cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
ramadhita@syariah.uin-malang.ac.id
Phone
+6285648708718
Journal Mail Official
jibl@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl, Gajayana 50 Kota Malang, 65144
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Journal of Islamic Business Law
ISSN : -     EISSN : 25802658     DOI : https://doi.org/10.18860/jibl
Core Subject : Religion, Social,
Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute Resolution
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Praktik Jual Beli Akun Spotify Premium Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif Ispi Yanti
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 2 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i2.3249

Abstract

Banyak sekali penjual akun Spotify premium yang menjual belikan akun premium di media sosial dengan di bawah harga resmi pada aplikasi Spotify itu sendiri. Pada artikel ini, melakukan wawancara pada akun penjual akun Spotify premium. Penelitian ini memfokuskan dua rumusan masalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktik perjanjian jual beli akun Spotify Premium For Family analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan untuk menganalisis legalitas jual beli akun Spotify Premium For Family analisis Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli akun Spotify premium ini banyak dipraktikkan di media sosial. Dari analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, praktik jual beli akun Spotify premium dari syaratnya sudah terpenuhi sehingga jual beli tersebut sah untuk dilakukan. Tetapi, menurut ketentuan hukum objek akad jual beli akun premium Spotify di media sosial yang objeknya milik penjual adalah batal karena objek akad tersebut tidak diketahui milik siapa yang secara sah dibuat oleh pihak yang mengadakan perjanjian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak sah karena dianggap tidak beritikad baik, dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga tindakan tersebut ilegal.
Hukum Penetapan Nominal Jariyah Masjid Perspektif Fiqih Empat Madzhab dan UU No 41 Tahun 2004 Muslimatul Hamidah; Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 2 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i2.3381

Abstract

Akad tabarru` yang berbentuk jariyah diinterpretasikan pada wakaf, berdasarkan perspektif empat madzhab bahwasanya jariyah adalah asas legalitas dari adanya wakaf, dan berdasarkan hasil dari wawancara kepada ketua ta`mir masjid pengertian jariyah adalah intifa`ul `ain ma`a baqoul `ain. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui metode penetapan nominal masjid, dan mengetahui hukum penetapan nominal tersebut berdasarkan perspektif empat madzhab dan UU Wakaf. Metode penelitian adalah empiris, dengan pendekatan theoretical approach yaitu teori yang dihimpun langsung dari teori yang ada di kitab Fiqih masing-masing madzhab sebagai pisau analisa. Hasil penelitian ini menyebutkan metode penetapan nominal Jariyah tersebut berdasarkan Musyawarah Panitia Pembangunan, lalu diusulkan ke takmir dan pengurus masjid, kemudian dibawa ke Forum Tahlil Rutin agar dipilih salah satu dari penetapan nominal tersebut oleh masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Perspektif empat madzhab berdasarkan kitab fiqih menyebutkan bahwasanya tiga madzhab kecuali madzhab Hanabilah bersepakat wakif harus ahlut tabarru` dan juga mukhtar. Perbedaan UU Wakaf dan pernyataan dalam kitab fiqih adalah dalam UU tidak mensyaratkan adanya muhtar. Sedangkan, dalam KHI pasal 217 mensyaratkan ahlut tabaru` dan mukhtar. Penetapan jumlah nominal jariyah menimbulkan adanya intervensi dalam akad tabarru` maka hukum hal tersebut adalah tidak boleh, berdasarkan pendapat KHI dan empat madzhab kecuali Hanabilah.
Metode Istinbath Hukum dalam Akad Tawarruq di Indonesia dan Malaysia Rifqatus Salsabila
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 2 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i2.3429

Abstract

Abstrak Artikel ini berisi tentang perbandingan metode istinbath hukum penetapan regulasi akad tawarruq di Indonesia dan Malaysia. Pada akhir tahun 2020, terdapat wacana terkait implementasi akad tawarruq pada lembaga perbankan syariah di Indonesia. Akad tawarruq di Indonesia dilarang penetapannya di LKS (Lembaga Keuangan Syariah), sedangkan di Malaysia akad tawarruq sudah dilaksanakan di IFI (Islamic Financial Institution) dan Bursa Komoditi (Bursa Suq Al-Sila). Dengan adanya perbedaan pendapat dalam pengaturan mengenai kebolehan atau pelarangan akad tawarruq, meskipun Indonesia dan Malaysia menggunakan Mazhab Syafi’i, serta adanya isu hukum bahwa pihak perbankan Indonesia ingin melakukan inovasi terhadap akad tawarruq. Sehingga timbul permasalahan terkait metode istinbath yang digunakan dalam perumusan pengaturan yang mendasari penetapan hukum akad tawarruq, serta implikasi hukum yang ditimbulkan dari penetapan pengaturan akad tawarruq tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Metode istinbath hukum yang digunakan dalam menetapkan fatwa baik di Indonesia maupun Malaysia, yaitu qiyas. Implikasi hukum atas penetapan akad tawarruq yaitu di Indonesia penggunaan akad tawarruq tidak diperbolehkan diterapkan di LKS, sedangkan di Bursa Komoditi diperbolehkan bersyarat sesuai pada ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 82 Tahun 2011. Sedangkan, akad tawarruq di Malaysia sudah diimplementasikan pada IFI. Abstract This article contains a comparison of the legal istinbath method for establishing Tawarruq contract regulations in Indonesia and Malaysia. At the end of 2020, there was a discourse regarding the implementation of the Tawarruq contract in Islamic banking institutions in Indonesia. Tawarruq contracts in Indonesia are prohibited from being stipulated at LKS (Islamic Financial Institutions), while in Malaysia, Tawarruq contracts have been implemented at IFIs (Islamic Financial Institutions) and Commodity Exchanges (Suq Al-Sila Stock Exchange). With differences of opinion in the arrangements regarding the permissibility or prohibition of Tawarruq contracts, even though Indonesia and Malaysia use the Syafi'i School, as well as the existence of legal issues that Indonesian banks want to innovate on Tawarruq contracts. So that problems arise related to the istinbath method used in the formulation of the arrangement that underlies the legal determination of the Tawarruq contract, as well as the legal implications arising from the determination of the Tawarruq contract arrangement. This type of research is normative research using a conceptual approach (conceptual approach) and a comparative approach (comparative approach). The legal istinbath method used in establishing fatwas in both Indonesia and Malaysia is qiyas. The legal implication of establishing a Tawarruq contract is that in Indonesia the use of Tawarruq contracts is not permitted to be applied at LKS, while on the Commodity Exchange it is allowed under conditions according to the provisions stipulated in the DSN-MUI Fatwa No. 82 of 2011. Meanwhile, the Tawarruq contract in Malaysia has been implemented by IFIs.
Kesadaran Hukum Lembaga Keuangan Syariah Atas Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah A. Afwan Rosyidi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.3458

Abstract

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Malang, kasus ekonomi syariah pada tahun 2012-2021 hanya 17 kasus. Rendahnya kesadaran hukum terhadap kewenangan absolut Pengadilan Agama dapat berpotensi menimbulkan permasalahan seperti kasus yang sama akan terulang kembali atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban karena tidak memiliki kekuatan hukum (inkrah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum lembaga ekonomi syariah (BUS, BPRS, IKNB Syariah) atas kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil artikel ini menunjukan beberapa lembaga memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik terhadap kewenangan absolut Pengadilan Agama, sementara yang lain masih perlu peningkatan. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut mendukung penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Namun, ada sebagian lembaga yang memilih Basyarnas sebagai alternatif penyelesaian sengketa, alasannya cukup variatif mulai dari nominal sengketa relatif kecil, penyelesaian sengketa lebih sederhana, dan juga waktu penyelesaiannya lebih singkat. Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di semua lembaga hampir sama, dimulai dengan musyawarah, pemberian surat peringatan, sita jaminan atau lelang, dan jika masih terjadi perselisihan, sengketa diajukan ke Pengadilan Agama atau Basyarnas.
Jual Beli Rumah dengan Status Hak Tanggungan Perspektif KUH Perdata dan Fikih Empat Mazhab Mohammad Rizal Jabir Jauhari
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.3626

Abstract

Praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menjadi sebuah polemik dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah. Pasalnya, proses jual beli berkaitan dengan persetujuan pemegang hak tanggungan. Aturan mengenai hal ini tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, pandangan fikih empat madzhab juga perlu dipertimbangkan dalam konteks penerapan Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan, serta untuk memberikan pengetahuan mengenai pandangan fikih empat mazhab terhadap kasus jual beli rumah dengan status hak tanggungan. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang dianalisis dengan teknik kualitatif deskriptif berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam belum sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Hak Tanggugan. Kemudian mengenai perlindungan bagi pihak pembeli rumah yang tidak memiliki kekuatan hukum, tindakan yang dilakukan oleh debitur hanya berlandaskan asas itikad baik. Menurut pandangan fikih empat mazhab menerangkan bahwasanya dalam jual beli hendaknya objek bersifat jelas dan tidak mengandung unsur gharar.
Konsep Penetapan Harga Lelang Terhadap Objek Jaminan Pembiayaan Bermasalah Hikmatul Ifah; Suud Fuadi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3807

Abstract

Lelang merupakan kegiatan jual beli di khalayak umum, yang mana penjual melakukan penawaran terhadap barang kemudian para pembeli atau konsumen saling tawar-menawarkan harga. Dalam praktik lelang, lelang tidak diumumkan kepada khayak umum, sehingga berdampak banyak peserta lelang/peminat yang menawar dibawah harga wajar. Dengan demikian konsep bagaimanakah yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang Landungsari dalam penetapan harga lelang objek jaminan menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam penelitian ini, termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dengan cara dokumentasi dan wawancara kepada Pimpinan dan Pegawai Pegadaian syariah cabang Landungsari. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pihak pegadaian Syariah cabang Landungsari dalam penetapan harga lelang barang jaminan pada Pegadaian Syariah cabang Landungsari telah memenuhi peraturan hukum yang ada dikarenakan Pegadaian Syariah merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.05/2016 dan fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 yaitu sejalan dengan mekanismenya, dengan melakukan pemeriksaan harga barang jaminan yang hendak dilelang dengan melakukan survei ke pasar pusat, pasar daerah dan pasar setempat. Akan tetapi dalam praktiknya sudah sesuai dengan regulasi POJK yang mengatur tentang usaha Pergadaian, namun tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI mengenai kekurangannya menjadi kewajiban Rahin karena pihak Pegadaian Syariah cabang Landungsari tidak meminta kekurangan tersebut kepada nasabah.
Perlindungan Konsumen Terhadap Promo Produk Makanan Yang Mendekati Kedaluwarsa Ighfirly Hariroh Annaziyah; Suwandi Suwandi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3812

Abstract

Berdasarkan observasi peneliti, terdapat promo bundling dengan produk makanan yang mendekati waktu kedaluwarsa ditemukan pada toko swalayan sekitar kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Namun ketika menawarkan promo tersebut pelaku usaha tidak menyebutkan bahwa produk yang dijual dengan promo bundling karena mendekati kedaluwarsa. Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini dapat membahayakan konsumennya dan dirinya sendiri. Penelitian ini merupakan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Jika ditinjau menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha telah menyalahi beberapa pasal. Sehingga pelaku usaha dapat diperkarakan oleh konsumen jika terbukti merugikan konsumen dengan pasal 62 UUPK. Sedangkan jika ditinjau menggunakan fiqih muamalah, jual beli dengan promo produk makanan yang mendekati kedaluwarsa dinilai tidak sah. Karena keadaan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa merupakan keadaan yang samar dan dapat mendatangkan kemudharatan bagi konsumen. Disamping jual beli dalam penelitian ini, juga terdapat khiyar, khiyar yang digunakan dalam penelitian ini merupakan khiyar majelis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap promo produk makanan yang mendekati kedaluwarsa tidak diperbolehkan. Maka promo produk dengan menggunakan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa sebaiknya tidak dilakukan dan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa sebainya ditarik dari pasaran.
Analisa Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia Atika Rahmatur Rizki; Dwi Hidayatul Firdaus
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3816

Abstract

Prinsip-prinsip ekonomi Islam salah satunya menawarkan akad murabahah yang merupakan alternatif untuk menghindari transaksi dengan sistem bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah dan kesesuaiannya pada prinsip syariah dalam pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) mikro iB yang ditetapkan di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bojonegoro. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) atau penelitian sosio-legal (socio-legal research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Bahan hukum primer berupa perundang-undangan terutama UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 111 Thn 2017. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal hukum yang berhubungan dengan murabahah. Data diolah melalui data collection, data reduction, data display, dan conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bojonegoro menyalurkan pembiayaan pembiayaan KUR mikro iB dengan menerapkan akad murabahah. Penerapannya melalui tahapan: pengajuan; menyerahan berkas foto KTP dan KK, serta NPWP (apabila telah melampaui sejumlah Rp. 50.000.000,-); proses BI Checking; proses survei; pengurusan surat keterangan usaha (SKU atau SIUP); pengerjaan berkas calon nasabah di sistem BSI; ACC; dan pencairan. Selanjutya pengawasan kesesuaian penggunaan dana dengan pengadaan akad perjanjian. Penggunaan akad murabahah bil wakalah yang dijadikan satu, sesuai dengan prinsip syariah karena sesuai dengan kewengan ashliyah dan niyabiyyah, sehingga memenuhi kaidah fikih.
Potret Foto Idol Sebagai Cast Dalam Alternate Universe Di Media Sosial Twitter Perspertif Undang-Undang Hak Cipta Dan Fatwa Mui Nomor 1/Munas Vii/Mui/5/2005 Siti Nurhaliza; Dwi Hidayatul Firdaus
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3847

Abstract

Alternate Universe atau AU merupakan novel elektronik yang dipublikasikan melalui media sosial twitter. Di dalam setiap AU, selalu terdapat potret foto yang dijadikan face claim sebagai cast atau pemeran dari cerita AU tersebut. Potret foto yang dijadikan cast merupakan potret foto dari Idol K-pop atau artis yang digunakan tanpa adanya izin resmi antara Penulis dengan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Penggunaan potret foto ini tentu saja membawa berbagai dampak bagi Pencipta potret tesebut. Oleh karena itu, peneliti bermaksud menganalisis permasalahan ini dengan menggunakan Undang-Undang Hak Cipta dan juga Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan potret foto idol tidak berizin sebagai cast dalam AU di media sosial twitter berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan juga Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan penggunaan potret foto idol k-pop sebagai cast di dalam sebuah AU tanpa adanya izin berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta merupakan hal yang dilarang karena telah melanggar hak moral milik Pencipta dan akan melanggar hak ekonomi dari Pemegang Hak Cipta apabila dijadikan sebagai “bahan” promosi dari novel adaptasi AU. Hal ini juga berlaku apabila dianalisis menggunakan Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI. Penggunaan potret foto idol k-pop sebagai cast di dalam sebuah AU tanpa adanya izin berdasarkan Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI merupakan perbuatan zalim dan hukumnya adalah haram.
Perlindungan Hukum Terhadap Affiliator Atas Pembayaran Komisi Shopee Affiliates Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam Angelica Dinda Regina Permatasari
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.3859

Abstract

Shopee Affiliates merupakan program promosi dengan mengajak influencers untuk memasarkan produk shopee dengan cara menautkan link produk tersebut pada media sosial yang telah didaftarkan, dan affiliator mendapatkan komisi. Pada kenyataannya terdapat permasalahan komisi yaitu komisi yang tidak dibayarkan, komisi yang terlambat dibayarkan, dan ketidaksesuaian komisi yang diterima dengan yang tertera di dashboard aplikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan observasi pada affiliator Shopee Affiliates. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Affiliates telah memberikan perlindungan hukum baik dalam preventif maupun represif, dalam perlindungan hukum preventif diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pada pasal 38 Ayat 1 dan pasal 39, sedangkan perlindungan hukum represif diatur dalam Syarat dan Ketentuan Shopee Affiliates pada pasal 12.5 tentang Hukum yang mengatur dan penyelesaian perselisihan. Keterlambatan pembayaran komisi menimbulkan adanya ketidaksesuaian kesepakatan yang seharusnya dilakukan yaitu pemberian upah atau komisi atas pekerjaan yang telah dilakukan affiliator, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.