cover
Contact Name
Dina Haryati Sukardi
Contact Email
lppm@umitra.ac.id
Phone
+6281262639118
Journal Mail Official
lppm@umitra.ac.id
Editorial Address
https://jurnal.umitra.ac.id/index.php/JPJ/about/editorialTeam
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Pro Justitia (JPJ)
ISSN : -     EISSN : 27458539     DOI : https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1
Core Subject : Education,
Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil penelitian untuk dapat bebas diakses oleh publik. JPJ terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus. Focus and Scope JPJ adalah: Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Tatanegara Bidang lain terkait hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2020)" : 8 Documents clear
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Yang Bukan Tenaga Medis Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Medis (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/Pn.Liwa) made silpa
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.446

Abstract

Abstrak Upaya penanggulangan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter maupun tenaga medis dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw, b. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liwa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medismeliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik, usia dan intelegensia, dan Psikologi bakat jahat, kepribadian), faktor ekstrinsik (tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, Niat dan Kesempatan), lemahnya pendidikan agama dan etika, kurangnya pendidikan kesehatan, kurangnya pengawasan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat dengan sengaja melakukan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medisdalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw  berupa pidana dengan pemidanaan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 jo Pasal 83Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan vonis pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Bukan Tenaga Medis
KajianYuridisKewenanganMengeluarkanIzinPelaksanaanReklamasiPantai Utara Jakarta habib hasan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.448

Abstract

Abstrak Penulisan ini dilatar belakangi terkait dengan problematika hukum atas  kewenangan mengeluarkan izin pelaksanaan Reklamasi terhadap keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatakan bahwa izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh menteri jika termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang mana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 dan 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Pasal 32 Ayat 4 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Fakta tersebut dengan keluarnya keputusan gubernur menimbulkan problematika hukum terhadap izin yang diberikan kepada PT. Muara Wasesa Samudra sehingga pemerintah wajib bertanggung jawab kepada PT. Muara Wasesa Samudara untuk mendapatkan hak-hak yang harus dilindungi setiap orang atau badan hukum sesuai dengan Asas keadilan sosial.   Kata Kunci: Keputusan, Izin Reklamasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan.
Pertimbangan Hakim Judex Factie Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Perkara Nomor 89/Pid /2017/PT.Tjk) dwi nurahman
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.441

Abstract

Abstrak Vonis yang dijatuhkan berdasarkan dalam Perkara Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk menjadi kajian penting karena berhubungan erat dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang diwujudkan dalam penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk, b. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dakwaan jaksa keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Unsur materiil ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, serta teori pemidanaan. Dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk yakni Hakim tingkat pertama yang memutus perkara a quo dengan menggunakan Pasal yang tidak sesuai dengan Surat dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah tidak cermat dan keliru dalam mengutip Pasal yang dijadikan dasar pemutusan perkara ini yaitu Pasal Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP, karena tidak ada Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP tetapi yang ada adalah Pasal 284 ayat (2) KUHP saja yang mengatur tentang delik aduan dan tenggang waktu pengaduan dalam pasal ini, sedangkan yang dimaksud oleh Hakim tingkat pertama adalah Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, pertimbangan Hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP serta pertimbangan dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Kata Kunci:         Pertimbangan Hakim, Judex Factie, Putusan Bebas, Perzinahan
Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkarakter Bangsa Berlandaskan Aktualisasi Pancasila topan karsa
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.443

Abstract

Abstrak Penulisan ilmiah ini berorientasi untuk mengetahui bagaimana membangun hukum nasional Indonesia yang berkarakter Pancasila. Penulisan ilmiah ini menggunakan metode Penelitian Hukum Sosiologis (socio legal research). Hukum yang dibangun bukan berdasar karakter bangsanya sendiri, tentu akan membawa pengaruh terhadap penegakan dari hukum itu sendiri artinya respon dari masyarakat selaku subyek sekaligus obyek dari hukum tidak optimal. Hal mana terjadi karena hukum yang ada tidak dapat diterima secara sosiologis, yuridis maupun filosofis. Akibat selanjutnya hukum tidak efektif dalam menjalankan fungsinya mewujudkan kemanan, perdamaian, ketentraman, dan keadilan. Ketidak efektifan hukum tersebut jika terus menerus terjadi, maka keinginan menjadikan hukum sebagai panglima akan sulit terwujud. Pembangunan hukum Indonesia yang berkarakter pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai sila dalam Pancasila menjadi dasar pengembangan hukum dan ilmu hukum Indonesia, menjadi acuan, pengejawentahan nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan, pengamalan, dan penegakan hukum Indonesia yang relevan dengan Pancasila. Hukum Indonesia yang berkarakter adalah hukum yang Pancasilais, yang tidak akan terwujud tanpa ada usaha mewujudkannya, utamanya pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dalam pembentukan/ pembangunan hukum Indonesia. Beberapa langkah dalam pembentukan hukum yang lazim adalah melalui berbagai cara diantaranya: legislasi, judge made law, customary contract. Kata Kunci: Pembangunan Hukum, Berkarakter Bangsa, Aktualisasi Pancasila.
Upaya Penanganan Limbah B3 Dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No.Se.2/Menlhk/Pslb3/Plb.3/3/2020tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yulia hesti
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.442

Abstract

Abstrak Pencegahan dan pengendalian dari Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari adanya kondisi lingkungan hidup. Semakin bagus dan baik kualitas lingkungan hidup maka semakin bagus dan baik pula ketangguhan diri keluarga dan imunitas dalam tubuh, dengan kata lain jika udara dan lingkungan hidup disekitar kita buruk maka berpengaruh terhadap imunitas atau ketahanan diri setiap manusia. Imunitas yang buruk akan membuat virus mudah masuk dan menggrogoti tubuh manusia. Permaslahan yang penulis angkat adalah Bagaimanakah Upaya Penanganan Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran tersebut mengatur mengenai limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan harus di kelola sesuai petunjuk dalam surat edaran yaitu dengan cara dilakukan penyimpanan dalam kemasan yang tertutup, paling lama 2 hari sejak dihasilkan, mengangkut atau memusnahkan pengolahan limbah B3.Pengelolaan limbah yang berasal dari rumah tangga adalah dengan cara mengumpulkan limbah APD seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengemas dengan wadah tertutup, mengangkut, memusnahkan pada pengolahan limbah B3, dan masyarakat harus berupaya mengurangi timbalan masker. Diharapkan kepada rumah sakit dan masyarakat untuk dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya guna pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.Kata Kunci : Limbah B3, sampah rumah tangga, Covid-19.
Pelaksanaan Perjanjian Penyiaran Iklan Pengobatan Alternatif Madinah Melalui Radio dina haryati; emilia susanti
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.480

Abstract

Abstrak  Melalui iklan diharapkan konsumen mengetahui  barang dan jasa yang ditawarkan sehingga merasa tertarik untuk memiliki dan menikmati  produk atau jasa yang ditawarkan, masyarakat sebagai pendengar radio belum banyak yang mengetahui isi dari kontrak perjanjian penyiaran iklan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan pengobatan alternatif madinah melalui radio, apa saja hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyiaran iklan pengobatan alternatif madinah melalui radio. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa radio Tuba FM adalah sebagai media terdepan di Tulang Bawang dalam penyampaian informasi, pihak radio Tuba FM dan pemasang iklan harus menandatangani dan menyetujui surat perjanjian kerjasama seperti yang dilakukan oleh pihak pemasang iklan pengobatan alternatif madinah. Syarat sahnya perjanjian penyiaran iklan yang ditetapkan oleh pihak radio Tuba FM Menggala dan harus dipenuhi oleh pihak pemasang iklan dan menyetujui surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan radio Tuba FM dengan memberikan surat penawaran harga untuk memberikan kesepakatan awal dalam penyiaran iklan.   Kata Kunci : Perjanjian penyiaran
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan muhadi muhadi; charles kholidy
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.445

Abstract

Abstrak Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan perangkat aturan yang mengatur pelaksanaan tugas serta batasan wewenang yang dimilikinya. Untuk maksud tersebut telah ditetapkannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Permasalahan penelitian ini adalah, Bagaimanakah implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 di Kabupaten Lampung Selatan, Bagaimanakah bentuk pengawasan terhadap Satuan Kerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat bagi berlangsungnya pengawasan Satuan Kerja oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan empiris. Bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada dasarnya telah mengacu dan mengimplementasikan maksud Permendagri Nomor 23 Tahun 2007. Hal ini terlihat dari telah terimplementasinya pokok-pokok kebijakan yang dimuat dalam Permendagri tersebut dalam pelaksanaan program kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Namun  pelaksanaannya, pengawasan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 belum dapat terlaksana. Kendalanya  adalah terbatasnya SDM. Pelaksanaan Permendagri tersebut menuntut SDM yang memiliki kualitas dan cukup kuantitasnya. Faktor penghambat yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saat ini khususnya dalam implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 adalah factor terbatasnya SDM yang ada baik dari kuantitas maupun kualitas SDM yang ada. Faktor SDM menjadi kunci mengingat keberhasilan pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh profesionalisme, kompetensi dan moral aparatur pengawasan/auditor. Adapun faktor penghambat lainnya antara lain sebagai berikut minimnya sarana dan prasarana. Terbatasnya biaya operasional. Luasnya wilayah kerja atau kendala geografis.Kata kunci :Implementasi,Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,Pengawasan,
Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap Atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan hadri hadri; ariza umami; muhammad irvan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.447

Abstract

Abstrak Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan  merupakan suatu upaya pengembalian hak-hak hukum oleh negara kepada terdakwa, yang mana ini telah terjamin di dalam hukum pada Bab XII,Bagian Kesatu Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 95, Pasal 96 , Pasal 81, dan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, maka telah terjaminlah hak hak bagi terdakwa maupun korban salah tangkap yang diputus bebas oleh pengadilan, dan oleh sebab itu secara otomatis terdakwa ataupun korban salah tangkap bisa mendapatkan pemulihan berupa ganti rugi ataupun rehabilitasi.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang dilakaukan dengan wawancara kepada beberapa narasumber terkait guna mendapatkan data secara komprehensif .Penegak hukum harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan penjaminan kepastian hak hak hukum kepada terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas oleh pengadilan.  Kata Kunci : Penerapan, Pemulihan, Hak Hukum, Terdakwa Vrijspraak

Page 1 of 1 | Total Record : 8