cover
Contact Name
Moh Hasan
Contact Email
hasansanza33@gmail.com
Phone
+6282335104319
Journal Mail Official
hasansanza33@gmail.com
Editorial Address
Kompleks Pondok Pesantren Wali Songo, Jl. Basuki Rahmad No. 07 Mimbaan Panji Situbondo Jawa Timur
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
As-Syifa Journal of Islamic Studies and History
ISSN : 29639395     EISSN : 29639395     DOI : https://doi.org/10.35132/assyifa.v1i1.202
The journal As-Syifa welcomes papers from academics on theory, philosophy, conceptual paradigms, academic research, as well as religious practice. In particular, papers that consider the following common topics are invited. Islamic Education Islamic Studies Islamic Law Political Islam Islamic Economics Social Islam Islamic Culture Islamic History
Articles 125 Documents
SIKAP TOLERANSI DAN FENOMENA KONFLIK KEHIDUPAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI KOTA CILEGON DALAM PERSPEKTIF HADIS mochammad qoyum mahfud
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.887 KB) | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.273

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadis tentang tasamuḥ atau toleransi. Objek formal penelitianini adalah ilmu hadis, sedangkan objek materialnya ialah hadis seputar toleransi didalam riwayat Imam Aḥmad. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa status hadis mengenai toleransi berkualitas ṣahih dengan kualifikasi maqbul ma’mul bih bagi pengalaman umat beragama dalam wujud keakraban, bukan permusuhan dan perselisihan di antara umat beragama itu sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hadis riwayat Aḥmad relevan untuk digunakan sebagai landasan aktualisasi toleransi beragama di Indonesia.
FENOMENA HIJAB DAN CADAR DALAM MASYARAKAT (STUDI HADIS HIJAB DAN CADAR) M.T. Iqbal Faiz
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 1 (2023): JANUARI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.274

Abstract

Fenomena mengenai h}ija>b dan cadar ini timbul dalam berbagai perspektif masyarakat yang melegalitimasi penggunaan h}ija>b dan cadar dalam ketentuan shari>’ah. Akan tetapi, Sebagian masyarakat beranggapan bahwasanya h}ija>b dan cadar ini adalah bentuk dari adaptasi budaya yang dibawakan dari Timur Tengah. Hal ini menjadikan penggunaan h}ija>b dan cadar sebagai identitas diri yang penggunaannya sekarang identik dengan hal yang berbau agama. Perlu dipahami lebih dalam mengenai sudut dalam agama, maka dalam penelitian ini merujuk pada sumber hukum tertentu terutama hadis mengenai kebenaran dalam menggunakan h}ija>b dan cadar. Hasil dari penelitian ini, bahwasanya fenomena h}ija>b dan cadar melalui studi hadisnya menunjukan keabsahan h}ija>b ini berdasarkan fungsinya. Sebagai fungsi dasar yaitu menutup aurat. Kedua, bilateral sebagai menjaga dari iklim. Ketiga, tambahan sebagai fashion. Ketiga inilah yang menjadi fenomena dari tiap daerah mempunyai ciri khas h}ija>b dan cadar.
RELEVANSI PENERAPAN JIZYAH BAGI NON-MUSLIM PADA MASA SEKARANG RISA PRAMITA WILDA FITRIA
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 1 (2023): JANUARI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.275

Abstract

Jizyah merupakan pungutan yang ditetapkan kepada non-muslim sebagai imbalan atau bayaran atas kemanan hidup mereka. Jizyah sendiri pada dasarnya sudah ditetapkan dalam al-Qur’an dan Hadis. Penetapan mengenai kewajiban jizyah sendiri pertama kali dilaksanakan setelah turunnya QS. At-Taubah ayat 29. Selain itu dalam hadis nabi juga disebutkan beberapa hadis mengenai kewajiban memungut jizyah kepada Majusi. Selain penetapan kewajiban pungutan tersebut hadis lain juga menyebutkan besaran jizyah yang harus dibayar. Kemudian dalam perkembangannya, permasalahan mengenai jizyah ini semakin berkembang sedemikian rupa. Bebrapa permasalahan yang melatarbelakangi hal tersebut antara lain mengenai pemaknaan hukum jizyah itu sendiri pada masa sekarang. Selain permasalahan tersebut, objek penyebutan ahl al-dzimmah juga menjadi permasalahan pada masa sekarang. Di mana, penyebutan ahl al-dzimmah sendiri dianggap sudah tidak relevan pada masa sekarang. Selain itu, ulama kontemporer tidak mewajibkan non-muslim untuk membayar pajak kepada pihak muslim, karena baik muslim maupun non-muslim merupakan warga negara yang hidup secara damai dan berdampingan. Ulama kontemporer juga berpendapat bahwasannya hal ini sudah tidak berlaku karena pada dasarnya pemerintahan saat ini sudah menggunakan bentuk nation state atau negara kesatuan. Dalam meneliti permasalahan tersebut, penulis berusaha menggunakan metode kritik matan dan kritik hadis dengan memaparkan dalil-dalil pendukung mengenai hadis dengan tema serupa, serta memaparkan pendapat ulama dalam memaknai konsep jizyah itu sendiri serta relevansi penerapan jizyah pada masa sekarang ini.
REINTERPRETASI MAKNA SHATR AL-MASJID AL-HARAM M. Hasan Ubaidillah
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.276

Abstract

Secara substansial, kajian ini lebih difokuskan kepada kajian fiqh al-muqaranah (fikih perbandingan) kaitannya dengan makna shatr al-masjid al-haram sebagaimana yang dikemukakan oleh fukaha empat madzhab (al-madhahib al-arba‘ah). Oleh karena itu, kajian ini diberi judul “Pemakanaan Terhadap Kata shatr al-masjid al-haram Dalam Perspektif Fukaha: “Studi Analisis Astronomi”. Kajian ini dimaksudkan untuk memahami ragam pandangan fukaha terkait dengan makna shat}r al-masjid al-h}ara>m tersebut, dan sekaligus untuk dapat menentukan qawl yang rajih (unggul) dan mu‘tamad (kuat) dari beberapa pandangan fukaha yang ada berdasarkan hasil analisis secara astronomis. Adapun hal yang melatar belakangi Penulis untuk menjadikan topik ini sebagai obyek bahasan utama dalam kajian ini adalah munculnya dua statemen fukaha yang bersifat kontradiktif terkait penentuan arah kiblat yang kemudian tercermin dalam fatwa Majelis Ulama’ Indonesia dengan munculnya fatwa No. 3 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2010. Dalam rangka untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti yang tercantum dalam rumusan masalah, maka kajian ini menggunakan model atau metode deskiptif-analitis. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber primer yaitu kutub al-fiqh ‘ala al-madhahib al-arba‘ah yang terkait dengan bahasan seputar penentuan arah kiblat, disamping pula merujuk kepada kutub al-tafsir yang kajiannya lebih mengarah kepada teoritis fiqhiyyah. Disamping itu, guna kepentingan analisis terhadap ragam pandangan fukaha, Penulis juga menelaah secara intensif terhadap berbagai literatur astronomis Dalam kajian ini, telah didapatkan beberapa temuan studi, yaitu (1) terdapat dualisme pemaknaan terhadap kata shatr al-masjid al-haram yaitu ‘ayn al-ka‘bah dan jihat al-ka‘bah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh fukaha (2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua pandangan fukaha tersebut dengan menjadikan ilmu astronomi sebagai insrumen analisisnya, maka diperoleh qawl (pendapat) yang rajih (unggul) dan mu‘tamad (kuat) yaitu paradigma fukaha Shafi‘iyyah dan Hanabilah karena lebih tepat, akurat, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam konteks kekinian. Dengan merujuk kepada penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makna shat}r al-masjid al-haram dapat diinterpretasikan sebagai ‘ayn al-ka‘bah dan jihat al-ka‘bah. Setelah dilakukan analisis terhadap kedua pandangan fukaha dengan menggunakan ilmu astronomi sebagai instrumen analisisnya, maka pandangan yang arjah dan aqwa ialah pandangan fukaha Shafi‘iyyah dan Hanabilah. Mengingat banyaknya issue aktual yang berkembang di masyarakat tentang perubahan dan pergeseran arah kiblat yang terjadi di beberapa masjid di Indonesia, maka sebaiknya Takmir Masjid atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan koreksi dan perhitungan ulang tentang arah kiblat dari masjid yang menjadi otoritasnya agar dapat melaksanakan salat dengan menghadapkan arahnya ke ‘ayn al-ka‘bah secara tepat, dan dapat melaksanakan perintah Allah SWT secara lebih sempurna dan relevan dengan iradahNya.
HAKIKAT PERANG DALAM ISLAM (STUDI LIVING HADIS QITᾹL) Andi Rafida
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 1 No 2 (2022): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1165.376 KB) | DOI: 10.35132/assyifa.v1i2.279

Abstract

Abstract This research attempts to study the hadith of war narrated by Imam Bukhāri. The results of this study indicate that war has two meanings, namely; physical and non-physical war. Physical war is divided into two, namely; War/ Jihad Mubada'ah and War/ Jihad Dafa'. Mubada'ah war is not justified in Islam because all humans currently live as brothers and sisters as fellow human beings. There are no Muslim or infidel labels in matters of muamalah / social interaction. As for war that aims to defend against enemy attacks, it is permissible to maintain self-dignity and religion. The humans allowed to fight are the infidels who attacked Islam. As well as wars that are allowed are wars that aim to survive and defend themselves when attacked by the enemy. Abstrak Penelitian ini berusaha untuk mengkaji hadis perang yang diriwayatkan oleh Imam Bukhāri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perang memiliki dua arti, yaitu; perang fisik dan non fisik. Perang fisik terbagi menjadi dua yaitu; Perang/ Jihad Mubada’ah dan Perang/ Jihad Dafa’. Perang Mubada’ah tidak dibenarkan dalam islam karena seluruh manusia saat ini hidup bersaudara sebagai sesame manusia. Tidak ada label muslim maupun kafir dalam urusan muamalah / interaksi sosial. Adapun perang yang bertujuan untuk bertahan dari serangan musuh, diperbolehkan untuk menjaga martabat diri maupun agama. Manusia yang diizinkan untuk diperangi adalah orang kafir yang menyerang islam. Serta peperangan yang diizinkan adalah peperangan yang bertujuan untuk bertahan dan membela diri saat diserang oleh musuh.
KONTROVERSI PERAN AKTIF WANITA DALAM URUSAN UMUM (Studi Hadis Kepemimpinan Wanita) Nining Rizqi Kurniawati
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 1 (2023): JANUARI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.280

Abstract

Abstrak Hingga saat ini, gagasan untuk menciptakan kesetaraan gender masih menjadi perdebatan. Diantaranya termasuk posisi kepemimpinan wanita yang dianggap tidak pantas. Secara fisik dan kejiwaan, pria dan wanita berbeda. Perbedaan tersebut menjadikan laki-laki sebagai tokoh utama dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dianggap lebih berpotensial menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan. Berbeda dengan biologis perempuan yang justru dianggap sebagai kelemahan, yang membatasi ruang geraknya, sehingga dianggap tak mampu mengemban tugas-tugas kemasyarakatan. Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami tentang kepemimpinan wanita dalam hukum Islam berdasarkan hadis tentang kepemimpinan wanita yang di bawakan oleh Abū Bakrah. Dari konteks ini muncul dua pandangan, yakni memperbolehkan dan menolak. Kelompok yang memperbolehkan kepemimpinan wanita berpandangan bahwa hadis tersebut bersifat kontekstual dan berlaku pada waktu tertentu. Sedangkan kelompok yang menolak, berpandangan bahwa hadis tersebut berlaku tidak hanya pada konteks masa lalu, tetapi untuk segala zaman. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan teknik content analysis (kajian isi) yang bersifat deskriptif, menelaah dan mengkaji isi hadis tentang kepemimpinan wanita yang dibawakan oleh Abū Bakrah. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi literasi (library research). Abstract To this day, the idea of gender equality remains debated. Some include women's leadership positions that are deemed inappropriate. Physically and psychologically, men and women are different. Such differences make men the main character in social life, thus becoming more likely to perform civic duties. In contrast with female biology, which is considered a weakness, which limits her mobility, and which makes her incapable of caring for civic duties. The purpose of this study is to understand the leadership of women in islamic law based on the hadith of the leadership of women brought to Abū Bakrah. From this context the two views of condoning and refusing are consensual. The group that allows female leadership to view the hadith as contextual and valid at any given time. Whereas those who refuse, the view that the hadith applies not only to the context of the past, but to all time. To identify the issue, the study used a descriptive analysis of content analysis, studying and reviewing the contents of the hadiths on the leadership of women brought by Abū Bakrah. As for data collection techniques using library research studies.
CORAK PENAFSIRAN HUKUM DALAM TAFSIR AL-AZHAR ahmad nabil amir
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 1 (2023): JANUARI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i1.352

Abstract

Kajian ini membahaskan metode penelitian hukum yang digariskan oleh Hamka dalam tafsir al-Qurannya, i.e., Tafsir al-Azhar. Ia bertujuan melihat aliran dan konteks pemikiran yang dibawakan dalam perbincangan hukum dan syariah yang terkait dengan aspek pembaharuan dalam ideologi hukum dan fiqh, maqasid, faham maslahah dan usul syariah. Metodologi kajian bersifat kualitatif dari jenis penelitian pustaka. Bahan-bahan kajian diperoleh dari sumber-sumber primer dan sekunder yang terkait dan dianalisis secara deskriptif, analitis dan komparatif. Hasil tinjauan menyimpulkan kesederhanaan dan keluasan pandangan hukumnya yang tidak terikat dengan mana-mana doktrin dan ideologi mazhab. Ia memperlihatkan pandangan yang klasik dan universal yang mempertahankan nilai kebebasan dan ijtihad dan semangat hukum yang rasional dan kontekstual yang terkesan bercorak fiqh nusantara dengan maksud mendekatkan pemahaman hukum dengan nuansa kehidupan masyarakat dan konteks perkembangan Islam di Indonesia yang serba moden dan kosmopolit.
PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH M Hasan Ubaidillah
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 1 No 1 (2022): JANUARI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.112 KB) | DOI: 10.35132/assyifa.v1i1.402

Abstract

Pada dasarnya, diskursus keagamaan seputar penetapan awal bulan qamariyyah ini lebih difokuskan kepada kajian fiqh al-muqa>ranah (fikih perbandingan) yang dikemukakan oleh fukaha empat madzhab (al-madha>hib al-arba‘ah). Oleh karena itu, kajian ini diberi judul “Penetapan awal bulan qamariyyah di Indonesia Dalam Perspektif Fikih: “Studi Analisis Usul Fikih”. Kajian ini dimaksudkan untuk memahami ragam pandangan fukaha terkait dengan metode penentuan awal bulan qamariyyah, dan sekaligus untuk dapat menentukan qawl yang rajih} (unggul) dan mu‘tamad (kuat) dari beberapa pandangan fukaha yang ada berdasarkan hasil analisis usul fikih dan maqa>s}id sha>ri‘ah. Adapun hal yang melatar belakangi Penulis untuk menjadikan topik ini sebagai obyek bahasan utama dalam kajian ini adalah munculnya dua statemen fukaha yang bersifat kontradiktif terkait penentuan awal bulan qamariyyah yang kemudian tercermin dalam fatwa organisasi keagamaan di Indonesia. Dalam rangka untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti yang tercantum dalam rumusan masalah, maka kajian ini menggunakan model atau metode deskiptif-analitis. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber primer yaitu kutub al-fiqh ‘ala al-madhahib al-arba‘ah yang terkait dengan bahasan seputar penentuan awal bulan qamariyah, disamping pula merujuk kepada kutub al-tafsir yang kajiannya lebih mengarah kepada teoritis fiqhiyyah. Disamping itu, guna kepentingan analisis terhadap ragam pandangan fukaha, Penulis juga menelaah secara intensif terhadap berbagai literatur astronomis. Dalam kajian ini, telah didapatkan beberapa temuan studi, yaitu (1) terdapat dualisme pemaknaan terhadap kata “rukyat” yaitu ru’yat al-hilal bi al-fi‘li dan ru’yat al-hilal bi al-‘ilmi sebagaimana yang telah dikemukakan oleh fukaha (2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua pandangan fukaha tersebut dengan menjadikan usul fikih dan maqa>sid shari>‘ah sebagai insrumen analisisnya, maka diperoleh qawl (pendapat) yang rajih} (unggul) dan mu‘tamad (kuat) yaitu paradigma fukaha Shafi‘iyyah dan H{ana>bilah karena lebih tepat, akurat, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam konteks kekinian.
ANALISIS HADITH AHKAM BERBASIS WASIAT WAJIBAH M Hasan Ubaidillah
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 1 No 2 (2022): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (746.086 KB) | DOI: 10.35132/assyifa.v1i2.403

Abstract

Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia disertai dengan perasaan senang dan bahagia. Terlebih jika dihadapkan dengan harta, maka perasaan senang dan bahagia tersebut akan semakin bertambah. Akan tetapi, perasaan senang dan bahagia tersebut suatu saat akan pupus manakala manusia memasuki usia lanjut dan tentunya sisa umurnya semakin sedikit. Sekalipun manusia sudah mendekati ajalnya, tetapi mereka masih berkeinginan untuk memberikan harta yang dimilikinya tersebut kepada orang lain yang disenanginya baik karena keturunannya, kerabatnya, dan lain sebagainya. Pengalihan hak kepemilikan harta terhadap orang lain pasca meninggalnya pihak pemilik harta, dimungkinkan melalui jalan waris dan bisa juga karena ada wasiat. Dalam perspektif hukum Islam, baik waris maupun wasiat mendapatkan legalitas formal. Hal ini dikarenakan adanya tabiat atau naluri manusia untuk mengalihkan hartanya kepada orang lain baik anggota keluarganya maupun orang lain yang tidak ada hubungan kekeluargaan demi terpeliharanya harta tersebut disamping juga karena adanya nass-nas shar‘i yang melegitimasinya. Namun, demi kepentingan efektifitas dan efisiensi pembahasan dalam makalah ini, penulis lebih memfokuskan kajiannya terhadap wasiat mulai dari definisi wasiat, hukum berwasiat, berwasiat kepada ahli waris, perkembangan makna wasiat, dan hal-hal lain yang ada kaitannnya dengan pembahasan wasiat.
POLITIK HUKUM KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU. NO 01 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Achmad Suhaili; Abd Aziz
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i2.522

Abstract

Hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik, sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian medan pembuatan undang-undang menjadi medan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan. Badan pembuat undang-undang akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan pembuat undang-undang menjadi penting karena pembuatan undang-undang modern bukan sekadar merumuskan materi hukum secara baku berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan membuat putusan politik terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut diatas sangat penting mengkaji politik hukum batas usia perkawinan dalam UU No 01 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara politis bunyi dari UU Perkwainan Tahun 1974 itu memiliki nilai-nilai yang positif demi menjaga kemaslahatan perkawinan itu, misalnya bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, batas usia minimal boleh kawin adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam membina rumah tangga nantinya, karena usia di bawah 21 tahun bisa dikatakan usia belum matang untuk melaksanakan dan membina rumah tangga. Kemudian dengan pembatasan usia dalam perkawinan tersebut tentunya akan membawa nilai kemaslahatan bagi yang bersangkutan. Adapun tujuan pembatasan perkawinan secara politik hukum adalah untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia berdasarkan kepentingan individu, organisasi, kepentingan nasional dan untuk kebutuhan pada masa yang akan dating.

Page 2 of 13 | Total Record : 125