Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
32 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 4 (2021)"
:
32 Documents
clear
Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan
Muhammad Widodo Varedza
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (371.5 KB)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) cermin pertumbuhan ekonomi di dalam suatu pemerintah daerah. PAD memang bisa dijadikan alat ukur untuk menilai perkembangan ekonomi dari suatu kabupaten/kota, nilai PAD sangat tergantung pada kapasitas perpajakan kabupaten/kota yang bersangkutan. Penelitian ini untuk mengetahui peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan, hambatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan, serta upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan diantaranya dengan dengan melakukan pemanfaatan terhadap pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hambatannya diantaranya : (1) Pajak Reklame, yaitu kurangnya jumlah petugas, kurangnya pemahaman wajib pajak, kurangnya kesadaran wajib pajak. (2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu sebagian besar masyarakat masih bingung tentang permohonan pengajuan IMB, kesadaran wajib pajak untuk mendaftarkan bangunannya, serta perpindahan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan. Upayanya antara lain : (1) Pajak Reklame yaitu melaksanakan monitoring terhadap reklame, perlunya pembinaan yang dilakukan petugas terhadap wajib pajak, dan Perlunya mengetahui setiap perusahaan yang memasang reklame. (2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu peningkatan pelayanan, memanfaatkan sarana dan fasilitas yang ada dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bangunan yang dimiliki.Kata kunci: Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pendapatan asli daerah.
Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Yayasan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Sekolah (Studi Di Yayasan Pendidikan Budi Utomo Cikampak Labuhan Batu Selatan)
Yulia Martha Prayudati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (198.992 KB)
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mandanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Program Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan social Dana Alokasi Khusus pertanggungjawabannya secara mutlak adalah tanggungjawab organisasi penerima dana. Dana yang telah diterima, pemanfaatannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penerima dana, dan apabila terjadi penyelewengan atau sebagainya maka itu akan menjadi menjadi tanggung jawab penerima dana. Hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana ini sekalipun merumuskan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan korporasi, tetapi ini juga membatasi pertanggung jawaban pidana terhadap pengurus korporasi yang bersalah, hal ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menganut pertanggung jawaban orang-perorangan saja.Kata Kunci: Dana Alokasi Khusus, Pertanggungjawaban, Yayasan
Tindak Pidana Pada Pemilu Yang Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38/Pid.Sus/2019/Pn.Son)
Yudhistira Anshory Batu Bara
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (200.037 KB)
Merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Merugikan dan Pasangan Calon
Keputusan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pencatatan Perkawinan
Yudha Pratama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (208.48 KB)
Masyarakat akan berfikir bahwa perjanjian perkawinan yang di buat tanpa di sah kan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah tidak sah, sehingga untuk menjadi sahnya perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan masalah yaitu tentang keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, walaupun perjanjian perkawinan telah di buat berdasarkan ketentuan hukum akan tetapi tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan akankah perjanjian perkawinan tersebut dapat dikatakan sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pasangan suami yang telah membuat perjanjian perkawinan membawa persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; kutipan akta perkawinan suami dan isteri) ke KUA bagi Muslim dan Dispendukcapil bagi Non Muslim kemudian oleh pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta nikah sebagaimana format pada lampiran II. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Serta ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.Kata kunci: Kepastian hukum, Perjanjian perkawinan, Kantor
Analisis Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)
Ayu Lestari Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (199.836 KB)
Kasus perdagangan anak kembali ramai dibicarakan masyarakat, keprihatinan kita kembali menjadi sangat besar karena korban perdagangan anak mayoritas adalah perempuan. Isu child trafficking yang marak dibicarakan saat ini sebaiknya jangan dipandang sebelah mata permasalahan ini muncul akibat dari beberapa aspek salah satunya yang mendasari adalah aspek ekonomi seperti banyaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang semakin luas di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, maka dianggap penting untuk melakukan penelitian terhadap penanggulangan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak sebagai korban di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada umumnya tindak pidana perdagangan anak sering dilakukan dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dengan dijanjikan gaji yang tinggi oleh agen-agen yang memperalat mereka sehingga mereka menjadi korban perdagangan anak. Faktor penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan anak di Sumatera Utara dilatar belakangi oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor kurangnya kasih sayang orangtua akibat rumah tangga tidak harmonis (broken home). Untuk penanggulangannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan anak di Sumatera Utara antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Selain dari perda tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang melakukan sosialisasi dan konseling kepada masyarakat serta memberikan pendampingan secara agama, psikologi, disediakan rumah sementara, penanganan jiwa, dan cek kesehatan, sehingga korban sehat pulih serta dapat kembali kemasyarakat Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Perdagangan Anak
Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medan
Mita Octaviani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.642 KB)
Menjalankan tugasnya, para advokat berada dalam naungan organisasi advokat yang mengatur dan mengawasi advokat. Organisasi advokat adalah instrumen komunitas profesi untuk mengatur dan mengawasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu profesi harus dijalankan secara bebas maka agar tidak disalah gunakan dan meringankan masyarakat yang dilayani oleh advokat, maka perlu adanya pengawasan. Suatu Organisasi advokat biasanya fungsi pembinaan dan pengawasan ini ditugaskan kepada suatu badan atau yang lebih kenal dengan sebutan Dewan Kehormatan Advokat. Sama halnya dengan penegakan hukum, penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan supaya tidak terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakan kemabali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat dan Untuk mengetahui Upaya Dewan Kehormatan Advokat Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Di DPC Peradi Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat Di DPC Peradi Kota Medan merupakan advokat yang diduga atau di anggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat melaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis antara klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang yang dimana kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Cabang yang berada di Kota Medan juga berperan aktif dalam proses Penegakan Kode Etik. Dalam penegakan Kode Etik, Dewan Kehormatan Cabang Kota Medan selalu melakukan Kontrol terhadap perilaku para pengemban Profesi Advokat, baik itu pada tingkat Peradilan, Klien, Teman Sejawat dan Interaksi social para pengemban profesi.Kata kunci: Advokat, Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat
Implementasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2011
Tri Teguh Wibowo Guci
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (175.598 KB)
Dalam mengatur penyelengaraan pajak reklame di Kota Medan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah. Dalam perkembangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame, Perda tersebut telah mengalami dua kali perubahan yaitu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai tahun 2011. Pada Peraturan Daerah tentang Pajak reklame Nomor 2 tahun 2004, yang mengurus pajak reklame adalah Dinas Pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Medan terhadap pelaksanaan Perda Reklame, untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan, dan untuk tantangan dan hambatan yang dialami DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Medan, DPRD memiliki sistem kontrol perpajakan berupa pengawasan penyetoran pajak reklame. Sistem kontrol perpajakan yang digunakan oleh DPRD Kota Medan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklamen. Didalam pengawasan penyetoran pajak reklame melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui identifikasi masalah yang timbul akibat penyetoran pajak reklame. Implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan hubungannya dengan pengawasan DPRD Kota Medan, konsekuensi dari adanya peraturan di atas yaitu peraturan daerah dan keputusan walikota tersebut adalah bahwa setiap para pihak yang ingin memasang reklame di wilayah hukum daerah Kota Medan harus atau diwajibkan untuk memiliki izin dari pemerintah Kota Medan, dan mematuhi peraturan yang ada di Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame.Kata kunci: Pengawasan, DPRD, Perda Nomor 11 Tahun 2011.
Aturan Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara
Andre Prayoga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.608 KB)
Sengketa kepegawaian aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding administratif dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding administratif karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pengajuan banding administratif di badan pertimbangan kepegawaian dan peradilan tata usaha negara, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa banding administratif diajukan secara tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian sebelum 14 (empat belas) hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat diterima disertai dengan alasan dan bukti-bukti. apabila aparatur sipil negara tidak puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari seteleh putusan badan pertimbangan kepegawaian diterima. didaftarkan kepada kepaniteraan setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. mulai dari tenggang waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif.Kata kunci: Banding Administratif, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang)
Mutia Yolandina Hutasuhut
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (179.026 KB)
Disiplin yang tinggi merupakan salah satu unsur untuk menjadi pegawai negeri yang sempurna. Disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan akan berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, professional, dan bermoral tersebut, peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil mutlak diperlukan sebagai pedoman dalam menegakan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Disiplin sering kali menjadi pokok masalah yang sangat sering kali terjadi di sekitaran Aparatur Sipil Negara dan Sekretaris selaku pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang berada di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaranbahwa faktor yang menjadi penyebab Aparatur Sipil Negara melanggar suatu aturan disiplin tersebut dikarenakan dari dalam diri seorang ASN tersebut yaitu ber malasmalasan, dan gaya hidup yang telalu berlebihan, juga kurang nya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mematuhi suatu aturan tersebut. Adapun kurang nya perhatian dari pihak yang ber wewenang sehingga para pegawai nya bertindak sesuka hati. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Ayat (1) maka terdapat hukuman dengan cara pemanggilan tertulis untuk di periksa, setelah melakukan pemeriksaan maka masuk ketahap pemutusan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, maupun yang berat. Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin ASN, Kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pejabat dan juga kurang nya respon dari Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan sehingga pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi hambatan dalam pelaksanaan nya.Kata kunci: Peranan, Aparatur Sipil Negara, Sekretaris Badan
Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia
Anggara Putra Silaban
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (206.388 KB)
Hak Cipta adalah suatu hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang berguna bagi umat manusia. Suatu produk atau barang dan jasa tersebut dapat di jadikan sebagai jaminan dalam perjanjian, Hak Cipta ini dapat di jadikan jaminan melalui proses jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan mengkaji eksistensi Hak Cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia serta kedudukan pemegang hak cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hak Cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda atau ciptaannya ,namun terkendala dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan serta Eksistensi Hak cipta dalam hak ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta sedangkan untuk hak moral tetap dalam pencipta, karena hak moral merupakan Hak eksklusif bagi pencipta dan tak dapat di ahlikan, kecuali melalui waris, hibah dll, bahkan Hak cipta yang dijadikan jaminan fudisia berlaku hingga 50 tahun bahkan sampai 70 tahun setelah kematian dari penciptanya dan kedudukan pemilik ciptaan yang menjaminkan ciptaanya kehilangan hak ekonomi atas ciptaannya, kedudukannya telah di ahlikan kepada kreditor dan pemilik hak ciptaan hanya memiliki hak moral dari ciptaan tersebut serta penyelesaian sengketa atau wanprestasi yang terjadi dapat melalui abritase, media serta pengadilan.Kata kunci: Hak Cipta, Jaminan Fidusia