cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
lp3mpainan22@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : -
Core Subject : Social,
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 171 Documents
PROBLEMATIKA BERBAGAI PERATURAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA Andhyka Muchtar
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 1 (2019): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.623 KB)

Abstract

Unifikasi berbagai perundang-undangan mengenai eksekusi pada jaminan fidusia menjadi persoalan tersendiri yang dihadapi dalam menerapkan berbagai Undang-Undang eksekutorial objek jaminan fidusia dalam Peradilan maupun di masyarakat Republik Indonesia. Dalam hukum fidusia diketahui menggunakan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lalu bagaimanakah pilihan hukum terhadap eksekusi dalam proses hukum fidusia itu. Apakah juga diatur mengenai eksekusi di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Serta apakah terdapat hukum yang mengatur mengenai pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU DARI PLAGIARISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Endi Suhadi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 1 (2019): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.967 KB)

Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta. Pengaturan hukum adalah perlindungan hukum hak cipta lagu adalah perlindungan hukum dari keaslian (original) dari penciptaan yang bersifat pribadi telah terjadi sejak penciptaan lagu diproduksi. Penyelesaian sengketa Plagiarisme hak cipta dapat dilakukan baik melalui intigasi atau jalur non litigasi. Melalui jalur litigasi, Pengadilan Niaga diajukan sesuai dengan Pasal 55 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan jalur nonlitigasi adalah melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
UU RI TIPIKOR Vs Putusan MK-RI Judicial Review Vs SEMA-RI 2012 Vs Wetboek van Strafrecht/Kitab Undang Undang Hukuman Dalam Perspektif Pelaksanaan Putusan Lembaga Konstitusi Youngky Fernando
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.206 KB)

Abstract

Sebagai Negara Republik Indonesia yang telah memilih dirinya sebagai "Negara Hukum”. proses kehidupan negara kita yang telah berlangsung dalam kurun waktu 72 tahun lebih ini sepertinya belum memberikan hasil yang maksimal sebagaimana cita -cita dan harapan para pendahulu kita. Konon praktek kesewang-wenangan cara berhukum kita masih kerap kali terjadi di bumi pertiwi ini, yaitu TAJAM KEPADA LAWAN REZIM PENGUASA dan TUMPUL KEPADA KAWAN REZIM PENGUASA. Negara yang berdasarkan Hukum (Rechtstaat) merupakan antitesa terhadap Negara yang berdasarkan Kekuasaan (Machtstaat), karena dampak dari negara yang berdasarkan kekuasaan adalah ketidakadilan. Eksekutif maupun Legislatif Pembuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,Tertanggal 16 Agustus 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tersebut di atas tidak memahami dengan benar dan/atau setidak tidaknya meniadakan Doktrin Ilmu Hukum Pidana Di dalam RUU-TIPIKOR saat itu, kemudian bahwa terdapat adanya sudut pandang yang berbeda di antara dua (2) Lembaga Hukum Negara, yaitu: Antara Lembaga Mahkamah Konstitusi-RI dengan Lembaga Mahkamah Agung-RI."Tentang Memahami Cara Berhukum Yang Baik”, di dalam mentaati Putusan Hukum yang bersifat "Final and Banding". Telah terjadi pergeseran paradigma berpikir hakim konstitusi kita, setelah sepuluh tahun lamanya Lembaga Mahkamah Konstitusi -RI berjalan, yaitu: Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 dengan Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2016, atas memaknai Delik TIPIKOR yang semula Delik yang bersifat Formil, kini menjadi Delik yang bersifat Materiil. Negara kita sebagai Negara Hukum, sesungguhnya Negara Hukum Yang kita jalankan selama ini masih berkutat pada Negara Hukum Procedural, bukan Negara Hukum Substantive, Yaitu di mana acara berhukum kita masih seputar hal yang formalitas belaka, yang belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya dan penyelesaian masalahnya yang sampai tuntas ke dalam akar masalah tersebut.
LARANGAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE Dasman
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.887 KB)

Abstract

Delapan puluh persen rakyat Indonesia hidup di pedesaan, dan sebagian besar dari mereka hidup dari kegiatan pertanian dengan sistem ladang berpindah yang amat bergantung kepada lahan sebagai sumber utama untuk berladang dalam mendukung kehidupan. Dewasa ini dari hari ke hari jumlahnya semakin berkurang yang disebabkan oleh banyaknya tanah pertanian yang dikonversi untuk kegiatan lain seperti perkebunan, perumahan dan sebagainya. Akibatnya, kesejahteraan petani makin lama makin jauh dari harapan. Untuk itu, agar kesejahteraan petani dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, maka kebutuhan petani akan tanah pertanian perlu disedia oleh pemerintah secara memadai. Berdasarkan hal tersebut penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee? Dan Apa kendala implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee dan cara pemecahan? Hasil dari pembahasan yaitu Bahwa meskipun telah dikeluarkan peraturan mengenai pelarangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, namun dalam kenyataannya dalam masyarakat Indonesia masih banyak pemilik tanah pertanian yang pemilik tidak bertempat tinggal di kecamatan letak tanah, akibatnya banyak tanah pertanian yang tidak dikerjakan. Kendala dalam implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee adalah belum terselenggaranya pendaftaran tanah pengawasan secara sedangkan upaya secara efektif, belum terlaksananya efektif dan belum tegasnya sanksi, mengatasinya adalah mengefektifkan pendaftaran tanah dan pengawasan, serta mempertegas sanksi.
ASAS LEGALITAS DALAM KEJAHATAN BISNIS DITINJAU DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM Rusmiah
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.383 KB)

Abstract

Peraturan perundang-undangan dalam Ilmu Hukum yang sedang diberlakukan tersebut disebut dengan istilah hukum positif (ius Constitutum), yang tentunya hukum positif itu memiliki bentuk yang berbeda dalam setiap Negara, bukan di Negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama (Common law system maupun civil law system) perbedaan dan penerapan hukum positif disetiap Negara pastilah tetap terjadi. Menurut Satjipto Rahardjo, "kemampuan untuk melakukan penalaran yang demikian itu tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit juga untuk "naik" sampai kepada penjelasan-penjelasan yang lebih bersifat filsafat. Berdasarkan hal tersebut maka Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam kejahatan bisnis Di Indonesia? Bagaimana kaitannya teori hukum dengan Asas Legalitas Di Indonesia? Asas legalitas merupakan asas penting. Berkaitan dengan kejahatan bisnis, asas legalitas secara mutatis mutandis berlaku dan dianut, serta dalam perspektif teori hukum keberadaan ini merupakan perwujudan dari banyak hal yang secara filsafati adalah memberikan perlindungan hukum bagi semua anggota penguasa, masyarakat dari kesewenangan memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat selalu dijadikan pedoman utama bagi penerapan hukum pidana secara umumnya dan kejahatan bisnis pada khususnya. Teori hukum selalu memandang mengenai keadilan dalam suatu penerapan hukum telah menemukan bahwa justru dengan keberadaan asas legalitas tersebut telah lebih berhasil mengakomodir secara maksimal berkaitan dengan kejahatan bisnis di Indonesia.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU SUANDI SUANDI; SEFA MARTINESYA; DWI AJI
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (724.97 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.136

Abstract

Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu
POLITIK REFORMASI HUKUM: PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG DIHARAPKAN DIYA UL AKMAL
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.414 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.138

Abstract

Pembangunan hukum terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada. Dari masa prakemerdekaan hingga saat ini terus dilakukan pembangunan hukum tersebut. Namun disetiap masa selalu terdapat permasalahan yang harus diselesaikan. Selain itu, permasalahan yang timbul tersebut seringkali menyisakan karakter yang tidak baik dalam pembangunan hukum dimasa selanjutnya. Salah satu contohnya adalah hukum dibentuk hanya untuk melanggengkan kekuasaan politik dan untuk dapat memberikan keuntungan kepada individu/kelompok tertentu saja. Sejatinya masyarakat menginginkan hukum bersifat responsif dan melindungi diri pribadinya. Diperlukan penataan yang sungguh-sungguh demi menciptakan hal tersebut. Penataan dan perbaikan ini meliputi ketiga sub sistem hukum yang ada. Pembentukan hukum tidak hanya untuk beberapa individu atau golongan saja. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan dengan mengakui setiap orang memiliki kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Dan menciptakan budaya hukum masyarakat yang baik. Sehingga pada akhirnya tertib hukum akan terlaksana dan akan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang luas
PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT BASYARUDIN BASYARUDIN
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (717.199 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.140

Abstract

Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Identifikasi masalah pertama Bagaimana Penerapan Budaya Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris, Kedua Bagaimana Keotentikan akta Notaris yang dibuat pada masa Penerapan Sosial Berskala Besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti bahan hukum sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hokum. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Keotentikan akta Notaris dimasa PSBB, apabila dibuat mengikuti aturan Perundang – undangan tetap berlaku sebagai akta otentik, akan tetapi karena adanya PSBB Pengurus INI mengeluarkan beberapa maklumat agar Notaris dapat menjadwal ulang penandatangan akta dengan para penghadap atau klien
AKIBAT HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN LEBAK DIKA RATU MARFU'ATUN
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (830.437 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.141

Abstract

Masalah administrasi kependudukan masih menjadi polemik bagi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengerti akan kegunaan pencatatan administrasi kependudukan dan perolehan aktanya yang seharusnya didapat. Maka dari itu penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan manfaat akta catatan sipil dan akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan meliputi data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa akta catatan sipil ini memliki peranan dan manfaat yang sangat penting diantaranya setiap peristiwa hukum yang terjadi harus dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan demikian kita akan mendapatkan sebuah akta catatan sipil, akta catatan sipil ini merupakan alat bukti otentik untuk menunjukkan identitas seseorang dan memberikan kepastian pada peristiwa yang telah terjadi, serta hak kita sebagai warga negara dilindungi dengan baik. Akibatnya jika tidak memiliki akta catatan sipil tidak akan mendapatkan hak-hak yang semestinya didapat, akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan status hukum seseorang, tidak mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang telah terjadi. Mengenai administrasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Setiap penduduk juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peritiwa penting, hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
KONSEP HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI M. ADIL MUKTAFA
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (734.557 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i1.142

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara kesejahtraan dan negara hukum wajib berperan aktif dalam melindungi warga negaranya yang sedang bekerja di luar negeri, kewajiban pemerintah ini dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 TentangUndang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (UUP2TKLN). Meskipun UU perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri sudah ada, masih banyak permasalah terhadap TKI di luar Negeri terjadi sampai saat ini. sehingga konsep perlindungan pemerintah Indonesia dalam UUP2TKLN dipertanyakan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian Library research yang bersifat yurisid-analitik dengan dasar kerangka teoritik negara hukum, negara kesejahtraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah indonesia dalam melindungi TKI yang sedang bekerja di luar negeri jika ditinjai dari teori perlindungan hukum dibagi dalam 2 bentuk perlindungan, pertama, perlindungan hukum preventif, dimana pemerintah melakukan pengawasaan dan pembinaan, kedua perlindungan hukum refresif yaitu pemerintah memberikan bantuan Hukum kepada TKI yang bermasalah, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI dan perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dankebiasaan Internasional

Page 8 of 18 | Total Record : 171