cover
Contact Name
Asep Dadan Suganda
Contact Email
asep.dadan@uinbanten.ac.id
Phone
+6281511475475
Journal Mail Official
jurnal.tazkiya@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jln. Jend. Sudirman, No. 30 Ciceri, Serang, Banten 42118
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan
ISSN : 14117886     EISSN : 30472695     DOI : https://doi.org/10.32678/tjk3.v24i2
Tazkiyya is a periodical scientific publication intended for researchers who want to publish their articles in the form of literature studies, research, and scientific development in the field of Islamic Studies, Communities, and Cultures.
Articles 104 Documents
PEMIKIRAN RASYID RIDHA TENTANG PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM Ahmad Sanusi
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rasyid Ridho dilahirkan pada tahun 1865 M di Alqolamun suatu desa di lebanon Latar belakang pendidikannya dimulai dari madrasah tradisional di Al-Qolamun. Kemudian dia meneruskan pelajarannya kesekolah nasional Islam (madrasah Al-Wathoniyah Al- Islamiyah) di Tripoli. Disekolah ini selain pengetahuan agama dan bahasa arab, diajarkan pula pengetahuan modern dan bahasa Perancis serta Turki. Rasyid Rida adalah murid dari Syaikh Muhammad Abduh, rasyid ridolah yang meneruskan karya penafsiran tersebut, yang dimulai dari surat An-Nisa ayat 126, karena Muhamad Abduh hingga wafatnya hanya berhasil menafsirkan Al-Quran sampai ayat 125 dari surat An-Nisa. Rasyid Rida seorang pembaharuan asal Libanon ini wafat pada agustus 1935M. Pemikiran-pemikiran pembaharuan yang dimajukan Rasyid Rida, tidak banyak dengan ide-ide gurunya. Muhamad Abduh dan Jamaludin Al- Afghani, ia juga berpendapat bahwa umat Islam mudur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Pengertian umat Islam tentang ajaran-ajaran agama salah dan perbuatan-perbuatan mereka telah menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Kedalam islam telah banyak masuk bid‟ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat. Di antara bid‟ah itu pendapat bahwa dalam Islam terdapat ajaran kekuatan bathin yang membuat pemiliknya dapat memperoleh segala apa yang dikehendakinya, sedang kebahagian diakhirat dan didunia diperoleh melalui hukum alam yang diciptakan tuhan, demikian rasyid rida berpendapat. Rasyid Rida sebagaimana Muhamad Abduh menghargai akal manusia. Sungguh pun penghargaanya terdapat akal tidak setinggi penghargaan yang diberikan gurunya. Menurutnya akal dapat dipakai terhadap ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan, tetapi tidak untuk ibadah, ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal ibadah tidak di berikan lagi. Ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal hidup masyarakat terhadap ayat dan hadist yang mengandung arti tegas. Ijtihad tidak dipakai lagi. Akal dapat dipergunakan terhadap ayat-ayat dan hadist yang tidak mengandung TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 29 arti yang tegas. Dan terhadap persoalan-persoalan yang tidak tersebut dalam al quran dan hadist.
MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB: PEMIKIRAN TEOLOGI DAN TANGGAPAN ULAMA MENGENAI PEMIKIRANNYA Abdul Basit
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan seorang tokoh pembaharu dalam bidang teologi Islam. Ia dilahirkan di tengah keluarga Ulama yang bila ditinjau dari sisi kedudukan, berasal dari keluarga terpandang, dan bila ditinjau dari sisi ekonomi juga bukan dari keluarga miskin. Pemikiran muhammad bin abdul wahhab di antaranya:berpegang kepada al quran dan sunnah sebagai sumber pertama syariat, memurnikan pemahaman tauhid dan menuntut orang muslimin untuk kembali seperti orang-orang muslim pada masa awal islam, berpegang teguh kepada manhaj salaf shaleh dan para imam mujtahid, meninggalkan fanatisme serta berdakwah untuk mengikuti kebenaran sesuai dalil, Membasmi bid`ah dan khurafat yang tersebar pada waktu itu karena kebodohan dan keterbelakangan. Adapun sikap para ulama dalam menanggapi pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab terbagi kepada dua kelompok yaitu mendukung dan menolak. Diantara para ulama yang mendukung pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah Syekh Muhammad Al Gazali, Syekh Muhammad Rasyid Ridho dan Sejarawan al- Jabarti. Diantara para ulama yang menolak pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahhab, Syeikh Ahmad bin Dahlan al-Makki al-Syafi'i dan Syeikh Muhammad al-Kurdi.
MENGGAGAS NILAI-NILAI PENDIDIKAN HUMANIS DALAM MAQASID AL-SYARI’AH Wasehudin Wasehudin
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terbangun dari adanya anggapan banhwa produk hukum hanya sekedar untuk dilaksanakan atau ditinggalkan akan tetapi semangat dari nilai-nilai produk hukum tidak akan luput dari nilai-nilai pendidikan; begitu juga dengan maqasid al-syariah yang telah digagas oleh Imam Al- Syatibi dengan maqasid al-syariáhnya. Kompleksitas berbagai bentuk maupun keragamannya, hendaknya dicarikan antivirussebagai bentuk antibodi agar segala persoalan dan permasalahan bukan berlalu tanpa kepastian hukum (fatratun ‘ani al-hukmi) namun harus dicarikan formulasi-religi yang dijadikan sebagai obat penawar yang bertujuan untukmencapai kesuksesan keber-agamaan seseorang dalam paradigma pendidikan. Syariat Islam tidak akan pernah basi sepanjang waktu dan tidak akan usam ditelan oleh ganasnya virus kehidupan, jika tatanan hukum yang akan dijadikan sebagai pijakan tetap berdimensikan keshalehan sosial (sholih likulli zaman wamakan), bangunan hukum yang termaktub dalam maqasid al-syariáh bukan semata dalam tinjauan hukum secara an sich, melainkan dapat digali dari sisi-sisi positip dalam perspektif pendidikan. Oleh karenanya reaktualisasi paradigma pendidikan Humanis dapat digali dalam maqasid al-syariáh itu sendiri, hal ini bertujuan agar realitas Islam sebagai agama rahmatan li-al’alamin akan menjadi kenyataan bagaimana memelihara jiwa (hifdhu al-nafs), memelihara akal (hifdhu al-aqli), memelihara agama (hifdhu al-diin), memelihara harta (hifdhu al-maal), dan juga memelihara keturunan (hifdhu al-nasl) banyak mengandung nilai-nilai pendidikan (edukatif) berkearifan (humanis), karena segala bentuk sumber tatanan kehidupan akan bermuara pada Yang Maha Satu Sang Pemberi Kedamaian dan Kebaikan.
UNSUR DAN SYARAT WAKAF DALAM KAJIAN PARA ULAMA DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Maskur Maskur; Soleh Gunawan
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan potensi wakaf sebagai kekuatan bagi pengembangan kesejahteraan umat. Wakaf tidak lagi identik dengan tanah yang diperuntukan bagi lembaga pendidikan, makam, tempat ibadah atau lainnya, akan tetapi wakaf juga dapat dijadikan sebagai sumber kekuatan untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan menggerakkan sektor-sektor pemberdayaan ekonomi yang potensial. Semakin besar dan beragamnya harta wakaf yang dapat dikelola oleh nadzir secara profesional dengan managemen yang tepat, maka manfaat yang didapatkan dari pengelolaan wakaf akan menjadi lebih luas peruntukannya sehingga pada gilirannya dapat memperkuat peran wakaf dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat.
PROBLEMATIKA PERWAKAFAN DI INDONESIA: TELAAH HISTORIS SOSIOLOGIS Moh. Kholisul Ibad; Siti Aisyah Youtefani; M. Dede Zaid Rifa’i
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemahaman orang Indonesia terhadap pemahaman waqaf bahwa itu tidak dipisahkan oleh faktor sejarah. Dalam sejarah lintasan Wakaf Islam telah dikenal dan dilakukan manusia lama sebelum Islam datang. Hal ini menimbulkan pemahaman yang berbeda tentang wakaf. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf, maka solusi alternatif yang mungkin diperlukan adalah menilai, menganalisa dan kemudian merumuskan strategi manajemen dan menerapkannya untuk mengembangkan wibawa berkelanjutan.
PERUNDANG-UNDANGAN ZAKAT DI INDONESIA: STUDI HISTORIS REGULASI TENTANG ZAKAT Itang Itang; Rehan Hania Azzahra
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat (Zakah) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara‟, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, ketika harta kekayaan objek zakat yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haul. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan langsung di dalam Al Qur‟an 9 : 60, dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf) saja, yaitu : orang-orang fakir (fuqara’), miskin (masakin), amil zakat („amilin ‘alayha), muallaf (mu’allaf qulubuhum), budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), pejuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir (ibn sabil). Di Indonesia, telah terbit UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat, sebagaimana temuat dalam undang-undang No.23/2011 diatur dengan dua model, yaitu: pertama, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Indonesia memilih caranya sendiri yang lebih merupakan “jalan tengah”, yakni meskipun telah memiliki undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat tetapi tidak secara tegas mewajibkan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh dua lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil akat (LAZ) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.
SINKRETISME ARSITEKTUR ISLAM DAN NUSANTARA PADA BANGUNAN MASJID AGUNG JAWA TENGAH Nur Hikmah; Rukha Maulida; Safira Nurlita; Ahmad Fauzan Hidayatullah
Tazkiya Vol 21 No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sinkretisme dari dahulu hingga saat ini masih menjadi tema bahan diskusi dalam suatu penelitian. Awalnya, sinkretisme hanya ada pada bidang agama dan filsafat, namun sekarang berkembang pada aspek arsitektur. Hal ini dapat dilihat dari bangunan-bangunan seperti kuil, gereja, candi, masjid, dan lain-lain. Pada penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keterkaitan sinkretisme dari arsitektur Islam dan arsitektur nusantara pada bangunan masjid agung jawa tengah. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah bangunan masjid agung jawa tengah. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada bangunan masjid agung jawa tengah terdapat perpaduan antara dua macam arsitektur, yaitu arsitektur Islam dan Jawa. Bangunan utama masjid beratap limas khas bangunan Jawa namun dibagian ujungnya dilengkapi dengan kubah besar berdiameter 20 meter ditambah lagi dengan empat minaret yang menunjukan ciri khas arsitektur islam universal. Pada plasa masjid terdapat Banner yang dinamakan Gerbang Al-Qanatīr, gerbang ini menggunakan arsitektur romawi, hal tersebut dapat dilihat dari bentuk pilar yang besar dan lengkungan yang menghubungkan antara pilar yang satu dengan yang lain. Penggunaan arsitektur Islam ditunjukkan dengan adanya payung-payung raksasa seperti yang ada di Masjid Nabawi di Madinah.
PENGARUH PENGELUARAN PER KAPITA TERHADAP INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DI PROVINSI BANTEN PERIODE 2012-2016 Apriansyah Permana; Rustamunadi Rustamunadi; Dedi Sunardi
Tazkiya Vol 20 No 01 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indeks pembangunan manusia adalah indeks komposit yang dihitung berdasarkan tiga dimensi, yaitu: umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Adanya upaya meningkatkan pembangunan manusia merupakan peran penting terciptanya kesejahteraan bagi manusia di dunia. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat pembangunan manusia. Salah satu diantaranya adalah tingkat konsumsi standar hidup layak menggunakan pengeluaran per kapita. Pengeluaran per kapita merupakan salah satu dari pembangunan manusia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pengaruh pengeluaran per kapita terhadap indeks pembangunan manusia di Provinsi Banten periode 2012-2016? 2). Bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap pengeluaran per kapita dan indeks pembangunan manusia? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pengaruh pengeluaran per kapita terhadap indeks pembangunan manusia di Provinsi Banten periode 2012-2016? 2). Untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap pengeluaran per kapita dan indeks pembangunan manusia. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linier sederhana. Metode ini digunakan untuk mengetahui pengaruh pengeluaran per kapita terhadap indeks pembangunan manusia yang ditampilkan dalam bentuk persamaan regresi. Metode asumsi klasik diantaranya uji normalitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas serta menggunakan uji statistik diantaranya uji koefisien regresi, uji t, uji koefisien korelasi dan uji koefisien determinasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Dari hasil uji t diperoleh nilai Thitung variabel pengeluaran per kapita sebesar 22,027 lebih besar dari Ttabel yaitu 2,02439 (22,027 > 2,02439) dan nilai signifikansi sebesaar 0,000 lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05) maka H0 ditolak dan Ha diterima artinya variabel pengeluaran per kapita berpengaruh positif secara signifikan terhadap variabel indeks pembangunan manusia. Setelah dilakukan analisis secara statistik diketahui bahwa persamaan regresi sederhana Y = -1,888 - 0,378X. Berdasarkan koefisien determinasi didapat nilai r square sebesar 0,927 atau 97,2% yang artinya pengeluaran per kapita mempengaruhi indeks pembangunan manusia sebesar 97,2% dan sisanya 4,8% yang dipengaruhi variabel lain yang tidak diteliti. Berdasarkan hasil uji koefisien korelasi (R) sebesar 0,963 atau 96,3%. Hal ini menunjukan bahwa terjadi hubungan yang sangat kuat antara pengeluaran per kapita terhadap indeks pembangunan manusia. Dikarenakan berada dalam interval (0,80-1,000)
MODEL PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK BERBASIS PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF MELALUI PROGRAM KELOMPOK KEUANGAN MIKRO: (Studi Pada Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa Banten) Gita Ulfa Andari; Efi Syarifudin; Mukhlishotul Jannah
Tazkiya Vol 20 No 01 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada provinsi Banten kemiskinan masih menjadi pusat perhatian bagi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Dilihat dari segi perekonomian Islam, maka salah satu solusi untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan, yaitu dengan mengoptimalkan pendistribusian zakat agar tetap dapat sustainable dengan merekonstruksi dari pola konsumtif menuju produktif. LAZ Harfa Banten menyalurkan dana zakat produktif pada program Kelompok Keuangan Mikro (KKM) yang merupakan salah satu produk dari program Aksi Peduli Ekonomi. LAZ Harfa memiliki beberapa model pemberdayaan ekonomi mustahik yang dilakukan agar mampu mengelola dana zakatnya sampai dengan mensejahterakan para mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan model pemberdayaan ekonomi mustahik berbasis pendayagunaan zakat produktif melalui Kelompok Keuangan Mikro (KKM) dan dampak yang ditimbulkan dari penerapan model pemberdayaan ekonomi mustahik tersebut terhadap keberlangsungan kehidupan mustahik. Penelitian ini dilakukan di kantor LAZ Harfa Banten dan salah satu lokasi desa harapan program Kelompok Keuangan Mikro (KKM), yaitu KKM Maju Bersama di Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan adalah metode Field Research dan Library Research yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisisnya menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman, yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, display (penyajian) data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model pemberdayaan ekonomi mustahik yang dilakukan dalam program Kelompok Keuangan Mikro (KKM) ialah dengan menerapkan fungsi manajemen berupa Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling, atau yang disingkat menjadi POAC. Selain itu, dalam model pembangunannya menggunakan model pendekatan Asset Based and Community Driven Development (ABCD) yang berfokus pada kekuatan, kemampuan, peluang, bakat dan keahlian yang dimiliki masyarakat. Zakat produktif yang dikelola oleh LAZ Harfa melalui program Kelompok Keuangan Mikro mampu meningkatkan ekonomi mustahik, melatih kemandirian, mengubah pola pikir menjadi lebih baik dan meningkatkan pengetahuan mustahik tentang ilmu-ilmu agama
ANALISIS PERBANDINGAN PENERIMAAN DANA ZAKAT SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN PAYROLL SYSTEM: (Studi di Baznas Provinsi Banten Tahun 2014-2018) Ikhwanul Nuzlatul Fatimah; Rustamunadi Rustamunadi; Havid Risyanto
Tazkiya Vol 20 No 01 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kantor Provinsi Banten untuk mengetahui apakah penerapan payroll system berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan dana zakat. Dengan menggunakan periode penelitian 2,5 sebelum (januari 2014-juni 2016) dan 2,5 tahun setelah penerapan (juli 2016- juli 2018). Analisis perbandingan penerimaan dana zakat ditinjau dari berbagai aspek yang berdasar pada tujuan dari penerapan payroll system, yaitu mengoptimalkan zakat profesi dengan menambah jumlah muzzaki, mengefisiensikan waktu, dan menambah jumlah penerimaan dana zakat. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Apakah terdapat perbedaan yang antara penerimaan dana zakat sebelum dan setelah penerapan payroll system jika ditinjau dari rasio yang terikat dengan tujuan penerapan payroll system? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk menganalisis perbedaan yang terjadi antara penerimaan dana zakat sebelum dan setelah penerapan payroll system jika ditinjau dari rasio terikat dengan tujuan penerapan payroll system. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif komparatif dengan analisis Paired Sample T-Test dimana teknik ini digunakan untuk mengetahui perbandingan penerimaan dana zakat sebelum dan setelah menerapkan payroll system mempunyai nilai rata-rata yang sama ataukah tidak secara signifikan. Uji asumsi klasik yaitu uji one samplekolmogorov-smirnov test, uji ini dipilih karena lebih peka untuk mendeteksi normalitas data dibandingkan dengan pengujian grafik. Kesimpulan pengujian hipotesis menunjukkan bahwa rasio zakat profesi menghasilkan nilai sig.(2-tailed) 0,000 atau pada level signifikansi sebesar 0,01. Nilai tersebut berada dibawah 0,05 (0,01 < 0,05). Nilai t hitung = -4.699< t tabel 2,045, dengan nilai tersebut maka keputusan yang diambil yaitu menolak H0. Artinya terdapat perbedaan antara penerimaan dana zakat sebelum dan setelah penerapan payroll system. Perbedaan tersebut berupa peningkatan dana zakat

Page 5 of 11 | Total Record : 104