cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto Nurcholis, Manggala Rizal; Suarda, I Gede Widhiana; Prihatmini, Sapti
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.26765

Abstract

Inovasi dalam pengembangan teknologi alat tukar memunculkan aset kripto yang awalnya berfungsi sebagai uang digital. Aset kripto menawarkan inovasi dengan minat dan peran manusia, dengan hal ini berarti tanpa harus melewati otoritas bank sentral dalam pengoperasian dan pembuatannya. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang yang diterima oleh Indonesia hanya Rupiah, mengakibatkan aset kripto diganti sebagai uang. Disisi lain keidentikan aset kripto dengan anonimitas (tanpa identitas) serta pseudonimitas (identitas palsu), membuat aset kripto sebagai wadah alat untuk menciptakan ancaman atas tindak tindak pidana tindak pidana uang. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, penelitian ini menemukan permasalan-permasalahan yang memungkinkan bahkan timbul sebagai tindak pidana terhadap inovasi investasi aset kripto. Masalah-permasalahan tersebut, diantaranya adalah keberadaan aset sebagai uang di Indonesia serta dasar penjeratan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam investasi aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. di antaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. diantaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Aset kripto, Uang, Tindak pidana pencucian uang, Kekosongan Hukum
Wabah Korupsi Dikala Pandemi: Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Selama Pandemi sebagai Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Putri, Ristania Salsabila; Willion, Yonathan Wiryajaya; Nurizkya, Naja
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.27135

Abstract

Polemik tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan malapetaka bagi seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bukan hanya menimbulkan kerugian secara materiil bagi negara, korupsi nyatanya turut menciderai hak sosial masyarakat. Terhambatnya pertumbuhan ekonomi, kemerosotan investasi, eskalasi kemiskinan, hingga ketimpangan pendapatan hanyalah sebagian dari banyaknya dampak negatif korupsi. Ironinya, extraordinary crime tersebut tidak pernah memandang situasi, kondisi, apalagi korbannya. Selama pandemi COVID-19 saja, di mana Indonesia sedang pontang-panting menghadapi wabah tersebut, korupsi justru semakin menjamur menjadi suatu “wabah baru”. Ibarat ladang emas yang menyilaukan mata, situasi serba sulit ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk kepentingan pribadi. Kontroversi korupsi semakin memanas pasca tertangkap tangannya mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, atas kasus korupsi dana bantuan sosial masyarakat. Masyarakat yang sedang dilanda situasi serba krisis semakin meringis. Prioritas negara saat ini memang aspek kesehatan, tapi jenis white collar crime tersebut tidak bisa diabaikan. Sayangnya, penjatuhan pidana bagi koruptor selama ini terkesan sekadar retorika belaka. Pidana penjara dan pengembalian aset negara atas kasus korupsi tidak sebanding dengan besarnya kerugian dari kejahatan tersebut. Realita banyaknya kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum juga memangkas kepercayaan masyarakat. Isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilemahkan pasca revisi UU KPK 2019 menjadi puncak kemarahan masyarakat. Arah pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, Penulis hendak membahas mengenai bagaimana masifnya tipikor selama pandemi. Selain itu, Penulis akan memberi gambaran perihal status quo pemberantasan korupsi masa kini sebagai refleksi masa mendatang. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta deskriptif-analitis dengan bahan baku hukum sekunder sebagai kajian kepustakaan. Nantinya, penelitian ini akan menampilkan carut marut problematika korupsi selama pandemi dan memberikan solusi konkrit yang dapat diterapkan di masa mendatang.
Dilematika Korupsi Sebagai Potret Pelanggaran Ham: Kasus Korupsi E-KTP 2011-2013 Vialdy, Shafwah Humairah; Dwiyanti, Gebby Yanuar; Wulandari, Erika; Agung, Camelina Desinta Yulia
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2: November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38814

Abstract

Hak asasi manusia harus dilindungi dan dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika kita tidak bisa melindungi hak asasi manusia maka akan banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia terutama yang merugikan bagi warga masyarakat. Pelanggaran hak asasi manusia disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah dengan adanya kasus korupsi. Korupsi bisa melanggar hak asasi manusia seseorang atau masyarakat, karena korupsi pasti merugikan bagi seseorang atau sekelompok orang. Kekeliruan serta kelalaian implementasi, aplikasi, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi pada pokoknya sedikit demi sedikit pula akan melanggengkan pembiasan dampak korupsi. Sama halnya dengan seseorang aktif dalam memperkaya dirinya sendiri melalui tindak pidana korupsi, begitu juga dengan tindakan pasif dalam meniadakan pertanggungjawaban negara atas penghormatan hak asasi manusia. Sebuah keprihatinan isu degradasi moral dalam birokrasi tingkat kepemerintahan (grand scale corruption) tercetak kembali pada sejarah mega korupsi di Indonesia, yang mana terdapat nama-nama para elite kekuasaan memenuhi deretan penerima aliran dana kasus korupsi E-KTP (2011-2013). Hal ini memantik permasalahan berjenjang makro-nasional dikarenakan hak para WNI dalam menerima pembaharuan versi penanda identitas kewarganegaraannya merupakan bagian esensial dari pemenuhan HAM. Demikianlah sensibilitas para pembentuk legislasi terhadap kewenangan pokoknya, berkaitan dengan nilai universal yang ditegakkan oleh PBB dalam Konvensi UNCAC, diperlukan sebagai salah satu di antara kunci untuk membentuk instrumen hukum anti-korupsi yang tersusun atas jalinan pertimbangan sistematis untuk membalas skema-skema praktik korupsi yang mengakar bagian demi bagian ke dalam struktural.
Urgensi Hakim Ad Hoc dalam Tindak Pidana Korupsi Ramadhan, Gibran Putra; Kirani, Namira Putri; Jannah, Favillrus Assaniyatul; Virgina, Brenda; Muhammad, Nabil Taftazzany
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 2: November 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.38853

Abstract

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Baik keadilan dari sekitar maupun dari pemerintah. Kejahatan yang semakin meningkat di Indonesia mengharuskan pemerintah untuk membangun lembaga yang bertugas untuk mengadili suatu kejahatan. Salah satu kejahatan serius dan rumit ialah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan rakyat serta negara, maka dari itu pemerintah membangun lembaga Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengadilan ini dapat diharapkan agar dapat memberikan keadilan bagi warga maupun negara dan memberikan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi. Hakim ad hoc adalah seorang hakim yang ditunjuk secara khusus untuk memutuskan sebuah kasus tertentu, biasanya di bidang hukum internasional. Mereka dipilih dari kalangan ahli atau pakar di bidang tersebut. Tugas hakim ad hoc terbatas pada menyelesaikan kasus tertentu dan mereka tidak menjadi bagian tetap dari pengadilan atau badan hukum tertentu. Mereka diangkat secara ad hoc atau khusus untuk menangani kasus yang memerlukan keahlian atau pengalaman khusus. Contoh penggunaan hakim ad hoc adalah dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional atau dalam sengketa antara negara-negara di tingkat internasional, di mana hakim ad hoc dapat ditunjuk untuk membantu dalam penyelesaian kasus tersebut. Tindak pidana adalah suatu perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dan dilarang oleh undang-undang, serta dapat menimbulkan sanksi pidana. Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis tindakan seperti kejahatan, pelanggaran, dan tindakan ilegal lainnya yang melanggar norma hukum yang berlaku. Hal ini juga bisa didefinisikan sebagai perilaku yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau individu dan melanggar hak asasi manusia. Pidana adalah bentuk hukuman yang diberikan oleh negara sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Strategi Eliminasi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerinah Daerah Dalam Pelayanan Perizinan di Kabupaten Banyuwangi Maulana, Ahmad Affan; Pratama, Angga
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 1: Mei 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.31485

Abstract

ABSTRACT After Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services, it turns out that there are still two stages that actually have loopholes and the possibility of corrupt practices and authority (maladministration). This stage is the process of fulfilling commitments for the type of business and the process of implementing investment. One of Banyuwangi district's strategies in anticipating corruption and maladministration is an integrated service with a single window system (SWS). These services are expected to improve the quality of the community through services that are fast, cheap, easy, transparent, certain and affordable. This paper explains how the potential for corruption and authority can occur and how the implementation of SWS as a strategy to eliminate acts against the law. This study uses a qualitative descriptive method. Data collection techniques were carried out by interviews, literature studies and documentation. this will provide in the implementation of SWS, then provide a solution. Constraints in the implementation of SWS that come from directly. Evaluations are assessed in the area of ​​institutions and authorities. Then possible solutions are outlined to solve the problem of implementing SWS. KEYWORDS : Strategy, Corruption, Abuse, Lice
Regional Surveillance Policy: Sinergitas Pengawasan terhadap Akuntabilitas Refocusing dan Realokasi Anggaran Belanja Daerah Kusworo, Daffa Ladro; Fauzi, Maghfira Nur Khalifa; Dewi, Clarissa Rahma
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 1: Mei 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.27134

Abstract

Pada masa pandemi covid-19, pemerintah pusat berwenang memberikan anggaran atas percepatan penanganan pandemi covid-19 kepada masing-masing pemerintah daerah provinsi di Indonesia berdasarkan ketentuan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja daerah. Realisasi anggaran dilaksanakan dalam rangka perwujudan akuntabilitas sektor publik dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun pengelolaan anggaran daerah dinilai belum optimal pada sebagian besar provinsi. Ketidaksesuaian pelaksanaan tersebut dapat menimbulkan celah potensi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, adanya kelonggaran pada prosedur pengadaan barang dan/atau jasa (PBJ) pada tahap realisasi anggaran daerah sesuai Surat Edaran Nomor 3 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa (LKPP) dapat memunculkan praktik mark-up harga. Urgensi pengawasan dalam tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas intern dilakukan melalui bentuk output kebijakan untuk menjamin efektivitas pengawasan. Namun, aturan pada tahap audit tujuan tertentu yang diterapkan hanya melakukan audit setelah pembayaran (post audit) sehingga tidak dapat mendeteksi lebih dini tindak pidana korupsi dan menghambat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Konstruksi peran APIP sebagai Early Warning System dan Quality Assurance seharusnya dilakukan pada seluruh tahapan PBJ melalui penerapan probity audit. Akan tetapi, pada praktiknya selama ini terdapat kendala pada kinerja APIP. Perbaikan secara signifikan perlu dilakukan sebagai solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan. Fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger mechanism secara kontinu harus melakukan monitoring pengawasan daerah dan memperkuat kapabilitas APIP sebagai wujud sinergitas pengawasan di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta menggunakan analisis deskriptif dalam pengelolaan data kualitatif dengan menerapkan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya penyempurnaan kebijakan pengawasan yang lebih kompleks pasca buruknya realisasi anggaran refocusing dan realokasi anggaran belanja daerah melalui perubahan struktur PBJ. Untuk itu penulis beranggapan perlu diterbitkannya Regional Surveillance Policy sebagai solusi yang tepat, baik dari segi audit maupun penguatan kapabilitas APIP oleh KPK.
Menyoal Temuan Lembaga Pemasyarakatan yang Mewah bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Keadilan Adnan, Yas Haekal; Sugiarto, Adityo Alif; Simbolon, Hezron; Rubianto, Isra Rayhan; Amukti, Iyaksa Tirta; Rochman, Kafu; Hutajulu, Martin; Shafarida, Moh Affan Ghaffar; Rafi'illah, Muhammad Alhaj
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 13 No 2: November 2023
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v13i2.38789

Abstract

Artikel ini membahas tentang fenomena fasilitas kemewahan bagi pejabat yang korup sebagaimana sudut pandang keadilan. Investigasi ini menelisik lebih jauh atas fenomena Lembaga Pemasyarakatan yang mewah bagi terpidana korupsi, dan bagaimana evaluasinya ke depan. Lembaha Pemasyarakatan yang mewah bagi koruptor dinilai tidak adil karena memberikan perlakuan istimewa terhadap sekelompok penjahat tertentu berdasarkan status sosial-ekonomi mereka. Selain itu, konsekuensi akibat temuan fasilitas ini adalah ketidakpercayaan publik pada negara menghadapi ketimpangan sosial. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal melalui studi literatur dan studi kasus terhadap keberadaan penjara mewah bagi terpidana korupsi. Hasil penelitian ini, menguraikan sudut pandang keadilan sebagai perspektif nilai yang harus dipertahankan oleh negara melalui lembaga yang bertanggung jawab terhadap terpidana korupsi, khususnya temuan lembaga pemasyarakatan bagi terpidana korupsi.
Peran Mutual Legal Assistance dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negara-Negara ASEAN: Perspektif Tantangan Kedepan Ainiyyah Hartono, Fatika Azzahra; Kaafah, Ihdini Salimah; Hasibuan, Martha; Lestari, Yunita
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 13 No 1: Mei 2023
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v13i1.38815

Abstract

Kejahatan Korupsi yang semakin merebak kini tergolong dalam kejahatan transnasional yang terorganisir. Kejahatan Korupsi yang terstruktur dan cukup sistematis menjadikannya polemik serius. Kejahatan korupsi yang diimbangi kemajuan teknologi mampu melahirkan tindak pidana yang lain yaitu pencucian uang (Money Laundering). Pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri untuk menyamarkan hartanya supaya tidak terjangkit jeratan hukum. Fenomena sosial ini mendorong negara-negara di wilayah Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) untuk memberantas yang tidak mengenal batas-batas negara tersebut (Borderless Crime). Upaya khusus dalam menangani kejahatan korupsi tersebut diformulasikan dalam suatu perangkat yaitu Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT) atau dikenal sebagai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) merupakan salah satu instrumen hukum berupa kerjasama regional yang tergolong cukup efektif dalam menangani pelaku korupsi terkait pencucian uang (Money Laundering). Pemberantasan kejahatan korupsi ini juga meliputi prospek pengembangan teknologi untuk masa depan baik, pembaharuan perjanjian Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) dan perjanjian eksekutif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran, hambatan dan prospek pengembangan Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) dalam ruang lingkup ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan doktrinal. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah meskipun Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) dikenal sebagai instrumen hukum yang efektif dalam menangani pencucian uang (Money Laundering) di ASEAN, akan tetapi masih ditemukan beberapa hambatan yang cukup kompleks dalam pengembalian aset (Asset Recovery) yaitu adanya perbedaan sistem hukum dan diberlakukannya asas non retroaktif. Meskipun demikian, terdapat beberapa penawaran dalam pengembangan Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) berbasis elektronik yang memberikan output berupa kemudahan bagi negara-negara di Kawasan ASEAN dalam mengakses data dan sistem pelacakan. Selain itu juga, aspek pengembangan tersebut juga meliputi pembahasan perjanjian dan ketentuan Treaty on Mutual Legal Assistance (MLAT) supaya mampu menghadirkan instrumen yang lebih baik di masa depan.
Whistleblower dengan Perspektif Perlindungan Hukum Pelaporan Tindak Pidana Korupsi dalam Perbandingan Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat Hutama, Dewangga Sabda; Arfah, Moh. Misbahqul; Abdulloh, M. Nafi' Maula; Arwani, Muhammad Idham; Habibi, M. Wildan
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 1: Mei 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.38855

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan maslah serius yang terjadi di Indonesia, korupsi merugikan negara,rakyat dan juga menciptakan ketidakadilan dalam berbagi aspek kehidupan,korupsi banyak di temukan di banyak sector sepeti politik,bisnis dan sector public.Perlindungan tindak pidana korupsi adalah sebuah isu yang sangat oenting,mengingat bahwa keberanian seseorang untuk meporkan tindak pidana korupsi sering kali di hadapi dengan resiko yang sangat tinggi,dalam kasus pelapor mengalami ancaman,intimidasi dan bahkan kekerasan fisik.Whistleblower merupakan seorang plapor dari tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Menurut Pasal 1 (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan hukum bagi pelapor dalam kasus korupsi dapat mencakup hak atas kerahasiaan identitas, perlindungan terhadap pembalasan atau hukuman, hak atas kompensasi atau insentif atas kontribusi mereka,karna whistblower merupakan hal pentidang dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji dan juga meberikan pandangan terhadap perlindungan terhadap plapor tindak pidana korupsi ,agar meberikan kemanfaatan bagi pubik dan juga meberikan pandangan untuk pemerintah sebagai pembuat undang undang,dalam penelitian ini penulis mengunakan metode kualitatif dengan memakai jenis penelitian yuridis normative,Adapun penelitian yang di pakai yaitu studi kepustakaan(library research)
Upaya Pengembalian Aset Negara Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006) Hasanah, Lutfiatul
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.28922

Abstract

Abstrak: Korupsi adalah tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dalam hal ini terdapat tiga hal pokok yang menjadi fokus pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset. Pengembalian aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan menggunakan mekanisme pidana dan perdata. Mekanisme perdata digunakan apabila hukum pidana tidak dapat dilakukan karena alasan kematian, tidak terdapat cukup bukti tetapi secara nyata ada kerugian keuangan negara, dan putusan bebas tetapi masih terdapat aset yang belum dirampas. Tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian dalam hukum internasional dapat dilihat dari adanya konvensi UNCAC yang mengatur pemberantasan korupsi termasuk pengembalian aset negara yang diatur pada bab V. Dalam konvensi tersebut menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya pengembalian aset negara. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 sehingga menimbulkan kewajiban untuk mengharmonisasikan dengan hukum nasional atau mengimplementasikannya kedalam Undang-Undang baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan khususnya pengembalian aset negara tindak pidana korupsi. Metodologi yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menjukan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait jenis pembuktian, proses mekanisme perdata, dan kerjasama internasional yang belum diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan tersebut menunjukan tidak adanya harmonisasi antara kedua Undang-Undang tersebut. Agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan maka diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar dapat mengatasi kekurangan yang ada didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Pengembalian Aset, Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Abstract: Corruption is a crime that can harm state finances, so in this case there are three main things that are the focus of eradicating corruption, namely prevention, eradication and asset recovery. The return of assets in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption is carried out using criminal and civil mechanisms. The civil mechanism is used if the criminal law cannot be carried out because of the reason of death, there is not enough evidence but there is clearly a state financial loss, and the verdict is acquitted but there are assets that have not been confiscated. Corruption is also a concern in international law, as can be seen from the existence of the UNCAC convention which regulates the eradication of corruption, including the return of state assets, which is regulated in chapter V. The convention uses the mechanism for confiscation of assets without punishment as an effort to recover state assets. Indonesia ratified the convention into Law Number 7 of 2006 thus creating an obligation to harmonize it with national law or implement it into a new law. The purpose of this study is to determine whether Law Number 7 of 2006 can be applied, especially the returnof state assets for corruption. The methodology used is normative juridical by using a statutory and conceptual approach. The results of the study show that Law Number 7 of 2006 cannot be applied because there are differences with the Law on the Eradication of Corruption Crimes regarding the type of evidence, civil mechanism processes, and international cooperation that have not been regulated in the Corruption Eradication Act. This difference shows that there is no harmonization between the two laws. In order for Law Number 7 of 2006 to be enacted, it is necessary to ratify the Draft Law on the Confiscation of Criminal Assets in order to overcome the shortcomings contained in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption. Keywords: Corruption, Asset Return, Non Conviction Based Asset Forfeiture