cover
Contact Name
Luthfiya Eka Putri
Contact Email
jurnalazzawajiriaitfdumai@gmail.com
Phone
+6282293524290
Journal Mail Official
jurnalazzawajiriaitfdumai@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/Editorial_Team
Location
Kota dumai,
Riau
INDONESIA
Jurnal Az-zawajir Jurnal Hukum Islam
ISSN : 26230712     EISSN : 27980030     DOI : https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Az-Zawajir merupakan jurnal enam bulanan yang memuat naskah di bidang ilmu Syariah. Ruang lingkup dari Az-Zawajir berupa hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang hukum Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke kantor editor khusus untuk civitas akademika kampus IAI Tafaqquh Fiddin Dumai, khususnya di Fakultas Syariah. Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari atau editor. Jurnal ini terbit secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 47 Documents
Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Turki Rosadi, Imron; Akbar, Ahmad Rozai
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 5 No 1 (2024): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v5i1.364

Abstract

Artikel ini mengkaji pokok-pokok hukum keluarga Islam di Turki dengan inti ulasan artikel ini adalah bagaimana sejarah dan perkembangan hukum keluarga di Turki dan apa saja pokok-pokok perubahan hukum keluarga di Turki dengan menggunakan tulisan. Tulisan ini menemukan bahwa kemajuan perubahan hukum keluarga di Turki yang dimulai dari al-Majallâh (1876), The Footrest Law of Family Right (1917), Turkish Respectful Code (The Turkish Civil Code of 1926) mungkin merupakan reaksi terhadap dampak dan perubahan kondisi sosial. , permasalahan perundang-undangan, dan perekonomian yang belum stabil, apalagi saat itu masyarakat Turki masih menghadapi keadaan darurat yang bersifat darurat. Kemudian item perubahan hukum keluarga di Turki dipisahkan menjadi dua ruang lingkup, yaitu munakahat dan mawaris, dimana bagian dari munakahat itu sendiri meliputi, khitbah, batasan usia minimal untuk menikah, larangan menikah, poligami, walimah, pembatalan pernikahan, pernikahan itu tidak dilegalkan, terpisah, balas jasa secara terpisah, sedangkan di Mawaris termasuk, wasiat dan jumlah pembagian antara laki-laki dan perempuan dinaikkan
Pernikahan Beda Agama Perspektif Islam Analisis Hukum Keluarga Islam Minoritas Negara Thailand Daulay, Ahmad Rizki
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 5 No 1 (2024): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v5i1.365

Abstract

Negara Thailand merupakan Negara yang Agama Islamnya minoritas. Kelompok minoritas terkadang dilibatkan dalam implementasi kebijakan di komunitas tersebut, namun terkadang mereka tidak menerima suara sama sekali. Umumnya kelompok mayoritas menguasai seluruh kebijakan yang diterapkan di sana. Thailand adalah negara yang unik, tidak hanya menjunjung tinggi kebijakan menyelenggarakan pernikahan tradisional timur yang kuat berdasarkan nilai-nilai budaya Thailand, namun juga memberikan ruang bagi persatuan kelompok minoritas di dalam negara tersebut. Perkawinan minoritas yang terjadi di negara ini antara lain adalah isu perkawinan beda agama antara Muslim dengan Budha. Islam adalah agama yang berpedoman terhadap Al-Qur’an dengan Hadis, pernikahan beda agama dilarang karena ketidak samaan Aqidah dan tidak aka terapainya keharmonisan dalam pernikahan. Penelitian ini untuk mengetahui pernikahan beda agama di Negara minoritas Thailand dengan metode peneltian Normatif. Adapun hasil penelitian adalah Negara Thailad masih terdapat pernikahan beda agama, dan pernikahan beda agama hukumnya haram atau dilarang dalam agama islam
Hukum Kelurga Islam Melayu di Indonesia Rizhan, Afrinald; Akbar, Ahmad Rozai
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v5i2.370

Abstract

Indonesia sebagai negara yang pluralistik dan kaya akan kebudayaan memiliki prosesi adat yang sangat beragam. Kebudayaan tersebut bahkan telah menjadi hukum yang ditaati dan memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh masyarakat setempat dan biasa dikenal dengan hukum adat. Segala macam hal diatur dalam hukum tidak tertulis ini, hingga merambah kepada keterkaitan dan relasi dengan Islam. Meskipun Islam bukanlah agama yang pertama hadir dan berinteraksi dengan budaya Melayu namun kehadiran Islam tentunya memberi pengaruh dan dampak yang besar dalam segala aspek kehidupan masyarakat suku Melayu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adat. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan pustaka sebagai data dasar yang dalam ilmu penelitian dapat digolongkan sebagai data sekunder. Sebagian data yang didapatkan sumbernya dari buku, jurnal dan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hukum keluarga masyarakat Melayu di Indonesia bersumber dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis antara lain: Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Daerah. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis pada hukum keluarga yang berlaku pada masyarakat melayu di Indonesia antara lain: adat istiadat, Agama Islam, dan Kearifan lokal. Perkembangan hukum keluarga Islam Melayu di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara tradisi lokal, pengaruh kolonial, kebijakan nasional, perubahan sosial, dan pengaruh global. Hukum keluarga Islam di Indonesia terus berevolusi untuk menyeimbangkan antara pemeliharaan tradisi dan adaptasi terhadap perubahan zaman
Fenomena kehadiran BANK ASI terhadap konsep kemarhaman karena Radha’ah Mawardi
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v5i2.371

Abstract

BANK ASI adalah terobosan baru yang muncul pada pembahasan fiqh kontemporer, dimana air susu ibu (ASI) dapat di donorkan atau di jual, dan di sediakan didalam satu tempat. Ini tentunya perlu dikji secara mendalam, mengingat apabila seorang bayi dibawah umur 2 tahun melakukan penyusuan kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya maka terjadi hubungan mahram karena sepersusuan antara mereka. Inilah yang penulis akan bahas dalam tulisan ini, sehingga pembaca dapat mengetahui mengenai isu tentang BANK ASI ini dan dapat mengetahui bagaimana hukum mengkonsumsi ASI melalui BANK ASI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (libary research) dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan berupa artikel jurnal dan penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh orang lain. Pada tulisan ini didapatkan kesimpulan bahwa penulis lebih condong kepada pendapat yang melarang pendirian dan mengonsumsi ASI dari BANK ASI berdasarkan beberapa alasan, diantaranya karena menjaga tujuan syari’at yaitu “hifzul Nasl (menjaga keturunan)
Analisis Perkara Gugat Cerai Istri Saat Hamil Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam Rahman, Shazrizal; Firdaus, Muhammad Farid
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v5i2.373

Abstract

Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gugat cerai istri saat hamil dalam perspektif fiqih dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif, data diambil dari data primer, dan data sekunder. Data dkumpulkan melalui literatur-literatur yang berkaitan. Kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugat cerai seorang isteri dalam keadaan hamil tidak ada larangan baik dalam perspektif fiqh, kompilsasi hukum islam maupun perundang undangan yang berlaku.
STUDI KOMPARATIF: KETENTUAN ZIHAR, IL'A, DAN LI'AN DALAM FIKIH KLASIK DAN APLIKASINYA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DI INDONESIA Imam Muhammad Asy syatibi
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 6 No 2 (2026): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v6i1.482

Abstract

Penelitian ini membahas ketentuan zihar, il’a, dan li’an dalam fikih klasik serta aplikasinya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Ketiga persoalan ini merupakan bentuk penyimpangan relasi suami-istri yang telah diatur syariat Islam melalui Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para fuqaha. Dalam fikih klasik, zihar dipandang sebagai ucapan pengharaman sementara terhadap istri yang mewajibkan kafarat, il’a sebagai sumpah suami yang dibatasi maksimal empat bulan, dan li’an sebagai mekanisme penyelesaian tuduhan zina tanpa saksi yang berimplikasi pada perceraian permanen dan pemutusan nasab. Tujuan penelitian ini adalah melakukan studi komparatif antara pandangan fikih klasik dan ketentuan KHI terkait zihar, il’a, dan li’an. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap kitab fikih klasik dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan prinsip antara fikih klasik dan KHI, khususnya dalam menolak praktik yang menimbulkan kezaliman dalam rumah tangga. Namun, terdapat perbedaan dalam teknis prosedural dan implementasi, di mana KHI melakukan penyesuaian sesuai konteks hukum Indonesia. Hal ini menegaskan fungsi KHI sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam yang kontekstual guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga relevansi syariat Islam dalam hukum keluarga.
Fenomena Sosial dan Tingginya Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru: Analisis dengan Teori Konflik Sosial Imam Muhammad Asy syatibi
JURNAL AZ-ZAWAJIR Vol 6 No 1 (2025): Jurnal Az Zawajir
Publisher : Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57113/jaz.v6i2.514

Abstract

Fenomena meningkatnya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru menjadi isu sosial yang perlu dianalisis secara mendalam. Cerai gugat, yang mayoritas diajukan oleh pihak istri, mencerminkan adanya dinamika relasi sosial dalam rumah tangga yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan menggunakan kerangka Teori Konflik Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan hakim, serta studi dokumen Laporan Tahunan Badilag dan Pengadilan Agama Pekanbaru dalam kurun waktu 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab cerai gugat meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan perbedaan prinsip hidup. Temuan ini menguatkan asumsi teori konflik bahwa relasi suami-istri kerap ditandai oleh ketimpangan kekuasaan dan pertentangan kepentingan, yang pada akhirnya mendorong pihak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai. Kesimpulannya, cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga fenomena sosial yang merefleksikan dinamika konflik dalam institusi keluarga. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan fungsi mediasi di Pengadilan Agama, serta peningkatan edukasi pranikah sebagai upaya pencegahan konflik rumah tangga.