cover
Contact Name
Asep Dadan Suganda
Contact Email
asep.dadan@uinbanten.ac.id
Phone
+6281511475475
Journal Mail Official
jurnal.tazkiya@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jln. Jend. Sudirman, No. 30 Ciceri, Serang, Banten 42118
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan
ISSN : 14117886     EISSN : 30472695     DOI : https://doi.org/10.32678/tjk3.v24i2
Tazkiyya is a periodical scientific publication intended for researchers who want to publish their articles in the form of literature studies, research, and scientific development in the field of Islamic Studies, Communities, and Cultures.
Articles 104 Documents
SISTEM EKONOMI KAPITALIS, SOSIALIS, DAN ISLAM Itang Itang; Adib Daenuri
Tazkiya Vol 18 No 01 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang terbatas. Karena kelanggkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksinya, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu kewaktu serta bagaimana mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut. Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain : kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofi ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan harta oleh negara, kesamaan ekonomi, dan disiplin politik. Selain kedua sistem tersebut, kita juga mengenal ekonomi Islam, tentu berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya. Sistem ekonomi islam bersandar pada nilai-nilai Ilahiah, tidak serta-merta bersandar kepada akal pemikiran manusia semata.
PEMIKIRAN QASIM AMIN TENTANG HIJAB Masruroh Masruroh
Tazkiya Vol 18 No 01 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qosim Amin adalah tokoh gerakan pembaharuan yang pendapatnya kontroversial. Munculnya Qosim Amin sebagai pembaharu sebagai reaksi atas kekalahan umat Islam dari Barat terutama yang ia saksikan di Mesir. Keterbelakangan Mesir dari dunia Barat salah satunya disebabkan keadaan wanita yang kurang terdidik. Qosim Amin adalah seorang mujaddid yang concern terhadap masalah-masalah wanita. Salah satu ijtihadnya adalah mengoreksi kesalahan masyarakat mesir dalam memaknai dan menerapkan makna hijab. Oleh karena itu ia menganjurkan wanita Mesir untuk „melepaskan‟ Hijab yang selama ini dipraktekkan dalam masyarakat Mesir.
SAYYID QUTB IBRAHIM HUSAIN ASY-SYAZALI (BIOGRAFI, KARYA DAN KONSEP PEMAPARAN KISAH DALAM AL-QUR’AN) Muhajirin Muhajirin
Tazkiya Vol 18 No 01 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sayyid Qutb Ibrahim Husain Asy-Syazali termasuk salah satu tokoh Ikhwanul Muslimin, salah satu karyanya yang terkenal adalah “Tafsir Fi Dhilalil Qur‟an, Al Adatul Ijtima‟iyah Fil Islam dll.” Dalam pembahasan ini akan diungkapkan pemikiran beliau (Sayyid Qutb) dalam hal penafsiran Al-qur‟an dengan memperhatikan keseimbangan dari segala sesuatu yang berkenaan dengan sastra, budaya dan kemasyarakatan (social). Sayyid Qutb dalam menghampiri Al-Qur‟an adalah pendekatan tashwir (penggambaran) yaitu suatu gaya penghampiran yang berusaha menampilkan pesan Al-qur‟an sebagai gambaran pesan yang hadir, yang hidup dan kongkret sehingga dapat menimbulkan pemahaman “aktual” bagi pembacanya dan memberi dorongan yang kuat untuk berbuat. Oleh karena itu, menurut Sayyid Qutb, Qashash yang terdapat dalam al-Qur‟an merupakan penuturan drama kehidupan yang senantiasa terjadi dalam perjalanan hidup manusia, ajaran-ajaran yang terkandung dalam cerita tidaka akan pernah kering dari relevansi makna untuk dapat diambil sebagai tuntunan hidup manusia. Dengan demikian, segala pesan yang terdapat dalam al-Qur‟an akan selalu relevan untuk dibawah dalam zaman sekarang. Mengaca dari metode tashwir yang dilakukan oleh Sayyid Qutb, bisa dikatakan bahwa tafsir fi dzilalil qur‟an dapat digolongkan kedalam tafsir al-Adabi al-ijtima‟i (sastra, budaya, dan kemasyarakatan). Hal ini mengingat background beliau yang merupakan seorang satrawan hingga beliau bisa merasakan keindahan bahasa serta nilai-nilai yang dibawah al-Quran yang memang kaya akan gaya bahasa yang sangat tinggi.
WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT Yayat Hidayat
Tazkiya Vol 18 No 01 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagian masyarakat dalam pemahaman tentang harta wakaf masih seputar wakaf tanah dan bangunan, selain itu peruntukan wakaf tanahpun hanya berkisar, mushola, masjid, pesantren, kuburan ataupun lainnya. Wakaf merupakan salah satu filantropi Islam yang berbeda dengan zakat infak dan shadaqah, dalam wakaf diperlukan pengelolaan yang professional dan transparan. Dengan semakin berkembangnya kajian-kajian ekonomi Islam klasik maupun kontemporer, maka muncul kembali kajian wakaf produktif dalam pengelolaan wakaf tanah dan bangunan yang selama ini non produktif dan kajian wakaf uang yang keberadaannya sudah dikenal pada abad ke 2 Hijriah. Jika melihat potensi wakaf uang dengan jumlah masyarakat muslim di Indonesia maka hal ini merupakan potensi yang sangat besar dan sebagai salah satu sumber untuk pemberdayaan ekonomi umat.
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Agus Gunawan
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep kepemilikan dalam islam,kapitalis, dan sosialis. Pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa kendali dan batas ). Jika dilogikakan pada parkembangan saat ini, maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin. Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum. Wakaf, Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat,Barang –barang tambang, Zakat, Pajak.
DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI SYARIAH Anti Wulan Agustini
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Beberapa istrumen keuangan yang digunakan diantaranya zakat, sedekah, infak dan wakaf. Selain itu, dulu sumber harta negara juga didapatkan dari peperangan yang diakui sebagai harta rampasan perang (anfal, ghanimah dan fa‟i). karenanya, harta rampasan perang ini pun tidak lepas dari perhatian untuk siapa saja pembagian distribusinya. Kebijakan distribusi harta ini tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan public. Distribusi kekayaan dalam islam keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-Qur’an (QS. Al-Hasyr [59]: 7), agar supaya harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang harus dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. dalamnya, sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang terangkum dalam empat aksioma yaitu kesatuan/Tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will) dan tanggung jawab (responsibility).
PEMIKIRAN MODERN HUKUM ISLAM RASYID RIDHA Asep Hilmi
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam mulai menurun di penghujung abad XVII Masehi. Titik awal penurunan itu dimulai dari kekalahan-kekalahan yang diderita oleh angkatan perang Turki dalam pertempuran-pertempuran dengan kekuatan-kekuatan bangsa Eropa. Mesir sebagai salah satu daerah kekuasaan Turki tidak terlepas dari gangguan bangsa Eropa. Tahun 1798 M, Mesir yang merupakan pusat kebudayaan Islam terbesar saat itu jatuh ketangan Perancis. Salah satu faktor penyebab kekalahan dan kemunduran Islam pada masa itu, dikarenakan terlenanya umat Islam akan kejayaan Islam pada masa lalu dan banyaknya umat Islam yang disibukkan dengan masalah-masalah agama tanpa ingin mempelajari dan ingin membahas lebih dalam masalah pendidikan. Inilah yang menyebabkan tertutupnya pintu Ijtihad, dikarenakan umat Islam banyak yang bersifat taqlik dan banyaknya perselisihan antar mazhab. Tidak hanya itu, banyak para pemimpin yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya karena para pemimpin banyak yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kesenangan pribadinya.
SEJARAH, DASAR HUKUM DAN MACAM-MACAM WAKAF Choirun Nissa
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf sudah ada pada masa Rasulullah, dengan adanya pembangunan untuk masyarakat pada saat itu. Dan sesuai perkembangan zaman, wakafpun semakin berkembang hingga masa sekarang ini, yang kita bisa nikmati hingga sekarang. Sejarah wakaf sebenarnya sudah ada sebelum pra-Islam. Tetapi pertama kali dilaksanakan pada masa Rasulullah. Selain itu ada pada masa Umar bin khattab, Abu thalhah, dan dinasti-dinasti kecil. Dan sesuai perkembangan zaman wakaf ada di berbagai Negara. Hingga Negara Indonesia.Dasar hukum wakaf ada pada Al-Qur’an surat Al-Hajj: 7, Ali Imran:92, dan Al-Baqarah:291. Sedangkan Sunnah Rasul ada pada hadis yang terkenal adalah ketika umar mewakafkan sebidah tanah di khaibar. Macam-macam wakaf terbagi menjadi dua(2) yaitu wakaf Ahli dan wakaf Khairi. Wakaf Ahli ditunjukkan untuk keluarga sedangkan wakaf Khairi untuk kepentingan agama dan kepentingan masyarakat.
SEJARAH WAKAF DI INDONESIA Itang Itang; Iik Syakhabyatin
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek wakaf di Indonesia, wakaf sudah dikenal sejak masuknya Islam ke bumi nusantara. Kebutuhan sarana Ibadah dalam perkembangan dakwah Islam di Indonesia menjadikan wakaf sebagai sesuatu yang lazim dan memasyarakat. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Wakaf seiring dengan sejarah perkembangannya mengalami kemajuan, dari awalnya lebih banyak bercorak pribadi dan terkesan tidak ada pengelolaan yang baik, hingga terjadi perkembangan sejak masa penjajahan, kemerdekaan hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Makalah ini fokus membahas sejarah perwakafan di Indonesia.
STRATEGI PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM: STUDI KRITIS ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PENERAPANNYA DI MASYARAKAT Uswatun Hasanah
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama islam tidak serta merta menjadikan islam sebagai dasar hukumnya, karena Indonesia memiliki sejarah panjang terbentuknya hukum. Sebelum Islam datang ke Indonesia, hukum di Indonesia sudah banyak dipengaruhi oleh hukum hindu dan buddha. Hukum yang berasal dari agama hindu dan buddha terserap ke dalam budaya setempat dan bercampur dengan adat setempat kemudian menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama hindu dan buddha berlaku hingga agama yang baru datang yaitu islam. Kedatangan agama islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu, tetapi hukum islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Jadi pertemuan hukum adat dan hukum islam menciptakan hubungan diantara keduanya, diantaranya yaitu: pertama, hukum islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum islam hanya menjadi hukum alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat.

Page 3 of 11 | Total Record : 104