Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, this journal accepts research articles, conceptual articles, field study reports, book reviews on social studies and law such as: 1. Social; 2. Law; 3. Theology; 4. Economy; 5. Philosophy; 6. Gender; 7. Regional Studies; 8. Islamic Studies; 9. And other related fields.
Articles
90 Documents
Sanksi Hukum Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Indonesia
Sirait, Ismail
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 3 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (928.951 KB)
|
DOI: 10.58836/al-qanun.v2i2.9494
Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Bentuk eksploitasi seksual terhadap anak berupa pelacuran, perdagangan anak dan pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I adanya sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 88 “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, Sedangkan eksploitasi seksual hukum pidana Islam termasuk perbuatan zina apabila melakukan pelacuran namun bagi, mucikari yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual merupakan perbuatan yang termasuk kategori Jarimah Ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).
Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Di Kota Medan
Boying Hasibuan
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (307.812 KB)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam analisi hukum pidana islam studi kasus di Kota Medan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum, dengan mengambil jenis data primer dan data sekunder. Sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai target yang ada terkait dengan judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka yaitu pengumpulan data dan bahan dengan mengambil informan dari buku-buku terkait dan analisis data lebih lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga menghasilkan kesimpulan dari penelitian ini yaitu Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri di Kota Medan terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terkait dengan prilaku buruk yang dimiliki oleh suami maupun isteri, selain faktor internal yang berasal dari pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga juga disebabkan oleh faktor ekternal yang meliputi faktor perselingkuhan, faktor ekonomi. Tinjaun fiqh jinayah terhadap perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan pemberian sanksi berupa qishash bagi pelaku yang melakukan kekerasaan dalam rumah tangga dengan segaja. Atau diyat diperuntukan bagi pelaku yang melakukan tidak dengan segaja. Kemudian apabila korban sampai dibunuh maka sanksi berupa qishash namun jika wali siterbunuh memaafkan maka wajib membayar diyat.
Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Linda Wati
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (394.779 KB)
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax), apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan-putusan penyebaran berita bohong (hoax), dan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif (berdasarkan tinjaun Hukum Pidana Islam) adalah diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 311 dan Pasal 378, Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terdapat pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15, serta di dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 19 Tahun 2016 pada Pasal 45 ayat (2). Latar belakang penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif dilatarbelakangi dengan pengaruh Informasi yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, di dalam Hukum Pidana Islam dilatarbelakangi dengan penyebaran berita bohong atas peristiwa perselingkuhan Aisyah dengan Shafwan bin Mu‟athal. Ancaman penyebaran berita bohong (hoax) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan ancaman penyebaran berita bohoong (hoax) dalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan oleh Al- Qur’an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam ketentuan penyebaran berita bohong (hoax) ini memiliki relevansi dengan Hukum Pidana Islam.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja Anak
Aulia, Gavinella
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (887.869 KB)
|
DOI: 10.58836/al-qanun.v2i2.9490
Anak merupakan seseorang yang usianya masih dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan. Fenomena anak sebagai pekerja sering kali terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa keluarga miskin sangat membutuhkan pekerjaan bagi anak-anaknya untuk membantu perekonomian keluarga maupun untuk kehidupannya sendiri. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Tinjauan Yuridis Terhadao Pekerja Anak (Studi Analisis Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)”, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1)Bagaimana pandangan hukum positif tentang pekerja anak? 2)Bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang pekerja anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa anak tidak dibolehkan untuk bekerja kecuali, pekerjaan yang dilakukannya ringan dan tidak menganggu perkembangan fisik, sosial, dan kesehatan mental anak serta memenuhi syarat-syarat dalam pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sedangkan sanksi mempekerjakan anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Marni Hasibuan
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 3 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (386.799 KB)
Peran Ulama di Kota Pinang Terhadap Penegakan Hukum Kasus Perjudian (Analisis Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian)
Sahfitriani Harahap
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (362.235 KB)
Judi atau berjudi dalam hukum Islam diberi batasan “halal dan haram” yang berdasarkan pada suatu niat dan tujuan dari permainan tersebut. Di samping itu dalam definisinya judi memakai batasan dalam bentuk “permainan” dan melibatkan harta atau uang sebagai alat pertukaran atau barter, defenisi lain dari perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti berhasil. Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian jelaslah bahwa pada undang-undang tersebut sudah diatur baik berupa sangsinya maupun tindakan perjudiannya sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Demikian halnya yang terjadi di masyarakat Kecamatan Kota Pinang, soal perjudian sudah menjamur dan menyebar diberbagai wilayah di Desa tersebut. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya tempat perjudian yang hampir disetiap sudut dan pelosok desa dapat kita temukan tempat penjualan toto gelap (togel) tersebut. Dari sekian banyaknya warga masyarakat hampir seluruhnya terlibat didalamnya. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian terapan yaitu penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan terus-menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan segera untuk keperluan tertentu. Hasil artikel tidak perlu sebagai satu penemuan baru, tetapi merupakan aplikasi baru dari artikel yang telah ada. penelitian terapan memilih masalah yang ada hubungannya dengan keinginan masyarakat serta untuk memperbaiki praktik-praktik yang ada. penelitian terapan harus dengan segera mengumumkan hasil penelitiannya dalam waktu yang tepat supaya penemuan tersebut tidak menjadi kadaluwarsa.
Sanksi Hukum Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana (Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)
Luthfih Fildzah Sari
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 4 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (386.005 KB)
Sanksi Bagi Hukum Fasilitator Judi Dadu di Kecamatan Dolok Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif
Dedi Arisandi Ritonga
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (329.607 KB)
Penelitian ini bertujuan membahas tentang fakta hukum yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara yang ketika mengadakan pesta perkawinan maka pihak tuan rumah atau pelaksana pesta akan mengundang bandar judi dadu untuk meramaikan acara di pesta perkawinan tersebut, sehingga pemilik pesta secara otomatis bisa diakatan sebagai fasilitator perjudian dadu, kemudian fakta hukum ini kemudian dianalisis menurut hokum pidana Islam dan Postif. Adapun rumusan masalah bagaimana perkembangan budaya fasilitator judi dadu di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan bagaimana sanksi hukum bagi fasilitator judi dadu dalam analisis Hukum Pidana Islam dan hukum positif. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa tindak pidana perjudian baik pelaku judi maupun bandar judi dan penyedia tempat judi semuanya termasuk ke dalam jarimah ta’zir, diantara bentuk jarimah ta’zir adalah hukuman cambuk, penjara dan denda. Adapun bentuk jarimah ta’zir bagi yang terlibat dalam judi maka hal ini ditetapkan oleh ulil amri (kepala pemerintah). Bagi pelaku tindak pidana judi (pelaku atau fasilitator) dihukum dengan hukuman penjara atau denda pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Jika dibandingkan hukuman bagi pelaku tindak pidana judi antara hukum Islam dan hukum postif memiliki kesamaan yaitu dalam Islam disebut dengan jarimah ta’zir yang diantaranya ada hukuman penjara atau denda, begitu juga dengan hukum positif bahwa pelaku tindak pidana judi dihukum dengan penjara atau denda.
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Ade Inggit Paramitha
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (333.583 KB)
Pembelaan terhadap terdakwa adalah langkah dalam membela dan mempertahankan dan berisikan tangkisan terhadap tuntutan yang dituduhkan atau yang disangkakan kepada dirinya atau orang lain dari pelanggaran dan penyerangan yang tidak sah. Untuk pembelaan terhadap terdakwa atau tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama waktu dan pada setiap pemeriksaan dan mereka berhak memilih sendiri penasehat hukum yang akan membela kepentingan yang dianggap dapat meringankan atau bahkan dapat membela diri dari tuntutan yang dijatuhkan oleh penuntut umum. Pembelaan yang diatur dalam hukum pidan positif atau aturan yang telah ditetapkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana penerapan aturan dalam pembelaan yang diatur dalam setiap Pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam aturan hukum acara yang diatur dalam hukum acara indonesia. Demikian pula dalam hukum pidana Islam yang berasaskan terhadap dasar hukum Islam yang mengacu pada Al- Qur’an dan sunnah yang mengisyaratkan tentang pembelaan diri yang dibenarkan, atau yang dikenal dengan isltilah menolak menyerang atau dalam Islam dikenal dengan istilah daf‟ul as-sail (pembelaan khusus). Dan dipaparkan dengan selengkapnya dalam pembahasaan selanjutnya secara mendalam dalam hal pembelaan menurut hukum pidana Islam secara mendalam dalam uraian dalam skripsi ini. Selanjutnya dalam penjelasan perbedaan dalam peroses pembelaan dalam hukum pidana positif dalam hukum acara dan pembelaan dalam hukum pidana Islam dalam proses peradilan hukum acara pidana.