cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Pengembalian Keuangan Negara dalam Konteks Kasus Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Hasudungan Sianturi, Dealton Hezeikel Dian Brata; Huda, Moh. Choirul; Sudibyo, Nico; Fahrezi, Meika Eriq; Bimantoro, Teguh Aryo
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 1: Mei 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.38934

Abstract

ABSTRAK Hingga saat ini, Indonesia terus berjuang untuk memerangi korupsi yang terus merajalela dan menghambat kemajuan negara. Seperti gurita, korupsi semakin kuat mempengaruhi dan melilit berbagai aspek kehidupan di negeri ini. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menahan dan memerangi korupsi, belum terlihat tanda-tanda kesuksesan. Tidak hanya terjadi di lingkup pemerintahan pusat, tetapi korupsi juga terjadi di tingkat pemerintahan desa juga sekalipun terdapat empat penyebab tindak pidana korupsi dalam level desa: pertama kepala desa kerap dijadikan sebagai ujung tombak dan melebihi dari ujung tombak, kedua kepala desa yang terpilih dari segi elektabilitas yang baik namun dari segi modalitas ekonomi sangat rentan sehingga terdapat dorongan niatan melakukan tindak pidana korupsi, ketiga posisi kepala desa menjadi pundi pundi partai politik di akar rumput, keempat kurangnya segi pengawasan dan transparansi dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di desa. Ada juga pengaruh eksternal yang mengakibatkan dapat terjadi korupsi tersebut yang meliputi adanya tekanan dari pihak pihak tertentu, kebijakan yang kurang jelas serta adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum kepala desa untuk melakukan korupsi. Dampak dari korupsi dana desa oleh kepala desa adalah merugikan masyarakat desa, menghambat pembangunan desa, serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Korupsi oleh kepala desa merupakan masalah serius di Indonesia yang memiliki dampak negatif terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius untuk mencegah dan memberantas korupsi dana desa oleh kepala desa melalui peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana desa, penguatan hukum, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi. Upaya tersebut perlu dilakukan bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Kata Kunci: Korupsi, Kepala Desa, Desa
Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Hira, Rr Halimatu; Savvira, Yolanda; Tresia, Yunika
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.32300

Abstract

Perkembangan tindak pidana suap di sektor pertambangan selama masa pandemi COVID-19 (keadaan darurat) menjadi tantangan bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Modus-modus operandi yang baru dan sulit dideteksi menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan suatu strategi pemberantasan. Apalagi, suap dalam sektor pertambangan berkaitan dengan perizinan atau sebuah mekanisme yang menentukan suatu korporasi dapat atau tidaknya memulai proses penambangan, atau disebut dengan prosedur Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini pun menjadi penyebab terjadinya praktik suap yang berdampak pada sisi ekonomi berupa ketidakstabilan perekonomian, dampak sosial dalam bentuk pergeseran iklim yang kondusif dalam kesejahteraan, dan dampak lingkungan terkait eksplorasi sumber daya tambang yang berlebihan. Tidak hanya itu, dampak yang disignifikan terlihat pada meningkatnya jumlah kasus, kerugian negara yang telah nyata ada, dan kerugian negara yang berpotensi sangat besar untuk terjadi. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dianalisis seluruh esensi dari tindak pidana suap di sektor pertambangan khususnya terkait IUP, yang menjadi tugas dari para lembaga penegak hukum untuk memberantas jenis kejahatan ini. Melalui metode legal dan sosio-legal yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual serta berdasar pada sumber-sumber hukum yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, akan dihasilkan suatu penelitian yang bersifat memulihkan dan meberikan inovasi terhadap lembaga utama pemberantas tindak pidana suap di Indonesia secara komprehensif. Upaya pemberantasan yang akan diutamakan adalah terkait desain kelembagaan yang berfokus pada jalinan kerja sama untuk mewujudkan sinergitas di dua sisi. Sisi lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang secara yuridis telah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, dan sisi kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan keteraturan di seluruh sendi-sendi dan tatanan kehidupannya.
Kejahatan Pencucian Uang dan Perdagangan Orang Agustinningrum, Alvina; Haditia, Meytha Amanda; Salsabila, Qatrun Nada
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 13 No 2: November 2023
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v13i2.38822

Abstract

Kejahatan pencucian uang dan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang sulit untuk diberantas. Pencucian uang sendiri dan perdagangan orang menjadi fenomena yang menjadi permasalahan yang sering kali dihadapi oleh negara-negara di dunia. Meningkatnya jumlah kasus pencucian uang dan perdagangan orang dari waktu ke waktu, maka perlu evaluasi dari efektifnya penerapan hukumnya serta bagaimana pengaturan hukum mengenai upaya untuk memberantas dan mencegah pencucian uang dan perdagangan orang kedepannya, melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, serta peraturan hukum apa saja yang mengatur tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya dari kejahatan pencucian uang dan perdagangan orang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan negara lain turut serta bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan perdagangan orang dengan instrumen hukum yang telah dirumuskan.
Implementasi Asas Nasional Aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin Atmaja, Bisma Budi; Gayatri, Annisa Zerlina Cindy; Anugrah, Bima Sauma; Sihombing, Johanes Saut Marganda
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2: November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38816

Abstract

ABSTRAK Tindak Kejahatan yang ada di Indonesia saat ini semakin beragam. Hal tersebut seiring dengan adanya perkembangan zaman. Salah satu kejahatan yang ada di Indonesia dan berdampak besar terhadap negara yaitu kejahtan korupsi dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejahatan tindak pidana pencucia uang di Indonesia semakin banyak. Para pelaku tindak pidana melakukan kejahatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum, kemudian keuntungan yang di dapatkan dari kejahatan tersebut diolah agar tidak diketahui bahwa harta itu merupakan harta hasil dari tindak pidana. Beragam cara dilakukan oleh pelaku agar uang tersebut tidak diketahui bahwa uang hasil tindak kejahatan, berbagai cara yang dilakukan dalam pencucian uang diantaranya mentransfer uang tersebut ke luar negeri kemudian diambil kembali untuk membangun perusahaan, uang hasil kejahatan ditanamkan sebagai modal perusahaan, disimpan dalam saham perusahaan. Pencucian uang yang dilakukan di luar negeri akan menyangkut banyak pihak. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diatur berdasarkan asas nasional aktif di Indonesia. Asas nasional aktif itu ada di ketentuan KUHP. Kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus ditangani dengan serius karena tindak pidana terseut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus tentang kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dilakukan oleh Nazaruddin sebagai anggota DPR. Nazaruddin melakukan suap pada proyek wisma atlet dan melakukan tindakan pencucian uang dengan membawa uang tersebut ke luar negeri lalu membawa kembali ke Indonesia dan digunakan sebagai modal saham perusahaan. Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri dan bersembuyi dibeberapa negara, akan tetapi keberadaannya bisa diketahui sehingga dipulangkan dari negara yang menjadi tempat persembunyiannya dan kembali ke negara Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Peran Non Governmental Organization dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Losari Dhanti, Andhini Rachmah; Rezicha, Syeira; Pradana, Fania Putri; Navia, Faza Reta Rizqi; Wardania, Riska Puji
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 2: November 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.38843

Abstract

Negara indonesia adalah negara hukum, sesuai dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ) Tahun 1945 karena arti penting hukum sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan untuk mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat indonesia . seperti yang kita ketahui segala perbuatan warga negara telah diatur oleh hukum yang terdiri dari aturan,ketentuan, serta seluruh peraturannya masing-masing membahas hukum di dalam hukum terdapat 2 bidang yaini hukum perdata dan hukum pidana , membahas hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang aturan perbuatan yang dilarang seperti contohnya tindak pidana . tindak pidana adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar suatu aturan dan tentunya di dalam suatu pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi . Saat ini yang sangat menjadi sorotan di negara indonesia sendiri adalah tindak pidana korupsi atau yang sering masyarakat menyebut nya “TIPIKOR “ seiring pergantian pemerintah tetap saja kalah dalam upaya memerangi korupsi . yang artinya, tindak pidana korupsi tidak berkunjung padam. Upaya pemerintah dan keseriusannya dalam memberantas korupsi hingga membentuk KPK ( komisi pemberantasan korupsi) dalam penelitian ini akan membahas tentang tindak pidana korupsi pada suatu kasus dan sanksi apa yang diberikan .
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pajak (Studi Putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn) Ramadhani, Kyagus; Widhiana, I Gede; Nugroho, Fiska Maulidian
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 1: Mei 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.31927

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim pada putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang menjatuhkan pidana terhadap direktur Commanditaire Vennotschap atas penerbitan faktur pajak fiktif. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: (1) Peraturan Jaksa Agung RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur apabila terdapat undang-undang yang tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum, maka pertanggungjawaban pidana dikerahkan kepada pengurus korporasi (2) Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn ditemukan adanya amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan walaupun dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak ditemukan adanya delik penyertaan. KUHAP tidak mengatur bahwa putusan pemidanaan harus sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena hal tersebut termasuk dalam ranah kewenangan hakim untuk memutus sesuai fakta persidangan serta keyakinan dalam memberikan pemidanaan.
Konsep Pemidanaan Dhandha Alab sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi Ayuningsekar, Cahya Intan; Erwanti, Fanisa Luthifa Putri; Benedicta, Salma Jane
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 1: Mei 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.27571

Abstract

Korupsi bagaikan penyakit di Indonesia yang tak kunjung sembuh meski telah ada obatnya pada regulasi. Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur yakni pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam implementasinya masih banyak ditemukan celah kelonggaran. Pemidanaan penjara yang umum didakwakan bagi para koruptor dirasa kurang efektif dalam memberikan efek jera dan keadilan apalagi kini banyak koruptor yang mendapat potongan hukuman di masa pandemi. Sanksi pidana berupa penjarapun dalam proses mulai dari awal persidangan telah memakan banyak biaya belum lagi negara harus memfasilitasi koruptor itu kelak ketika di lapas. Di sisi lain pidana uang pengganti tambahan juga telah dilaksanakan tetapi realitanya jumlah yang dibayarkan tidak sebanding dengan kerugian negara. Apabila kasus korupsi ini tidak segera mendapatkan angin segar alternatif solusi pemidanaan maka Indonesia akan hanya jalan di tempat dalam pemberantasan kasus korupsi. Berbagai gagasan muncul menawarkan solusi sebagai upaya menemukan jalan tengah dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, seperti hadirnya gagasan pemiskinan koruptor hingga pemberian sanksi pidana mati. Keberadaan gagasan-gagasan tersebut tentunya menuai banyak pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung adanya upaya pemiskinan koruptor sebagai langkah untuk memberikan efek jera secara instan kepada koruptor. Namun, pendapat lain datang dari (Alm.) Adnan Buyung Nasution, seorang Advokat senior mengatakan bahwa kebijakan pemiskinan koruptor hanya akan menambahkan angka kemiskinan dan menjadi beban negara sebab fakir miskin juga perlu dipelihara oleh Negara. Berangkat dari keresahan tersebut, penulis menggagas sebuah konsep yang bernama Dhanda Alab yang dalam bahasa sanskerta berarti hukuman denda. Dhanda Alab mengadopsi konsep gijzeling atau paksa badan yang diterapkan pada wajib pajak yang wanprestasi serta pemiskinan dengan menitikberatkan pada pengembalian aset negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku tindak pidana korupsi secara utuh sebagaimana layaknya pengembalian hutang. Oleh karena itu, dengan konsep Dhanda Alab harapannya penanganan korupsi selain memberi efek jera tetapi juga memberikan keadilan.
Analisis United Nation Convention Against Corruption 2003 Prasetyo, Muhammad Bagus; Hamid, Nabil Ikhbar; Asshidieqi, Muhammad Farhan; Fadillah, Siti Sholikhatul
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 13 No 2: November 2023
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v13i2.38827

Abstract

Pemberantasan kasus korupsi bukan hanya menjadi persoalan terhadap satu negara saja, namun juga menjadi persoalan bagi kalangan masyarakat internasional. Kasus korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam konvensi internasional, yaitu The United Nations Convention Against Corruption 2003 sejak tanggal 31 Oktober 2003, telah dilakukan ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption 2003. Pemberantasan kasus korupsi tidak hanya cukup dilakukan dengan memberikan sanksi pidana kurungan badan, akan tetapi harus juga disertai dengan pemotongan pada hasil korupsi. Korupsi menjadi perhatian bagi masyarakat internasional, yakni menjadi tanda bahwa korupsi memiliki suatu dimensi global tersendiri juga dapat mengancam pada berbagai macam sendi utamanya pada sendi perekonomian dan kegiatan perdagangan internasional ataupun nasional. Hingga saat ini, korupsi menjadi sumber kejahatan asal yang bertujuan untuk membiayai kejahatan lainnya seperti pencucian uang. Pemberantasan korupsi yang didasarkan pada regulasi nasional saja akan mengalami pelbagai hambatan, sehingga perlu optimalisasi terhadap implementasi tujuan ratifikasi pada penerapan hukum pada kasus korupsi. Tujuan kajian ini adalah untuk mengkaji asas manfaat dari konsep pengembalian aset pada The United Nations Convention Against Corruption 2003 sebagaimana telah diratifikasi oleh Bangsa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji yaitu penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kasus korupsi berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan melukai rasa keadilan pada masyarakat. Penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat. Pemulihan aset dinilai sebagai model baru dalam menangani permasalahan kejahatan korupsi dengan tujuan untuk mengembalikan aset negara serta adanya pemulihan ekonomi.
Manifestasi Kaidah Politik Keadilan dan Kepastian Hukum Antar Negara ASEAN Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Negara Malaysia dan Amerika Serikat Antariksa, Aiden Gumilang; Fajrin, Dian Rahmawati; Ningtyas, Inez Cahya Ayu; Supriyadi, Jihan Paramita; Nugroho, Fiska Maulidian
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 13 No 1: Mei 2023
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v13i1.38932

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, jabatan atau pengaruhnya untuk keuntungan pribadi atau kolektif, baik secara finansial maupun non-finansial. Korupsi dapat menghancurkan ekonomi, menciptakan ketidakadilan sosial, dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Pemberantasan korupsi menjadi sangat penting dimana korupsi bukan lagi menjadi persoalan nasional tetapi sudah menjadi persoalan global. Oleh karena itu, perlunya memastikan bahwa setiap negara di kawasan ASEAN memiliki kaidah-kaidah politik yang kuat dan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam rangka untuk memerangi korupsi secara efektif, manifestasi kaidah-kaidah politik antar negara ASEAN dalam pemberantasan korupsi pada negara-negara di ASEAN adalah sangat penting untuk menciptakan kerangka kerja yang konsisten dan memberikan pedoman yang jelas bagi negara-negara anggota ASEAN untuk melawan korupsi secara bersama-sama. Salah satu contoh kasus kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi yang menerapkan kaidah politik internasional adalah kerjasama antara Malaysia dan Amerika Serikat dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Kaidah-kaidah politik hukum pidana internasional tersebut menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan pelaku di berbagai negara khususnya antar negara ASEAN. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan penelitian dari data sekunder dan dijelaskan secara deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sehingga pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dilakukan dengan memperhatikan kaidah politik Hukum Pidana Internasional yaitu prinsip keadilan dan kepastian hukum. Najib Razak diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan bukti-bukti yang ada serta hak-haknya sebagai terdakwa dijamin selama proses persidangan. Kata Kunci: Korupsi, Kaidah-Kaidah Politik, ASEAN
Peran Partai Politik terhadap Kader yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Setya Novanto Pelaku Korupsi E-KTP Arum, Anisah Septi; Zahra, Aza; Inassabrina, Faradilla Diennurvita; Rahmawati, Hilda Yuli; Ningsih, Shafa Aullyaa
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 1: Mei 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.38847

Abstract

Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan presidensial yang menggunakan demokrasi sebagai metode untuk menjalankan negara. Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibantu oleh satu wakil presiden. Meskipun tidak ada sistem kepartaian yang diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Dalam sistem multipartai, partai politik berfungsi sebagai tempat wadah aspirasi masyarakat dan penghubung terhadap pemerintah. Salah satu fungsi penting dari partai politik adalah melakukan rekrutmen politik untuk mencari dan mengajak orang-orang berbakat dan aktif menjadi anggota partai politik, yang kemudian akan diseleksi untuk menjadi wakil rakyat di pemerintahan melalui sistem pemilu. Partai Gerindra adalah salah satu partai politik yang cukup dikenal di Indonesia dan memiliki ambisi politik untuk meraih kursi DPRD di setiap daerah, terutama di wilayah Kota Tasikmalaya. Namun, seringkali oknum anggota partai melakukan kesalahan kecil atau fatal yang dapat merugikan reputasi partai induknya. Oleh karena itu, partai politik harus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap kader-kadernya agar tidak terjadi tindakan pidana korupsi atau kesalahan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Partai politik juga harus memiliki tindakan yang jelas terhadap anggotanya yang bermasalah. Sebagai contoh, Partai Gerindra telah mengambil tindakan terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Budi Susanto, yang terbukti melakukan korupsi anggaran. Gerindra langsung mencopotnya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan partai politik. Namun, tindakan yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggotanya yang bermasalah belum selalu diikuti dengan tindakan hukum yang sesuai. Oleh karena itu, partai politik perlu memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap kader-kadernya, serta memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi tindakan korupsi atau kesalahan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam upaya menjaga moral pancasilais, partai politik juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan partai politik.