cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
ramadhita@syariah.uin-malang.ac.id
Phone
+6285648708718
Journal Mail Official
jibl@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl, Gajayana 50 Kota Malang, 65144
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Journal of Islamic Business Law
ISSN : -     EISSN : 25802658     DOI : https://doi.org/10.18860/jibl
Core Subject : Religion, Social,
Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute Resolution
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Implementasi Akad Murabahah bil wakalah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Perspektif Mazhab Syafi’i Muhammad Ihsan Hanifa; Fakhruddin Fakhruddin
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.6654

Abstract

Murabahah bil wakalah adalah sebuah transaksi jual beli yang mengikuti sistem wakalah. Dalam jenis transaksi ini, penjual mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Pada penelitian membahas implementasi akad murabahah bil wakalah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tunas Artha Mandiri KCP Malang perspektif mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan pihak KSPPS Tunas Artha Mandiri KCP Suhat Kota Malang serta studi dokumentasi. kemudian metode pengolahan data dengan tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian implementasi akad murabahah bil wakalah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tunas Artha Mandiri KCP Malang perspektif mazhab Syafi’i memberikan kemudahan transaksi kepada anggota koperasi. Standar Operasional Perusahaan (SOP) Tunas Artha Mandiri Syariah telah sesuai dengan aturan ekonomi syariah berdasarkan perspektif mazhab Syafi’i, namun pada praktik yang dilakukan Petugas Pengawas Anggota (PPA) masih ditemukan implementasi akad yang belum sempurna berdasarkan perspektif mazhab syafi’i. Tidak adanya ijab dan qabul yang dibacakan oleh PPA membuat pembiayaan akad murabahah bil wakalah di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Malang tidak sempurna.
Jual Beli Barang Sitaan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Al-Fathimiyyah Malang Perspektif Madzhab Syafi'i Eliya Mambaul Fauziyah; Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.6737

Abstract

Jual beli dalam al-Qur’an termaktub boleh hukumnya dilakukan dengan rukun dan syarat tertentu. Praktik jual beli juga dilakukan terhadap barang sitaan santri di Pondok Pesantren al-Hikmah al-Fathimiyyah dan dijual kepada santri secara umum. Praktek jual beli ini menjadi bagain dari bai fudhuly yang dipandang oleh madzhab Syafi’i yang dikaji kitabnya di Pondok Pesantren ini sebagai jual beli yang batal. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana praktek sita sebagai ta’zir dan jual beli barang sitaan tersebut di PP al-Hikmah al-Fathimiyyah dalam perspektif madzhab Syafi’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pengurus dalam sita dan jual beli barang sitaan santri serta menyimpulkan praktek tersebut dari sudut pandang madzhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, praktek sita barang sebagai ta’zir atas pelanggaran kebersihan tidak diperbolehkan oleh madzhab Syafi’i sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan atas barang sitaan oleh pengurus atau pondok. Kedua, jual beli barang sitaan termasuk pada bai fudhuly yang dipandang batal secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i bahkan jika mendapatkan izin dari pemilik barang. Maka, jual beli barang sitaan di Pondok Pesantren al-Hikmah al-Fathimiyyah dalam perspektif Madzhab Syafi’i adalah batal.
Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Kota Malang Terhadap Praktik Jual Beli Minyak Biawak Di Marketplace Yang Digunakan Sebagai Obat Penyakit Kulit Indra Maharani; Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.6788

Abstract

Fenomena yang cukup unik pada saat ini adalah jual beli minyak biawak, dimana masyarakat percaya bahwa kandungan minyak biawak ini memiliki khasiat untuk mengatasi gatal-gatal, alergi, jerawat, kulit kering dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status hukum praktik jual beli minyak biawak sebagai obat kesehatan kulit menurut tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan komparatif. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis sehingga akan menemukan penyelasaian masalah. Hasil penelitian menunjukkan, pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang terhadap praktik jual beli minyak biawak sebagai obat kesehatan kulit kedua tokoh agama tersebut sama-sama menghukumi haram, dikarenakan jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat sah jual. Kedua, perspektif hukum islam yaitu madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali menghukumi biawak diqiyaskan seperti hewan dhabb (kadal gurun) sehingga halal untuk dikonsumsi. Maka jual beli dan penggunaan minyak biawak hukumnya adalah halal untuk digunakan sebagai obat kesehatan kulit. Madzhab Hanafi berpendapat, mengkonsumsi daging biawak hukumnya adalah haram. Maka jual beli dan penggunaan minyak biawak hukumnya adalah haram untuk digunakan obat kesehatan kulit.