cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Penegakan Kejahatan Suap Pejabat Asing dengan Perspektif Perjanjian Ektradisi Indonesia Adiba, Ritika Sahzana; Widowati, Bulan Atha; Rajabbi, Kevin Vito; Husnyyatie, Nur Azizah
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2: November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38817

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang kaya akan segala potensi alam untuk menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran negara. Kerjasama antar negara merupakan hal yang sangat erat terjadi untuk memajukan kualitas ekonomi dan bertukar bahan olahan yang menjadi unggulan daerah dan menjalin silaturahmi antar negara. Pemerintah yang menjadi nara hubung untuk mendapatkan izin ataupun melakukan kerjasama antar negara dalam bidang bisnis maupun kerjasama sangat dibutuhkan untuk melegalkan suatu bisnis tersebut dan mendapat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di negara tersebut. Hal ini sangat memungkinkan untuk para pelaku usaha tersebut untuk melakukan transaksi bisnis lintas batas yang sangat berpotensi untuk melakukan tindakan ilegal. Salah satu hal yang sangat berpotensi untuk dilakukan adalah tindak pidana korupsi, hal tersebut adalah penyuapan oleh para pelaku usaha kepada pihak pemerintah untuk memudahkan pembukaan usaha mereka. Perbuatan kriminal penyuapan kepada pejabat publik asing ataupun pejabat organisasi internasional diatur dalam pasal 16 UNCAC. Tindak pidana korupsi penyuapan kepada pejabat asing ataupun pejabat organisasi internasionl adalah perbuatan pemberian atau janji kepada pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional, secara langsung ataupun tidak langsung, dengan memperoleh segala bentuk keuntungan, baik untuk individu tersebut ataupun entitas lain supaya pejabat publik tersebut dapat melakukan/tidak melakukan suatu hal yang ada padakewenangannya, supaya mereka mendapat tujuannya mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis dan perlakuan lainnya yang berkaitan dengan hubungan transaksi internasional tersebut.
Peran Civitas Akademika dalam Pencegahan Korupsi di Kalangan Akademik Kampus Hafit, Hafit; Mawarda, Rea Nuresa; Masayu, Yesa; Afika, Riski; Wibisono, Allya Permata; Permata, Nafasya Dinda; Setiawan, Laverna Jasmine; Puspa Fadillah, Dyah Ajeng; Tausha, Shahrny Nisrina Arifah
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38797

Abstract

Pencegahan tindak pidana korupsi menjadi perhatian penting karena dapat mengancam integritas institusi pendidikan dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Upaya pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan institusi penegaak hukum. Masyarakat juga turut andil didalamnya dengan membangun budaya anti korupsi sebagai faktor penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi sebagai agen perubahan dan penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai seluk beluk korupsi serta pemberantasannya. Dengan adanya pendidikan anti korupsi bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui lebih mendalam mengenai korupsi yang terjadi serta upaya untuk mencegahnya. Pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan melalui pendidikan karakter dan pengembangan integritas yang diwujudkan dalam tindakan nyata seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dan etika. Pencegahan tipikor di kampus tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang erat dari semua pihak di lingkungan kampus. Artikel ini akan menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh dosen, tenaga pendidik serta mahasiswa dalam pencegahan tindak pidana korupsi. KEYWORDS: civitas akademika, pencegahan, korupsi.
Tinjauan Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia Ningsih, Shafa Aullyaa; M, Mas Ayu Amitah Tafida; Robbani, Muhammad Fatih; Pradana, Fania Putri
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38933

Abstract

ABSTRAK Korupsi merupakan isu yang menantang untuk diberantas di Indonesia, yang ditunjukkan dengan menurunnya kinerja upaya pemberantasan korupsi negara, yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi. Korupsi melanggar hakekat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menghadapi tiga kasus korupsi besar, yang menggarisbawahi perlunya tata kelola yang lebih baik dan kerangka hukum yang lebih baik untuk memerangi korupsi. Namun, penafsiran “ilegal” dalam tindak pidana korupsi masih menjadi polemik, dengan banyak perdebatan seputar istilah materil dan formil. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa konsep ilegalitas mencakup aspek materil dan formil, namun keputusan ini dianggap tidak mengikat oleh beberapa ahli hukum. Penerapan hukum melawan hukum perlu didasarkan pada asas legalitas untuk menghindari potensi penyalahgunaan, meskipun sangat bergantung pada diskresi hakim. Proses legislatif untuk memperbaiki kerangka hukum untuk memberantas korupsi memakan waktu, tetapi mengeksplorasi delik materiil untuk menangani kasus korupsi bisa menjadi jalan yang menjanjikan untuk dilakukan. Kata Kunci: Korupsi, Pidana, Delik Materiil
Analisis Penerapan Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi untuk Pengembalian Kerugian Negara Pattimahu, Sitinur Febby; Kurniasih, Meytri; Putri, Amelia Dwi; Prajatantri, Aridiastri Octaghana; Setiyorini, Meidyna Tri; Supriantoro, Nadhila Citra; Agustina, Laila Nur; Wardani, Dinar Ayu; Najmitha, Naila Shafa
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38798

Abstract

Korupsi merupakan salah satu dari jenis tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dimana para tindak pelaku kejahatannya merupakan orang-orang yang notaben nya memiliki pendidikan tinggi serta memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Menurut data dari Transparency International Indonesia, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara dalam konteks negara dengan tindak korupsi terbanyak di dunia. Korupsi telah berkembang pesat dan maju di berbagai negara, salah satunya ialah negara Indonesia. Hal tersebut kerap menimbulkan keresahan di kalangan warga Indonesia terkait penegak hukum di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, digunakan asset recovery atau pengembalian aset guna memulihkan kerugian negara yang dilakukan secara terintegrasi. Dari konteks tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu cara mengatasi korupsi adalah dengan asset recovery. Adapun jenis metode penelitian yang dilakukan oleh penulis yakni penelitian hukum empiris (socio legal research) yang bertujuan untuk mengidentifikasi isu hukum dalam kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.
Rekomendasi FATF pada Prinsip Freezing without Delay Irni, Shenny Mutiara; Arrafi, Dimas Prasetiya; Triyantari, Monika; Putra, Nanda Bagus
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38850

Abstract

Sistem keuangan dalan kancah Internasional saat ini tengah mengalami pergerakan yang begitu bebas. Hal ini lantas yang menyebabkan banyaknya celah untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan terhadap uang seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kejahatan keuangan kini dianggap sebagai ancaman integritas sistem keuangan dan mengancam kepentingan masyarakat dunia. FATF lantas dibentuk dengan membawa rezim APU PPT dengan menyusun standar untuk melakukan penanggulangan permasalahan kejahatan keuangan melalui 40 + 9 rekomendasi khusus. Dalam menyempurnakan rezimnya, FATF juga melakukan riset terhadap Negara-negara yang terindikasi tidak turut memenuhi rezim APU PPT berskala Internasional dan memasukkannya kedalam daftar hitam. Indonesia ialah Negara yang sempat masuk kedalamnya bersama dengan beberapa deretan Negara-negara lainnya. Dalam konteks pemberantasan TPPT, Indonesia dinilai belum patuh karena tidak menyesuaikan mekanisme pembekuan seketika terhadap aset yang diduga mengalir sebagai pendanaan terorisme dalam hukum nasionalnya. Permasalahan ini sesungguhnya didasari karena adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Meskipun Indonesia telah dinyatakan lepas dari daftar hitam tersebut, Indonesia tetap diharapkan dapat menyesuaikan hukum nasionalnya dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF. Dilema penerapan prinsip Freezing without Delay lantas dicoba untuk diukur dari tujuan hukum itu dibuat. Pemerintah yang cenderung mementingkan aspek kepastian hukum nasional, berbenturan dengan nilai kemanfaatan yang ditawarkan oleh FATF melalui rekomendasi yang ditetapkan. Dengan merujuk pada pendapat Gustav Radbruch dan Achmad Ali, karena adanya keadaan dewasa ini di ranah Internasional yang mendesak harus segera diterapkannya pembekuan serta-merta terhadap aset-aset diduga pelaku terorisme, sesungguhnya pertimbangan pemerintah akan kepastian hukum dapat diabaikan. Ini dilakukan guna mengedepankan aspek kemanfaatan dari mekanisme yang telah direkomendasikan oleh masyarakat global.
Indikator Delik Suap dan Gratifikasi Febrio, Ilham; Baihaqi, Ahmad Fist Cal; Handayani, Kusma Febri; Azhara, Achelira
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38560

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna tindak pidana suap dan gratifikasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Tindak pidana suap dan gratifikasi menjadi perhatian khusus karena keduanya sering menjadi sumber utama korupsi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan analisis kasus terkait suap dan gratifikasi dalam korupsi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa makna suap dan gratifikasi dalam konteks korupsi dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, seperti budaya politik, hukum, sistem, peraturan, dan norma sosial. Selain itu, terdapat perbedaan makna antara delik suap dan gratifikasi, meskipun sering terjadi pada tindak pidana korupsi Penegakan hukum terhadap suap dan gratifikasi dalam rangka tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia. politisasi penegakan hukum, dan lemahnya kerjasama antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan tegas dalam korupsi. Kajian ini merekomendasikan beberapa solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemberantasan korupsi, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas dan akuntabilitas, serta perbaikan sistem pengawasan dan regulasi. Diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi dapat lebih efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi di masa mendatang.
Analisis Manajemen Resiko Korupsi dalam Penyelundupan Senjata dan Pencucian Uang Irawan, Bayu Agung; Ambarwati, Septian Tri; Fauziah, Ninis; Nisa, Alifah Ainun
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38818

Abstract

ABSTRACT Manajemen risiko adalah suatu pendekatan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengelola risiko-risiko yang terkait dengan suatu aktivitas yang salah satunya adalah penyelundupan senjata dan pencucian uang adalah dua kejahatan yang saling terkait dan sering terjadi bersamaan. Penyelundupan senjata dapat digunakan untuk memfasilitasi pencucian uang, sementara pencucian uang dapat digunakan untuk membiayai perdagangan senjata ilegal. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum atau biasa disebut dengan legal research yang merupakan penelitian dengan tujuan untuk memecahkan isu hukum dalam masyarakat dan menentukan jawaban yang tepat berdasarkan undang-undang. Masyarakat yang menikmati "uang haram" secara tidak langsung memberi kesempatan bagi Organized Crime membangun sistem usaha yang ilegal, seperti penyelundupan senjata. Tulisan ini berfokus pada pengelolaan lalu lintas Money Laundering sebagai istilah yang pertama kali dipakai di Amerika Serikat yang tertuju ke pencucian hak milik Mafia, yakni hasil usaha yang dimiliki secara illegal dicampurkan dengan tujuan membuat semua hasil tersebut seakan didapatkan dari sumber yang legal. Berhubungan dengan pencucian uang, yang mana jenis kejahatan ini jika dilihat sekilas pada halnya adalah urusan keperdataan seorang yang menyimpan uang di bank maupun tanam saham disuatu perusahaan atau di bidang lainnya atau bahkan di lembaga pendidikan, sehingga sulit pula (bagi orang awam) mengatakannya sebagai kejahatan.
Potret Politik Uang di Indonesia dan Efektifitas Memberantas Korupsi Simbolong, Hezron; Amukti, Iyaksa Tirta; Rubianto, Isra Rayhan; Rochman, Kafu; Hutajulu, Martin; Shafarida, Moh Affan Ghaffar; Rafi'illah, Muhammad Alhaj; Adnan, Yas Haekal
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38790

Abstract

Sudah belasan pemilu yang telah diselenggarakan di Indonesia dalam penyelenggarannya tak luput dari kecurangan. Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi yaitu praktik money politik atau politik uang. Praktik money politik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Money politik ialah perbuatan membagikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya. Money politik tidak hanya berupa uang, tetapi juga berupa barang seperti sembako.Penulis ingin menjelaskan mengenai praktik money politik dalam Undang-Undang dan akibat dari praktik money politik menjadi cikal bakal perilaku korupsi. Dalam pasal 523 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur hukuman bagi pihak yang terlibat praktik money politik atau politik uang. Aturan hukuman pidana dan denda berbeda-beda. Larangan praktik money politik terbagi menjadi beberapa tahap yakni, pada masa tenang, masa kampanye, dan pada hari pemungutan suara. Dalam prespektif anti korupsi, money politik sebagai korupsi electoral dan mempunyai hubungan dengan korupsi politik, karena pada hakikatnya korupsi electoral adalah cikal bakal dari korupsi politik. Diperlukan strategi untuk mencegah terjadinya praktik money politik diantaranya pencegahan melalui kebijakan legislasi, pencegahan melalui yudikasi, pencegahan melalui eksekusi, serta menjadikan money politik sebagai Extraordinary Crime.
Menyoal Hak Narapidana Korupsi dalam Pemilihan Umum Muntasya, Syakhira Jasmine; Permatasari, Natasya Niken; Huda, Faiq Samsul; Gimnasti Rahayu, Oktavia Cuput; Cakrawati, Amanda; Amany, Salsabilla Naya Abelia; Muslika, Rike; Putri, Intan Hanifadila; Palupi, Muhardini Nawang
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38820

Abstract

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2018 memposisikan Indonesia naik menjadi posisi 89 dari 180 negara. Angka ini naik tujuh peringkat dari sebelumnya. Peringkat yang meningkat ini menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Terobosan yang dilakukan dalam menciptakan efek jera pada perilaku tindak pidana korupsi di antaranya yaitu melalui pencabutan hak politik lewat putusan hakim di pengadilan. Mantan narapidana kasus kejahatan sesual pada anak, bandar narkoba, dan kasus korupsi dilarang menjadi bacaleg atau bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Penelitian hukum (legal research) yuridis normatif dipergunakan sebagai metode penelitian ini dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang guna menemukan doktrin-doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun aturan hukum untuk menemukan jawaban atas isu-isu hukum yang ada. Isu hukum ini di antaranya yaitu politik hukum pemberantasan korupsi lewat upaya membatasi hak politik untuk eks narapidana korupsi. Keluarnya aturan yang dipercaya bisa membentuk efek jera bagi perilaku korupsi ini memicu pro-kontra, di mana di satu sisi terdapat pihak yang mendukung hal tersebut, namun di sisi lainnya terdapat sebagian yang kontra akan aturan tersebut yang menganggap mencederai hak asasi manusia. Pencabutan terhadap hak politik ini dipercaya menjadi kontruksi hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana tujuan dilakukannya hal ini dalam rangka mencegah terpilihnya pemimpin yang sebelumnya sudah pernah bertindak korupsi. Kata Kunci: Politik Hukum, Pencegahan; Tindak Korupsi, Eks Narapidana
Analisis Pidana Mati Terhadap Korupsi Dana dalam Keadaan Darurat Pattimahu, Sitinur Febby; Putri, Amelia Dwi; Kurniasih, Meytri; Prajatantri, Aridiastri Octaghana; Setiyorini, Meidyna Tri; Supriantoro, Nadhila Citra; Agustina, Laila Nur; Wardani, Dinar Ayu; Najmitha, Nala Shafa
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38796

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah salah satu tindak pidana yang sedikit sulit untuk di tanggulangi, seperti kita lihat kasus korupsi di Indonesia bukannya menurut tetapi sangat melonjak drastis. Penjatuhan pidana mati dapat di lakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada kondisi darurat seperti saat terjadinya bencana. Apalagi, bansos yang dibutuhkan oleh korban bencana alam yang tentunya sangat diperlukan agar kelangsungan hidup mereka dapat terpenuhi. Namun, di Indonesia penjatuhan pidana mati ini menuai banyak pro kontra yang dimana mereka beranggapan bahwa tindak hukuman mati adalah suatu hal yang melanggar hak asasi manusia, tetapi di sisi lain jika tidak di tegakkan nya hukum yang konsisten dan memberikan efek jerah korupsi akan semakin menjadi penyakit terbesar dari Indonesia yang tidak hanya merugikan negara tetapi masyarakat juga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana darurat yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini fokus pada hukum positif, asas hukum, doktrin hukum, sejarah serta penemuan-penemuan hukum. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dikarenakan penelitian ini menggunakan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor dana darurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati bagi koruptor dana darurat susah untuk diimplementasikan sesuai dengan UUTPK Pasal 2 ayat (2) terlebih lagi pelaku tindak pidana mati harus melalui masa uji coba beberapa tahun. Pemberian hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi harus dipertegas dari sisi implementasi dan undang-undang dikarenakan semakin banyak pelaku korupsi dan dapat mendatangkan efek jera agar tidak semena-semena.