JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Articles
171 Documents
UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Hadi Haerul Hadi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 2 (2016): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (153.075 KB)
Kesejahteraan sosial masyarakat sangat dipengaruhi oleh kemampuanekonomi untuk meningkatkan pendapatan secara adil dan merata. Meskipunsampai tahun 2004 stabilitas ekonomi makro relatif stabil, peningkatan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi belum memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan modal dalam pembangunan terutama modal yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk, sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa tertentu, dan situasi politik internasional,Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang hukum penanaman modal, Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, dan Undang-undang Nomor 6 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.Bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 tahun 1978 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak relevan lagi dalam memenuhi jawaban akan kebutuhan penanaman modal, bahwa insentif-insetif yang ditawarkan oleh undang-undang tersebut tidak mampu bersaing dengan insentif-insentif yang ditawarkan oleh negara-negara lain oleh karenanya pelaksanaan Undang undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai regulator dan unifikasi undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang -undang Nomor 6 tahun 1978 tentang Penanaman Modal dalam Negeri merupakan jawaban yang tepat demi memenuhi jawaban kebutuhan penanam modal, insentif -insentif yang ditawarkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 merupakan insentif insentif yang sesungguhnya diinginkan oleh penanaman modal dalam menjalankan usahanya, hal ini tentunya dapat menarik penanam modal ke negeri yang lebih banyak lagi terutama dalam mendatangkan penanam modal asing
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SODOMI YANG DISERTAI DENGAN PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Mahmurodhi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 2 (2016): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (181.597 KB)
Pada saat ini banyak sekali ditemukan Pelecehan Seksual yang terjadi. Pelaku dan korban banyak ditemui dimana saja, pelaku pelecehan seksual itu sendiri tidak mengenal tempat untuk melakukan pelecehan seksual tersebut sedangkan para korbannya pun dapat terjadi pada siapa saja tidak hanya kaum perempuan saja melainkan kaum pria juga dapai dijadikan korban pelecehan seksual. Pelecehan yang menimpa kaum lelaki dikenal dengan istilah sodomi. Istilah Sodomi itu sendiri sudah lama terdengar atau diketahui oleh masyarakat umum tentang apa itu sodomi, siapa saja pelaku dan korbannya Korban dari pelecehan seksual itu sendiri tidak hanya pada kaum dewasa saja melainkan anak-anak kecil juga menjadi korban kebiadaban dari pelaku pelecehan seksual sodomi tersebut. Sepert i yang menimpa anak yang masih dibawah umur bernama ARDIANSYAH seorang pengamen jalanan yang masih dibawah umur yang disodomi dan dibunuh oleh BAEKUNI alias BUNGKIH alias BABE seorang pedagang yang melakukan pelecehan seksual sodomi tersebut di rumah kontrakan si pelaku.Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah apakah sanksi hukuman bagi babe yang melakukan sodomi yang disertai pembunuhan sudah tepatkah atau belum? Serta bagaimana perlindungan hukum bagi si korban pelecehan seksual sodomi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Adapun bahan penelitian yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan atau yang dikenal sebagai data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sehingga penelitian ini selanjutnya disebut sebagai Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penulis adalah mengenai sanksi hukum bagi guru futsal yang melakukan sodomi sudah tepat menurut undang-undang yang berlaku atau belum dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan pada korban pelecehan korban tindak pidana sodomi tersebut. Karena pada dasarnya hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana sodomi dan memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi pelaku BAEKUNI alias BUNGKIH alias BABE atas perbuatan yang melakukan pelecehan seksual sodomi dan disertai dengan pembunuhan terhadap korbannya ARDIANSYAH
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Sirojudin admin
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (264.676 KB)
Islam masuk ke Indonesia pada abad I Hijriah atau VII Masehi yang di bawa oleh pedagang - pedagang arab tidak berlebihan jika era ini adalah era dimana hukum islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namun penting untuk di catat seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen, penekanan pada aspek fiqih benarnya adalah fenomena yang berkembang belakangan. Pada masa - masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesia penekanannya tampak pada tasawuf yang berkembang di Indonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih pada posisi yang signifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut. Beberapa ahli menyebut hukum Islam yang berkembang di Indonesia bercorak syafiiyah ini di tunjukkan dengan bukti - bukti sejarah di antaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi. Hukum islam di indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagainya di taati oleh umat islam di negara ini. Hukum islam masuk ke indonesia yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Era reformasi ini hingga sekarang terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum islam, untuk kemudian di jadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional kita.
Pengaruh Strategi Pembelajaran Agama Islam Terhadap Motivasi Belajar Siswa MTs Al-Jauhariyah Jakarta Timur
ELY NURSYAMSIAH
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (215.81 KB)
Gencarnya arus globalisasi saat ini ternyata menimbulkan dampak terjadinya pergeseran prilaku/moral anak-anak didik kita yang begitu cepat. Akhir-akhir ini kita sering melihat kasus-kasus kenakalan remaja,dari minuman keras sampai tindak kekerasan cukup meningkat, kasus-kasus yang berkembang akhir-akhir ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan yang mungkin remaja-remaja kita telah melakukan hal hal semacam itu. Walaupun penelitian secara khusus bagaimana dampak berkembangnya media Audio Visual saat ini terhadap prilaku anak-anak didik kita belum banyak, namun kenyataan yang kita lihat dan kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari pengaruh media Audio visual tampak jelas. Film-film yang terlalu tersuguh di ruangan anak didik kita banyak mengajarkan perilaku yang sesungguhnya tidak sesuai dengan perilaku moral agama islam Anak-anak didik kita pada saat ini selalu di suguhi dengan film-film kekerasan, film-film yang mengajarkan kita percintaan yang mengarah kepada kebebasan bergaul pria dan wanita. Motivasi belajar yang dimiliki berbeda antara siswa yang satu dengan siswa yang lain. Hal ini dapat di pengaruhi dengan dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun yang termasuk antara factor internal adalah kecerdasan, bakat dan minat, sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah keluarga,sekolah dan masyarakat. Sekolah adalah salah satu faktor yang mempengaruhi motivasi belajar siswa, karena di sekolah terhadap pelajaran Agama islam yang ajarannya benar-benar fleksibel dan responding terhadap tuntunan hidup manusia yang semakin maju dan modern di segala aspek kehidupan di bidang IPTEK yang terus maju dan berkembang sehingga perlu bersikap dan berkeyakinan bahwa IMTAK dan IPTEK dalam bersama-sama dalam membangun struktur kehidupan yang lebih baik. Tantangan guru Agama Islam pada umumnya, guru Agama Islam MTs Al-Jauhariyah khususnya di era globalisasi saat ini cukup besar Oleh karena itu peranan guru Agama Islam sangat dibutuhkan untuk mengatasi anak didik kita di era globalisasi pada saat ini. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah membiasakan mereka sejak dini untuk melakukan aktifitas-aktifitas yang bernafaskan islam dalam setiap aspek kehidupannya dan disini peran tauladan contoh prilaku guru Agama Islam teramat penting dengan menanamkan nilai-nilai ibadah sosial, mereka akan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang menyelamatkan dan mana menjerumuskan. Dia tidak akan terbawa oleh arus area globalisasi saat ini yang sarat akan nilai-nilai Materialisme Rasionallisme. Untuk mencapai tujuan tersebut tidak mudah, karena tidak terlepas dari kemampuan yang harus dimiliki oleh para guru dalam strategi pembelajarannya, karena strategi yang baik adalah apabila dapat menghasilkan metode yang baik pula sebab metode adalah salah satu pelaksanaan strategi. Adapun Tujuan dari Strategi pembelajaran adalah Untuk mengetahui Strategi Pembelajaran Agama Islam di MTs Al-Jauhariyah Jakarta Timur, Bagaimana Motivasi Belajar Siswa di MTs Al-Jauhariyah Jakarta Timur,Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara Strategi Pembelajaran Agama Islam dengan Motivasi Belajar Siswa di MTs Al Jauhariyah Jakarta Timur.
ANALISA DAMPAK KORBAN LAPINDO
HARYANTO
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (234.839 KB)
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan limpahan rahmat Nya saya dapat menyelesaikan tugas jurnal ini dengan tepat waktu. Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah jurnal dengan judul ANALISA DAMPAK KORBAN LAPINDO, yang menurut penulir dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita. Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohonan pemakluman bila isi jurnal ini ada kekurangan dan ada tulisan yang yang kami buat kurang tepat.
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DARI ZAMAN ROSULULLOH SAMPAI ZAMAN KHULAFAURROSYIDIN DALAM RANGKA MENCERDASKAN UMAT
Abdul Latif
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (248.19 KB)
Dalam hal ini penulis ingin mencoba menjelaskan sejarah pendidikan islam dari zaman Rosululloh SAW sampai zaman khulafaurrosyidin dalam rangka mencerdaskan umat.Secara akademis sejarah pendidikan islam sangat bermanfaat untuk memahami dan mengetahui perkembangan dan pertumbuhan pendidikan islam hingga dapat memecahkan problema pendidikan islam zaman kini karna kemajuan iptek. Menurut Zuhairini Sejarah Pendidikan Islam adalah : Keterangan mengenai pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dari waktu ke waktu, sejak zaman lahirnya islam sampai dengan saat ini dan Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan islam, baik dari segi ide, konsepsi maupun dari segi institusi dan operasionalisasi sejak zaman nabi Muhanmad saw hingga saat ini.1 Mempelajari Sejarah Pendidikan Islam amat penting, terutama bagi pelajar-pelajar agama Islam dan pemimpin-pemimpin Islam. Dengan mempelajari Sejarah Pendidikan Islam maka kita dapat mengetahui sebab 1 zahairini, Sejarah Pendidikan Isiam, Jakarta: Bumi Aksara, 2008 kemajuan dan kemunduran Islam baik dari cara didikannya maupun cara ajarannya. Khusunya pendidikan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW. Dari uraian diatas maka dapat di simpulkan bahwa sanya Sejarah Pendidika Islam adalah cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan islam dari zaman Rosululloh mngga saat ini yang wajib kita ketahui dalam rangka memecahkan problema pendidikan yang disebabkan oleh kemajuan IPTEK
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN
SOFYATUL WIDAD
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (229.023 KB)
Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untukm memberikan pembangunan di segala bidang dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat indonesia. Adapun yang meajadi alasan bagi penulis untuk memilih judul tindak pidana pencurian dengan kekerasan kajian perkembangan bentuk dan jenis pemindahan khusus di wilayah hukum kepolisian daerah banten) adalah Jumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum kepolisian daerah banten semakin meningkatkan dari kualitas maupun kuantitasnya dan faktor - faktor apa yang melatarbelakangi penyebeb terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur, bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan. Pembuatan peraturan hukum adalah tugas dan kewajiban lembaga - lembaga legislatif, dan untuk pelaksanaannya adalah lembaga - lembaga eksekutif dan kehakiman Peraturan hukum berjalan dengan baik bila benar - benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak sebagian besar masyarakat (Mr. H. Polak hukum perdata tertulis di indonesia, terjemahan sulwan. Dicetak dan dikeluarkan oleh JB wolters - Djakarta - Groningen tahun 1951). Bertitik tolak dari pendapat di atas yang mungkin sudah mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di indonesia waktu ini perlu dikatakan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik, kalau masyarakat mematuhinya dan penegak hukum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Jadi kurang diterima dan dipahami, bila penegak hukum selalu beranggapan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan hukum itu yang pokok
SPIRITUALISME DALAM ISLAM
M. NASIR AGUSTIAWAN
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (244.981 KB)
Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan tentang beberapa kajian tentang Spiritualisme dalam islam dimana spiritualisme dalam islam membahas pengertian spritual isme, tujuan spritualisme, makna spritualisme, fungsi spiritualisme, aspek spiritualisme dan lain sebagainya. Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa spiritualisme adalah kepercayaan, atau praktek-praktek yang berdasarkan kepercayaan bahwa jiwa jiwa yang berangkai (saat meninggal) tetap bisa mengadakan hubungan dengan jasad. Hubungan ini umumnya dilaksanakan melalui seorang medium yang masih hidup. Ada keterlibatan emosional yang kuat, baik pada penolakan maupun penerimaan terhadap spiritualisme ini yang membuat sulitnya suatu uraian imparsial dipakai untuk membuktikannya. Spiritualisme mempunyai fungsi yaitu berfungsi untuk mendorong gerak sejarah ke depan dan pada saat yang sama membuat hidup lebih seimbang. bagi masyarakat terbelakang. Peran spiritualisme dimasa-masa mendatang menjadikan Islam tidak sekedar ethical religion dimana Islam lebih berfungsi sebagai ajaran etika mendampingi proses modernisasi dan sekularisasi. lebih dari itu, Islam memiliki kecenderungan sebagai civil religion yang dihayati dan diamalkan sebagai reaksi terhadap perubahan masyarakat yang sangat cepat akibat kemajuan ilmu pengetahuan. Kebutuhan spiritual adalah harmonisasi dimensi kehidupan. Dimensi termasuk menemukan arti, tujuan, menderita, dan kematian : kebutuhan akan harapan dan keyakinan hidup dan kebutuhan akan keyakinan pada diri sendiri, dan Tuhan. Tujuan utama spiritualisme tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas iman taqwa,meningkatkan kualitas ibadah,meningkatkan akhlak, tercapainya perdamaian hakiki dan keselamatan dunia akhirat.
TITIK TAUT RELEVANSI PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG HUKUM BAGI PEMBANGUNAN KONSEP HUKUM PROGRESIF
NUR AZIZ HAKIM
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (281.63 KB)
Pemikiran hukum ini berkembang setelah abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Aliran ini mengidentikan hukum dengan undang undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang, Satu- satunya sumber hukum adalah undang-undang. Hal inilah yang di namakan dengan aliran positivisme hukum, yang mana salah satu tokoh yang mengemukakan aliran ini adalah Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen tentang positivisme dinyatakan bahwa "Law is a coercive order of human behavior, it is the primary norm which stipulates the sanction." (Hukum adalah sesuatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi). Gagasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh kejadian-kejadian di Indonesia pasca gerakan reformasi pada tahun 1998, yang telah menumbangkan kekuasaan Jenderal (purnawirawan) Soeharto, sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 1968. Upaya mewujudkan keadilan khususnya korban-korban pelanggaran HAM di masa lampau, maupun upaya untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat akibat perilaku korup penguasa, ternyata tidak membuahkan hasil yang memadai karena dipergunakannya aturan-aturan yang bertipologi autonomous law dalam penegakkan hukumnya. Kedua pemikiran diatas digagas untuk mengkritisi cara bekerjanya hukum. Masing masing memillki cara pandang dan optik yang khas dalam melihat cara bekerjanya hukum, oleh karena itu permasalahan dalam penulisan ini adalah dimanakah titik taut pemikiran aliran positivisme dan konsep hukum progresif? Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Konsepsi Hukum Murni Hans Kelsen tidak memberi tempat berlakunya hukum alam, menghindari dari soal penilaian dan juga tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, hanya memandang hukum sebagai Sollen Yuridis yang terlepas dari Das Sein kenyataan sosial. Orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. Hukum itu tidak lain merupakan suatu kaedah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnyaHukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk manusia dan masyarakat. Maka menjalankan hukum tidak dapat dilakukan secara matematis atau dengan cara mengeja pasal-pasal. Hukum progresif sangat merekomendasikan penegak hukum membaca hukum tidak semata sebagai teks, namun lebih pada konteks dengan membebaskan penafsirannya, tidak dalam status quo. Hal membaca hukum secara membebaskan itulah yang kemudian mempertautkan relevansi pemikran Hans Kelsen tentang hukum bagi pembangunan hukum progresif dalam penerapan hukum oleh penegak hukum pada kasus kasus.
INDUK ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI PEMERSATU ADVOKAT INDONESIA
Lukas Kustaryo
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (294.079 KB)
Indonesia adalah negara hukum, hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan bagi setiap orang kesetaraan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah memberikan status yang jelas bagi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. UU Advokat juga mengamanatkan pembentukan satu wadah tunggal bagi para advokat Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah UU Advokat diberlakukan. Kemudian seiring perkembangan perjuangan Peradin yang semakin menajamkan visi dan misinya sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap demokrasi dan rule of law, membuat hubungan Peradin dengan pemerintah Orde Baru (Orba) pada Tahun 1977-1978 menjadi tidak harmonis. Beberapa anggota Peradi yang telah menikmati kemapanan material sejak rezim Orba kemudian mengundurkan diri dan membentuk Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI), "... Dukungan pemerintah pun dialihkan dari Peradin ke Pusbadi dan PPH Selain itu beberapa anggota Peradi pun mengundurkan diri dari Peradi dan membentuk HPAI.Gejala berpalingnya Pemerintah dari Peradi direfleksikan dengan izin Pemerintah atas pembentukan Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH) yang dipimpin Albert Hasibuan pada Tahun 1979, LPPH adalah salah satu underbow dari Partai Golongan Karya; partai yang berkuasa saat itu, dan juga ditenggarai dimaksudkan untuk menandingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibentuk Peradin sebelumnya. Berdasarkan latar belakang yang penulis uraian di atas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan menjadi kajian adalah Bagaimana ketentuan hukum organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam eksistensi organisasi advokat di Indonesia? Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Ketentuan hukum organisasi advokat berdasarkan UU Advokat dalam Pasal 28 ayat (1) telah dijalankan oleh organisasi organisasi advokat, namun dalam pelaksanaannya tidak sejalan dengan semangat dan maksud dari tujuan UU Advokat sebagaimana dibentuknya Peradi, yang kemudian tidak sejalan dengan sebagian besar profesi advokat lainnya sehingga terbentuklah KAI. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam eksistensi organisasi advokat di Indonesia, antara lain : semangat perintah hukum untuk terbentuknya organisasi advokat tidak membentuk satu organisasi menggantikan organisasi-organisasi yang telah ada sebelumnya, dari yang seharusnya sebagai induk organisasi terhadap semua organisasi-organisasi advokat di Indonesia dikarenakan UU Advokat menentukan organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi sehingga terjadi kesalahan pemaknaan dan arti dalam mewujudkan pelaksanaan organisasi yang sebenarnya.