cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
lp3mpainan22@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : -
Core Subject : Social,
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 171 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR Sefa Martinesya
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.555 KB)

Abstract

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Namun, di Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemenuhan atas hak pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil analisis menunjukan bahwa : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak terlantar yang terdata dan berada di Lembaga/Panti Sosial, baik Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap anak terlantar yang tidak terdata atau tidak berada dalam naungan Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi, yang mana seharusnya Pemerintah tidak melakukan diskriminasi yang menyebabkan ketidakadilan bagi anak-anak terlantar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN YANG SAH BERUPA AKTE KELAHIRAN Ika Atikah
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.829 KB)

Abstract

Terjadinya kelahiran seorang anak yang tanpa didahului oleh suatu ikatan perkawinan yang sah, akan memberi status kepada si anak yang dilahirkan tersebut sebagai anak luar kawin. Maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peraturan tentang hak-hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran, serta untuk mengetahui prosedur untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran bagi anak luar kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data yang diperoleh dari data sekunder. Hasil analisis menunjukan bahwa: Pengaturan tentang hak-hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.” Dalam hal pelaporan kelahiran jika tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua karena anak merupakan anak diluar perkawinan, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Maka dalam hal pencatatan akta kelahiran, anak luar kawin harus mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya untuk mendapatkan identitas yang layak dan lengkap untuk menjamin kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Prosedur untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran terhadap anak luar kawin yaitu berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
PEMBUNUHAN BERENCANA Fuad Brylian Yanri
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.022 KB)

Abstract

Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana, serta bagaimana contoh kasus pembunuhan berencana. Hasil analisa menunjukan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Kemudian, ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun.
PENGARUH MULTIPARTAI DALAM SISTEM PRESIDENSIL DI INDONESIA M. Nassir Agustiawan
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.778 KB)

Abstract

Secara konstitusional sistem pemerintahan yang dipilih bangsa Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, meskipun dalam praktek penyelenggaraannya sering ditemui praktik- praktik yang mengarah kepada sistem pemerintahan parlementer. Kerancuan sistem yang demikian menyebabkan siapapun presidennya akan tidak berdaya menyusun kabinet secara mandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politik untuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Praktik yang demikian tentu tidak sehat dalam penerapan sistem presidensiil karena justru akan mengganggu stabilitas pemerintahan untuk melaksanakan fungsinya sebagai lembaga eksekutif..
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA Abdul Latif
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.43 KB)

Abstract

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam pertemuan yang Insya Allah dimuliakan oleh-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah curah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW., kepada para sahabatnya, para Tabi’it Tabi’innya, dan semoga kepada kita selaku umatnya mendapatkan Syafa’atul udzma di Yaumil Jaza, amin. Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan dosen yang telah memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan oleh bapak pengampu untuk menjelaskan hal tersebut. Dalam penelitian ini terdapat beberapa pelajaran penting yang wajib diketahui oleh kami khususnya dan mahasiswa umumnya. Di antara materi yang akan dibahas diantaranya: Pengertian al-Qur’an. Kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang utama, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum dan al-Qur’an sebagai sumber hukum, sistematika hukum dalam al-Qur’an.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA Lina Puspawati
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.902 KB)

Abstract

Puji syukur kami panjatkan kepada hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan jurnal hukum kebendaan perdata mengenai gadai ini, dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam tak lupa kami ucapkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya dan para sahabatnya. Jurnal ini secara umum diharapkan dapat memberikan nilai-nilai positif kepada para penulis maupun pembaca, terutama mengenai pemahaman dan pengetahuan akan jaminan terhadap benda bergerak yakni gadai beserta berbagai perbandingannya dari berbagai segi hukum. Disini kami menyadari bahwa luasnya ilmu pengetahuan yang ada di bumi, dan materi dalam jurnal ini hanyalah sebagian kecil dari sesuatu yang sangat besar itu.
ASPEK KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK TANPA PERSETUJUAN PARA PIHAK Endi Suhadi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.408 KB)

Abstract

Suatu kejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, baik itu karena tidak dapat dilanjutkannya kontrak maupun karena diputusnya kontrak secara sepihak. Kejujuran para pihak dalam kontrak meliputi pada kejujuran atas asal usul identitas diri dan kejujuran atas kehendak serta tujuan para pihak. Berkontrak dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengikuti atau mentaati norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang akan menjawab pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.
PENGADAAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH BADAN HUKUM SWASTA DI KOTA DEPOK Ade Anhar
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.962 KB)

Abstract

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. Prosedur yang harus ditempuh dalam pengadaan tanah adalah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Pengadaan tanah diperuntukan bagi proyek pembangunan untuk kepentingan umum dan swasta, untuk proyek fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, pelabuhan laut/udara dan sebagainya. Sedangkan tujuan pembebasan dilakukan oleh pihak swasta dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum yang bersifat komersil misalnya, pembangunan perumahan/real estate, pusat-pusat perbelanjaan/shoping center, pembangunan jalan bebas hambatan dan lain-lain Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Badan Hukum swasta di Kota Depok. Metodologi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis mengingat permasalahan yang diteliti berhubungan dengan praktek pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan pemukiman baru. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dimana penelitian ini sifat dan tujuannya adalah memberikan deskripsi tentang pengadaan tanah dengan cara pelepasan hak atas tanah untuk proyek pembangunan Perumahan. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Badan hukum swasta di Depok telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.
POLITIK HUKUM DALAM PENERAPAN SEMANGAT ASAS RECHTERLIJKE PARDON DAN PENYELESAIAN PERKARA NON-PENAL Ulfa Annisa
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.59 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memuat klausula yang mendorong anak-anak tidak perlu menjalani proses pidana, menganut paradigma restorative justice. Diversi menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana. Melalui model diversi ini, aparat penegak hukum untuk semua tingkatan proses wajib mengedepankan penyelesaian di luar peradilan pidana. Tetapi, diversi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mendamaikan kedua belah pihak: korban dan pelaku, maka dalam hal ini diperlukanlah asas Rechterlijke pardon, di mana asas ini diberikan kepada hakim untuk memaafkan terdakwa sekalipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran politik hukum dalam penerapan semangat asas Rechterlijke pardon dan penyelesaian perkara non penal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh dari data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Politik hukum memiliki peran utama dalam setiap pembuatan peraturan, karena dengan politik hukum maka akan terwujudlah cita-cita harapan masyarakat. Khusunya dalam undang-undang sistem peradilan anak ini, sangat dibutuhkan pembaharu, penyesuaian aturan dengan berkembangnya zaman. Rechterlijke pardon dan penyelesaian perkara non penal, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terpuruknya penerus bangsa. Walaupun memang masih banyak kekurangan dalam aturan tersebut, maka perlu dikaji terus menerus aagar menghasilkan aturan yang lebih memanusiakan manusia, benar-benar memberi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Tidak dapat terus-menurus berpatok kepada aturan yang telah lama. Dan dalam proses pembentukannya itu disebut politik hukum, hukum yang akan dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara. Serta dalam indikator sistem politik diharapkan menggunakan konfigurasi politik yang akan menghasilkan karakter produk hukum responsif.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN Markuat dan Suandi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.802 KB)

Abstract

Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Malapraktik Kedokteran Adalah masalah yang sering terjadi saat ini, untuk itu Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktik kedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam menangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan, Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakan malapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal 345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP, Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal 77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusi belum mengatur secara khusus tentang malapraktik. b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindak pidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukum positif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal 592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008. c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (di luar proses peradilan).

Page 4 of 18 | Total Record : 171