Lex Aeterna Law Journal
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Articles
49 Documents
Paradigma Keadilan Dan Hukum : Sebuah Telaah Nilai Keadilan Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum
Apriyanto, Dadang
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 1 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.39
Hingga saat ini, keadilan belum menemukan definisi dan tolak ukur yang seragam. Dalam tataran praktek, keadilan menjadi suatu konsep yang terus dipertanyakan, seperti contohnya dalam perkara pencurian yang dilakukan oleh seorang lansia karena kelaparan, dalam hal ini tidak ditemukan jawaban apakah adil ialah menjatuhkan sanksi sesuai aturan atau membebaskan dengan alasan kemanusiaan. Atas dasar tersebut kemudian timbul pertanyaan bagaimana keadilan tersebut dapat dilihat sebagai wujud nyata dari implikasi keberlakuan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Apakah hukum selalu adil?” Penelitian ini mengulas terkait keadilan dalam berbagai aliran filsafat hukum, keadilan berdasarkan Pancasila, serta penerapan hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa nilai keadilan dapat dikatakan terpenuhi bergantung pada aliran filsafat hukum yang dianut. Di Indonesia filsafat hukum dalam konteks keadilan dapat dilihat melalui keadilan sosial dalam Pancasila yang merupakan tampilan lain dari keadilan yang mengharuskan agar setiap orang tanpa terkecuali memiliki akses untuk mencapai haknya dalam satu kesatuan sosial. Namun pada faktanya, keadilan di Indonesia masih terciderai dalam berbagai bidang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, dan yudisiil. Sehingga hukum pada hakikatnya dibuat untuk mewujudkan keadilan, namun pada faktanya hukum tidak selalu adil.
Etika dan Hukum: Analisis Filosofis tentang Hubungan antara Hukum dan Moral
Onytra Nirwana Prihatin
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 2 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.41
Penelitian ini berangkat dari analisis penelusuran akan eksistensi moral dalam menentukan validitas suatu hukum. Kemudian dalam keterkaitan antara keduanya, penulis berusaha menganalisis nilai moral secara lebih luas dan khusus yakni dalam bidang profesi hukum yang kemudian dikenal dengan etika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Apakah hukum dapat berdiri terpisah dari moral?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa hukum dan moral tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain. Ketika pemisahan tersebut terjadi, maka hukum akan sukar mencapai tujuan hukum itu sendiri. Dalam bidang hukum, moral tidak hanya hanya tertuang dalam tataran substantif produk hukum saja, tetapi juga harus melekat pada pemegang profesi hukum. Etika hukum atau tanggung jawab profesional, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perilaku pemegang profesi hukum memenuhi persyaratan sebagai orang yang layak dan patut dan melindungi masyarakat. Dengan demikian terdapat implikasi konkret anatar moral, hukum, dan etika profesi hukum.
Revolusi Digital: Pengaruh Teknologi terhadap Perubahan dalam Hukum
Widodo
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 2 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.42
Penelitian ini berangkat dari kesadaran perkembangan teknologi dan revolusi digital di masa kini. Perkembangan teknologi tersebut jelas kemudian berimplikasi pada perubahan tatanan hukum yang ada. Atas dasar tersebut penulis hendak meninjau perubahan hukum seperti apa yang terjadi di Indonesia dan apakah perubahan tersebut telah cukup mengakomodir kebutuhan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana perkembangan teknologi mempengaruhi hukum di Indonesia?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa di Indonesia sudah mengalami banyak penyesuaian tataran normatif akibat revolusi digital yang terjadi. Hal ini dapat dilihat melalui eksistensi UU ITE maupaun UU PDP. Namun sayangnya aturan tersebut belum mengakomodir sepenuhnya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian data pribadi akibat revolusi digital, seperti dalam hal penyalahgunaan data pribadi oleh AI. Atas dasar tersebut penulis berupaya menghadirkan solusi dengan mengadospi praktik yang sudah tertuang dalam AI and Data Act Kanada. Adopsi tersebut yakni dengan menciptakan peraturan hukum yang relevan terkait tindakan penyalahgunaan data pribadi oleh produk revolusi digital, salah satunya yaitu produk AI.
Ketegangan Hukum Konflik Antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Abdul Rahman
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 3 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.43
Dilema hukum muncul ketika hukum domestik suatu negara bertentangan dengan hukum internasional dalam konteks globalisasi dan hubungan internasional yang kompleks. Dilema ini menciptakan masalah rumit sehubungan dengan melanggar hukum, membuat kebijakan, dan melindungi hak asasi manusia. Konflik dan kesalah pahaman sering diakibatkan oleh kurangnya kepatuhan antara norma-norma hukum nasional dan internasional. Dalam hal suatu negara mematuhi hukum internasional, ini mungkin bertentangan dengan negara yang ada Dalam proses penyelesaian sengketa ini, beberapa negara mungkin merasa perlu untuk menyesuaikan hukum nasional mereka dengan standar internasional. Tetapi proses ini tidak selalu berjalan lancar dan dapat mengakibatkan perkembangan resistensi di tingkat domestik. Sebaliknya, upaya untuk memodifikasi hukum nasional dapat mengurangi ketidakpatuhan terhadap norma-norma internasional, dengan potensi konsekuensi diplomatik dan hukum internasional. Mengingat kebingungan hukum ini, penting untuk menyelidiki kekakuan yang efektif.
Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Membangun Fondasi Kehidupan Yang Adil
Afifah, Sofiah
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.12
Pondasi kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar (1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia (1999) menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan di berbagai bidang kehidupan. Membangun kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 memberi kan landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. menciptakan landasan bagi kehidupan yang berkeadilan memerlukan komitmen yang kuat terhadap penerapan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi kompleksitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks konflik keamanan nasional dan kepentingan ekonomi. Fokus utamanya adalah pada tantangan yang muncul ketika kebijakan keamanan dan pembangunan ekonomi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya di Indonesia. Dan menekankan perlunya pendekatan yang seimbang dan holistik dalam menangani permasalahan kompleks ini guna menjamin perlindungan hak-hak individu dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam situasi konflik.
Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini
Yusri, Kemas
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.19
Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.
Konvergensi Teori Hukum Dan Teknologi: Membahas Perubahan Dalam Era Digital
Alfred M Sinaga, Rio
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.30
Saat ini perkembangan teknologi sangatlah pesat di tengah-tengah masyarakat seiring dengan tuntutan perkembangan jaman dan banyak membawa perubahan di era digital ini, sementara pengaturan hukum terhadap perkembangan teknologi baru dijalankan setelah teknologi tersebut telah diterapkan di masyarakat luas. Oleh sebab itu penerapan hukum sangatlah diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi agar perkembangan teknologi tersebut dapat bermanfaat bagi pengguna terutama masyarakat di Indonesia. Hukum dituntut juga untuk dapat mengikuti teknologi baru dan juga perkambangan teknologi kedepannya. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat, maka diharapkan juga teknologi yang nantinya digunakan di masyarakat dapat mendatangkan kesejahteraan bagi para pemakainya. Apabila teknologi berkembang tanpa adanya pemantauan dari hukum, dikhawatirkan nantinya teknologi baru dan perkembangan teknologi kedepannya dapat berdampak yang tidak baik baik pemakai, masyarakat terutama bagi penerus generasi muda yang sangat bergantung kepada perkembangan teknologi di masa depan yang serba digital.
Mengurai Isu-Isu Privasi: Peran Hukum Dalam Melindungi Data dan Identitas Pribadi
-, Ricky
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.47
Setiap orang harus memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting dan melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan sebuah hak konstitusional pada warga negara yang sudah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Tujuan dan fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat dari perlindungan hukum tentang data pribadi seseorang sebagai hak privasi dan bentuk sebuah perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai privasi di Indonesia saat ini dngan menerapkan beberapa pasal yang tersirat mengatur mengenai data pribadi. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang – undangan yang menjadi sebuah dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara kurang maksimal melindungi data pribadi warga negara. Peneliti berpendapat bahwa agar dibentuk sebuah lembaga tersendiri yang dapat menangani secara khusus dan manjadi masukan dalam RUU Perlindungan data pribadi dan perlu di perbaharui lagi untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Hakim, Kewenangan, Dan Keadilan: Perspektif Filsafat Hukum Dalam Pengambilan Keputusan Hakim
Jaya, Yanto
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.48
Penelitian ini berangkat dari kesalahan berpikir bahwa hakim dilekati wewenang untuk menerapkan hukum secara presisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam konseptual filsafat hukum, hakim tidak seharusnya hanya sekedar menjadi corong undang-undang. Namun ketika terdapat atauran yang tidak jelas dan berpotensi menciderai nilai keadilan dalam masyarakat maka sudah seyogianya hakim menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana hukum memberi kewenangan pada kekuasaan negara, khususnya kekuasaan kehakiman?” Pertama, penelitian ini mengulas terkait wewenang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menganalisis konseptual kekuasaan dan wewenang, serta kerangka normatif wewenang hakim dan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pada bagian selanjutnya penulis meninjau nilai moralitas dan keadilan kekuasaan kehakiman dalam perspektif filsafat. Dengan menghasilkan jawaban bahwa sebuah hukum dan putusan tanpa moralitas tidak akan mampu merfleksikan nilai keadilan.
Analisis Penerapan Larangan Gharar Dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Hukum Islam Di Indonesia
Alamsyah, Ahmad Radi;
Atqiya, Fasya Muhammad
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 2 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.61
Konsep gharar dalam fiqih muamalah merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam objek atau syarat transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah eksploitasi dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks modern, praktik gharar dapat ditemukan dalam berbagai bentuk transaksi, seperti jual beli daring, sistem mystery box, dan kontrak derivatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan larangan gharar dalam transaksi kontemporer serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka, ditemukan bahwa meskipun teknologi memudahkan transaksi, namun juga meningkatkan potensi gharar jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan regulasi yang komprehensif untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip syariah.