Jurnal Akta Notaris
Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum keperdataan dan hukum kenotariatan.
Articles
91 Documents
HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abram Shekar Perdana;
Sri Mulyani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.890
Dengan berkembangnya industri ekraf, bertambah pula obyek jaminan fidusia yaitu hak cipta yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dialihkan karena perjanjian. Pasal 16 UU Hak Cipta, hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.Lahirnya PP Ekraf,memberikan fasilitas pembiayaan berbasis KI termasuk hak cipta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Rumusan masalah penelitian ini1)Bagaimana proses pemberian kredit dengan Hak Cipta industri musik sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank?2)Bagaimana upaya Bank apabila terjadi wanprestasi pada Hak Cipta industri musik sebagai jaminan objek fidusia dalam perjanjian kredit bank?3)Faktor apa saja yang menghambat untuk menjadikan Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank? Metode Penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif.Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis sumber dan jenis data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer,metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara,menggunakan metode analisa data secara kualitatif. Berdasarkan penelitian,harus ada kesepakatan para pihak membuat perjanjian kredit dengan obyek hak cipta sebagai jaminan fidusia;adanya perjanjian jaminan fidusia dengan obyek hak cipta industri musik yang dibuat secara notariil;pendaftaran jaminan fidusia secara online untuk jadi sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial.Upaya Kreditur apabila Debitur wanprestasi,Kreditur mempunyai hak mengeksekusi obyek jaminan fidusia.Faktor yang menghambat Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank,banyaknya pencipta belum mendaftarkan ciptaan ke Dirjen KI KemenkumHAM,kurangnya instrumen yang belum diatur secara jelas mengenai due dilligence.Perlunya Pemerintah untuk sosialisasi pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan dari negara dan sebagai syarat mendapatkan pembiayaan dari Bank.
PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL KARENA ADANYA CACAT HUKUM AKTA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr)
Arvi Tunaswati;
Edy Lisdiyono
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.891
Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Apa yang menyebabkan batalnya PPJB dan akta kuasa Jual yang dibuat oleh Notaris? (2) Bagaimana kekuatan hukum akta yang dinyatakan batal demi hukum? (3) Bagaimanakah Perlindungan Hukum untuk Notaris dalam Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan, sumber dan jenis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Akta PPJB yang dibuat dihadapan notaris dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif, sedangkan akta kuasa jual dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa. 2) Batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif dan klausa halal, yaitu mengenai objek dari perbuatan hukum yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, sehingga dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian. 3) Hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT KETUT SURYADA, S.H., keduanya tertanggal 28 Pebruari 2019, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, Menolak petitum gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
PEMBATALAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH OLEH HAKIM AKIBAT TIDAK ADA PERSETUJUAN ISTRI (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di Kota Palembang)
Ayu Marita Sari;
Budi Prasetyo
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.892
Proses jual beli hanya dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Perumusan masalah: 1)Bagaimana status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri?; 2) Apa akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg Di Kota Palembang)?; 3) Apakah pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli?.Metode pendekatan melalui yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber dan jenis data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, metode pengumpulan data berupa studi dokumen dan analisis data .Hasil penelitian: 1) Status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri tidak sah dan batal demi hukum karena merupakan harta bersama berdasarakan Pasal 119 KUH Perdata dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.; 2) Akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di kota Palembang) yaitu berakibat jual beli tanah tersebut tidak sah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 3) Pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembeli terbukti merupakan keputusan yang tepat karena Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi Tergugat I guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang di perjual belikan sehingga dapat mendapatkan hak nya.
IMPLIKASI YURIDIS ATAS AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (APJB) DAN AKTA JUAL BELI (AJB) TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Elfa Mirnawati Damayanti;
Agus Nurudin
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.893
Dalam menjalankan kegiatan usaha diperlukan suatu modal yang bersumber dari modal sendiri maupun hutang. Pada umumnya dalam pemberian hutang atau pinjaman akan dibuat suatu Perjanjian Utang Piutang dan atas jaminan berupa hak atas tanah yang diberikan oleh debitur akan dibuat suatu Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun demikian, pada studi kasus Putusan Nomor 437 PK/Pdt/2013 terdapat perbuatan hukum yang berbeda atas hubungan utang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat I, yakni dibuatnya Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengosongan atau yang dikenal dengan istilah APJB/PPJB, serta Akta Jual Beli (AJB). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana data sekunder menjadi bahan penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peralihan hak atas tanah dilakukan dengan cara Tergugat I mendaftarkan peralihan hak tersebut berdasar alas hak berupa AJB sehingga jaminan berupa sertifikat bidang tanah beralih menjadi atas nama Tergugat I. Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat selain gugatan pada tingkat pertama yaitu Kasasi dan Peninjauan Kembali, sedangkan upaya hukum yang dilakukan Tergugat I adalah Banding. Implikasi yuridis atas dibuatnya APJB dan AJB terhadap Perjanjian Utang Piutang adalah akta-akta tersebut batal demi hukum dan sertifikat hak atas tanah yang sudah beralih menjadi atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan mengikat.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PUTUSAN PERDAMAIAN OLEH PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor:5/Pdt.g/2018/PN.DMK)
Irwan Triyanto;
Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.894
Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1) faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK). 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskritif analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG TIDAK DIDAFTARKAN SEBAGAI AHLI WARIS ORANG TUA ANGKAT
Mahardhika Budi Putrantia;
Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.895
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris anak angkat yang tidak didaftarkan, pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan harta warisan, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi anak angkat yang tidak didaftarkan. Dalam masyarakat patrilineal atau matrilineal, jika orang tua tidak memiliki keturunan atau penerus keturunan, maka kemenakan bertali darah diangkat sebagai pengganti. Anak kemenakan ini diurus, dipelihara, dan diberikan pendidikan atas dasar rasa kekeluargaan dan perikemanusiaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini berdasarkan pada hukum yang berlaku dan kenyataan dalam praktek, yang bersumber pada data primer berupa wawancara langsung dan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat yang tidak didaftarkan tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena secara status anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris. Namun, anak angkat tetap memiliki porsi dari pembagian harta yang di tinggalkan oleh orang tua angkatnya, yaitu dengan hibah atau wasiat wajibah yang bagianya diatur maksimal hanya 1/3 dari harta pewaris. Pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan harta peninggalan kepada anak angkatnya bukan hanya berdasarkan status sebagai anak angkat, melainkan juga karena orang tua angkat masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua kandung dari anak angkat tersebut yang sudah meninggal. Perlindungan hukum bagi anak angkat yang tidak didaftarkan bisa didapatkan berdasarkan KHI Pasal 209, ayat (1), serta ketentuan-ketentuan lain yang mendukung. Oleh karena itu, meskipun tidak didaftarkan, anak angkat tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan dapat menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui hibah atau wasiat wajibah.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Nur Azizah;
Anggraeni Endah Kusumaningrum;
Benny Bambang Irawan Nitinegoro
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.899
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut di buat oleh PPAT, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melakukan jual beli dibawah tangan.Permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana akibat hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Dmk? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan?. Metode pendekatan ini Yuridis Normatif dengan spesifikasi Deskriptif Analitis, serta menggunakan data sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh dengan cara studi pusaka dan wawancara secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu 1) akibat hukum bagi pembeli terhadap jual beli di bawah tangan yaitu, tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya ke kantor Pertanahan Setempat. 2) Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah karena mampu membuktikan semua dalil-dalilnya dengan mengajukan surat-surat bukti, sehingga dengan pertimbangan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 3) Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan menempuh upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Demak dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar permohonan baliknama, maka Badan Pertanahan Nasional dapat mencatat peralihan hak atas kepemilikan tanahnya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERKARA PEMBLOKIRAN BALIK NAMA OBJEK HIBAH (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021)
Rahma Oktavia;
Sri Subekti
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.900
Kepemilikan hak atas tanah salah satunya dapat melalui hibah. Pejabat Umum Pembuat Akta tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175/K/Pdt/2021. Perumusan masalah adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021 tentang perkara pemblokiran balik nama objek hibah, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021, 3) Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021. Metode pendekatan adalah yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis, sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi dokumen/Pustaka dan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengikuti argumentasi hukum pada putusan hakim tingkat banding menolak permohonan kasasi dari pemohon. 2) Perlindungan hukum terhadap PPAT yang diminta sebagai tergugat oleh penyidik, jaksa maupun hakim telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selaku pejabat umum hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. 3) Akibat hukum dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap PPAT bahwa PPAT tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap permohonan balik nama objek hibah Hak Milik tersebut, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta adalah kehendak dari para pihak, dimana PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) YANG OBYEKNYA DIJAMINKAN OLEH PENJUAL
Rengganis Febrelina;
Totok Tumangkar
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.901
Sengketa perdata yang berkenaan dengan tanah, dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan badan hukum. Yang disengketakan, dapat menyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Timbulnya sengketa tanah dapat terjadi karena adanya gugatan dari seseorang atau Badan Hukum yang berisi tuntutan hukum akibat perbuatan hukum yang telah merugikan hak atas tanah dari penggugat. Materi gugatan dapat berupa tuntutan adanya kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah, status tanah, bukti-bukti yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Penulis disini memfokuskan terhadap persoalan kekuatan akta PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dalam peyelesaian splitsing tanah yang dijaminkan dengan perumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual, Apa saja faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya obyek PPJB di jaminkan oleh penjual, Bagaimana kekuatan pembuktian Akta PPJB berdasarkan Putusan Perkara No. 3189 K/PDT/2020. Jo. Putusan No.117/Pdt.G/2019/PN.SMG Jo. Putusan No. 104/Pdt/2020/PT. SMG, dan bagaimana seharusnya pemenuhan hak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah metode pendekatan yuridis normatif. Garis besar kesimpulannya adalah semua perjanjian yang sah mempunyai perlindungan hukum pada para pihaknya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian obligatoir yang merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya penandatanganan AJB, yang dapat dilakukan secara bawah tangan ataupun secara outentik. PPJB mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris karena merupakan akta autentik dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH OLEH BUKAN PEMILIK
Yoga Alfi Setiawan;
Suroto
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.902
Penelitian ini akan mengkaji tentang Pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah oleh bukan pemilik, seharusnya dibuat dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kehati-hatian oleh Notaris/PPAT. Hal ini disebabkan dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris/PPAT yang mengandung cacat hukum akan merugikan para pihak atau salah satu pihak dan berakibat dapat dimintakan pembatalan akta ke Hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apa tanggung jawab Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik? (2) Bagaimana akibat hukumnya terhadap Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik? (3) Pertimbangan hukum hakim untuk Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik dalam kasus putusan No. 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim? Metode penelitian penulis yang digunakan adalah penelitian yurids normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, sumber dan jenis data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, Undang-Undang, Peraturan pemerintah dan internet, metode analisis data yang digunakan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Akibat hukum akta jual beli yang dibuat karena adanya pembuatan akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik maka terhadap akta tersebut dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1328 Jo. 1449 KUHPerdata. (2) Pertanggungjawaban Notaris/PPAT dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah hukum yang berlaku, dalam hal ini Notaris/PPAT tidak sampai wewenang dan tujuannya untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif terhadap keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar akibat adanya itikad tidak baik yang disertakan oleh salah satu pihak sepanjang secara administratif sudah dipenuhi sesuai kaidah hukum yang berlaku. (3) pertimbangan hakim menyatakan bahwa akta jual beli tanah yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Tergugat I) tidak sah atau mengandung kesalahan hukum atau cacat hukum karena dibuatnya atau diterbitkannya Akta Jual tanpa sepengetahuan atau persetujuan Tergugat, maka AJB tersebut adalah tidak sah atau cacat hukum, sehingga tidak berlaku mengikat secara hukum.