cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
lp3mpainan22@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : -
Core Subject : Social,
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan" : 10 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA KUHP BARU: KUHP BARU Rohmatulloh
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep hukum yang terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan. Penerapan hukum pidana pasca perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan dinamika baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan KUHP berdampak signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana. Perlu adanya kajian mendalam terkait implementasi dan interpretasi pasal-pasal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pasca KUHP baru memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perbaikan atau penyempurnaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM: HAKI Sri Kurniati Handayani Pane
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan kemampuan Intelektual manusia ini mempunyai hubungan dengan seseorang secara pribadi yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kekayaan intelektual terdiri dari berbagai ragam , yaitu Hak Cipta, Merek , Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan juga Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.. Tentu saja tiap ragam Kekayaan Intelektual tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya, iada yang bersifat personal maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam Bisnis dan HAM berspektif negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya campur tangan dari berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK DI BAWAH UMUR (Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak Tanggal 30 Desember 2021): Pidana Narkotika Widjayanti, Hera
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika sering kali melibatkan anak di bawah umur. Dalam hukum di Indonesia anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku didorong untuk mendapat pendidikan atau masuk ke pelayanan masyarakat, namun jika harus dipidana, pasal 81 menjelaskan bahwa hukuman pidana anak paling lama dijatuhkan setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak dibawah unur dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis hukum menggunakan metode deduksi. Ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini akan menarik kesimpulan berupa bagaimana pengaturan tindak pidana pada Anak di bawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika. Anak sebagai penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi berupa tindakan dan pidana. Anak sebagai korban penyalagunaan narkotika juga mendapatkan perlindungan dari negara dan lembaga pemerintah.
KAJIAN HUKUM PENGANGKUTAN (Studi Perizinan Berlayar Kapal Wisata): Hukum Pelayaran Mulyajaya, Yaya
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi atau pengangkutan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia saat ini yang dinilai sangat efisien dalam melakukan aktivitas seharihari khususnya transportasi umum, dengan biaya yang cukup terjangkau kendaraan umum sangat diminati kaum masyarakat kelas menengah bawah ataupun para pelajar dan mahasiswa jika tidak ada alternatif lain atau tidak memiliki kendaraan pribadi. Baru-baru ini muncul transportasi umum yang berbasis online yaitu GO-JEK yang menyerupai ojek yang sangat disukai masyarakat Indonesia saat ini. Penulis telah menemukan masalah dalam penulisan skripsi ini dan menyusun rumusan masalah yaitu yang pertama adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang ojek online (GO-JEK) jika terjadi kecelakaan, dan yang kedua adalah bagaimana upaya hukum yang dilakukan penumpang ojek online (GO-JEK) untuk mendapatkan perlindungan hukum? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangun siste norma. Sistem norma yang dimaksud mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Teknik pengambilan bahan hukum berupa studi pustaka dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan pembahasan penulisan hukum ini. Kesimpulan dari penulis adalah sebuah perusahaan angkutan umum wajib atas kelalaian yang dilakukan sehingga mengakibatkan penumpang mengalami kerugian dan penumpang angkutan umum khususnya penumpang GO-JEK juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang didapat dari pihak GO-JEK melalui tiga instrumen yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana.
TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) WANPRESTASI DAN TINDAK PENIPUAN PERDATA MAUPUN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONTRAK KOMERSIAL: Overlapping Wanprestasi dan Penipuan Herlina; Mario Harahap, Raja
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tindak pidana penipuan yang didalamnya terkandung unsur perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 1328 KUHPerdata, serta untuk mengkaji implikasi hukum kontrak komersial yang mengandung unsur penipuan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata sehingga perbuatan penipuan dapat dimintakan pembatalan di muka pengadilan sesuai kasus posisinya masing-masing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif tentang kaidah hukum yang termuat pada Pasal 378 KUHP maupun Pasal 1328 KUHPerdata. Adapun data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer ditunjang dengan data sekunder. Penarikan/analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang bersifat otoritatif yang artinya mempunyai otoritas, bahan hukum sekunder serta tambahan bahan hukum tertier . Hasil penelitian menunjukan bahwa Penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP yang tercampur unsur Pasal 1328 KUHPerdata pada perjanjian kontrak bisnis komersial tidak mengakibatkan wanprestasi. Sebab, wanprestasi dan penipuan dalam hukum perdata memiliki unsur-unsur yang berbeda. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sementara penipuan perdata dalam hukum perdata diatur dalam 1328 KUHPerdata. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dapat berupa 4 (empat) macam yaitu: Pertama, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Kedua, melaksanakan apa yang dijanjikannya namun tidak sebagaimana yang dijanjikan; Ketiga, melaksanakan apa yang dijanjikan namun terlambat; Keempat, melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Sementara Penipuan, yang dimaksud dalam penelitian ini terdiri atas konsep penipuan yang terdapat dalam Pasal 1328 KUHPerdata yaitu, adanya cacat kehendak. Cacat kehendak diakibatkan karena adanya suatu: kekhilafan atau lalai, paksaan dan penipuan. Dengan demikian, untuk mengetahui kapan terjadi wanprestasi dan kapan terjadi penipuan terletak pada niat seseorang, jika sebelum kontrak ditutup/ ditandatangani sejak awal sudah ada niat tidak baik maka hal ini merupakan perbuatan penipuan pidana Pasal 378 KUHP, sementara jika setelah kontrak ditutup/ditandatangani niat tidak baik seseorang itu timbul maka hal ini adalah perbuatan wanprestasi.
Legal analysis of the position of the Attorney General of the Republic of Indonesia not being a political party administrator based on the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision Number 6/PUU-XXII/2024: General Attourney Position in Indonesia Karlina, Yunawati; Sapta, Irwan
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study examines the impact of the Constitutional Court Decision Number 6/PUU-XXII/2024 concerning the Position of the Attorney General of the Republic of Indonesia Not from Political Party Management. This research method is normative legal research with a case study analysis approach. Normative legal analysis. The results of this study are 1. Constitutional Court Decision No. 6/PUU- XXII/2024 Grants the Applicant's request in part. 2. Declare Article 20 of Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia (State Gazette of the Republic of Indonesia 2021 Number 298, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6755) is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and has no conditional binding legal force as long as it is not interpreted as "To be appointed as Attorney General, one must meet the requirements as referred to in Article 20 letters a to f including the requirement not to be an administrator of a political party unless one has resigned as an administrator of a political party at least 5 (five) years before being appointed as Attorney General". The legal impact of the Constitutional Court Decision of the Republic of Indonesia No. 6/PUU-XXII/2024 on the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia is that in order to be appointed as Attorney General of the Republic of Indonesia, one must not be an administrator of a political party at least 5 years before being appointed as Attorney General.
TANGGUNG JAWAB OVER DIMENSION DAN OVERLOADING (ODOL) BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: Over Dimension dan Over Loading Mustajab, Muhammad; Mukhlasin, Ias
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan akan transportasi semakin meningkat dari waktu ke waktu. Transportasi mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan salah satu unsur yang turut menentukan kehidupan masyarakat, kelangsungan pembangunan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini memberikan dampak pada peningkatan jumlah pergerakan distribusi barang dan jasa. Hingga saat ini moda transportasi darat menggunakan jalan masih dominan digunakan dalam distribusi barang maupun pergerakan orang. Mengejar pembangunan ekonomi di Indonesia, hal utama yang menjadi prioritas adalah pemerataan bahan-bahan pokok setiap daerah. Hal ini merupakan masalah yang timbul dari truk ODOL (over dimension overloading) dengan ukuran yang berlebih dan muatan yang melampaui kapasitas sehingga merusak infrastruktur jalan dan mengakibatkan tingginya angka kecelakaan. Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pendistribusian sejatinya menggunakan metode yang memerlukan biaya yang sedikit agar mendapat keuntungan yang maksimal dimana fenomena tersebut memiliki dampak positif bagi pelaku usaha tetapi tidak jarang juga menimbulkan dampak negatif terhadap negara . Dampak negatif yang dirasakan oleh negara karena hadirnya oknum-oknum yang memaksakan suatu angkutan barang untuk diisi melebihi dari kuota yang dapat ditampungnya atau lebih dikenal dengan istilah Over Dimension & Over Loading (ODOL). Dalam upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam melakukan penelitian dibutuhkan metode ilmiah yang merupakan suatu cara yang digunakan dalam pelaksanaan suatu penelitian untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat, dalam mengolah dan menyimpulkan serta memecahkan suatu masalah. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan maksud mempelajari permasalahan yang ada secara mendalam dengan melakukan case approach dan pendekatan undang-undang. Menurut Peter Mahmud terdapat pendekatan dalam melakukan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Over Dimension Over Load merupakan salah satu perbuatan pelanggaran Hukum Pidana yang termasuk dalam bagian sistem Transportasi terutama sistem Transportasi Angkutan Barang, yang dalam hal ini berupa Transportasi angkutan barang darat. Adapun arti dari Transportasi itu sendiri bersal dari sebuah kata “transporate”, yang dari kata tersbut di artikan secara terpisah yaitu trans di artikan sebagai seberang atau sebelah, serta kata porate di artikan sebagai mengangkut atau membawa. Adapun dapat disimpulkan bahwa Transportasi merupakan suatu proses membawa atau mengangkut sesuatu objek dari satu tempat menuju tempat lain. Dalam hal ini berupa Angkutan barang jenis Transportasi Darat, yang dalam pengangkutan Angkutan Barang itu sendiri sering terjadi Over Dimension Over Load terutama pada Transportasi darat. Payung hukum yang menjelaskan pertanggungjawaban mengenai praktek ODOL mengarahkan pada pasal 307 UULLAJ tentang pelanggaran kelebihan muatan angkutan umum yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Regulasi tersebut cukup meringankan para pelaku usaha dimana denda sebesar 500.000 rupiah dianggap terlalu kecil sehingga pada pengusaha meremehkan pertanggungjawaban tersebut dan berdampak terhadap masih maraknya praktek ODOL di Indonesia. 2.Perilaku ilegal pelaku usaha dalam hal pengangkutan barang yang ODOL disebabkan karena beberapa faktor diantaranya adalah: Pertama, loyalitas pelaku usaha terhadap konsumen, dimana konsumen yang merasa keberatan dengan biaya pengiriman bisa ditekan dengan melakukan over capacity. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait dengan ODOL adalah kurangnya ketegasan dan fungsi pengawasan dari pemerintah untuk dapat tegak lurus membenahi permasalahan ODOL. Fenomena ini dapat tergambarkan dengan tindakan-tindakan para aparatur pengawas yang belum mampu bersinergi dengan baik antara Kepolisian Republik Indonesia.
PERANAN DAN FUNGSI UPAH MINIMUM DALAM KAITANNYA DENGAN OTONOMI DAERAH: Peran dan Fungsi UMR Suandi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah merupakam salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja dan hubungan industrial. Antara 70-80% kasus yang terjadi dalam hubungan kerja dan hubungan industrial mengandung masalah menguapkan dan berbagai segi yang terkait, seperti tunjangan, kenaikan upah, struktur upah, dlsb. Oleh karena itu memang tidak mustahil apabila manajemen perusahaan senantiasa memberikan perhatian yang cukup besar mengenai pengupahan di perusahaan masing-masing. Dalam prakteknya masih banyak perusahaan yang belum memahami secara benar sisten pengupahan. Ada sementara yang beranggapan bahwa dengan melaksanakan upah minimum sudah merasa memenuhi ketentuan penguapahan yang berlaku, sehingga mereka berharap tidak akan terjadi masalah yang berkaitan dengan upah pekerja/buruh. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan dengan mendalami makna dan pengertian upah minimum dan sistem pengupahan secara keselurahan. Makna sebenarnya dari upah minimum adalah upah terendah untuk pekerja/buruh golongan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga bagi pekerja/buruh di atas ketentuan tersebut seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum yang berlaku. Permasalahan yang senantiasa timbul adalah berapa besar upah diatas upah minimum tersebut.
LELANG EKSEKUSI YANG CACAT DAN BERSIFAT MELAWAN HUKUM TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG PERBANKAN: Ekesekusi Hak Tanggungan Yang Cacat Hukum Fasco Siregar, Hendrik; Nurwullan, Siti; Haryanto
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lelang Eksekusi kerap digunakan oleh pihak Perbankan (kreditur) dan Nasabah (Debitur) serta institusi yang terkait yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Balai Lelang dalam Penyelesaian sengketa hutang piutang dengan Jaminan berupa Hak Tanggungan. Pada kenyataan proses lelang eksekusi dapat menjadi cacat hukum dan premature karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta ketelitian merupakan komponen penting dalam berkontrak khususnya dalam urusan pinjam meminjam dengan Jaminan Hak Tanggungan. Untuk itu penting kiranya untuk masing-masing pihak terkait agar konsisten dalam menjalankan kontrak tersebut. Khusus kepada pihak Kreditur dan Institusi terkait penyelenggara lelang, kehati-hatian dan ketelitian merupakan faktor yang sangat krusial dalam permasalahan ini, karena akibat sedikit kelalaian saja akan berpengaruh besar pada hasil akhir yang sudah dilakukan walaupun semua prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan bermula ketika Debitur meminjam sejumlah uang kepada pihak Kreditur dengan Jaminan Hak Tanggungan sebidang tanah. Namun dalam perjalanan waktu proses penyelesaian angsuran oleh pihak Debitur sudah tidak konsisten lagi, untuk itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pihak Kreditur melakukan Lelang Eksekusi terhadap jaminan, Namun factual dan actual hasil Lelang Eksekusi yang telah dijalankan pihak Kreditur dan institusi terkait tersebut mendapat perlawanan dari pihak Debitur melalui gugatan Pengadilan karena dianggap telah merugikan pihak debitur. Terkait permasalahan di atas, rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah menganalisa implemetasi Lelang Eksekusi yang cacat hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari pihak Debitur. Metode dan tehnik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi dokumen atau Bahan Pustaka dalam implementasi ketentuan hukum normative. Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara : studi kepustakaan, terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji perturan perundang- undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah dan makalah seminar yang berhubungan dengan perjanjian serta objek terkait.
TINJAUAN YURIDIS ATAS PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA SECARA IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: Penyerahan Tersangka In Absentia Perkara Pidana Bustomi; Nurul Hak, Iqbal; Aman, Chairul
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketidakjelasan pengaturan mengenai pemeriksaan perkara korupsi secara in absentia pada tahap penyidikan dan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara in absentia menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi aparat penegak hukum tentang bagaimana semestinya pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka dilaksanakan pada tahap Penyidikan dan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana proses penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi, serta bagaimana kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh melalui data sekunder, data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Proses penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara in absentia menggunakan dasar hukum pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan peradilan secara in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pelaksanaan proses dimaksud berdasarkan pada hukum acara yang berlaku (KUHAP) kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan penyidikan dan persidangan in absentia, prosedur pemanggilan tersangka dan terdakwa memegang peranan yang penting. Hal ini dikarenakan jika prosedur pemanggilan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sah menurut KUHAP, maka surat dakwaan akan dinyatakan tidak dapat diterima; (2) Kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan yang sah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Hal ini karena penyidikan tanpa pemeriksaan tersangka menimbulkan permasalahan hukum apabila ditinjau berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menentukan penyerahan berkas perkara dilakukan dalam hal penyidikan dianggap selesai maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Oknum penyidik yang tidak profesional dapat bekerjasama dengan tersangka dengan cara memberikan kesempatan atau sarana kepada tersangka untuk melarikan diri sehingga tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara karena tersangka melarikan diri.

Page 1 of 1 | Total Record : 10