cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
ajiel@iain-manado.ac.id
Phone
+6285240355657
Journal Mail Official
faradila.hasan@iain-manado.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal IAIN Manado, Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law
ISSN : 28077830     EISSN : 28077342     DOI : http://dx.doi.org/10.30984/ajiel
Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is registered with the ISSN number 2807-7830 (Print) and ISSN 2807-7342 (Online). It is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by the Shariah Economics Law Study Program, Faculty of Shariah, at the State Islamic Institute of Manado (IAIN Manado). Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is a communication medium between Shariah and Economic Law. The journal invites activists and experts in Shariah Economics Law and Economic Law to contribute their research findings related to the issues of Shariah Economics Law and Economic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2023): June" : 6 Documents clear
Tantangan Regulasi dan Nilai Islami dalam Praktik Jual Beli Tradisional di Pasar Girian, Kota Bitung Mahathir Ahmad Agil
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2576

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik jual beli tradisional di Pasar Girian serta mengidentifikasi tantangan regulasi dan nilai Islami yang terkait dengan transaksi jual beli menggunakan takaran liter bagi pedagang rempah-rempah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan melakukan penelitian lapangan (field research) di Pasar Girian, Kota Bitung. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara dengan pedagang dan pembeli, serta analisis dokumen terkait regulasi dan ajaran Islam terkait jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Pasar Girian umumnya dilakukan secara langsung atau bertatapan muka antara penjual dan pembeli. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk kurangnya pemahaman pedagang tentang takaran yang sesuai standar dan kekurangan pemeriksaan terhadap alat takar yang digunakan. Lebih penting lagi, praktik jual beli tersebut belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam terkait transaksi jual beli.
Optimalisasi Potensi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Integrasi Teknologi Moh. Muzwir R. Luntajo; Faradila Hasan
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2577

Abstract

Zakat sebagai pilar penting keuangan Islam, memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat di Indonesia secara signifikan. Penelitian ini menggali potensi optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia melalui integrasi teknologi, khususnya platform digital dan blockchain. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Menggabungkan media digital menawarkan sistem pembayaran zakat yang nyaman dan aman, memperluas partisipasi dan meningkatkan efisiensi. Teknologi Blockchain memastikan transparansi, ketertelusuran, dan akuntabilitas dalam transaksi zakat, mengurangi risiko penipuan dan korupsi. Teknologi ini memungkinkan dana zakat dilacak secara real-time, meningkatkan transparansi, dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat. Integrasi teknologi juga menyediakan akses ke data dan analitik yang berharga, memungkinkan alokasi dana zakat yang ditargetkan untuk dampak kesejahteraan yang maksimal. Namun, integrasi yang sukses membutuhkan tata kelola yang kuat, peningkatan kapasitas, dan kebijakan yang jelas untuk memastikan keamanan teknologi, integritas, dan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan zakat. Optimalisasi potensi integrasi teknologi ke arah zakat di Indonesia menjanjikan peningkatan transparansi, efisiensi, dan dampak pada kesejahteraan, yang pada gilirannya berkontribusi pada perbaikan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Kegiatan Bisnis Islam Adriandi Kasim
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2297

Abstract

Islam memberikan solusi atas segala macam persoalan rumit yang dihadapi umat manusia seperti materialisme, nasionalisme, ras, suku, dan agama. Islam memiliki caranya sendiri untuk memecahkan masalah ini, terutama dalam hal ekonomi dan aktivitas bisnis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas penerapan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis. Artikel ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif dengan mengumpulkan informasi dari beberapa buku serta Al-Qur'an. Bisnis Islam mencakup norma atau nilai hukum Islam yang melarang riba, perdagangan tidak adil, perlakuan tidak adil dan segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Islam mengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dengan demikian, kegiatan bisnis syariah harus menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam agar tidak melanggar hukum Islam.
Praktik Arisan Online dengan Sistem Menurun: Implikasi Hukum Positif dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Akun Instagram @Arisanku_ Celia Amanda Putri; Muhammad Fikri Asnawir; Rosdalina Bukido
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2573

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dalam kerangka hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah akun Instagram @arisanku_ sebagai studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, perlindungan hukum terkait dengan perjanjian arisan online dengan sistem menurun melibatkan penyelesaian sengketa melalui gugatan inkar janji atau wanprestasi. Namun, pembuktian dalam konteks arisan online merupakan tantangan tersendiri. Untuk memperkuat hukum dalam perjanjian, penting untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum. Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, tindakan hukum dapat dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik arisan online dengan sistem menurun di akun Instagram @arisanku_ tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik ini melibatkan unsur riba, ketidakadilan, dan kezhaliman. Prinsip-prinsip dalam Al-Quran dan Sunnah secara tegas melarang praktik seperti ini dalam praktik qardh (utang piutang). Meskipun terdapat kesepakatan awal untuk saling meridhakan dan mengikhlaskan, hal ini tidak mengubah hukum karena transaksi ini tetap diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam, termasuk dalam kategori riba. Artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Implikasi penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam praktik arisan online dan memberikan wawasan tentang ketidaksesuaian praktik arisan ini dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami perlindungan hukum dalam konteks praktik arisan online dengan sistem menurun.
Tinjauan Dampak Kenaikan Harga BBM terhadap Pelaku Usaha di Kecamatan Belang: Perspektif Maslahah Mursalah Fitriani Tadete; Frangky Suleman; Syahrul Mubarak Subeitan
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2222

Abstract

Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk melihat dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) terhadap pelaku usaha di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara dan dianalisis melalui perspektif Maslahah Mursalah. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan merupakan hasil penelitian di beberapa titik seperti terminal taksi wilayah Belang-Manado, Pasar Belang, dan pelabuhan kapal nelayan yang ada di kecamatan Belang. Penelitian ini juga melakukan analisis data dan pengecekan keabsahan data. Penelitian ini memperoleh data bahwa dampak kenaikan harga BBM terhadap pelaku usaha di Kecamatan Belang, yaitu membengkaknya pengeluaran karena segala kebutuhan juga ikut naik, minat pelanggan berkurang karena pelanggan lebih memilih harga yang relatif murah, daya saing harga meningkat karena penimbunan barang sebelum kenaikan harga BBM oleh pelaku usaha yang memiliki modal yang cukup banyak, pendapatan menurun karena segala biaya operasional meningkat, dan terpaksa mencari pekerjaan lain sebagai penambah perekonomian demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kebijakan pemerintah dalam menaikan harga bahan bakar minyak tidak sejalan dengan konsep Maslahah Mursalah yang tujuannya untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Malahan, dengan terbitnya kebijakan untuk menaikan harga BBM akan semakin mengerucut kepada persoalan yang makin kompleks, yaitu meningkatnya angka kemiskinan. Karena kenyataannya setelah naiknya harga BBM, banyak masyarakat yang penghasilannya menurun dibandingkan sebelum diterapkannya kebijakan pemerintah untuk menghapuskan dan menaikan harga BBM.
Praktik Jual Beli Motor Tanpa Dokumen Sah di Kelurahan Ternate Baru: Perspektif Hukum Islam Mohammad Rafiq Soleman; Nurlaila Isima
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2578

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis praktik jual beli motor tanpa dokumen sah yang seringkali dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan pandangan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan metode kualitatif. Studi lapangan dilakukan di salah satu kelurahan di Kelurahan Ternate Baru. Pengumpulan data primer dengan melakukan wawancara kepada pembeli dan penjual yang melakukan praktik jual beli motor tanpa dokumen sah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada praktek jual beli sepeda motor di Kelurahan Ternate Baru masih ditemukan kejanggalan pada dokumen kelengkapan atau surat jual beli motor tersebut walaupun sudah ada kesepakatan secara terbuka. Secara hukum Islam,maka hal tersebut tidak dibenarkan karena melakukan gharar terhadap barang yang mau dijual kepada pembeli sehingga para penjual dalam pengambilan barang tidak transparan dan dokumen masih belum lengkap namun masyarakat sebagai pembeli tetap mau mengambil barang tersebut karena mudah didapatkan aktifitas dalam kehidupan sehari-hari.

Page 1 of 1 | Total Record : 6