cover
Contact Name
TIMBO MANGARANAP SIRAIT
Contact Email
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Phone
+6281221003683
Journal Mail Official
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Editorial Address
Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Fakultas Hukum
Location
Kota adm. jakarta utara,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL HUKUM STAATRECHTS
ISSN : -     EISSN : 24610798     DOI : https://doi.org/10.52447/sr.v6i1
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS terbit 1 tahun 2 kali, pada periode bulan Juni dan bulan Desember
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 62 Documents
KEDUDUKAN HUKUM PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) ATAS TANAH DAN BANGUNAN DENGAN KUASA JUAL (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 72/Pdt.G/2023/PN.Bks) Samsuto, Samsuto
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 1 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i1.8194

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual adalah instrumen hukum yang dapat digunakan di dalam transaksi jual beli properti di seluruh Indonesia. PPJB umumnya digunakan untuk membuat perikatan kesepakatan awal di antara dua pihak yaitu penjual dan pembeli sebelum melangkah ke arah adanya akta jual beli (AJB), sementara akta kuasa menjual bisa memberikan kuasa kepada pihak yang lain untuk melakukan penjualan properti atas nama pemilik properti tersebut. Walaupun di antara kedua instrumen ini dapat mengikat secara hukum, tetapi di dalam penggunaannya tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan, contohnya adanya penyalahgunaan kuasa serta adanya ketidakpastian hak untuk para pihak yang sudah melakukan transaksi. Adanya penelitian ini bermaksud untuk memberikan analisis secara kedudukan hukum ppjb dan akta kuasa menjual di dalam sistem hukum perdata di Indonesia berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2016, khususnya terkait jual beli properti. Di dalam penelitian ini juga dibahas permasalahan yang sering muncul di dalam praktik, seperti wanprestasi, juga penyalahgunaan kuasa serta klausul-klausul yang bisa merugikan salah satu pihak. Dengan digunakannya metode pendekatan normatif dalam studi kasus ini, penelitian ini bermaksud untuk memberikan rekomendasi hukum yang lebih jelas juga adil agar melindungi kepentingan para pihak yang akan terlibat dalam ppgb dan akta kuasa menjual tersebut.
Instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Prinsip Dasar Peran Pengacara dan Penerapannya di Indonesia dan Malaysia Wagiman, Wagiman; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 7, No 2 (2024): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v7i2.7865

Abstract

Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan, bertujuan demi penghormatan bagi yang ditahan/dipenjara serta prinsip-prinsip dasar tentang peran Pengacara. Resolusi 18 No.140 memberikan perlindungan bagi Pengacara yang berpraktik terhadap pembatasan dan tekanan yang tidak semestinya dalam menjalankan fungsi keprofesiannya. Penelitian ini berfokus di Indonesia dan Malaysia sebagai anggota Asean. Pertanyaan penelitian ialah instrumen rujukan apa yang digunakan dalam implementasi bagi peran Pengacara dan sejauhmana terimplementasi di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, instrumen internasional PBB, pengaturan regional serta domestik. Hasil penelitian: Pertama, instrumen rujukan bagi Pengacara dalam mejalankan keprofesiannya adalah The Milan Plan of Action No. 139, yang didukung Resolusi No. 40/32; Piagam PBB yang menegaskan penciptaan keadilan dapat ditegakkan; penghormatan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi. Deklarasi Universal HAM mengenai asas persamaan di hadapan hukum, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen, jaminan yang diperlukan untuk pembelaan yang didakwa melakukan tindak pidana; serta Pengaturan Model Perilaku Profesional dan Kode Etik Tanggung Jawab Profesional di setiap negara. Kedua, Implementasi prinsip dasar di Indonesia bahwa Pengadilan tidak secara tegas merujuk pada Prinsip ini. Negara tidak mencampuri dan memposisikan independensi profesi hukum. Mahkamah Konstitusi merujuk UU Advokat, yang melindungi seorang Pengacara dari tuntutan perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan berlangsung demi kepentingan pembelaan klien. Implementasi di Malaysia dilaksanakan dengan penerapan prinsip ‘Non-intervensi dan independensi profesi hukum. Perlindungan bagi Pengacara dari intimidasi serta menghormati prinsip kerahasiaan antara Pengacara dan Klien.