Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles
54 Documents
TANGGAPAN FIKIH ISLAM DALAM PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAYA
Ihda, Shufiatul
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.44
Kosmetik, kecantikan dan wanita adalah serangkaian kata yang tidak dapat terlepas. Seiring perkembangan zaman, kosmetik juga mengalami inovasi-inovasi dalam produknya. Zaman dahulu kosmetik hanya dibagi menjadi dua macam yaitu bedak dan lipstik, namun zaman sekarang sudah bermacam produk kosmetik. Banyaknya macam produk kosmetik, tidak jarang ditemui bahan-bahan kimia berbahaya dalam kosmetik. Bahkan di berbagai media ditemukan beberapa kasus terkait remaja yang keracunan menggunakan kosmetik. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi peneliti untuk diteliti. Sebab permasalahan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya ditanggapi oleh medis, namun juga akan dilihat dari tanggapan fikih Islam. Maka dari itu penelitian ini dibuat untuk mengetahui tanggapan fikih Islam terkait penggunaan kosmetik berbahaya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berbasis library research. Sumber data penelitian berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian ialah banyak bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk-produk kosmetik di era ini. Serta berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung gen babi dan gen manusia, maka hukumnya haram.
MAQASID SYARIAH DALAM PANDANGAN JAMALUDDIN ATHIYAH MUHAMMAD
Aldi Wijaya Dalimunthe
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.45
Tujuan Penelitian ini untuk mengungkap bagaimana konsep pemikiran Jamaluddin Athiyah Tentang maqsid syariah. Beliau merupakan salah satu ulama kontemporer yang mengemukakan banyak teori tentang maqasid syariah. Metode dalam penelitian ini adalah studi Pustaka atau Library Reserch dengan menghimpun data penelitian dari khazanah literatur dan menjadikan dunia teks sebagai bahan utama analisisnya. Sumber-sumber lain yang relevan juga dapat menunjang dan memperkaya data yang diperlukan menggunakan buku-buku karya Jamaluddin Athiyah Muhammad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jamaluddin Athiyah mengelompokkan maqasid syariah ini dari kecil atau khusus sampai kepada yang umum atau publik yaitu dari Maqasid syariah dalam ruang lingkup individu , maqasid syariah dalam ruang lingkup Keluarga, maqasid syariah dalam ruang umum atau publik, maqashid Syariah dalam Dimensi Kemanusiaan, dan tujuan dari pengelompokan tersebut ialah untuk menunjukkan betapa perlunya, dinamis dan berkembangnya maqashid syariah karena setiap perubahan sosial maka akan perlu adabtasi dalam melakukan ijtihad suatu hukum yang akan ditetapkan demi kemaslahan umat manusia
Status Hukum Konsumsi Daging Kultur Jaringan Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyyah
Ridwan, Zulfikri;
Muhajjir
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.49
Daging kultur jaringan adalah daging yang berkembang dari konsep bahwa setiap sel yang menyusun tubuh makhluk hidup memiliki kemampuan untuk melakukan regenerasi dan berproduksi. Kemampuan ini dikenal dengan istilah totipotensi, dengan kemampuan ini bilamana sel makhluk hidup itu ditempatkan di sebuah media yang optimal dan mendukung kehidupannya, maka sel itu akan beregenerasi dan menghasilkan daging. Daging yang dihasilkan dari proses kultur jaringan ini masih terjadi perbedaan pendapat terhadap kehalalannya, apakah termasuk ke dalam najis atau suci karena pengambilan sel hewan yang diproses ada dari hewan yang sudah disembelih dan juga yang diambil dari hewan yang masih hidup. Sel hewan yang diambil dari hewan yang sudah disembelih ada yang sembelihan dengan mengikuti syarat penyembelihan syar’i ada juga yang tidak mengikuti syarat tersebut. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif melalui pendekatan analisis dari karya Ulama’ salaf al-shalih, maka penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) untuk mendiskripsikan tentang status hukum mengonsumsi daging kultur jaringan menurut perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori najis dan haram untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan. Sedangkan status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori suci dan halal untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Legalitas Aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi
Capah, Supriadin
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.50
Berbicara demonstrasi, maka tidak bisa dipisahkan dari tatanan sebuah negara yang memiliki beragam problem yang amat kompleks salah satunya adalah kebijakan pemimpin yang tidak prorakyat bahkan merugikan rakyat. Islam menganjurkan pemeluknnya untuk mentaati pemimpin, namun disisi lain dianjurkan juga untuk melakukan amr ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin yang lalai terhadap amanat yang diembannya. Demonstrasi (unjuk rasa) adalah salah satu cara agar rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemimpin secara langsung dan terbuka dan dilakukan secara berkelompok. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas Demontrasi dalam kacamata Islam. Adapun Hasil dari penelitian ini adalah (1). Menurut Ulama Kontemporer (Yusuf Qardhawi, Gus Baha dan Ulama Indonesia lainnya) Demonstrasi dalam Islam Hukumnya Boleh selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak memudharatkan bagi diri sendiri atau kelompok lain. Artinya Selama memiliki tujuan yang baik serta didalamnya tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. (2). Menurut ulama Arab Saudi, yang dikenal dengan sebutan ulama Wahabi Salafi, mengharamkan demonstrasi dengan berbagai argumennya. Pendapat mereka tentu dapat dimaklumi kalau dicurigai sarat dengan kepentingan untuk membela penguasa. Maklum, gerakan Wahabi mendapat dukungan politik dan finanasial penuh dari penguasa kerajaan. Kerajaan bubar, gerakan Wahabi akan bubar juga. Atau minimal tidak akan berkembang. Kesimpulan Unjuk Rasa/Demonstrasi Hukumnya Boleh selama tidak melanggar ketentuan dan merusak karena ini bagian dari penegakan Amar makruf nahi mungkar. Namun perbedaan pendapat oleh para ulama didalam menetapkan suatu hukum biasanya hanya sebuah permasalahan cabang,yang bukan merupakan permasalahan pokok sehingga bagi umat muslim untuk tidak terprovokasi atas perbedaan pendapat yang bisa merusak perdamaian.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia
Ahmad Nidal
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.51
Menurut ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata, semua ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala harta kekayaan peninggalan pewaris. Menurut ketentuan Pasal 874 KUH Perdata menentukan bahwa segala harta kekayaan peninggalan pewaris adalah milik semua ahli waris sesudah dikurangi wasiat berdasar pada ketetapan yang sah. Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan ketentuan di mana berhubung dengan meninggalnya seseorang, akibat akibatnya di dalam bidang kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan warisan dalam sistem hukum positif di indonesia. Kesimpulannya adalah perbedaan utama terletak pada pembagian warisan didalam hukum Islam, aturan pembagian warisan telah diatur secara tegas dalam Al-Quran, sementara hukum positif cenderung memberikan lebih banyak kebebasan kepada individu dalam menentukan pembagian harta warisan melalui pembuatan wasiat. Kemudian konsep pajak warisan tidak ada dalam hukum Islam, sedangkan hukum positif sering menerapkan pajak warisan sebagai mekanisme pengaturan distribusi harta warisan.
Analisis Perbedaan Metode Tarjih Ibnu Hajar Al-Haytami Dan Imam Syam Al-Ramli Dalam Hukum Fikih
Zulfahmi
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.52
Pada abad ke X H ada dua tokoh dalam mazhab Syāfi’ī yang sering berbeda pendapat dalam menetapkan hukum fikih yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli, kerena keduanya menggunakan metode tersendiri dalam berijtihad. Dari masalah tersebut, penulis ingin meneliti tentang tarjih Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli dengan judul ‘ Analisis Perbedaan Metode Tarjih Imam Ibnu Hajar al-Haitami Dan Imam Syams al-Ramli Dalam Hukum Fikih’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitiannya adalah kualitatif yang bersifat content analisis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah metode tarjih yang digunakan oleh Ibnu Hajar dan Syams al-Ramli adalah: (1) Pendapat yang terakhir yang dikemukakan oleh Imam Syāfi’ī dengan ketentuan bila diketahui mana pendapat yang terakhir. (2). Pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syāfi’ī. (3). Pendapat yang dirincikan dengan jelas oleh Imam Syāfi’ī diantara dua pendapat. (4). Pendapat yang lawannya berpontensi terjadinya kritikan. (5). Pendapat yang tidak dicantumkan lawannnya pada satu masalah sementara pendapat tersebut juga dikemukakan pada masalah lainnya dengan diiringi lawannnya. (6). Pendapat yang dijadikan jawaban oleh Imam Syāfi’ī Ketika adanya pertanyaan. (7). Pendapat yang sesuai dengan mazhab mujtahid yang lain. Letaknya perbedaan metode tarjih Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli yaitu: Ibnu Hajar lebih mendahulukan pendapat yang terakhir dikemukakan oleh Imam Syāfi’ī dari pada pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syāfi’ī, sedangkan Imam al-Ramli lebih mendahulukan pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syafi’i. Faktor terjadinya perselisihan di antara keduanya yaitu; Pertama, khilaf disebabkan kontradiksinya dalil syara’ Kedua, khilaf pada hukum yang tidak ada komentar syara’ dan tidak adanya nash pada hukum tersebut.
Landasan Penetapan Istishab Sebagai Sumber Hukum Mazhab Syafi’i
Zahrul Mubarrak;
Yanis , Muhammad;
Khalilullah
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.54
Pada dasarnya pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. Namun ada satu metode istidlal yaitu istishab yang juga dijadikan sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i ketika tidak ada dalil dalam al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamy, Namun ada ulama yang menerima istishab sebagai sumber hukum dan ada juga yang menolaknya. Penelitian ini merupakan penelitian Usul Fiqh dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penulisan dalam bentuk deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa sagala dokumen dan literatur yang menjelaskan tentang Istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafii. Teknik analisis data peneliti menggunakan pendekatan content analisis. Hasil penelitiannya, bahwa; 1) Kedudukan istishab dalam Mazhab Syafi’i bahwa Imam Syafi’i tidak menegaskan secara jelas mengenai istishhab sebagai sumber hukum. Tetapi menurut Al-Muzani istishhab adalah hujjah. 3) Latar belakang penetapan istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i adalah: a) Firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 145. b) Sabda Nabi Riwayat Imam Ahmad. c) Ijma’, d) Dalil ‘Aqli.
Sanksi Adat Pengusiran Terhadap Pelaku Pencurian: “Analisis dan Penerapan Kaidah “Tasarafu al-Imam ‘Ala Ra’iyah Manutun Bi al-Maslahah”
Hasballah, Muhammad Zakki
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.56
Dilihat dari satu sisi, seorang pemimpin mempunyai kebijakan untuk memutuskan satu hukum. Namun, di sisi lain banyak sekali kebijakan yang diputuskan oleh seorang pemimpin sangat memberatkan masyarakannya. Atas dasar ini, tergugah hati penulis untuk melakukan sebuah penelitian hukum mengenai sanksi adat pengusiran terhadap kasus pecurian. Apakah dibolehkan dalam syariat atau tidak. Penelitian ini tertuang dalam bentuk risalah yang berjudul “Sanksi Adat Pengusiran Terhadap Pelaku Pencurian (Analisis dan Penerapan Tasharafu al-Imam ‘Ala Ra’iyah Manutun Bi al-Maslahah)”. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap literatur yang berkaitan dengan kaidah ini dan hukum ta’zir dari karya-karya fuqaha’ salaf al-shalih, dan teknik analisi data yang digunakan adalah content analisis. Maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Dari keterangan dalam penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa kaidah Tasarafu al-Imam ‘Ala Ra’iyah Manutun Bi al-Maslahah memiliki ketentuan berupa; Dalam memutuskan satu kebijakan, seorang pemimpin harus memilih perkara yang mempunyai nilai kemaslahatan paling banyak bagi seluruh rakyatnya, serta tidak menimpulkan efek kemudharatan. Adapun hukum penerapan sanksi adat pengusiran bagi pelaku pencurian adalah boleh jika terpenuhi beberapa ketentuan yaitu: 1. Pencuri tidak terpenuhi ketentuan yang harus dihukumi dengan hukuman had, 2. Sanksi yang diberikan tidak boleh melebihi batasan hukuman had, 3. Sanksi tersebut merupakan yang memiliki nilai kemaslahatan paling banyak serta tidak menimbulkan efek kemudharatan dalam masyarakat, 4. Sanksi tersebut merupakan keputusan dari pemimpin atau pengganti dari pemimpin. Seandainya tidak terpenuhi ketentuan di atas maka hukum penerapan sanksi adat tersebut tidak boleh.
Aplikasi Metode Kebahasaan dalam Fikih: Pendekatan Kebahasaan dalam Fikih Pada Problematika Kontemporer
Sivatur Rizma, Rahma;
Moh. Roqib
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 02 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i02.57
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis metode penetapan hukum Islam melalui pendekatan kebahasaan dalam Ushul Fiqih. Ushul Fiqh sebagai cabang ilmu tersendiri seperti yang kita kenal sekarang ini, tidak dikenal pada zaman Rasulullah saw. Namun kemudian permasalahan muncul ketika sebagian kaum muslimin menakwil makna dalil-dalil namun mereka buta terhadap kandungan makna yang dimaksud Allah. Ali Hasaballah melihat ada dua cara pendekatan yang dikembangkan oleh para ulama ushul fiqih dalam melakukan istinbath, yaitu pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasaan dan pendekatan melalui pengenalan makna atau maqasid syari’ah. Metode penelitian yang digunakan menggunakan studi pustaka dengan menghimpun sumber informasi melalui referensi yang relevan dengan topik baik tertulis maupun sumber elektronik. Hasil diskusi dari artikel ini menyatakan beberapa masalah kontemporer yang muncul dan cara penetapan hukumnya diantaranya: (1) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqih – Niat; (2) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqih - Jual Beli; (3) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqh – Memburu; (4) Penetapan Nasab Anak Perspektif Hakikat dan Majaz; (5) Implementasi ‘Amm dan Khash dalam Masalah Kontemporer; serta (6) Implementasi Kaidah Kebahasaan Metode Al-Subki yang dibagi menjadi pembahasan mengenai kata tetangga, kata menjual dan tentang hukum masa ‘iddah.
Akad Hiwalah Dalam Mazhab Syafi'i: Hiwalah Mazhab Syafi'i
nita, rahmanita azhar;
Fatmah Taufik Hidayat
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 02 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v3i02.91
Abstrak: Penelitian ini membahas pandangan mengenai akad hiwalah dalam Mazhab Syafi’i, yang dikenal sebagai perpindahan tanggung jawab utang dari satu pihak ke pihak lain. Tujuan utama penelitian adalah menguraikan makna hiwalah, landasan hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, serta perbedaan pandangan antar mazhab. Metodologi yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i memiliki persyaratan ketat dalam pelaksanaan akad hiwalah dibandingkan Mazhab Hanafi. Meski demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa hiwalah diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat tertentu. Akad hiwalah bermanfaat dalam menyelesaikan masalah utang-piutang, mempermudah interaksi sosial, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hiwalah mempermudah dalam menyelesaikan utang piutang, dengan adanya hiwalah terdapatnya sarana prasarana dalam hibah bagi orang yang membutuhkan. Adanya kesaman sedikit dalam Mazhab Syafi’i, mazhab hanafi karena mazhab hanfiah banyaknya mempermudahkan umatnya dalam akad, sedangkan syafi’iyah, malikiyah banyak memiliki persyaratan yang harus dipenuhi jika tidak maka akad itu akan gugur. Kata kunci: Akad Hiwalah, Mazhab Syafi’i, utang-piutang.