cover
Contact Name
Mar'i Mahfuz
Contact Email
jurnalalqanun@uimsu.ac.id
Phone
+6281361698203
Journal Mail Official
jurnalalqanun@uinsu.ac.id
Editorial Address
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 2776253X     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, this journal accepts research articles, conceptual articles, field study reports, book reviews on social studies and law such as: 1. Social; 2. Law; 3. Theology; 4. Economy; 5. Philosophy; 6. Gender; 7. Regional Studies; 8. Islamic Studies; 9. And other related fields.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 90 Documents
Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Ramadani Ramadani
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 4 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.162 KB)

Abstract

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan pada TAP MPR telah dihapuskan dan sejak tahun 2000 GBHN tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ada wacana yang di sampaikan oleh Partai Politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai niat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk menghidupkan kembali GBHN. Penelitian ini untuk melihat dampak positif dan negatif dari GBHN serta melihat bagaimana dampak positif dan negatif terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Adapun metode yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis dengan mengkaji nilai-nilai yang terkandung dari GBHN serta melihat situasi negara Indonesia pada masa sekarang ini dan melibatkan buku-buku dan undang-undang sebagai sumber hukum. GBHN dan juga pengganti dari GBHN tentu saja memiliki nilai positif maupun negatif dan jika dihidupkan kembali maka banyak permasalahan-permasalahan yang muncul baik dari sisi politik, ekonomi, maupun banyaknya pada perubahan struktur kenegaraan.
Sanksi Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang Tipikor dan Perspektif Hukum Pidana Islam Fardiansyah Hasibuan
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.329 KB) | DOI: 10.58836/al-qanun.v2i1.9080

Abstract

Pada penelitian ini masalah utamanya yaitu pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan gratifikasi seksual belum diatur dalam undang-undang dan adanya ketidak jelasan terkait kedudukan hukum perbuatan gratifikasi seksual. Penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi seksual. Penulis melakukan penelitian dengan berbagai sumber buku-buku referensi mengenai sanksi gratifikasi seksual baik di dalam Hukum Positif maupun di dalam Hukum Islam. Fokus penulis dalam pembahasan ini sebatas. Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang  Gratifikasi Seksual.  Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara penulis mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Setelah itu penulis menganalisis dari perbandingan hukum dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dengan mencari status hukum antara keduanya.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan gratifikasi seksual termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut terakomodir dalam peraturan perundang- undangan dan pelakunya bisa dijerat UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur-unsurnya. Dalam hukum pidana Islam pun secara tegas melarang perbuatan gratifikasi seksual, karena termasuk dalam jarimah syari’ah dengan cara jarimah zina.
Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat Dalam Sistem Pemidanaan (Menurut Pandangan Hukum Pidana Positif dan Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah) Eka Khairunnisa
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.801 KB)

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat serta bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang hal tersebut. KUHP yang berlaku di Indonesia adalah Wetboekvanstrafrecht. Tuntutan akan adanya KUHP Nasional yang mencerminkan nilai-nilai ke Indonesiaan sudah lama dirasakan dan sudah diupayakan sampai saat ini, kini rancangan KUHP tersebut sudah dilimpahkan kepada DPR untuk dibahas. Di sisi lain, perubahan paradigma dalam ketatanegaraan telah memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing- masing daerah. Provinsi Aceh yang memperoleh kekhususan berdasarkan beberapa Undang-Undang dan terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengeluarkan beberapa Qanun syari’at dan di dalamnya terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari hukum pidana materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Dalam perspektif pembangunan hukum pidana, maka kebijakan pidana Qanun Aceh dapat dijadikan dasar bagi pembangunan hukum pidana nasional yang berwawasan Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu wawasan pembangunan hukum yang berwawasan nasional. Disarankan hendaknya pidana cambuk dijadikan sebagai pidana alternatif, bukan satu-satunya pidana, dan segera membuat hukum pidana formil serta segera melakukan revisi qanun syari’at dengan mencantumkan sanksi berupa tindakan. KUHP Nasional sebagai induk dari hukum pidana materil hendaknya memuat aturan yang dapat dijadikan payung hukum sehubungan dengan tuntutan beberapa daerah dalam menerapkan ketentuan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Sanksi Pidana Membuang Sampah Sembarangan di Kota Medan Indra Wijaya
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (889.627 KB) | DOI: 10.58836/al-qanun.v2i2.9493

Abstract

Sampah merupakan material sisa dari aktvitas manusia maupun alam. Permasalahan mengenai sampah hingga saat ini tidak kunjung selesai. Kurangnya rasa kesadaran setiap orang untuk menjaga lingkungan terlihat dari masih banyaknya sampah yang tidak paad tempatnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa membuang sampah sembarangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Derah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, masuk kategori ta’zir jika dikaitkan dengan hukum pidana Islam, dimana sanksi terhadap pelaku tidak ditentukan dalam nash, walaupun memang terdapat larangan untuk merusak lingkungan di dalam nash yang dijadikan acuan, salah satunya membuang sampah sembarangan yang lebih banyak mengakibatkan madharatnya dibanding dengan kemaslahatannya. Sedangkan, membuang sampah sembarangan merupakan hal yang dilarang serta ada kentuan pidana sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah yaitu bagi orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan, bagi badan hukum yang melakukan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Putusan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Putusan No. 2854/Pid.Sus/2018/Pn Mdn (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam) Rahma Yanti
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 3 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.7 KB)

Abstract

Hukum Nakhoda Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Pidana Islam Armika Mastura
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.176 KB)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah konsep pekerja anak menurut undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum pidana islam, bagaimanakah hukum nakhoda mempekerjakan anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum pidana islam, bagaimanakah peran dinas ketenagakerjaan kabupaten Asahan dalam menanggulangi anak yang ikut bekerja melaut?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan metode penelitian deskriptif analitis yang berbasis pada pendekatan kualitatif. Adapun yang penulis simpulkan dari penelitian ini adalah, bahwa anak dibawah umur yang bekerja dikarenakan faktor ekonomi yang tidak mencukupi sehingga orangtua mengizinkan sang anak untuk bekerja dan anak terpaksa memilih jalan untuk bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi orangtua dan peneliti juga melihat banyak masyarakat di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tidak banyak yang mengetahui hukum yang berlaku bahwa tidak bolehnya mempekerjakan anak dibawah umur.
Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Julia Rahmayanti Siahaan
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.348 KB)

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil untuk membuktikan zina. Berbeda dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Positif cukup menggunakan dua alat bukti yang sah, maka terdakwa dapat dipidanakan karena berzina. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Eldin H. Zainal dan KUHAP. Jurnal ini juga menggunkan metode deskriptif-analitik, yaitu menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan. Hasil temuan dalam perbedaan pembuktian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam tindak pidana zina menggunakan empat alat bukti yaitu pengakuan, saksi, Al-Qarinah dan al- Li’an. Sedangkan dalam Hukum Pidana Positif dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Diyat Berdasarkan Gender Sebagai Pengganti Qishas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam) Pebri Salim
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 4 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.328 KB)

Abstract

Islam tidak mengenal diskriminasi antara kaum laki-laki dan perempuan dikarenakan gender, baik dimata hukum maupun dari segi bermuamalah dan Ibadah, Allah memandang setiap manusia berdasarkan Iman dan takwanya saja. Namun dalam perihal masalah pemberian sanksi diyat dalam penerapannya sebagian fuqaha berpendapat bahwa wanita mendapat setengah dari hukuman atas laki-laki seperti halnya bentuk pembagian dalam hak waris harta maka dari itu hal ini menjadi suatu bentuk temuan hukum yang layak untuk diteliti . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku- buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini sering di jumpai disekitar kita. Namun bentuk penerapan hukum Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia dan termasuk juga penerapan qishas dan diyat dalam perkara pembunuhan.
Sanksi Pelaku Aborsi dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP (Studi Analisis Putusan No. 569/Pid.Sus/2017/PN Tenggarong) Hannisya Gurusinga
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 3 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.334 KB)

Abstract

Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun No. 7 Tahun 2013 di Kabupaten Aceh Tenggara Sri Mardiansyah
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.891 KB)

Abstract

Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki sifat yang mudah beradaptasi untuk tumbuh disegala tempat dan waktu, salah satunya dalam aturan hukum tindak pidana. Indonesia sebagai negara hukum, mengatur serta membatasi segala tindakan manusia yang dapat merugikan, demi tercapainya kehidupan yang adil, damai serta sejahtera. Di sisi lain Islam juga mengatur tata cara sanksi hukuman bagi pelanggar yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam. Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang diwariskan oleh Belanda yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), namun di sisi lain dari bagian Negara Indonesia yaitu Aceh yang menerapkan hukum Islam dalam setiap pelanggar Syari’at Islam bagi pemeluknya di wilayah Aceh. Aceh Tenggara adalah kabupaten yang berada di Provinsi Aceh yang menerapkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur pelaksanaan hukum acara bagi pelangggar Syari’at di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam melaksanakan peraturan hukum acara pidana berdasarkan hukum pidana positif mengacu kepada aturan yang telah diterapkan di dalam KUHAP, yang mana dalam hal penyelidikan dan penyidikan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Repulik Indonesia dan jika perkara tersebut termasuk pidana khusus maka penyidikan akan dilimpahkan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan keahliannya. Sedangkan dalam penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, semestinya dilimpahkan kepada PPNS, namun dalam kenyataanya segala perkara yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara masih dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.