cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA Aldias Gendis Syandiva; Syera Nadia Prastya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3745

Abstract

Konsep-konsep baru telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi, dan salah satu konsep ini berkaitan dengan proses pembuktian pada hukum pidana. Konsep ini berkaitan dengan penggunaan kemajuan teknologi, seperti closed circuit television atau kamera CCTV sebagai bukti untuk mendukung kejadian yang merupakan tindak pidana dalam proses pembuktian hukum acara pidana. Data yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian bahwa suatu kejadian bersifat pidana. CCTV menjadi salah satu alat keamanan andalan pada saat ini. Sehingga kini muncul alat bukti elektronik yang menjadi perluasan dari alat bukti yang sudah ada. Alat bukti elektronik seperti CCTV dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dalam proses pengambilannya dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.
PEMENUHAN HAK RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM PIDANA Mohammad Haikal Rasyid; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3755

Abstract

Perdagangan manusia merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap pelanggaran HAM yang sudah berkembang sejak zaman dahulu hingga di era modern dengan berbagai modus operandi yang kian canggih. Tujuan pelaku melakukan perdagangan manusia biasanya untuk kebutuhan eksploitasi seksual, pelacuran, kerja paksa, perbudakan atau sejenisnya dan penjualan organ tubuh manusia. Perdagangan manusia telah diklasifikasikan sebagai jenis kejahatan transnasional yang terorganisir. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus kejahatan perdagangan manusia paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Internasional. Isu atau permasalahan lain yang dibahas penelitian ini ialah pemenuhan hak restitusi terhadap korban yang sering kali diabaikan, karena adanya kebenturan norma dalam system hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor-faktor yang menyebakan kasus human trafficking meningkat di Indonesia dan implementasi pemenuhan hak restitusi sebagai perlindungan hukum bagi korban human trafficking. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya kasus human trafficking di Indonesia dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, budaya, politik, dan penegakan hukum. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus fokus dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar terjaminnya pemenuhan hak restitusi terhadap korban.
ANALISIS MENGENAI VALIDITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Eka Putri Kurmiati; Ahmad Galih Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3764

Abstract

Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang otentik. Namun, menurut pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dijelaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kedudukan alat bukti elektronik pada Hukum Acara Pidana dapat ditinjau dalam instrumen hukum oleh Mahkamah Agung dan undang-undang khusus agar dapat terwujudnya kebenaran materiil untuk pembuktian pada tindak pidana. Dalam hal ini, alat bukti elektronik dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah secara independen yaitu bukti elektronik merupakan bagian dari jenis alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan tidak independen yaitu sebagai alternatif surat dan perluasan bukti petunjuk selama dapat dijamin keotentikannya.
PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMBERIAN UPAH DI BAWAH UMK (Pemberian Upah Terhadap Karyawan Mie Gacoan Magelang) Intan Amalia Putri; Fara Makhsonah; Dwi Mei Laila Nurul Baiti; Zidna Faizahtur Rohmah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3765

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban bertanggung jawab atas hidup warga negara nya dengan selalu membela hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negara. Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan peraturan mengenai jumlah besaran pemberian upah yang harus diberikan oleh suatu perusahaan terhadap karyawannya. Namun, pada kenyataanya masih terdapat perusahan yang dalam memberikan upah terhadap karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan jenis metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pihak mie Gacoan belum mampu memberikan hak upah standar sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah, jaminan kesehatan, dan beberapa fasilitas yang berhak di dapat pekerja. Dalam hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, pengusaha telah melanggar Pasal 185 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
HIERARKI LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA Siti Tiara Maulia; Witra Rahmadani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3772

Abstract

Hierarki lembaga negara di Indonesia merupakan struktur kompleks yang mengatur hubungan serta pembagian kekuasaan di antara berbagai lembaga pemerintahan. Hierarki ini didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan, baik secara horizontal maupun vertikal, yang bertujuan untuk memastikan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Struktur hierarki ini melibatkan lembaga-lembaga utama seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, MA, MK, dan KY berperan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan. MA merupakan puncak lembaga peradilan umum yang berwenang memutuskan kasasi dan sengketa peradilan. MK bertugas mengawal konstitusi dengan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan KY berfungsi mengawasi perilaku hakim dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hierarki ini mencerminkan sistem checks and balances yang dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keterwakilan yang adil, serta mempromosikan tata kelola yang baik di Indonesia.
PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DI INDONESIA Putri Oktaviani Yulias; Ratri Yulianingsih; Maya Nurantika; Jenny Meriam Berlina Sihombing; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3773

Abstract

International law as rules of law relating to individuals and non-state bodies, the rights and obligations that turned out to be important for the international community is international trade. International trade in general evolve towards freer trade and open. The presence of the World Trade Organization (WTO), and cooperated with other trade cooperation such as AFTA, APEC, even in the current developments in the region such as the AEC, resulting in world trade pushed towards freer trade and open. Trade through forms of cooperation, it is also cultivated free from unfair business practices so that it can evolve into a more conducive climate, therefore, to anticipate these developments, in addition to the use of a means of protection which are public, business people should also carry out protection in ways that are self-protection as business interests through contract law. The principle of freedom of contract as provided for in Article 1338 of the Civil Law Consequences to bring new contract models that were previously unknown in treaty law in Indonesia. The new contracts also cover the affected areas of the construction of the Federation Internationale des Ingénieurs Counsels (FIDIC), American Institute of Architects (AIA), Joint Contract Tribunals (JCT), Singapore Institute of Architects (SIA)
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI PANCASILA DI ERA PERKEMBANGAN IPTEK Finanda Resta Claudia; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3774

Abstract

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pengembangan IPTEK bertujuan untuk menciptakan warga negara yang baik dengan kemampuan menguasai IPTEK sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks. Penerapan demokrasi Pancasila dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjamin bahwa ilmupengetahuan dan teknologi dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan warganegara Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memaparkan mengenai implementasi pancasila sebagai dasar Negara dalam menjaga eksistensi bangsa Indonesia. Hasil penelitian menunjukan gambaran mengenai implementasi nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
PELANGGARAN HAM BERAT RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Ghina Rhoudotul Jannah; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3779

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022, dengan penekanan khusus pada analisis yang didasarkan pada Hukum Pidana Internasional. Berbagai pelanggaran HAM serius telah terjadi selama konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Ini termasuk pembunuhan massal, serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, dan penganiayaan.Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Hasil penelitian menunjukan beberapa tindakan yang dilakukan oleh Rusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kemungkinan genosida, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Hukum Pidana Internasional. Oleh karena itu, Rusia bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah dilakukan kepada Ukraina. Selain itu, penelitian ini menunjukkan masalah dalam proses penegakan hukum internasional, seperti kendala yurisdiksi, politik global, dan penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Dapat disimpulkan bahwa, meskipun ada bukti yang kuat bahwa Rusia telah melanggar HAM berat, masih diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional untuk memastikan bahwa para korban akan diakui dan diberikan keadilan.
KEJAHATAN PERANG DAN PEMBUNUHAN MASSAL DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: STUDI KASUS KEKEJAMAN DI ARDAMTA DARFUR Vinka Arzetta Fiana; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana hukum pidana internasional diterapkan dalam kasus kekejaman di Darfur. Ini mencakup analisis terhadap peraturan yang ada, mekanisme penegakan hukum, dan efektivitas institusi internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam mengadili pelaku kejahatan. Serta penelitian ii bermanfaat mendukung upaya global untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dengan menunjukkan pentingnya keadilan dan akuntabilitas bagi pelanggaran berat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah Perang Darfur dipicu oleh persaingan etnis, isu-isu agama, dan persaingan sumber daya merupakan faktor-faktor utama yang memicu perselisihan di Darfur, Sudan. Isu-isu internal, termasuk serangan terhadap lembaga pemerintah oleh pemberontak dari Tentara Pembebasan Rakyat Sudan (SPLA) dan Gerakan Keadilan dan Kesetaraan (JEM), serta keterlambatan bantuan, kurangnya infrastruktur, dan buruknya kerja sama antara pemerintah Sudan dan UNAMID, dan negara harus bertanggungjawab dengan semua kerugian tersebut.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MEMPROMOSIKAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN Oktaviani Meri Syaputri; Novi Erdila; Teguh Widodo; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3793

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran organisasi internasional dalam mempromosikan perdamaian dan keamanan global. Melalui pendekatan analisis kualitatif, penelitian ini meninjau kebijakan dan tindakan berbagai organisasi internasional serta efektivitas mereka dalam menangani konflik global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi dan koordinasi yang kuat antar-organisasi internasional sangat penting untuk menciptakan respons yang terpadu terhadap ancaman global. Selain itu, partisipasi aktif dari negara-negara anggota dalam program-program organisasi internasional meningkatkan efektivitas upaya perdamaian dan keamanan. Tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas konflik dan kebutuhan akan sumber daya yang memadai. Namun, peluang yang ada termasuk peningkatan kerjasama dan dukungan global terhadap inisiatif perdamaian. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya kerjasama internasional dan partisipasi aktif untuk masa depan yang lebih aman.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue