cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2021)" : 34 Documents clear
Analisis Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Hak Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Studi di PT. Swastika Lautan Nusa persada dan PT. San Dhra Frima) Elsa Putri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.874 KB)

Abstract

Penyandang Disabilitas adalah salah suatu populasi minoritas di dunia yang salah satunya mempunyai hak bekerja. Mereka memerlukan pekerjaan untuk alasan yang sama seperti manusia normal yang lainnya untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataannya, mereka mengalami diskrimasi dari instansi manapun termasuk di perusahaan swasta. Diskriminasi yang dilakukan cenderung merenggut Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Namun hanya sebagian kecil perusahaan yang tidak mewujudkan peraturan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah karyawannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem penerapan dalam pemehuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh hak 1%, mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat kesetaraan disabilitas, serta untuk mengetahui tanggung jawab bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem penerapan hak bekerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan swasta menunjukkan masih jauh dari kenyataan. Banyaknya diskriminasi yang terjadi bagi penyandang disabilitas di saat ini tetapi pemerintah masih belum bertindak menanggulanginya dengan tidak diperketatnya pengawasan oleh pemerintah dan badan lainnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi Peraturan Perundang-Undang pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Kata kunci: Hak, penyandang disabilitas, perusahaan
Kedudukan Penghimpunan Wakaf Indonesia Dalam Menentukan Badan Kenaziran Harta Wakaf (Studi Pada Kantor Perwakilan Bwi Provinsi Sumatera Utara) Dandi Rianda
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.142 KB)

Abstract

BWI mempunyai kedudukan strategis sebagai salah satu alat kelengkapan ataupun instansi/lembaga yang dibentuk oleh Negara. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pemerintah mengamanatkan BWI untuk mengurusi persoalan wakaf sekaligus memberikan wewenang dalam pembentukan Badan Kenaziran Wakaf. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, mengetahui hubungan Badan Wakaf Indonesia dengan Badan Kenaziran wakaf dalam pengelolaan harta benda wakaf serta untuk mengetahui kedudukan hukum Badan Wakaf Indonesia dalam menentukan Badan Kenaziran Wakaf. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yaitu melakukan wawancara kepada kepada Bapak Syariful Mahya Bandar, selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, awalnya nazhir ditunjuk oleh wakif, nazhir didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat, apabila tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota, BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, akhirnya setelah BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, barulah dapat dibuatkan akta ikrar wakaf dari pewakif kepada nazhir.  Kata kunci: BWI, badan kenaziran, harta benda wakaf.
Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Imelia Sintia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.699 KB)

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan turut membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah muncul kejahatan dengan bentuk dan modus yang lebih modern, seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pornografi balas dendam (revenge porn) yang banyak menyerang sekaligus paling banyak merugikan perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk tindakan pornografi balas dendam (revenge porn). Kedua, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Ketiga, untuk mengetahui kendala dalam perlindungan perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindakan dalam pornografi balas dendam (revenge porn) berupa memproduksi konten intim dengan cara merekam dan membuat tanpa izin, meretas atau mengambil konten intim, memanipulasi atau membuat konten menyerupai seseorang; dilakukan dengan tindakan pengancaman dengan cara ancaman menyebarkan melalui pesan atau aplikasi media sosial sebagai tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi korban; dan melakukan penyebaran konten intim dengan mengunggah ke akun media sosial, website dan platform online. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban diberikan negara atau pemerintah maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat baik secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pornografi balas dendam (revenge porn) melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai penyuluhan dan sosialisasi tentang pornografi balas dendam (revenge porn).                                             Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan korban, pornografi balas dendam (revenge porn) 
Peran Bank Sampah Dalam Meningkatkan Pembangunan Lingkungan, Bersih, Hijau, Dan Sehat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Penelitian Pada UPT Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara) Agung Permana Putra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.195 KB)

Abstract

Untuk mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah tersebut menghasilkan nilai rupiah maka harus dikelola oleh masyarakat melalui program bank sampah. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peran Bank Sampah dalam meningkatkan perekonomian nasabahnya dapat dikatakan tidak terlalu signifikan, ini berdasarkan hasil dari tabungan sampah dan penjualan barang kerajinan yang jumlahnya masih relatif kecil. Bank Sampah merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh masyarakat Bank Sampah melakukan pola pemberdayaannya dengan cara melibatkan potensi masyarakat dalam mengelola sampah dan menjalankan program bank sampah, yaitu mulai dari memilah dan mengelompokkan sampah yang ada hingga menjadi barang yang berharga untuk dijual. Bank Sampah juga memberikan dampak lain bagi masyarakatnya, yaitu menjadi poros bagi masyarakat untuk membangun pola pikir dan perilaku masyarakat dalam memilah sampah secara kontinu dengan menerapkan konsep reuse dan recycle. Selain itu program-program Bank Sampah ini secara alamiah menstimulan masyarakat untuk saling membantu sesama. Dan yang tampak jelas dari kehadiran Bank Sampah ini adalah terciptanya lingkungan yang bersih, yang terbebas dari masalah sampah dan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat. Kata Kuncil: Bank sampah, lingkungan, pemberdayaan ekonomi  
Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatra Utara) Achmad Yudha Prasetyo
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.37 KB)

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terorisme bukan lah wacana melainkan gerakan. Bukan sekedar ketakutan, tetapi juga meluluhlantakan. Terorisme itu action bukan hanya faham. Setiap action memiliki modus dan motivasi. Seiring berkembangnya zaman terorisme mengalami banyak perubahan baik itu modus, bentuk ancaman, jaringan maupun sasaran aksi, dan terjadi pergeseran paradigma dari sasaran ke arah fisik kepada pola pikir masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat modus-modus baru yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme mulai dari penembakan, perampokan, penganiayaan tokoh, penyerangan anggota Mako Polri, pengancaman menggunakan senpi, sampai dengan pengeboman dan rata-rata menggunakan media internet untuk mempelancar aksi kejahatannya,. Faktorfaktor yang menimbulkan seseorang menjadi pelaku teroris pun bermacammacam mulai dari faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, faktor ajaran agama yang salah, faktor pendidikan, motif balas dendam, dll. Upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme juga lakukan oleh pihak aparat Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan menindak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melakukan kordinasi dengan BNPT dalam melakukan upaya pencegahan berupa kesiapsiagaan nasional, kontra ideologi, serta deradikalisasi.Kata kunci: Kriminologi, pelaku, tindak pidana, terorisme
Analisis Hukum Terhadap Tindakan Turut Serta Dalam Melakukan Kekerasan Selama Kegiatan Orientasi Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Analisis Putusan Nomor 661/pid.b/2014/pn. Jkt ut) Dimas Prayogi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.877 KB)

Abstract

Keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih saja sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. Tidak hanya meliputi permasalahan teknis internal penyelenggara pendidikan tinggi saja, masalah-masalah lain berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan yang bertentangan dengan nilai dan norma masih sering terjadi di ranah pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut cukup menjadi perhatian serius sebab masih terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Pada persitiwa yang terjadi terhadap salah satu siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Dimas Dikita Handoko yang harus meregang nyawanya ditangan senior-senior saat mengenyam pendidikan tinggi di Sekolah tinggi kedinasan yang bentuk tindakan turut serta dalam melakukan kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran adalah berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing  ke 4 pelaku oknum Taruna tingkat II STIP  yang merupakan pleger bersama-sama dengan ke 4 oknum lainnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yaitu kesemua pelaku dijatuhi hukuman 5 bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt. Ut., namun pada kasus tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 353 KUHP keputusan hakim atas perkara tersebut terkesan tidak mencitrakan suatu keadilan. Kata Kunci: Pendidikan, kekerasan, turut serta 
Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat) Ahmad Luthfi Faidil Fayyadh Harahap
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.851 KB)

Abstract

 Tanah hak ulayat sebenarnya sama dengan hak-hak lainnya dan merupakan bagian dari hak masyarakat adat juga. Namun belum adanya ketegasan yang menjelaskan mengenai status tanah hak ulayat sebagai suatu nilai karena tanah ulayat juga sebagai refleksi dari keberadaan Negara Republik Indonesia pada konstitusi UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif Negara ini dan unntuk mengetahui bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional di Stabat terhadap sengketa yang terjadi di Stabat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris. Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Negara menyatakan pengakuannya terhadap subjek hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hak-hak tradisional ini dikalangan kita sering diperdebatkan mengenai apakah juga termasuk tanah adat, namun dalam prakteknya sangat jauh berbeda yang dimana banyak terjadi ketimpangan hukum dalam penerapan hukum kepada masyarakat adat banyak oknum-oknum pejabat untuk melepaskan tanah tersebut untuk dijadikan pabrik untuk kepentingan pengusaha. Kendala yang dihadapi banyak permasalahan tanah ini terjadi di beberapa daerah Stabat dilatar belakangi karena kepentingan dari beberapa pihak, dominasi Negara dalam menguasai tanah oleh Negara, menyebabkan Negara terjebak pada konflik pertanahan baik secara konflik bersifat vertikal maupun konflik yang bersifat horizontal. Kejelasan yang masih dianggap belum tegas dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945 mengenai bentuk pengakuan hak-hak masyarakat adat, dalam hal tanah adat. UUPA tidak memasukkan tanah adat sebagai suatu status hak yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat, tetapi lebih menekankan pada penguasaan tanah oleh Negara. Sedangkan kepemilikan dilakukan secara individual. Penyelesaian dari konflik penguasaan atau sengketa atas tanah bisa dilakukan melalui litigasi melalui proses pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui musyawarah (negosiasi), Konsilasi, Mediasi, dan Abitrase. Kata kunci: Tanah ulayat, hak, uupa, penguasaan 
Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Singapura Agung Wiranata
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.165 KB)

Abstract

Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi. Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi. Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi. Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi. 
Implementasi Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982 Dedi Wahyudi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.446 KB)

Abstract

Prinsip Common Heritage of Mankind dalam sistem Hukum Laut Internassional adalah prinsip yang memberikan kebebasan terhadap Sumber Daya Alam yang terdapat di Kawasan Dasar Laut Internasional atau Seabed Area. Dimana dalam pengaturannya Hukum Internasional memberikan kewenangan terhadap sebuah Organisasi Internasional yang bernama International Seabed Authority untuk melaksanakan peranannya sebagai pengawasa terhadap terlaksananya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawassan Dasar Laut Internasional. Pengaturan mengenai Prinsip Common Heritage of Mankind diatur dalam Pasal 136 International Convention On The Law Of The Sea,  Part XI  The Area yang menyatakan bahwa “ the area and its resources are the common heritage of mankind”. Dalam menerapkan prinsip Common Heritage of  Mankind yang terdapat dalam Bab XI UNCLOS 1982 dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Implementasi 1994 yang kemudian dibentuk Organisasi Internasional yang berwenang secara  penu dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di Kawasan Dasar Laut dan Samudra Dalam yang mana Warisan Bersama Umat Manusia atas nama ia bertindak. Kata kunci: Warisan umum umat manusia, dasar laut internasional, unclos 1982 
Implementasi Pendaftaran Tanah Wakaf Musholah Al-Iman Kelurahan Padang Merbau Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Nuraini Pita Anggraini
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.946 KB)

Abstract

Tanah merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia karena segala aktivitas dan kegiatan manusia dilakukan diatas tanah. Pendaftaran tanah berguna untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, hal ini tercantum didalam Pasal 19 ayat 1 UUPA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran pertama kali yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yakni penelitian terhadap data-data primer yang diperoleh dilapangan dengan melakukan wawancara dan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perolehan hak atas tanah wakaf Musholah Al-Iman dilakukan setelah diikrarkan oleh wakif didepan PPAIW pada KUA Kecamatan Padang Hulu. Pendaftaran tanah wakaf melalui program PTSL berdasarkan kepada Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memiliki Sembilan tahapan pelaksanaan. Kepastian hukum yang diperoleh setelah diikrarkan di hadapan PPAIW pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu yaitu memperoleh status tanah wakaf dan setelah diterbitkan sertifikat hak atas tanah wakaf Musholah Al-Iman adalah terjaminnya kepastian status hak atas tanah, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Kata kunci: Pendaftaran tanah, wakaf, ptsl. 

Page 2 of 4 | Total Record : 34