cover
Contact Name
Muhammad Yanis
Contact Email
yaniszf96@gmail.com
Phone
+6282274634480
Journal Mail Official
alnadhair@mahadalymudi.ac.id
Editorial Address
Desa Mesjid Raya, Mideun Jok, Samalanga, Bireuen Regency, Aceh
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 29648742     EISSN : 28302583     DOI : -
Core Subject : Religion, Education,
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 71 Documents
Kedudukan Al-Maṣlaḥah Al-Mursalah Dalam Mazhab Mālikī: Analisis Komparatif Pemikiran Ibnu Ḥājib Dan Al-Qarāfī ryan alfaed
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 02 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i02.180

Abstract

Al-maṣlaḥah al-mursalah merupakan salah satu tema paling diperdebatkan dalam uṣul fiqh, terutama ketika syariat harus merespons persoalan baru yang tidak memiliki nash rinci. Di satu sisi, ia dipandang sebagai sarana untuk menjaga relevansi hukum Islam terhadap realitas yang terus berubah; di sisi lain, ia dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas akal jika tidak dibatasi dengan ketat. Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep al-maṣlaḥah al-mursalah dalam kerangka mazhab Mālikī serta menganalisis kedudukannya dalam penetapan hukum menurut dua tokoh penting, Ibnu Ḥājib dan al-Qarāfī. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, bertumpu pada karya-karya uṣul fiqh Mālikiyyah klasik dan literatur kontemporer yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitik dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam mazhab Mālikī, al-maṣlaḥah al-mursalah dipahami sebagai kemaslahatan yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah tetapi tidak disertai nash khusus yang mengakuinya atau menolaknya, dan hanya dapat dijadikan dasar istinbāṭ dalam batas-batas yang ketat. Al-Qarāfī memberikan status operasional kepada al-maṣlaḥah al-mursalah sebagai salah satu dasar penetapan hukum pada wilayah yang tidak dijangkau secara rinci oleh nash, dengan syarat kemaslahatan tersebut kuat, umum, sejalan dengan maqāṣid, dinilai oleh mujtahid yang memenuhi syarat, dan tidak bertentangan dengan dalil khusus. Sebaliknya, Ibnu Ḥājib menolak menjadikannya sebagai dalīl mustaqill dan menegaskan bahwa seluruh kemaslahatan yang sah harus dikembalikan kepada nash dan qiyās. Perbedaan ini merefleksikan dua orientasi uṣūliyyah dalam mazhab Mālikī: orientasi yang menonjolkan fungsi al-istidlāl al-maṣlaḥī dalam kerangka maqāṣid dan orientasi yang menekankan fungsi protektif uṣul fiqh untuk menjaga otoritas nash.
Interpretasi Dar Al-Harb Dalam Sistem Negara Modern Muhammad Uday Uday
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 02 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i02.181

Abstract

Hadirnya sistem negara modern yang salah satunya ditandai dengan adanya pengakuan terhadap negara-negara baru dan penyatuan wilayah tertentu sebagai suatu negara, menyebabkan ketidakjelasan lagi konsep pembagian wilayah seperti yang telah digariskan dalam Islam. Pasalnya, dulu Islam membagi wilayah hanya dua dikotomis yaitu dar al-islam dan dar al-harb. Istilah dar al-harb hanya dipakai ketika terjadi peperangan fisik dan tentunya jarang terjadi sekarang ini. Sebab negara-negara Islam sekarang telah menjalin berbagai hubungan dengan negara-negara kafir di antaranya adalah hubungan perdamaian internasional melalui sebuah organisasi yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketidakjelasan dalam pemaknaan dar al-harb tersebut juga berpengaruh kepada kasus-kasus fikih yang mempunyai relevansi dengannya mengenai apakah kasus-kasus tersebut bisa diterapkan pada negara-negara kafir sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan bersifat deskrpitif analisis yang memfokuskan pada kajian tentang interpretasi dar al-harb dalam sistem negara modern. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu dar al-harb ialah sebuah negara yang diberlakukan hukum-hukum kafir yang dikuasai atau dipimpin oleh orang kafir, negara tersebut bukan dasar dari negara yang pernah dikuasai oleh orang Islam serta jaminan keamanan dalam negara tersebut bukan di bawah jaminan keamanan orang Islam. Sedangkan negara-negara kafir sekarang dinamakan dengan dar al-ahdi yaitu negara yang menjalin perjanjian damai dengan negara Islam. Adapun pengaruhnya terhadap kasus-kasus fikih yang berkenaan dengan dar al-harb ialah ada sebagian kasus yang berubah hukumnya dengan sebab berbeda status negara kafir sekarang dengan negara kafir dulu. Kemudian ada juga hukum yang masih sama antara dar al-ahdi dengan dar al-harb.
Integrasi Naṣṣ dan Maṣlaḥah dalam Hukum Islam: The Integration of Naṣṣ and Maṣlaḥah in Islamic Law Mahdalina Nanda Alhusna; Vina Shonifah Al-Atqiya Al-Atqiya; Ananda Isabitul Fauziah; Mega Nursanggita; Ulya Ardhia Cahyani Ahmad
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/g7zryh64

Abstract

Kajian tentang relasi antara al-naṣṣ dan al-maṣlaḥah merupakan salah satu tema utama dalam disiplin uṣūl al-fiqh, karena berkaitan dengan dialektika antara teks-teks syariat dan realitas sosial. Pada prinsipnya, syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam lima aspek pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun demikian, muncul persoalan metodologis ketika teks syariat berhadapan dengan klaim kemaslahatan yang bersumber dari rasio manusia. Dalam konteks ini, para ulama memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan. Al-Ghazālī menegaskan perlunya pembedaan antara kemaslahatan yang autentik dan yang semu; al-Syāṭibī menyusun teori maqāṣid al-syarī‘ah secara komprehensif; sementara al-Ṭūfī mengemukakan pendekatan rasionalis dengan menempatkan maṣlaḥah sebagai dalil yang berdiri sendiri. Adapun al-Būṭhī menawarkan formulasi yang lebih moderat melalui lima ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, yaitu kesesuaiannya dengan maqāṣid al-khamsah, tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, dan qiyās, serta tidak menimbulkan mudarat terhadap kemaslahatan yang lebih besar. Persamaan antara al-Ghazālī dan al-Syāṭibī terlihat pada penegasan bahwa maṣlaḥah harus selaras dengan ketentuan syariat, meskipun keduanya berbeda dalam perumusan kriteria operasionalnya. Hal ini berbeda dengan al-Ṭūfī yang memberikan otoritas lebih besar kepada rasio dalam menentukan kemaslahatan, bahkan sampai pada tingkat mendahulukannya atas teks. Penelitian ini menegaskan bahwa maṣlaḥah tidak diposisikan sebagai dalil independen, melainkan sebagai instrumen metodologis yang tetap berada dalam kerangka normatif syariat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konseptual antara al-naṣṣ wa al-maṣlaḥah dan ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, sehingga diharapkan mampu memperkuat metodologi ijtihad yang responsif terhadap perkembangan zaman tanpa melepaskan landasan normatif syariat
PENGAMBILAN KEMBALI HARTA WASIAT OLEH AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Yusran Yusran; Munawar Khalil Munawar Khalil; Usammah Usammah
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v5i01.193

Abstract

Gugatan sebagian ahli waris atas harta wasiat yang diberikan kepada ahli waris tertentu pasca meninggalnya pemberi wasiat, dari satu sisi merupakan tindakan merubah wasiat yang secara zahir dilarang dalam surat Al-Baqarah ayat 181, namun dari sisi lain ahli waris memang memiliki wewenang atas wasiat tersebut dan harus melewati persetujuan mereka. Berdasarkan keterangan ini penting kiranya terdapat suatu penelitian yang membahas dan menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan ulama, syarat-syarat penerima wasiat tidak ada yang membatasi seorang ahli waris, karena syarat seseorang yang menerima wasiat adalah mu’ayyan (orang tersebut sudah ditentukan), bukan untuk maksiat dan terdapat kemungkinan bisa memiliki. Maka dengan meninjau tiga syarat ini tentu ahli waris juga termasuk orang-orang yang sah menerima wasiat. Tindakan sebagian ahli waris yang mengambil kembali harta wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris lain dapat diperbolehkan dalam fiqh Syafi’iyyah dengan dua alasan, yaitu wasiat tersebut tidak disetujui oleh ahli waris lain atau wasiat itu melebihi dari 1/3 harta dan tidak diizinkan oleh ahli waris lain
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Muhammad Mauridha Mauridha; Bastiar; Bukhari
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/fpjg8217

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan multidimensional yang serius di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan. Lonjakan dispensasi kawin pascapemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengindikasikan bahwa reformasi normatif semata belum mampu mengatasi akar permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan fikih kontemporer, mengkaji ketentuan KHI, serta menemukan titik temu keduanya sebagai basis normatif perlindungan hak perempuan dalam pernikahan dini. Metode yang digunakan adalah kualitatif library research dengan analisis deskriptif-analitis berbasis pendekatan normatif-yuridis dan usūl al-fiqh terhadap sumber pustaka terbitan 2021–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih kontemporer merekonstruksi konsep baligh secara holistik mencakup kematangan rushd, psikologis, dan sosial, serta menegaskan pernikahan dini bertentangan dengan maqāṣid al-sharī'ah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-'aql, dan hifz al-nasl. KHI mengakomodasi perlindungan perempuan melalui ketentuan mahar, nafkah, dan perjanjian perkawinan, namun implementasinya terhambat celah dispensasi dan budaya patriarkal. Sintesis keduanya menghasilkan kerangka perlindungan integratif berbasis maslahah. Penelitian menyimpulkan bahwa sinkronisasi maqāṣid al-sharī'ah dengan KHI membentuk fondasi epistemologis bagi reformasi perlindungan hak perempuan. Direkomendasikan pengetatan dispensasi berbasis asesmen psikologis, penguatan literasi hukum, dan pelibatan aktif tokoh agama dalam sosialisasi keadilan gender.
DHAWĀBITH WASIAT UNTUK SEBAGIAN AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF FIQH SYĀFI’IYYAH Budiansyah Putra; Abdullah; Rasyidin
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/agkvs039

Abstract

Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 3-4 tentang kebolehan memberikan wasiat kepada ahli waris dengan syarat adanya persetujuan dari ahli waris lainnya. Pasal ini kiranya masih tampak ambigu untuk dijadikan sebagai pedoman dalam permasalahan wasiat untuk ahli waris. Oleh karena itu, penting kiranya terdapat sebuah kajian yang membahas secara rinci ketentuan (dhawābith) wasiat yang boleh diberikan untuk sebagian ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketentuan (dhawābith) sebagai legalitas wasiat untuk sebagian ahli waris menurut fiqh Syāfi’iyyah, yaitu: Terdapat sighat pernyataan wasiat dari si pemberi wasiat, tidak lebih dari 1/3 harta, kecuali bila diizinkan ahli waris lain, adanya persetujuan ahli waris lain bila penerima wasiat adalah ahli waris yang memiliki hak waris dan tidak ada maksud menghalangi hak ahli waris lain dari hak warisnya. Akibat hukum dari keabsahan wasiat untuk sebagian ahli waris terhadap harta tirkah dapat berdampak kepada tertundanya pembagian hak waris dari harta tirkah tersebut, karena penyelesaian wasiat dari harta tirkah wajib lebih dahulu dari pada pembagian hak waris. 
PANDANGAN IMAM AL-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMŪ‘ SYARḤ AL-MUHADZDZAB TERHADAP FENOMENA MAHAR Hasan Asyari; Munawar Khalil Khalil; Kafrawi
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/n7alnadhair.v5i01.198

Abstract

Fenomena mahar tinggi yang terjadi di sebagian masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perubahan pemahaman terhadap makna mahar dalam pernikahan. Mahar yang pada dasarnya merupakan kewajiban dalam syariat Islam dan bentuk penghormatan kepada perempuan, kini sering dijadikan sebagai simbol status sosial keluarga yang dapat memberatkan dan menjadi beban ekonomi bagi pihak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab fenomena mahar tinggi yang berkembang di masyarakat melalui kajian konsep mahar menurut Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab. Kajian ini dilakukan untuk memahami pandangan Imam al-Nawawi mengenai mahar sehingga dapat menjadi dasar dalam melihat praktik mahar tinggi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui kajian kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, dan sumber lain yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa mahar merupakan kewajiban yang diberikan suami kepada istri karena akad nikah maupun sebab terjadinya hubungan suami istri. Selain itu, tidak ada batasan tertentu dalam jumlah mahar. Namun, disunnahkan kesederhanaan dan kemudahan dalam penetapan mahar. Oleh karena itu, praktik mahar tinggi yang memberatkan dapat dipahami tidak sesuai dengan tujuan syariat Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan kemudahan dalam pernikahan. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang lebih proporsional agar mahar dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan, bukan sebagai simbol status sosial keluarga.
HUKUM JUAL BELI DENGAN SISTEM PANJAR MENURUT ANALISIS SYĀFI’IYYAH M Farhan Amsal; Muhammad Yanis
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v5i01.206

Abstract

Jual beli bertujuan memperoleh keuntungan, namun risiko kerugian akibat penipuan atau pembatalan sepihak oleh pembeli sering kali terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat menerapkan sistem panjar (’urbun) sebagai jaminan. Penelitian ini mengkaji hukum jual beli sistem panjar melalui analisis perspektif Syafi’iyyah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan dua poin utama. Pertama, jual beli panjar merupakan praktik di mana pembeli memberikan sejumlah uang muka dengan ketentuan: jika transaksi berlanjut, uang tersebut menjadi bagian dari harga; jika dibatalkan, uang tersebut menjadi milik penjual. Kesepakatan ini dapat terjadi sebelum, saat, maupun setelah akad berlangsung. Kedua, terdapat dualisme pandangan dalam mazhab Syafi’iyyah. Kelompok pertama membatalkan (melarang) praktik ini berdasarkan larangan eksplisit dari Rasulullah SAW dan adanya unsur gharar (ketidakpastian). Sebaliknya, kelompok kedua membolehkannya dengan argumentasi bahwa hadis pelarangan tersebut tidak sahih. Selain itu, syarat panjar dianggap mengandung kemaslahatan dan nilai kebaikan bagi kedua belah pihak dalam menjaga kepastian transaksi, sehingga termasuk syarat tambahan yang diperbolehkan dalam akad.
STATUS KEABSAHAN KHOTBAH JUMAT DENGAN PENGERAS SUARA MENURUT PERSPEKTIF SYĀFI’ĪYYAH Syahroul Fajri
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v5i01.207

Abstract

Khotbah merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan salat Jumat yang wajib diperdengarkan kepada empat puluh ahli Jumat. Pada awal Islam, khotbah disampaikan secara langsung oleh khatib dan didengar langsung oleh jemaah tanpa menggunakan alat bantu. Seiring perkembangan teknologi, penggunaan pengeras suara menjadi sarana yang lazim untuk memperluas jangkauan suara khatib. Kehadiran alat tersebut melahirkan persoalan fikih baru yang menuntut kejelasan hukum mengenai status keabsahan khotbah Jumat. Atas dasar itu, penelitian ini mengangkat judul “Status Keabsahan Khotbah Jumat dengan Pengeras Suara Menurut Perspektif Syafi’iyah”. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana ketentuan isma’ dan sima’ menurut perspektif Syafi’iyah, dan (2) bagaimana keabsahan khotbah Jumat menggunakan pengeras suara menurut perspektif Syafi’iyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif-analitis, sehingga termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai standar isma’ dan sima’ dalam khotbah Jumat. Meniurut Imam al-Ramli yang disyaratkan adalah bilquwwah bukan bilfi 'li. Sedangkan Ibnu Hajar al-Haytami mesti adanya isma’ dan Sima’ bilfi 'li bukan bilquwwah. Kita boleh berpegang terhadap pendapat mana saja yang kita kehendaki. Adapun khatib yang berkhotbah dengan cara memakai mikrofon khotbahnya sah. Asalkan dia harus melantangkan suaranya kadar dapat didengar oleh jemaah bila tidak menggunakan mikrofon dan tidak terjadi kegaduhan. ini berdasarkan pendapat al-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Apabila dengan sebab kegaduhan suaranya tidak terdengar maka khotbah tidak sah. Namun keduanya sepakat bila khatib berkhotbah dengan cara tidak melantangkan suaranya baik memakai mikrofon atau tidak maka khotbahnya tidak sah yang berakibat tidak sah jumat.
PENGARUH MAJALLAH AL-AḤKĀM AL-'ADLIYYAH TERHADAP KODIFIKASI FIKIH ISLAM KONTEMPORER MUhammad Iqbal
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v5i01.224

Abstract

Diskursus mengenai eksistensi dan fleksibilitas syariat Islam dalam sistem hukum modern terus menjadi perdebatan krusial, terutama sejak masifnya hegemoni hukum Barat pada abad ke-19. Di tengah keraguan akan kapasitas fikih klasik untuk bertransformasi menjadi hukum positif, Majallah al-Aḥkām al-'Adliyyah hadir sebagai mahakarya kodifikasi hukum perdata Islam pertama yang sukses mematahkan pesimisme tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menelisik akar historis, struktur, dan karakteristik perumusan Majallah, sekaligus melacak rekam jejak pengaruhnya terhadap anatomi hukum perdata di negara-negara Arab kontemporer. Melalui penelitian kepustakaan dengan jenis kualitatif dan pendekatan historis-yuridis, kajian ini menganalisis dokumen kesejarahan serta teks perundang-undangan sipil modern. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Majallah bukanlah kompilasi taklid kaku dari mazhab Hanafi, melainkan manifestasi ijtihad kolektif yang sangat responsif terhadap tuntutan zaman. Fleksibilitas ini terbukti dari keberanian tim perumus dalam meninggalkan pendapat terkuat (rajih) demi mengakomodasi kemaslahatan pada transaksi komersial modern. Lebih jauh, Majallah terbukti sukses menjadi embrio dan rujukan fundamental bagi kodifikasi hukum perdata di berbagai negara pasca-Utsmani, seperti Irak, Yordania, dan Kuwait. Kesimpulannya, syariat Islam memiliki daya adaptasi yang tinggi dan sangat mumpuni untuk diformulasikan ke dalam tata hukum negara modern. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus fikih dan ushul fikih kontemporer, khususnya terkait dinamika taqnīn (kodifikasi) hukum Islam.