cover
Contact Name
Aat Royhatudin
Contact Email
royhatudin@staisman.ac.id
Phone
+6283890129393
Journal Mail Official
royhatudin@staisman.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Labuan KM.5 Kadulisung Pandeglang
Location
Kab. pandeglang,
Banten
INDONESIA
Ta'dibiya: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam
ISSN : 2962939X     EISSN : 28299116     DOI : 10.61624
Core Subject : Religion, Education,
TADIBIYA merupakan Jurnal Agama dan Pendidikan Islam sebagai media ilmiah yang mamuat ide dan gagasan yang bersumber dan berdasar hasil penelitian, penelaahan pustaka, dan gagasan dari akademisi, praktisi serta pemerhati pendidikan khususnya bidang pendidikan Islam.
Articles 82 Documents
REKOGNISI NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN PESANTREN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019: STUDI TENTANG IMPLIKASI TERHADAP KESETARAAN PENDIDIKAN ISLAM Kosasih, Kosasih
Ta'dibiya Vol 5 No 2 (2025): Ta'dibiya: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam
Publisher : Staisman Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61624/japi.v5i2.227

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap lembaga pendidikan pesantren pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan mengkaji implikasinya terhadap kesetaraan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan berciri khas (tradisional), secara historis kurang mendapat pengakuan setara dibandingkan jalur pendidikan formal lainnya. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 menjadi tonggak penting dalam upaya rekognisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) untuk menganalisis dokumen hukum, kebijakan, dan literatur akademik terkait. Fokus analisis mencakup pasal-pasal kunci dalam UU Pesantren yang mengatur pengakuan kelembagaan, kesetaraan lulusan, dan afirmasi pendanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 memberikan rekognisi legal formal yang kuat kepada pesantren, menempatkannya setara dengan jalur pendidikan nasional lainnya. Implikasi utamanya adalah terwujudnya kesetaraan pendidikan Islam melalui: (1) Pengakuan Ijazah/Syahadah Lulusan yang memungkinkan alumni pesantren melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dan mengakses kesempatan kerja setara dengan lulusan sekolah umum; (2) Penguatan Tata Kelola dan sistem pendidikan pesantren, termasuk pengakuan terhadap kurikulum khas pesantren (Tafaqquh fiddin); dan (3) Pemberian Fasilitasi dan Afirmasi dari negara, seperti dukungan anggaran, yang sebelumnya menjadi kendala utama. Namun, implementasi UU ini juga menyisakan tantangan, terutama terkait harmonisasi kebijakan teknis di tingkat daerah dan menjaga kemandirian serta kekhasan pesantren dari potensi intervensi berlebihan oleh pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekognisi negara melalui UU Pesantren merupakan langkah progresif menuju integrasi dan kesetaraan penuh bagi pendidikan Islam di Indonesia.
PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI REVITALISASI PONDOK PESANTREN Mustafid, Hidayat
Ta'dibiya Vol 5 No 2 (2025): Ta'dibiya: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam
Publisher : Staisman Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61624/japi.v5i2.230

Abstract

Radikalisme menjadi ancaman serius terhadap keutuhan bangsa dan kerukunan hidup bermasyarakat. Sebagai lembaga pendidikan agama Islam tertua di Indonesia, pondok pesantren (ponpes) memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan paham radikal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ponpes sebagai benteng pertahanan ideologi dan merevitalisasi fungsinya untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap radikalisme. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme seringkali menyusup melalui pemahaman agama yang literal, eksklusif, dan intoleran. Ponpes, dengan karakteristiknya yang khas, memiliki modal kuat untuk menangkalnya, yaitu: ajaran yang moderat, nilai-nilai ukhuwah (persaudaraan), dan kepatuhan kepada kiai sebagai figur sentral. Namun, tantangan modernitas dan penetrasi ideologi transnasional menuntut ponpes untuk melakukan revitalisasi dalam beberapa aspek di antaranya kurikulum yang mengintegrasikan wawasan kebangsaan, pendidikan perdamaian, dan literasi digital kritis untuk melawan narasi radikal di dunia maya. Metodologi pengajaran yang mendorong pendekatan kontekstual dan dialogis dalam memahami teks-teks keagamaan, menggantikan metode doktriner, dan jejaringsosial yang memperkuat kolaborasi dengan masyarakat luas, pemerintah, dan lembaga pendidikan lain untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya radikalisme. Revitalisasi ponpes bukan sekadar modernisasi fisik, melainkan penguatan kembali nilai-nilai moderasi Islam yang inklusif dan rahmatan lil 'alamin. Dengan memaksimalkan perannya sebagai pusat pendidikan karakter, ponpes dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah radikalisme dan melahirkan generasi yang religius, cerdas, sekaligus mencintai tanah air.