cover
Contact Name
Selin Herlina Ardy
Contact Email
ojs@ojsstihpertiba.ac.id
Phone
+6289649804388
Journal Mail Official
ojs@ojsstihpertiba.ac.id
Editorial Address
Jl. Usman Ambon No. 9, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung
Location
Kota pangkal pinang,
Kepulauan bangka belitung
INDONESIA
Jurnal Fakta Hukum (JFH)
ISSN : 29622778     EISSN : 29619734     DOI : -
Jurnal Fakta Hukum (JFH) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH Pertiba Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum (JFH) memilik E-ISSN 2961-9734 dan P-ISSN 2962-2778. Jurnal Fakta Hukum didesain sebagai salah satu media publikasi ilmiah yang diharapkan dapat menanmpung hasil penelitian, kajian maupun pemikiran kritis akademisi, praktisi, pengiat isu hukum serta ilmuan hukum dalam menjawab persoalan fenomena hukum kongrit yang terjadi secara nasional maupun internasional. Pemilihan nama Fakta Hukum sendiri menggambarkan kondisi eksisting keberadaan hukum di tengah masyarakat.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2026): Maret" : 1 Documents clear
Tantangan Institusional dalam Penegakan Hukum: Studi Peran Kepolisian dalam Menangani Kejahatan Siber Gusdania, Andini; Vedercia, Arri
Jurnal Fakta Hukum Vol 4 No 2 (2026): Maret
Publisher : LPPM UNIVERSITAS Pertiba Pangkalpinang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jfh.v4i2.241

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan institusional dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Perkembangan teknologi digital menyebabkan peningkatan signifikan terhadap bentuk dan kompleksitas cybercrime, sementara kapasitas kelembagaan kepolisian sering kali belum mampu mengimbangi perubahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala kelembagaan yang dihadapi kepolisian, serta menilai bagaimana persepsi masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum di ranah digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis sosio-legal, memadukan data dari literatur, regulasi, dan hasil observasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia yang ahli, kurangnya infrastruktur digital, hambatan koordinasi antar lembaga, dan minimnya regulasi teknis merupakan kendala utama. Di sisi lain, masyarakat masih memandang penanganan kasus siber belum optimal. Kesimpulannya, dibutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknologi, serta sinergi antar lembaga agar penegakan hukum siber lebih efektif.

Page 1 of 1 | Total Record : 1