cover
Contact Name
Muhammad Yanis
Contact Email
yaniszf96@gmail.com
Phone
+6282274634480
Journal Mail Official
alnadhair@mahadalymudi.ac.id
Editorial Address
Desa Mesjid Raya, Mideun Jok, Samalanga, Bireuen Regency, Aceh
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 29648742     EISSN : 28302583     DOI : -
Core Subject : Religion, Education,
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 54 Documents
AKAD NIKAH LEWAT TELEPON: KAJIAN FIKIH KONTEMPORER TERHADAP KEABSAHAN DAN IMPLEMENTASINYA faiqatul himma
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.130

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan akad nikah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui media telepon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan implementasi akad nikah lewat telepon dalam perspektif fikih kontemporer, dengan menelusuri pandangan ulama klasik dan kontemporer serta tantangan pelaksanaannya di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur fikih, fatwa ulama, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama kontemporer berbeda pendapat terkait keabsahan akad nikah via telepon. Sebagian membolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun dan syarat nikah, termasuk kejelasan ijab kabul dan kehadiran saksi secara real-time, sementara sebagian lain menolaknya karena tidak memenuhi prinsip ittihad al-majlis dan keautentikan identitas. Dari sepuluh responden yang diteliti, hanya satu yang bersedia menikah secara daring, menunjukkan rendahnya penerimaan masyarakat terhadap praktik ini. Dengan demikian, akad nikah daring lebih tepat diposisikan sebagai solusi darurat dalam kondisi tertentu, bukan sebagai bentuk adaptasi permanen terhadap kemajuan teknologi.
Analisis Imām Nawawī Dalam Mentarjihkan Pendapat Qadīm Mengenai Batas Akhir Waktu Shalat Magrib Mubarrak, Zahrul; Muhammad Busro
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.133

Abstract

Imām Syāfi’ī merupakan salah seorang penggagas mazhab yang masih eksis hingga saat ini. Mazhab yang dicetus oleh beliau memiliki keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya, di antaranya yaitu qaul qadīm dan qauljadīd. Istilah ini muncul disebabkan adanya revisi pendapat lama (qadīm) karena berbagai faktor yang menyebabkannya. Setelah muncul qaul jadīd, Imām Syāfi’ī mengharamkan bagi siapa saja yang beramal dan berfatwa dengan pendapat qadīm. Dalam hal ini, Imām Nawawī yang merupakan salah seorang penganut mazhab bertolak belakang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pendapat qadīm yang telah diharamkan justru ditarjihkan oleh beliau, di antaranya tentang batas akhir waktu shalat magrib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib dan juga untuk mengetahui analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm terhadap persoalan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīmmengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah hadis riwayat Abu Daud. Adapun analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah dengan menemukan sisi yang kuat dari dalil yang menjelaskan pendapat qadīm. Yakni, metode yang ditempuh oleh Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm pada permasalahan ini adalah tarjih antar dalil. Menurut beliau, dalil-dalil yang menjelaskan tentang pendapat qadīm lebih kuat daripada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat jadīd.
HAK KEPEMILIKAN TANAH : Studi Komparatif antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam menurut Perspektif Syafi’iyah tentang Wewenang Pemerintah pada Tanah Terlantar Rizal Muhaimin
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.134

Abstract

Seiring meningkatnya kebutuhan akan tanah, sering ditemukan tanah yang diterlantarkan pemiliknya. Keterlantaran tanah ini memicu persengketaan antar masyarakat serta melibatkan pemerintah dengan alasan kemaslahatan dan kesejahteraan umum. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang hak kepemilikan dan penertiban tanah terlantar. Setiap pemilik tanah wajib mengelola dan memanfaatkan tanahnya; bila diterlantarkan, pemerintah dapat menggugat kepemilikan tersebut, menetapkannya sebagai objek penertiban tanah terlantar, dan menjadikannya tanah negara. Hal inilah yang mendorong penulis membandingkan hukum positif Indonesia dan hukum Islam terkait tanah terlantar. Penelitian ini berfokus pada perbedaan kedua hukum serta korelasi kebijakan pemerintah tentang tanah terlantar dengan kaidah tasharruf al-imām ‘ala al-ra’iyyat manūth bi al-maslahat dan respon hukum Islam terhadap kebijakan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, dalam hukum positif, hak atas tanah terlantar dicabut dan menjadi tanah negara. Dalam perspektif Syāfi’iyah, tanah terlantar dapat menjadi tanah negara hanya jika ada kompensasi atau tidak ada harapan pemilik atau ahli warisnya kembali; jika tidak, kepemilikan tanah tidak dapat tercabut. Kaidah tasharruf al-imām menegaskan kewajiban pemerintah memberantas kezaliman, dan wewenang pemerintah atas tanah terlantar bergantung pada legalitas menghidupkan kembali tanah tersebut. Jika tanah dapat dimiliki dengan menghidupkannya, penguasaan pemerintah dibolehkan. Namun, bila tidak dapat dihidupkan, klaim pemerintah tidak dibenarkan menurut fiqh Syāfi’iyah.
STANDARISASI TARJIH ANTARA AL-ASHLU WA AL-ZHAHĪR DALAM QAWĀ'ID FIQHIYYAH Muhammad Sidqi
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.135

Abstract

Manusia secara kodrati memiliki beragam perasaan, termasuk keyakinan dan keraguan dalam bentuk yaqīn, ẓann, shakk, dan wahm. Dalam praktik kehidupan, terutama dalam ibadah dan muamalah, keyakinan (al-aṣhlu) sering kali berbenturan dengan sesuatu yang tampak lahiriah (al-ẓhāhir), yang meskipun tampak nyata, belum tentu bersifat pasti. Dalam Qawāʿid Fiqhiyyah, dikenal kaidah "al-yaqīn lā yuzālu bi al-shakk", yang menegaskan bahwa keyakinan tidak dapat digugurkan oleh keraguan. Namun dalam konteks tertentu, al-ẓhāhir juga dapat memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji standar tarjīḥ antara al-aṣhlu dan al-ẓhāhir agar penetapan hukum dapat dilakukan secara lebih proporsional dan metodologis. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif melalui pendekatan analisis dari karya Ulama’ salaf al-shalih, maka penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) untuk mendiskripsikan tentang standarisasi tarjih antara al-ashlu wa al-Ẓāhir dalam Qawāʿid Fiqhiyyah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Al-Ashlu diartikan sebagai al-qa'idah al-mustamirah atau al-istishab dan al-zhāhir adalah perkara yang bisa dilihat wujudnya atau suatu perkara yang lebih sering terjadi sedangkan Standarisasi tarjih antara al-Ashlu waal-zhāhir dikelompokkan menjadi lima bagian, yaitu: Pasti diunggulkan al-ashlu, pasti diunggulkan al-zhāhir, diunggulkan al-Ashlu menurut pendapat kuat, diunggulkan al-zhāhir menurut pendapat kuat dan keduanya tidak diunggulkan.