cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN DILIHAT DARI KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMBANGUNAN POLITIK DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU Maryanti Maryanti
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.77 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.235

Abstract

This paper aims to analyze society participation in supervision as seen from women's representation in political development in Riau Islands Province. Despite various efforts, women's participation and representation in politics are still low. Riau Islands Province is one of the provinces in Indonesia wherewomen's representation in legislative institutions is low compared to other provinces. The research method used is to conduct a literature study about society participation and representation of women. In this study it was found that there were various problems in the low participation of women. On the other hand, this study also found that there are opportunities for society participation and women's representation. The regional government is one of the actors that can issue regional regulations to make sure gender mainstreaming in the region. At the end of the study, the authors gave several recommendations to stakeholders on society participation in overseeing women's representation in political development in the Riau Islands Province.
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE asrizal asrizal
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.194 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.236

Abstract

Direct general election have become an inseparable part in the development of democracy and in realizing proper governance. To achieve this, it is necessary to conduct research on how to find out the level of political participation of the community towards a good governance perspective election. This research is a literature study (library research). The data collection technique is done by examining books, texts, archives and documents. The type of implementation is description, with descriptiveanalytical data analysis. The results of this study are in the implementation of elections, the government needs to apply the principles of good governance as a foundation for the formulation and implementation of good state policies. Good governance is important to be implemented in terms of increasing political transparency.This is an effort to improve the quality of public political participation and to avoid irregularities in the conduct of elections. If the election is not managed using the principles of good governance, then most likely the election is used by people who are not responsible.
POPULISME DAN PEMILIHAN PRESIDEN INDONESIA: SEBUAH REFLEKSI TINGKAT PERSEPSI MASYARAKAT DAN PARTISIPASI PEMILU 2019 DI KOTA BATAM Dhani Akbar; Yudithia Yudithia
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.495 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.237

Abstract

Populisme adalah alam pikir yang berkembang di masyarakat, hidup dan berkembang di saat ada ketidakadilan dan ketimpangan dan karakter gerakan populisme adalah selalu melahirkan antithesis. Semua aspek tersebut berasal dari pemikiran pimpinan dan petinggi yang mampu menghadirkan populisme di tengah-tengah masyarakat. Lantas bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau? Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang berlokasi di 12 kecamatan terpilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah survei dengan metode deskriftif. Dalam hasilnya Presiden Joko Widodo, secara parsial, kalah suara dari Prabowo di wilayah Sumatera. Namun, aspek populisme sendiri menunjukkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kota Batam yang cukup tinggi, yaitu mencapai 72,24persen. Angka ini naik signifikan dibanding pemilihan-pemilihan sebelumnya di mana tercatat 470.180 pemilih menggunakan hak pilihnya. Hasil juga menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kota Batam masih tinggi, terlebih dalam aspek kesejahteraan masyarakat di mana incumbent mendapat perolehan pasangan 01 adalah 286.833 suara
MODEL PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2020 DALAM PEMAKNAAN KONSTITUSI BERDASAR ORIGINAL INTENS UUD 1945: (ANALISIS TERHADAP KONSTRUKSI PENGGABUNGAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL) Sunny Ummul Firdaus Ummul Firdaus; Kaharudin Aldian Saputra
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (659.16 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.238

Abstract

Pemilu merupakan salah satu mekanisme yang melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam sejarahnya, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sejak tahun 1955 dengan pengaturan yang selalu berubah setiap pelaksanaanya. Terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 memutuskan untuk melaksanakan pemilihan umum secara serentak baik ditingkat nasional maupun ditingkat lokal dengan beberapa model pemilihan umum. Pada penelitian ini penulis mencoba merumuskan bagaimana memilih pemilu serentak yang yang paling tepat agar pelaksanaanya sesuai dengan pemaknaan konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
PERAN KELEMBAGAAN ETIK DKPP DALAM MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS Muhammad Muhammad
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.234 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.239

Abstract

Pada dasarnya, sebagai warga negara kita memiliki harapan yang sama yakni menginginkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia dapat diselenggarakan sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) berdasarkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan yang demokratis dan berintegritas merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara. Pemilu demokratis secara otomatis menghasilkan pemimpinpemimpin baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat lokal yang baik dan amanah. Tetapisebaliknya, penyelenggaraan pemilu yang tidak demokratis tentu menimbulkan berbagai persoalan termasuk permasalahan kualitas kepemimpinan dan legitimasimoral pemerintahan yang akan dibentuk.
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Veri Junaidi; Muhammad Ihsan Maulana
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.168 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.240

Abstract

Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Sedangkan mekanime crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu. Pada implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan. Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penagakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian danKejaksaan. Perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.
PENATAAN JADWAL KESERENTAKAN PEMILU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MANAJEMEN PEMILU Khoirunnisa Nur Agustyati
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.421 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.241

Abstract

Pemilu 2019 menjadi pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak. Pemilu serentak dimaknai sebagai menggabungkan dua jenis pemilu yang berbeda, yaitu pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/PUU-XI/2013. Salah satu pertimbangan MK dalam memutuskan penyelenggaraan pemilu secara serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.Pilihan variabel sistem pemilu akan berimplikasi pada hal-hal administrasi yang akan ditanggung oleh penyelenggara pemilu. Salah satu hal yang dilakukan dalam mengevaluasi Pemilu 2019 adalah dengan melakukan uji materi ke MK, khususnya terkait dengan desain keserentakan pemilu. Dalam putusannya, MK memberikan enam pilihan pemilu serentak yang dianggap konstitusional. Dari pilihan-pilihan terebut, pilihan yang paling ideal adalah memilih pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Hal ini akan berimplikasi pada tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih sederhana dan efisien.Penyelenggaraan pemilu yang rasional dan terukur adalah perwujudan dari pemenuhan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
MEWUJUDKAN KAMPANYE DELIBERATIF DALAM SISTEM PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA Nurlia Dian Paramita
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (678.799 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.242

Abstract

In the implementation of the Pilkada campaign, there is still a conventional model that is not substantive and only makes promises. In the 2015 simultaneous regional elections up to the implement tation of regional elections during the pandemic, the campaign method, face to face remains the main method of choice. Even so, the form of the campaign is more impressed with the top down method that benefits the candidate pair as the superior party. However, the vision and mission ofthe candidate for regional head as the main level of the regional development plan is not able to properly show the narrative symbolizing the characteristics of a prospective leader that is highlighted. Not the quality of the vision, mission and programs that will be implemented. The creation of an agreement in the form of a joint contract between voters and candidates for regional head is a power of legitimacy and credibility that must be carried out actively so that the deliberation politics ofcitizens to their leaders can be formed.
STRATEGIS PENGAWASAN KONTEN NEGATIVE MEDIA SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU MELALUI PENDEKATAN HOKUM DAN AGAMA ADJI SURADJI MUHAMMAD; TEKAD MATULATAN; RAMANDA RUDWI HANTORO
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.282 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.243

Abstract

Pasca reformasi 1999, demokrasi di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan tersebut dimulai dari penggunaansistem tertutup menjadi sistem terbuka dalam pemilihan anggota legislaf, lahirnya lembaga polik baru yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD hingga pada prosesn Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung. Berbegai perubahan dalam system demokrasi tersebut menyebabkan kompesi semakin ketat baik di internal partaimaupun antar partai polik dan perseorangan yang mengiku kontestasi. Bukan hanya peserta pemilihan umum, m sukses ataum pemenangan juga dak sedikit yang terlibat akf dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan calon yang didukung.Penggunaan berbagai media baik media konvensional maupun media digital mereka gunakan untuk mendapatkansimpa dan empa dari masyarakat. Berbagai wacana serta isu tak jarang mereka gunakan untuk mempengaruhipemilih. Hal ini dak terlepas dari tujuan utama mereka yaitu memenangi kompesi dalam yang akan berlangsung.
PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOCIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU Bachtiar Bachtiar
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.712 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.244

Abstract

Penulisan artikel untuk ditujukan untuk menjawab justifikasi teoritik adanya pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam dimensi konstitusi, setiap orang memiliki kebebasan berekspresi untuk menyampaikan opini, pandangan atau gagasan, hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, tindakanpemerintah melakukan pembatasan media sosial bukanlah diartikan sebagai tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter, melainkan dapat dipandang sebagai tindakan yang absah menurut hukum.Pembatasan penggunaan media internet atau media sosial oleh pemerintah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan atas dasar alasan penegakan hukum dan alasan ketertiban umum dan keamanan nasional.