cover
Contact Name
Asep Dadan Suganda
Contact Email
asep.dadan@uinbanten.ac.id
Phone
+6281511475475
Journal Mail Official
jurnal.tazkiya@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jln. Jend. Sudirman, No. 30 Ciceri, Serang, Banten 42118
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan
ISSN : 14117886     EISSN : 30472695     DOI : https://doi.org/10.32678/tjk3.v24i2
Tazkiyya is a periodical scientific publication intended for researchers who want to publish their articles in the form of literature studies, research, and scientific development in the field of Islamic Studies, Communities, and Cultures.
Articles 104 Documents
DASAR HUKUM WAKAF Jubaedah Jubaedah
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Dalam bahasa indonesia kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan ucapan inilah yang dipakai dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam istilah syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Dasar hukum wakaf diambil dari Al-qur’an dan As-sunah dan juga UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 4. Dalam UU No 41/2004 tentang wakaf pasal 4 bahwa tujuan wakaf itu sendiri adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, Pasal 5 UU 41/2004 menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum
MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT KAJIAN PARA ULAMA Andi Suryadi
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sisi. Pada satu sisi zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai penyucian terhadap harta ( tazkiyyah li al-mal ) pada diri pemiliknya, pada sisi lain zakat mengandung makna sosial yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari penyaluran zakat yang mencakup delapan golongan ( asnaf samaniyah ), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Orang – orang yang berhak menerima zakat ( mustahik zakat )telah ditetapkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an serta klasifikasinya pun telah jelas. Hanya golongan sabilillah yang dianggap kurang jelas dan kurang tegas karena memiliki banyak pengertian dan penafsiran baik menurut para ulama klasik maupun kontemporer. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian delapan golongan mustahiq zakat menurut kajian para ulama. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsep mustahiq zakat tersebut. Setelah melalui analisis, diperoleh beberapa temuan, Pertama, bahwa menurut ulama- ulama fiqih klasik konsep sabilillah tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama,seperti : mendirikan jembatan-jembatan, mendirikan mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan lain-lain. Karena sabilillah khusus untuk orang-orang yang berperang dijalan Allah Swt saja. Menurut Yusuf Al-Qardawi tentang konsep sabilillah adalah bahwa mereka memperluas konsep tidak hanya sebatas orang yang berperang dimedan perang, namun segala kebaikan yang memiliki nilai maslahah dan untuk kepentingan sosial. Kedua : faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran konsep sabilillah sebagai mustahiq zakat sehingga sasaran zakat dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik sesuai dengan masa sekarang yaitu : faktor kebutuhan dan kemaslahatan umat.
KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM TINJAUAN MADZHAB Ima Damayanti
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H - XII H menimbulkan kegelisahan intelektual sekaligus memancarkan semangat ijtihad di kalangan kaum muslim. Dalam semangat ijtihad inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syafi‟i. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, Dzahiri dan Syi‟ah. Di samping itu juga terdapat kitabkitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai keinginan untuk mempercepat proses taqrib bayn alummah. Sehingga pertentangan antar Mdzhab dapat dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan kesatuan kaidah dan nilai.
PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH Idah Umdah Safitri
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.Undang-undang tentang Zakat termaktub dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011.
ZAKAT PROFESI (ZAKAT PENGHASILAN) Ikbal Baidowi
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kata zakat sering sekali kita jumpai di Al-Quran berdampingan dengan kata shalat. Para ulama menyakini zakat tidak kalah pentingnya dengan shalat. Sebahagian ulama dan cendikiawan Islam mengatakan peran zakat adalah untuk mengerakan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Alllah SWT. Maka itu zakat termasuk salah satu dari rukun Islam di dalam Alquran zakat terbagi hanya terbagi atas dua saja. Pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim pada bulan ramadhan. Kedua, zakat maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas danperak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Perkembangan dunia dengan segala problematikanya menyebabkan semakin komplek pula permasalahan umat. Zakat profesi adalah salah satu zakat yang muncul kebelakangan untuk menjawab masalah perekonomian umat.
PEMIKIRAN IJTIHAD SYEKH YUSUF QARDAWI Imat Maftuhah
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan hukum masa kini yang terus berkembang seiring dengan perkembangan jaman,hal ini mendorong beberapa fakar hokum islam berupaya melakukan pengkajian mengenai Ijtihad,yaitu ijtihad kontemporer,baik mengenai urgensi maupun metodeloginya,antara lain gagasan yang disampaikan oleh Syekh Yusuf Qardawi. Konsep Ijtihad yang disampaikan oleh Yusuf Qardawi yaitu Ijtihad Selektif Komparatif (Ijtihad Intiqa‟i)dan Ijtihad Konstruktif kreatif(Ijtihad Insya‟i) serta integrasi antara keduanya dengan hasil karyanya yang sangat popular fiqh Prioritas.
PAJAK DAN ZAKAT DALAM KAJIAN ULAMA DAN PERUNDANG-UNDANGAN Itang Itang; Rahmadanty Musrifa
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian, dasar hukum, persamaan, perbedaan, hubungan, pendapat ulama, serta perundang-undangan pajak dan zakat.Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Pajak berarti kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. (2) Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya zakat tidak menghapuskan beban pajak bagi umat Islam.
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIQY Muhammad Riyan
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Hasbi adalah seorang otodidak.Pendidikan yang ditempuhnya dari dayah ke dayah dan hanya satu satu setengah tahun duduk di bangku sekolah Al-Irsyad (1926). Dengan basis pendidikan formal seperti itu, ia memperlihatkan dirinya sebagai seorang pemikir. Kemampuannya selaku seorang intelektual diakui oleh dunia internasional.hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran fiqh indonesia terlihat dalam fatwa hukum jabat tangan antara laki laki dan perempuan. hasbi menolak mengharamkan praktik jabat tangan antara laki laki dan perempuan.Ijtihad Hasbitentang zakat.dengan mengacu pada pandangan abu hanifah yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama – Hasbi bependapat bahwa mesin-mesin produksi di pabik besar wajib di zakati.Pandangan ini cukup relevan dengan konteks pembangun negara yang membutuhkan banyak modal. Dalam pandangan Hasbi, wewenang untuk mengurus zakat ada pada pemerintah dan hal itu adalah satu paket dengan proyek penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Oleh karena itu, pungutan zakat seharusnya juga tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, akan tetapi juga kepada kaum nonmuslim.
PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI BANTEN (STUDI PERJALANAN DAN KIPRAHNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT) Robiatul Adawiyah
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan amil zakat adalah Lembaga yang berwenang melakukan tugas zakat secara nasional. Untuk melaksanakan pengelolaan zaat di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS di provinsi ayau kabupaten/ kota masing masing. Badan amil zakat provinsi nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur no. 451.12/Kep.184-Huk/2002 pada tanggal 02 Dessember 2002. Saat itu masih menggunakan nama Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Bnaten. Namun sejak keluarnya UU No. 38 Tahun 1999 nama BAZDA kemudian menjadi BAZNAS. Sehinggga saat ini nama yang digunakan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten, secara kelembagaan BAZNAS Provinsi Bnaten resmi dinbyatakan berdiri berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia N0. 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS merupakan suatu kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu, pengelolaan dan pendistribusian zakat tepat pada sasaran, telah berpengaruh pada peningkatan penerimaan zakat secara fundamental. Disahkannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 lalu telah membuka wacana baru bagi perkembangan pengelolaan zakat di Indoesia. Zakat memiliki potensi besar di Indoseia, sehinggga penting kiranya Pemerintsah ikut terlibat dalam peraturan pengelolaannya.
TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF MENURUT PARA ULAMA DAN DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Abdul Nasir Khoerudin
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima‟iyyah. Dimensi ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah ta‟ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah. Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.

Page 4 of 11 | Total Record : 104