Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles
54 Documents
Status Hukum Praktik Childfree Dalam Perspektif Ulama Syafi’iyah
Muhammad Khalidin
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 01 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.29
Anak merupakan dambaan setiap pasangan. Pada anak terdapat harapan yang tinggi serta pemegang estafet perjuangan bagi agama dan bangsa. Namun, ketika lahir anak sebagai bencana dan dianggap dapat memberikan efek negatif bagi pasutri, masyarakat bahkan lingkungan, maka ini menjadi masalah serius. Padahal kehadiran mereka adalah pelestari peradaban di dunia ini. penolakan terhadap kehadiran anak inilah yang dikenal dan populer saat ini dengan istilah childfree . Beberapa saat yang lalu menjadi trending topic di medsos. Isu ini pertama kali mencuat dan ramai diperbincangkan ketika adanya tweetdi twitter yang mengutip sebuah berita tentang biaya yang harus ditanggung untuk membesarkan seorang anak yang nominalnya mencapai tiga milyar. Berdasarkan realita di atas timbullah tanda tanya apa saja langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree dalam perspektif fikih syāfi'iyyah dan bagaimanakah hukum praktik childfree menurut perspektif syāfi'iyyah. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah studi fikih telah merekam beberapa kasus padanan yang dicermati secara substansi semua kasus sama dengan pilihan dan praktik bebas anak yaitu seperti: sama sekali tidak menikah; menahan diri untuk tidak bersetubuh pasca pernikahan; 'azl atau mengeluarkan sperma di luar vagina; dan memutuskan sistem reproduksi. Status hukum terhadap langkah tersebut adalah pada langkah potensial yang pertama tidak ada kaitannya dengan childfree , kedua boleh tetapi meninggalkan keutamaan, ketiga ada khilaf pendapat. Menurut Imam al-Ghazali boleh karena hukum dasarnya 'azlboleh dengan catatan sesuai dengan motif yang melatarbelakanginya sesuai keterangan syariat. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya makruh tanzih . Adapun langkah potensial yang terakhir adalah larangan ulama haram kecuali dalam kondisi dharurat.
Implementasi Kaidah Yutahammal Dharar Khas Li Daf' Dharar 'Am: Analisis Hukum Membeli Paksa Tanah Rakyat Untuk Kepentingan Umum
maulana, yuda
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 01 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.30
Melihat perkembangan masyarakat yang kian meningkat sehingga meningkatnya kebutuhan manusia akan ruang, seperti perluasan jalan dan fasilitas umum lainnya. Oleh karenanya, pemerintah melakukan pembelian paksa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, sampai mengambil alih kepemilikan rakyat menjadi kepemilikan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Kebijakan pemerintah ini terdapat unsur pemaksaan yang berimbas kepada kerugian salah satu dari pada dua pihak dan tidak adanya saling suka rela dalam akad jual beli. Hal ini sangat jelas menunjukkan sebuah kontraversi antara kebijakan pemerintah dengan aturan syariat Islam yang sangat mengutamakan unsur sukarela dalam akad jual beli. Beranjak dari kasus ini, penulis merasa tertarik untuk meneliti bagaimana sebenarnya hukum membeli atas dasar paksaan tanpa adanya unsur suka rela sebagaimana kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yang memfokuskan pada kajian implementasi kaidah yutahammal dharar khas li daf’ dharar ‘am (analisi: hukum pembelian paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum). Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembelian paksa terhadap pemilik tanah boleh dilakukan oleh pemerintah dengan syarat memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah dengan berpijak pada kaidah, yaitu kemudaratan yang berskala khusus terpaksa ditempuh demi menolak kemudaratan yang berskala umum. Walaupun demikian, tidak selamanya semua jenis kenikmatan bisa dengan seenaknya direngkuh dan semua hal yang terikat barbahaya harus segera digusur dari seluruh aspek kehidupan karena tidak semua orang yang mengklaim adanya dharurah dapat diterima atau dapat dibenarkan perbuatan-perbuatannya karena harus melihat alasan (illat) dharurah ,batasan ataupun syarat-syaratnya dan kebutuhan umum (hajat ‘ammah) dari pada masyarakat setempat yang dapat terlealisasinya berlangsungnya kemaslahatan mereka.
Kiprah dan Peranan Ashhab al-Wujuh Dalam Mempertahankan Eksistensi Madzhab Syāfi’ī
Miranda, Aulia Rizki Andre
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.35
Abstrak: Banyak berkembangnya Madzhab pada masa awal, namun yang bertahan hanya empat Madzhab saja, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syāfi'ī, dan Hambali, Imam Syāfi'ī memiliki murid-murid yang memiliki peran yang begitu aktif untuk menjadi mitra kerja bagi Imam Syāfi'ī dalam hal menyebarkan Madzhab, para murid beliau melakukan dan melahirkan program-program yang baru seperti melakukan Takhrij dari pendapat Imam sendiri, yang berimplikasi kepada semakin kuat dan eksisnya Madzhab Syāfi'ī, yang mana hal ini tidak pernah dilakukan oleh murid-murid Imam Madzhab yang lain, disebabkan hal ini muncul keinginan dari penulis untuk melakukan penelitian kiprah dan peranan Ashhab al-Wujuh dalam mempertahankan eksistensi Madzhab Syāfi'ī. Penelitian ini mengulas masalah dinamika fikih, dalam hal ini penulis memilih jenis penelitian kualitatif, dikarnakan penelitian kali ini berbicara tentang fenomena yang terjadi dalam Mazhab Syāfi'ī yang dimotori oleh Ashhab al-Wujuh dengan jenis penelitian kepustakaan ( Library Reseach) dengan pendekatan sejarah ( History ) penulis memilih penelitian ini dikarnakan penulis mengambil bahan dan sumber penulisan dari kitab-kitab Turast ulama dulu yang membahas tentang perkembangan Madzhab Syāfi'ī. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan peranan terbesar yang dilakukan oleh para Ashhab al-Wujuh adalah melakukan pembukuan dan pengumpulan data yang sistematis, dan juga melakukan Takhrij pendapat yang membuat Madzhab ini semakin berkembang, mereka melakukan setiap tugas dengan tupoksinya masing-masing, sekaligus juga para Ashhab al-Wujuh memiliki kompetensi yang dapat dibanggakan, dikarnakan mayoritas menjadi para Mujtahid di setiap abad dan juga banyak pendapat di dalam Madzhab hasil dari para Ashhab al-Wujuh .
Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi
Aulia, Mizar
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.36
Perkembangan ilmu pengetahuan membawa manusia kepada modernisasi di berbagai aspek dalam kehidupan. Dampak paling nyata dari adanya modernisasi tersebut adalah perubahan dan munculnya persoalan-persoalan baru khususnya dalam kaitannya dengan hukum Islam. Tidak jarang persoalan yang ditemukan membutuhkan kejelasan hukumnya dalam perspektif Islam. Dalam menyikapi persoalan yang ditemukan dewasa ini, fikih kontemporer menjadi sebuah Ilmu yang seharusnya didalami. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan secara implisit terkait fikih kontemporer baik pengertian, objek atau ruang lingkup kajiannya, perbedaan fikih kontemporer dengan fikih dan urgensi mempelajari fikih kontemporer bagi setiap muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan penelitian kualitatif jenis deskriptif sehingga dapat menjelaskan kajian penelitian dengan jelas dan terperinci. Kesimpulan dari penelitian ini adalah fikih kontemporer merupakan sebuah permasalahan hukum Islam yang ditemukan pada zaman kontemporer atau sekarang ini dan belum ditemukan pada masa Rasulullah atau sahabat kemudian harus ditemukan status hukumnya melalui proses ijtihad para mujtahid dengan merujuk pada sumber primer hukum Islam yaitu Al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Objek dan ruang lingkup kajian fikih kontemporer mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia seperti teknologi, kekeluargaan, peribadatan, ekonomi, sosial, politik dan kemasyarakatan. Perbedaan mendasar antara fikih klasik dan fikih kontemporer terletak pada proses berlakunya fikih tersebut, fikih klasik adalah suatu permasalahan hukum yang ditemukan zaman nabi ketika masih hidup, fikih kontemporer adalah permasalahan hukum baru yang ditemukan sesudah nabi dan sahabat wafat. Tujuan mempelajari fikih kontemporer adalah meningkatkan daya kritis umat Islam dalam menyikapi suatu hukum permasalahan dan mengambil ketentuan hukum dari ijtihad fuqaha.
Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Andrean Maulana
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.37
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran. Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib ketika telah menikahi Fathimah berencana untuk memadukan Fathimah dengan Juwairiyah binti Abi Jahal, Rasulullah tidak mengizinkannya dan melarangnya. Sedangkan kalau diperhatikan hukum poligami adalah boleh. Disini timbul pertentangan antara hukum poligami dengan zahir teks hadis. Hal ini membuat penulis tertarik untuk menemukan jawaban bagaimana hukum poligami dalam hadis Miswar bin Makhramah sehingga tidak bertentangan dengan kebolehan poligami, penulis juga menganalisa hadis tersebut melalui metode lughawiyah untuk menemukan alasan Nabi Muhammad menolak poligami dari Ali bin abi Thalib. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data bersifat kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumbernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum poligami dalam Islam adalah boleh, namun juga bisa menjadi sunah, makruh, dan haram. Sedangkan rencana Ali bin Abi Thalib berpoligami adalah mubah. Rasulullah melarangnya berpoligami karena khawatir terhadap kondisi Fatimah, sesuatu bentuk keagungan dari Fatimah, dan bentuk keistimewaan dari Nabi Muhammad terhadap Fathimah, oleh karena itu Rasulullah dalam hadis tersebut bukan dalam konteks menyampaikan hukum, melainkan sebagai keluarga besar dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah dan dilihat dari segi kajian Istinbath lughawiyah (metode pendekatan kebahasaan) terdapat 2 teks sharih yang menjadi illat manshusah terhadap larangan poligami yaitu فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها artinya Fatimah adalah bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya dan وَأَنَا أَكْرَهُ أن يفتنوها artinya aku tidak menyukai timbul fitnah terhadap Fatimah.
Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah
Muhammad Ichsan
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.38
Di Indonesia sengketa hibah kepada anak selaku penerima warisan, diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syari’ah. Dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, majelis hakim harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan yang adil bagi para pihak yang bersengketa, yang mana dalam putusan ini terdapat kesenjangan pemberian hibah terhadap ahli waris. Namun sangat ironis bila dalam praktik hibah kepada ahli waris malah dimaksudkan untuk menghalangi ahli waris yang lain dari hak-hak warisannya, maka peneliti tertarik untuk mengupas permasalahan tersebut dalam karya ilmiah yang berjudul “Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah”. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu: serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa hukum hibah orang tua kepada anak perempuannya menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa seorang ayah dapat memberikan dengan jumlah yang diinginkan kepada anaknya, termasuk juga boleh memberikan hibah hanya kepada anak perempuannya. Hanya sanya agama menganjurkan agar pemberian antara anak-anak itu dengan jumlah yang sama dan makruh bila tidak sama. Tetapi bila seorang ayah mengetahui kerelaan anak-anak dan kerabat yang lain, maka justru disunnahkan memberi lebih kepada sebagian anak. Hukum hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang ahli waris kerabat menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa model hilah hukum dalam hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang dari ahli waris kerabat adalah hilah yang terlarang dan diharamkan seorang ayah menghibahkan hartanya kepada anak perempuannya dengan tujuan untuk menghalangi ahli waris kerabat dari menerima warisan, namun hibah tersebut dianggap sah.
Wewenang Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Fiqh Syafi’iyyah
Mubarrak, Zahrul;
Irfan Nur, Muhammad
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.39
Dalam masyarakat tidak jarang terjadi kegagalan suatu keluarga dalam membina rumah tangga. Terkadang perceraian dipandang menjadi jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak setelah upaya perdamaian gagal diupayakan. Kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sangat menganjurkan untuk menyelesaikan setiap perselisihan dan persengketaan melalui pendekatan. Akan tetapi suami istri tidak segera menyelesaikan atau oleh karena suami istri tidak menemukan cara pemecahan yang rasional maka hakim dalam Pengadilan Agama dapat mengangkat Hakam (juru damai). Timbullah tanda tanya bagaimana konsep hakam dalam perpektif mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian fikih tentang otoritas hakam dalam menyelasikan perkara syiqaq di dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah terjadi khilaf pandangan ulama mazhab Syafi’i mengenai konsep hakam, ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi wakil dan ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi hakim. Ulama Syafi’iyyah seperti Imam Al-Mawaridi telah menjelaskan bahwa hakam memiliki wawenang adalah memberikan solusi terbaik, kalau memang bisa untuk ishlah maka wajib melakukan. Kalau tidak mungkin maka boleh berpaling kepada cerai atau khulu’. Hakam tidak berhak untuk menceraikan suami istri. Namun kalau berdasarkan pendapat mereka adalah hakim, maka hakam memiliki hak untuk menceraikan keduanya. Hakam boleh untuk mewakili bagi suami istri atau salah satunya yang jauh. Hakam tidak boleh untuk mengambil hak suami istri untuk diserahkan kepada pihak yang lain tanpa izin mereka. Hakam tidak boleh untuk melakukan fasakh terhadap suami istri.
Hasil Implementasi Qā’idah Dar’u Al-Mafāsid Muqaddam ‘Alā Jalb Al-Mashālih Pada Hukum Vaksinasi
Muhammad Syauqi;
Ishak, Sufriadi
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.40
Penelitian ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dalam menilai hukum vaksinasi. Di satu sisi, vaksinasi dianggap sebagai langkah mencegah mafsadah berupa penyebaran penyakit yang dapat menciptakan pandemi. Namun, di sisi lain, masyarakat sering kali menghadapi keraguan terkait kehalalan vaksin dan ketakutan akan timbulnya penyakit baru setelah vaksinasi. Dalam merumuskan masalah, penelitian ini memfokuskan pada kriteria mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (kerugian) dalam pandangan syariat, konsep penerapan qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dalam fiqh, serta implementasi qā’idah tersebut pada hukum vaksinasi. Pendekatan analisis normatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui kajian dokumentasi terhadap literatur hukum vaksinasi dari karya-karya fuqaha’ salaf al-shalih. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dapat dapat diterapkan dalam meninjau antara menolak mafsadah bahayanya virus covid-19 yang lebih diutamakan dari pada mengambil mashlahah menjaga dari obat vaksin yang mengandung unsur babi, karena sisi mafsadah bahayanya virus covid-19, disamping berpengaruh pada pribadi seseorang, juga berdampak penularan yang serius bagi masyarakat secara umum, maka kepentingan umum dan pribadi tentu harus lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi saja. Namun keputusan mengutamakan mafsadah bahaya virus covid-19 dengan penggunaan obat vaksin yang mengandung unsur najis tersebut harus disertai beberapa syarat, yaitu adanya keterpaksaan atau tekanan dari pemerintah, adanya dharūrah syar'iyyah (terdesak dengan keadaan) berdasarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya covid-19, seperti tervonis zona merah dan lain-lain dan tidak ditemukan vaksin yang halal dan suci.
Jual Beli Follower Dalam Pandangan Islam Studi Komparatif Antara Mazhab Syāfi’ĭyāh Dan Mālikĭyāh: (Analisis Syarat Dan Rukun Jual Beli)
Murdani;
Muhajjir
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.41
Jual beli follower adalah model perdagangan baru yang belum ada pada masa Nabi dan tidak dibahas juga secara spesifik oleh Ulama fiqh dalam berbagai kitab kuning. Dibalik sederhanaannya transaksi jual beli follower ada permasalahan aqad dalam proses transaksi, yakni tidak adanya keterbukaan kepada pembeli bahwa sebagian follower yang dijual adalah bot follower (akun pasif) dimana sewaktu waktu pihak dari Instagram dapat melakukan pembersihan terhadapap akun pasif tersebut. Selain itu pada follower jenis real human (akun aktif) sewaktu-waktu bisa meng-unfollow (berhenti mengikuti), sehingga transaksi seperti ini tentunya sangat merugikan pihak pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak melibatkan perhitungan, atau diistilahkan dengan penelitian ilmiah yang menekankan pada karakter alamiah sumber data. Untuk mendapatkan data dengan sebaik-baiknya dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka (liberary research), yaitu suatu penelitian yang memanfaatkan perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. Dalam pengkajian ini menggunakan buku-buku dan kitab-kitab dan sumber-sumber hukum Islam yang relevan dengan pokok permasalahan. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, menurut perspektif Mażhab Syāfi’īyah dan Mālikīyah terjadi perbedaan pendapat. Dalam Mażhab Syāfi’īyah transaksi jual beli follower ini dikategorikan ke dalam jual beli gharar, sehingga jual beli tidak sah, karena tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli yaitu tidak jelasnya barang yang dipejualbelikan. Sedangkan menurut Mażhab Mālikīyah transaksi ini dibolehkan dengan syarat pembeli harus melakukan khiyar ru’yah (hak untuk melihat komoditi atau barangnya). Jika tidak bisa melakukan khiyar ru’yah maka jual beli follower ini juga menjadi batal atau tidak sah.
Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelanggar Syariat Islam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam
Muhammad Rudi Syahputra;
Muksalmina;
Sari Yulis
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.42
Main hakim sendiri merupakan tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum seperti pemukulan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh suatu masyarakat. Main hakim sendiri selain merupakan perbuatan yang melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang tindakan main hakim sendiri dalam kedudukan hukum adat dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum adat, tindakan main hakim sendiri terhadap pelanggar syari’at Islam merupan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas hukum adat dan hukum Islam. Tindakan main hakim sendiri termasuk dalam bentuk sanksi adat yang bertentangan dengan syari’at Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan zalim yang bisa merugikan orang lain, dimana orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa digolongkan dalam tindak pidana pembunuhan (‘amdu, syibhul ‘amd, atau khata’) atau tindak pidana penganiayaan dengan melihat pada jenis perbuatan yang dilakukannya terhadap pelanggar syari’at Islam.