cover
Contact Name
Asmuni
Contact Email
asmunielektro@gmail.com
Phone
+6285265179898
Journal Mail Official
falahhes@gmail.com
Editorial Address
Jl. Veteran No. 03 Bhakti Negara Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan, Lampung, Indonesia
Location
Kab. way kanan,
Lampung
INDONESIA
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 27743292     DOI : https://doi.org/10.55510/fjhes.v3i2.143
Core Subject : Economy,
Focus and Scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Jui dan Desember. Focus and scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni : Hukum Ekonomi Syariah Ilmu Hukum, Hukum Islam, Ekonomi Syariah. Akuntansi Islam Manajemen Usaha Syariah, Pendidikan Ekonomi, Perbankan Keuangan Syariah Yurisprudensi (Fiqh); Lembaga Ekonomi Masyarakat; Hukum Perdata, Ekonomi, Bisnis (Konvensional)
Articles 52 Documents
Analisis Batas Usia Ideal Pernikahan Bagi Perempuan Perspektif Maqashid Syariah (Analisis Teori Double Movement Fazlur Rahman)
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2024): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LPPM Institut Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55510/fjhes.v6i1.292

Abstract

Penelitian ini membahas batas usia menikah bagi perempuan dianalisis menggunakan maqashid syariah teori double movement Fazlur Rahman. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika double movement Fazlur Rahman. Data dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), Sumber data dalam penelitian ini bersifat data skunder yaitu berasal dari buku-buku, hasil penelitian terdahulu, dan sebagainya. Hasil penelitian menemukan bahwa Batas usia menikah bagi perempuan dalam perspektif maqshid syariah dinilai sudah sesuai dengan tujuan maqashid syariah yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Didalam maqashid syariah ada lima hal pokok yang harus dipenuhi agar tercapainya kemaslahatan itu sendiri. yaitu; hifs al-din (melindungi agama), hifs al-nafs (melidungi jiwa), hifs al-aql (melindungi pikiran), hifdzu nasab (melindungi keturunan), hifdzu mal (melindungi harta). Batas usia menikah bagi perempuan di analisis menggunakan teori double movement Fazlur Rahman bahwa batas usia menikah harus sesuai dengan prinsip al-Qur’an dan sunnah dan prinsip umum. Prinsip umum al-Qur’an dan sunnah bahwa batas usia menikah bagi perempuan yaitu: usia baligh (hulm), usia dewasa (asyaddu), usia cerdas (rusyd) dan usia saleh (shalih). Kemudian batas usia menikah dalam prinsip umum yaitu Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan anak, Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan sirri, Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan childfree.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Kerja Borongan Pada Bangunan Rumah Listari, Listari; Asmuni, Asmuni
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2024): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LPPM Institut Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55510/fjhes.v6i1.293

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untukmengetahui bagaimana praktik dari sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitataif, dikarenakan jenis penelitian ini dapat menggambarkan secara sistematik apa saja yang terjadi dilapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan mengenai sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah dikampung Sumber Sari ini mengunakan sistem upah harian, dimana pemberian upah diberikan setiap hari kerja sampai selesainya bangunan rumah dengan besaan upah yaitu tukang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kuli sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Namun dalam pemberian upahnya para buruh ini terkadang tidak diberikan tepat waktu sehingga bertentangan dengan syarat Ujrah yang mana upah harus diberikan secepat mungkin yang sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi “berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering