Jurnal Akta Notaris
Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum keperdataan dan hukum kenotariatan.
Articles
91 Documents
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Ayu Sekar Dewanti
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.321 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.393
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai eksekusi objek jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditur) yang dalam praktiknya dinilai hanya memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara serta merta tanpa parameter, mekanisme dan prosedur hukum yang jelas telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2019 yang pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Rumusan masalah dalam penelitian ini masalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia?; (2) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut?; dan (3) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan metode analisis data menggunakan teknik yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia belum bekerja dengan baik dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, serta terdapat permasalahan konstitusionalitas yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) dinyatakan telah melakukan “cidera janji” (wanprestasi); (2) Hambatan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah belum adanya parameter untuk menentukan kriteria dalam perjanjian fidusia mengenai apa yang disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji, dan apakah pengajuan/penanganan sengketa di pengadilan berlaku untuk seluruh objek jaminan fidusia atau hanya untuk objek jaminan fidusia tertentu yang memiliki nilai yang besar; dan (3) Mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia juga harus dilaksanakan dengan mengikuti tata cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2021 DI KOTA SEMARANG
Nanang Riyo Widodo;
Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (768.537 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.394
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Masih banyak kendala dalam penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang biaya pra sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Semarang. Rumusan masalah: 1) Faktor apa yang menyebabkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sulit dilaksanakan di Kota Semarang?; 2) Bagaimana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis?; 3) Bagaimana perlindungan hukum pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri?, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yang diperlukan dalam penyusunan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis belum mencukupi. Sehingga Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang tahun 2021 masih mengalami hambatan, yaitu adanya perbedaan persepsi di masyarakat berkaitan dengan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan diperlukan Perlindungan hukum terhadap pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri.
PENAGIHAN KARTU KREDIT BERMASALAH TERHADAP NASABAH YANG WANPRESTASI
Kurniasih;
Liliana Tedjosaputro
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (429.763 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.395
Salah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Pemakaian kartu kredit dengan tidak bijak dapat menimbulkan kredit macet. Apabila terjadi kemacetan kartu kredit, maka bank biasanya menggunakan jasa penagihan hutang yang dikenal dengan debt collector. Seringkali debt collector dalam melakukan jasa penagihan hutang bekerja secara tidak profesional bahkan kadang cenderung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi nasabah maupun bank penerbit kartu kredit, karena tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis karena penelitian ini menganalisis kesesuaian praktek penagihan kartu kredit dengan peraturan perundang-undangan. Bank dalam melakukan penagihan kartu kredit terhadap nasabah yang wanprestasi seringkali menggunakan jasa penagihan hutang atau yang dikenal dengan debt collector. Permasalahan dalam sistem penagihan nasabah pada pokoknya yaitu petugas penagihan tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan. Hal tersebut menyebabkan nasabah terganggu sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan guna memperoleh kepastian penyelesaian. Bank seharusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai apa yang harus dilakukan oleh debt collector di dalam menjalankan tugasnya dalam menagih hutang nasabah kartu kredit. Selain itu peraturan mengenai debt collector diperlukan untuk mengatur kewenangan debt collector di dalam melakukan pekerjaannya.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PPAT YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BALI NOMOR 55/Pid/2017/PT DPS)
Widya Kristianti;
Agus Nurudin
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (697.507 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.396
Peraturan PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kode etik. Apabila produk yang dibuat itu cacat, maka dapat membuat PPAT tersebut dituntut oleh pihak terkait yang merasa dilanggar haknya ataupun dirugikan, selain itu PPAT tersebut dapat menjadi sebagai pelaku, turut tergugat atau tergugat dalam suatu peradilan dan apabila dalam membuat akta terdapat unsur-unsur tindak pidana maka PPAT dapat menjadi tersangka, bahwa PPAT tersebut dengan sengaja melakukan pemalsuan akta otentik. Permasalah bagaimana akibat hukum terhadap akta PPAT yang dibuat, sanksi apa yang harus diterima oleh PPAT setelah menyalahgunakan wewenangnya terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan akta ppat yang cacat hukum dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum dapat dibatalkan karena tidak dilakukan secara terang dan tunai. PPAT dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “memalsukan surat berupa akta otentik”maka Sanksi yang diterima PPAT yaitu sanksi administrasi dan dijatuhi pidana mengingat Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP.
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS AKIBAT KELALAIAN PENERIMA HIBAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 240 K/AG/2020)
Sri Murbowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (473.521 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.397
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan? 3)Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl., putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dengan menggunakan data utama adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan secara normatif telah diatur Kompilasi Hukum Islamd. Hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, menurut ketetuan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl., tidak memenuhi rasa keadilan, sementara pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA.Smg. sudah memberikan rasa keadilan bagi penerima hibah. Pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020 mengenai judex facti telah salah menerapkan hukum, Mahkamah Agung berpendapat judex facti telah mempertimbangkan dengan benar dan tidak salah dalam penerapan hukumnya, sehingga alasan-alasan kasasi yang pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum tidak dapat dibenarkan sesuai rasa keadilan.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1014 K/Pid/2013)
Ivan Aji Santoso
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (593.413 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.398
Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA RISALAH LELANG
Suroto;
Adhi Gunawan
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (518.134 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.399
Penelitian ini mengkaji mengenai putusan hakim dalam perkara pembatalan akta risalah lelang dikarenakan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang dengan menjadikan putusan pengadilan sebagai objek kajiannya. Dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan akta risalah lelang didasarkan pada dua (2) hal, yaitu: (a) adanya perbuatan melawan hukum dari kreditur yang telah serta merta tanpa sepengetahuan debitur mengajukan permohonan lelang. (b) adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang. Akibat hukum yang timbul dengan dibatalkannya akta risalah lelang ada 5 (lima), yaitu: (a) Obyek lelang harus dikembalikan kepada keadaan hukum semula, namun tetap dalam status barang jaminan yang tercatat atas nama kreditur. (b) Hak pemenang lelang atas objek lelang menjadi berakhir. (c) Kreditur harus mengembalikan hasil lelang sejumlah uang yang telah disetorkan kepada pemenang lelang. (d) Debitur tetap diharuskan memenuhi kewajibannya melunasi utangnya sebesar hutang pada posisi semula. (e) Akta risalah lelang dengan sendirinya batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas adanya pembatalan akta risalah lelang oleh putusan pengadilan yaitu pemenang berhak mendapatkan kembali haknya atas sejumlah uang yang telah dibayarkan dalam pelaksanaan lelang tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK ATAS TANAH TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR
Elen Anedya Frahma
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (509.156 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.401
Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan, namun upaya hukum dari debitur berupa gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan dan permohonan restrukturisasi kredit menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini memberikan rumusan masalah mengenai 1). Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2). bentuk perlawanan yang dilakukan oleh debitur dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 3).Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi, tujuan penelitian 1). Untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2).Untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlawanan yang dilakukan oleh dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi 3).Untuk mengkaji dan menganalisa Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang dan buku-buku literatur, Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Tidak adanya restrukturisasi pinjaman tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi hak tanggungan, 2).Debitur hanya dapat mengajukan gugatan penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan apabila didasarkan pada adanya cacat hukum pada perjanjian kredit, 3).Eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi dengan adanya perlawanan dari debitur tetap memberi perlindungan untuk kreditur dalam memperoleh pelunasan utangnya.
PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR
Resta Yudi Saptomo
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (528.881 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.402
Pembatalan hibah merupakan kasus yang sering terjadi dikarenakan pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ?Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta hibah tidak menyebabkan akta hibah batal demi hukum namun dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan danya syarat materiial yang tidak terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta perjanjian hibah tidak menyebabkan batal demi hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Fina Auliya Rohman Syah
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (600.534 KB)
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.403
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Permasalahan penelitian ini: 1). Faktor-faktor apa yang menimbulkan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 2). Bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 3) Apa akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menimbulkan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, Sumber data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian diketahui bahwa 1) Faktor pertanggungjawaban PPAT dengan sengaja dan secara sadar bekerja sama dengan penghadap, tidak mempedomani aturan-aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2) Pertanggungjawaban PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 102/PID/ 2017. PT.YYK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik’’ dan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/Pid.B/2016/PN. Smg. PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik Secara Bersama-sama, maka PPAT dikenakan pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3) Akibat hukum terhadap pembuatan akta PPAT yang menimbulkan perkara pidana maka tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.