Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
32 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 4 (2021)"
:
32 Documents
clear
Pelaksanaan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal)
Yuyun Widayanti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.775 KB)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang dalam hal ini seringkali perempuan menjadi korbannya. Hal tersebut dikarenakan, adanya paham patriarki yang berarti laki-laki memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan. Perempuan sebagai korban seringkali memilih untuk tidak melaporkan perbuatan dari pelaku kepada pihak kepolisian, dan lebih memilih untuk memaafkan tindakan dari pelaku. Selain itu, ada juga korban yang lebih memilih penyelesaian perkara dengan cara perceraian dikarenakan prosesnya lebih cepat daripada penyelesaian perkara dengan cara pidana. Akan tetapi, dalam penelitian ini penulis akan membahas suatu Putusan terkait penyelesaian tindak KDRT dengan cara pidana, yang mana pada Putusan tersebut Hakim menetapkan Pidana Bersyarat bagi pelaku tindak pidana KDRT, yaitu pada Putusan No.444/Pid. Sus/2020/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan penerapan sanksi Pidana Bersyarat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana, dan untuk mengetahui kaitan Putusan No.444/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal dengan Keadilan Restoratif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa aturan terkait penerapan pidana bersyarat didalam Undang-Undang PKDRT diatur secara spesifik. Akan tetapi, pidana tersebut tetap dapat dijalankan oleh terdakwa, jika penerapannya sesuai dengan ketentuan penerapan pidana bersyarat yang terdapat di dalam KUHP. Penerapan sanksi pidana bersyarat pada Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan hal yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh Hakim selama proses persidangan. Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa pidana bersyarat merupakan sanksi yang tepat bagi terdakwa, agar terdakwa tetap dapat memenuhi tanggungjawabnya. Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan suatu Putusan yang memiliki keterkaitan dengan keadilan restoratif. Karena, pada Putusan tersebut, sanksi yang diberikan oleh Hakim bukan merupakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan penderitaan atau nestapa bagi terdakwa akan tetapi sanksi yang dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk dapat membertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban.Kata kunci: KDRT, Pidana Bersyarat, Keadilan Restoratif
Restoratif Justice Sebagai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Skw)
Ardini A
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (201.36 KB)
Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar.Kata Kunci: Restoratif Justice, Anak, Penganiayaan.
Analisis Hak Pilih Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara
Chika Irmala Deria
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (203.741 KB)
Pilkada Serentak Tahun 2020 banyak menuai problematika bagi pemerintah maupun masyarakat. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menjadi menurun. Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan masyarakat dan memberikan dampak terhadap agenda demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik dalam melakukan penelitian, supaya mengetahui bagaimana pengaturan hak pilih terhadap pilkada di Indonesia dan bagaimana hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Berlandaskan dari hasil penelitian, pengaturan hak pilih masyarakat terhadap pilkada terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pilkada pada saat pandemi merupakan ancaman serius pada ketertarikan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, pada saat Pilkada Serentak, pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat tidak mendekati target nasional dan mengarah pada penurunan. Pilkada Serentak Tahun 2020 mengantisipasi bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dalam keadaan yang normal, sehingga harus mempersiapkan pelaksanaan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.6 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum akan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 itu artinya pemerintah menyokong pelaksanaan Pilkada langsung secara lazim, sehingga dapat diapresiasi bahwa pemerintah berusaha merealisasikan hak konstitusional warga negara dengan penyelenggaraan pilkada. Tetapi, hal yang bisa digaris bawahi adalah terwujudnya hak-hak berupa hak memilih, hak hidup, dan hak memperoleh kesehatan ialah hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai itu semua pemerintah harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan UU Covid-19 atau secara tegas pada pelaksanaan Pilkada Serentak.Kata Kunci: Hak pilih, Pilkada serentak tahun 2020, Pandemi covid-19
Kajian Yuridis Perjanjian Perdagangan Internasional Terkait Aturan Pembatasan Dan Larangan Ekspor Oleh World Trade Organization (Wto) (Studi Perjanjian Antara Indonesia Dan Uni Eropa)
Nur Farra Ai’n Hassanah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (279.173 KB)
Perdagangan internasional merupakan suatu sektor kerjasama ekonomi yang sering dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional. Perdagangan yang dilakukan antara Indonesia dan Uni Eropa merupakan suatu hal yang sudah lama berlangsung. Pembentukan kebijakan perdagangan secara nasional maupun internasional merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia dalam memprioritaskan kepentingan nasionalnya. Berdasarkan pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020, Indonesia memiliki bijih nikel sebanyak 11.887 juta ton dengan cadangan nikel 4.346 Indonesia merupakan negara pengeskpor nikel terbesar didunia dengan menyumbangkan 27 persen dari total produksi global. Namun untuk mengantisipasi menipisnya jumlah nikel pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan dan larang ekspor bijih nikel. Namun tentu saja kebijakan ini merugikan bagi Uni Eropa. Maka atas kebijakan tersebut Uni Eropa menggugat Indonesia di World Trade Organization, karena Uni Eropa menganggap Indonesia sudah melanggar prinsip-prinsip dari aturan World Trade Organization (WTO). Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya yaitu deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa adanya pengecualian terhadap pembatasan dan larangan ekspor berdasarkan aturan WTO dapat dilakukan. Diaharapkan WTO dapat menyelesaiakan permasalahan ini dengan cepat dan tidak merugikan masing-masing pihak.Kata kunci: Hukum Perdagangan Internasional, Penyelesaian Sengketa, Pembatasan dan Larangan Ekspor
Perspektif Hukum Memutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Data Kependudukan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara (Studi Di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara)
Asril Ariadi Daulay
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.233 KB)
Sistem pemutakhiran pemilih adalah salah satu hal penting untuk menjamin hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum. Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Ada tiga isu yang krusial di dalam suatu sistem pendaftaran pemilih, yaitu siapa yang dimasukkan daftar pemilih, siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, dan apakah pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek hukum pemutakhiran data adalah dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPUD Sumatera Utara harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menyediakan daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut: komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politis, suku, agama, ras atau alasan apapun. aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan tersedianya fasilitas pelaksanaan pemungutan suara. Dari aspek kemanfaatan teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar yaitu mudah diakses oleh pemilih, nudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan dan disusun secara akurat.Kata kunci: Pemutakhiran Data Pemilih, Aspek Hukum, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Perspektif Hukum Akad Rahn Tanah Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Pt Pegadaian Syariah
Annisa Diah Nawangsari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (277.795 KB)
Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu akad Rahn Tasjily Tanah, yaitu jaminan berupa sertifikat tanah/rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai proses pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan Hak Tanggungan pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad Rahn Tasjily Tanah. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan hak tanggungan pada pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk akad Rahn Tasjily Tanah telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang hakekat pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah adalah jaminan utang, sebab akad Rahn Tasjily Tanah merupakan jaminan sertifikat tanah atau rumah. Di dalam KUH Perdata, tanah adalah benda yang tidak bergerak dan sertifikat tanah bukanlah objek gadai berdasarkan hukum gadai. Akan tetapi akad rahn tanah pada pegadaian Syariah hal itu diperbolehkan dengan persyaratan jaminan sertifikat tanah diberikan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) dan apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan sertifikat tanah pada akad rahn tanah.Kata Kunci: Akad, Rahn Tanah, Pegadaian Syariah
Analisis Pemidanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Nadila Hapiza Nasution
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (230.811 KB)
Tujuan dari salah satu sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum, akan diberikan keterampilan hingga ia dapat memperbaiki perilakunya, menjadi orang yang mandiri, serta dapat diterima dengan baik setelah ia kembali kedalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukuman pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda atau penjatuhan pidana pelatihan kerja secara langsung yang dijalani oleh anak juga harus memiliki tujuan yang sama dengan sistem peradilan pidana anak. Tercapainya suatu tujuan ini yang akan menjadi ukuran atas terpenuhinya hak anak ketika anak menjalani masa pemidanaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak, serta analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak didasarkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak yakni mendasar pada pertimbangan dari laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Laporan Sosial. Analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim sekilas memang terlihat bahwa hakim telah melaksanakan amanat tugasnya dengan baik yaitu memberikan kepastian hukum formil terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tetapi apabila dilihat dari tujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka pertimbangan dan putusan tersebut belum memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Hal ini disebabkan karena dengan adanya putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan tidak terlindunginya hak-hak anak pada saat menjalani pidana pelatihan kerja karena jaksa akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelatihan kerja.Kata kunci: Pemidanaan, Pelatihan Kerja, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Analisis Fungsi Mukim Dalam Pengawasan Ekologi Dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Qanun No 8 Tahun 2009 Di Kabupaten Bener Meriah
Akmalul Rizki
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.751 KB)
Kabupaten Bener Meriah adalah salah satu kabupaten yang berada di tengah-tengah wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejarah singkat pembentukan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang di pimpin oleh kepala mukim yang berkedudukan langsung di bawah camat. Berdasarkan adat mukim merupakan persekutuan gampong-gampong oleh sebab itu mukim bertindak sebagai coordinator dalam hubungan antar gampong. Dalam hal ini mukim berkuasa keluar, gampong berkuasa kedalam selanjutnya mukim berhak melindungi hak-hak dan kepentingan warga gampong mukim merupakan atasan gampong dan berhak meninjau keputusan-keputusan tertentu darigampong. Serta mukim merupakan satuan terkecil pengelolaan sumber daya alam di aceh di manfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan masyarakat mukim.Tujuan penelitian iniuntuk mengkaji Kedudukan mukim dalam sistem pemerintahan dan mengkaji tugas dan fungsi mukim berdasarkan qanun nomor 8 tahun 2009 serta menganalisa bagaimana pertanggung jawaban mukim. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan mukim di bawah camat. Namum Pemerintahan Mukim dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu unsure adat, unsur agama dan unsure dewan. Dalam tataran akademik, kedudukan Mukim dikaji kembali terkait karena kenyataan bahwa mukim dipilih secara langsung, sedangkan Camat adalah pejabat yang di tunjuk, sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten. Dalam persepektif ini, mukim hanya melakukan koordinasi dengan camat.Mukim berkedudukan langsung sebagai institusi pemerintahan adat di bawah kecamatan yang membawahi gabungan dari beberapa kampong dalam struktur kemukiman setempat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi dalam wilayah kemukiman, melestarikan adatbesertaadatistiadat, melindungi fungsi ekologi dan sumber daya alam (SDA) sesuai dengan kesadaran aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalamkampung yang bergabung dalam struktur kemukiman.Kata Kunci: Mukim, SistemPemerintahan Aceh, Kabupaten Bener Meriah.
Kebebasan Normatif Tenaga Kerja Wanita Akibat Pemberhentian Oleh Perusahaan (Analisis Putusan No. 10/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Plk)
Arif Akbar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (187.384 KB)
Pemberhentian secara sepihak pada dasarnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, pekerja yang diberhentikan secara sepihak mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan atas hak-haknya. Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak hak normatif tenaga kerja wanita akibat pemberhentian oleh perusahaan berdasarkan putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK, akibat hukum terhadap perusahaan yang memberhentikan tenaga kerja wanita berdasarkan putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK, serta analisis pertimbangan hakim terhadap dikabulkannya putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap hak hak normatif tenaga kerja wanita akibat pemberhentian oleh perusahaan pada dasarnya mendapat perlindungan berupa pemberian pembayaran hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Akibat hukumnya maka timbul pengajuan keberatan dalam permasalahan hubungan industrial. Analisis pertimbangan hakim, hakim seharusnya tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para pekerja, sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menurut analisis yang dilakukan bahwa perbuatan itu seharusnya dibenarkan dan tidak menyalahi aturan hukum yang ada. Sehingga putusan yang dilakukan oleh hakim sangat keliru dengan menyatakan perbuatan pihak perusahaan telah melakukan pergantian jam kerja menjadi jam kerja malam sebagai perbuatan yang melawan hukum.Kata Kunci: Hak Normatif, Tenaga Kerja Wanita, Pemberhentian.
Pelaksanaan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air Keras (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 371/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr)
Nur Abibah Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (123.095 KB)
Penganiayaan mempergunakan air keras sering terjadi di Indonesia, salah satu korbannya adalah Novel Baswedan, dimana pelaku telah melakukan penganiayaan mempergunakan air keras sesuai pada putusan No 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr, penganiayaan mempergunakan air keras yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami kebutaan atau hilangnya penglihatan. Penerapan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana perbandingan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dengan putusan perkara lain; (2) Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr; (3) Apa dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman pada putusan perkara nomor: 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku penyiraman air keras terdapat dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur : 1. Unsur Barang Siapa, 2. Unsur Penganiayaan Berat, 3. Dengan Rencana Lebih Dahulu, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan atau Yang Turut Serta Melakukan, Saran penulis yaitu sebaiknya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus hukuman dengan seberat-berat nya agar pelaku mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan keadilan bagi korban.Kata kunci: Penerapan hukum, penganiayaan, air keras.