cover
Contact Name
Wagiman
Contact Email
wagiman@lartc.com
Phone
+6282296137090
Journal Mail Official
lalj@lartc.id
Editorial Address
Jl. Agung Tengah 15, Blok I 11 No. 16, Jakarta, 14350
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Aeterna Law Journal
ISSN : 30475783     EISSN : 30475066     DOI : -
Core Subject : Social,
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 49 Documents
Konsep Hukum Ijarah dalam Muamalah Islam: Analisis Terhadap Prinsip, Rukun, dan Aplikasinya Anisa, Ai; Pujastuti, Orina
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 2 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.62

Abstract

Akad ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, yang mengatur tentang pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa atau upah. Kajian mendalam terhadap prinsip-prinsip dan rukun ijarah, termasuk kejelasan objek, manfaat, dan harga sewa, menjadi krusial untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam transaksi. Selain itu, pemahaman terhadap berbagai jenis ijarah, seperti ijarah atas manfaat barang (sewa rumah, kendaraan, dll.) dan ijarah atas pekerjaan (upah tenaga kerja), serta perbedaan mendasar antara keduanya, memberikan landasan yang kokoh dalam praktik ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengupas tuntas konsep ijarah, mulai dari definisi, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah, rukun dan syarat sah, hingga implikasi dan aplikasinya dalam konteks ekonomi modern, termasuk tantangan dan peluangnya. Dengan memahami esensi ijarah secara komprehensif, diharapkan dapat tercipta transaksi yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
Hukum Akad dalam Islam: Perspektif Perikatan dan Perjanjian dalam Muamalah Yusrina, Allaila Zentsa; Zahra, Latifatul
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 2 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.63

Abstract

Perikatan dan perjanjian dalam Islam merupakan konsep fundamental dalam hukum muamalah yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan. Dalam perspektif syariah, perikatan merujuk pada hubungan hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Sementara itu, perjanjian (akad) adalah bentuk kesepakatan antara pihak-pihak tersebut yang harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Islam mengatur berbagai jenis akad, baik yang bersifat mengikat (lazim) maupun tidak mengikat (ghair lazim), dengan tujuan memastikan bahwa setiap transaksi atau kesepakatan dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan menghindari unsur gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Dalam sistem hukum Islam, akad dianggap sah apabila memenuhi unsur utama seperti ijab (penawaran), qabul (penerimaan), pihak yang berakad (aqidan), objek akad (ma'qud ‘alaih), serta tujuan yang sesuai dengan syariah.
Pemahaman dan Penerapan Khiyar dalam Hukum Islam untuk Keadilan Transaksi Jual Beli Iliyyin, Fakhriya; Nurazizah, Rayi
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 2 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.64

Abstract

Khiyar dalam Islam merupakan konsep penting yang berkaitan dengan hak pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli. Secara etimologis, khiyar berarti memilih yang terbaik, dan dalam konteks syariah, ia memberi hak kepada pihak-pihak yang berakad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi sebelum mereka berpisah. Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW menegaskan bahwa kedua pihak memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, yang menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi konsumen dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai jenis khiyar, termasuk khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar 'aib. Khiyar majlis adalah hak memilih yang dimiliki oleh penjual dan pembeli selama mereka berada di tempat akad
Analisis Hukum Terhadap Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam Klasik Putri, Reva Chintia; Ekodwiansyah, Verdy Ardiana
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 2 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.65

Abstract

Artikel ini membahas tentang pernikahan antara dua orang yang menikah berbeda agama menurut pandangan hukum Islam. Khususnya membahas bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman hukum Islam di Indonesia. Dengan membahas pernikahan beda agama, serta dibandingkan menurut pandangan para ulama klasik dalam hukum Islam terdahulu. Bahwa KHI ini secara tegas melarang pernikahan berbeda agama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip- prinsip dalam ajaran Islam. Sementara itu, hukum Islam klasik memberikan penjelasan dalam menikah beda agama umumnya dilarang. Tetapi ada beberapa pendapat yang mengizinkan pernikahan antara orang Islam dan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang posisi hukum Islam terhadap pernikahan beda agama ini, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun warisan hukum Islam yang lebih luas.
Fiqh Muamalah dalam Islam Menuntun Kehidupan Adil dan Sejahtera Putri, Reva Chintia; Pusvisasari, Lina
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.66

Abstract

Pembahasan mengenai konsep dasar muamalah dalam Islam mencakup pemahaman tentang peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain mengenai hak, kewajiban, dan harta benda. Prinsip muamalah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari konsep dasar fiqh muamalah dalam Islam yang berfungsi sebagai pedoman untuk aktivitas ekonomi dan sosial. Diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya mempelajari konsep dasar fiqh muamalah serta memberikan kontribusi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Prinsip Hukum Islam dalam Pengelolaan Harta untuk Keadilan Sosial dan Etika Azkiyya, Kayla Nurul; Khilwani, Siti Nuralika
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.67

Abstract

Harta memiliki kedudukan yang penting dalam Islam karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia serta tanggung jawab spiritualnya. Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola secara etis sesuai syariat dan dengan rasa tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep harta dalam Islam serta kedudukannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan fokus pada keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Dalam Islam, harta bukan hanya dilihat sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keberkahan dan mendekatkan diri kepada Allah. Pengelolaan harta yang bijaksana menuntut umat Islam untuk menjaga prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepedulian sosial. Dengan menggunakan pendekatan studi literatur terhadap Al-Qur’an, Hadis, serta literatur Islam lainnya, penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta dalam Islam harus memperhatikan aspek sosial dan spiritual. Salah satunya adalah kewajiban membayar zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Penelitian ini juga menyoroti perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan harta agar umat Islam dapat menjalankan kehidupan yang adil dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Peran Hukum Islam dalam Menanggulangi Praktek Riba dalam Masyarakat Abdurachman, Muhammad
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.68

Abstract

Praktek riba dalam masyarakat masih menjadi permasalahan yang signifikan, meskipun telah banyak upaya untuk mengedukasi tentang hukumnya dalam Islam. Riba, yang diartikan sebagai penambahan yang tidak sah dalam transaksi, diharamkan oleh agama Islam karena dapat merugikan pihak yang lemah. Islam menawarkan berbagai solusi untuk menghindari riba, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman. Dalam konteks hukum Islam, riba terdiri dari beberapa jenis, seperti riba fadhl, riba yad, riba annasa', dan riba qordh, yang masing-masing memiliki dampak negatif yang berbeda. Riba tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan agama seseorang. Pemahaman tentang hukum riba dan alternatif transaksi tanpa riba menjadi penting untuk menghindari terjerumus dalam praktik yang dilarang. Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk menggantikan transaksi riba antara lain transaksi tunai, mudhorobah, sewa menyewa, dan pinjaman tanpa bunga. Selain itu, peran lembaga keuangan syariah juga semakin berkembang untuk menyediakan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bunga bank menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum riba, meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank hukumnya haram. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mempraktikkan hukum Islam terkait riba dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pelaksanaan Perikatan dan Perjanjian: Kajian Hukum Perdata dan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Sepihak Ismail, Muhammad Ridwan
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.69

Abstract

Perikatan dan perjanjian merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu atau entitas dapat terlibat dalam berbagai jenis perikatan, seperti kontrak kerja, jual beli, atau sewa menyewa. Perikatan ini memberikan kebebasan berkontrak, namun harus memenuhi syarat legal yang berlaku agar sah menurut hukum. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pemutusan perikatan sepihak, yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum. Penelitian ini mengangkat kasus pemutusan perikatan sepihak antara PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera yang terjadi pada tahun 2012. PT Tenang Jaya Sejahtera mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PT Chuhatsu Indonesia tanpa persetujuan bersama, yang berdampak pada kerugian finansial yang besar. Berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam, pemutusan kontrak sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus diberi sanksi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Islam, perikatan juga diatur untuk memastikan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian sesuai dengan hukum negara maupun agama.
Perlindungan Hukum bagi Penjual dalam Jual Beli Online Pre-Order menurut Perspektif Hukum Islam Suryani, Nita
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.70

Abstract

Perdagangan online telah berkembang pesat, termasuk dalam sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum tersedia. Namun, praktik ini juga menghadirkan risiko bagi penjual, terutama terkait dengan pembatalan sepihak oleh konsumen. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi jual beli, termasuk pre-order, harus mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan saling ridha. Konsep khiyar, atau hak memilih dalam transaksi, menjadi penting dalam konteks ini, di mana baik pembeli maupun penjual memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian berdasarkan kondisi tertentu. Pembatalan sepihak, atau yang dikenal dengan iqalah, adalah salah satu metode yang diatur dalam Islam untuk menjaga keadilan dalam transaksi. Jual beli online, termasuk pre-order, melibatkan risiko ketidakjelasan produk, yang dapat menyebabkan ketidakpuasan bagi konsumen. Oleh karena itu, penjual harus menyediakan informasi yang jelas mengenai produk, dan pembeli berhak untuk memilih apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak. Video unboxing dan konsep misteri box juga mempengaruhi keputusan pembelian, di mana pembeli dapat melihat kondisi barang sebelum menerima, yang dapat memperkuat mekanisme khiyar dalam transaksi. Meskipun demikian, penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam bisnis online agar tidak terjadi penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Relevansi Hukum Musaqah Terhadap Praktik Maro Petani Kopi Gunung Sari Ridwan, Muhammad
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 4 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.72

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi antara konsep hukum musaqah dalam Fikih Islam dengan praktik kerjasama 'maro' antarpetani kopi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam praktik ini, petani pemilik kebun kopi dan petani penggarap sepakat untuk membagi hasil panen secara adil (50%:50%) setelah melalui serangkaian tanggung jawab yang dibagi antara kedua pihak. Praktik ini dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum Islam, khususnya konsep musaqah, yang mengatur pembagian hasil pertanian melalui kerjasama pemeliharaan tanaman dengan imbalan bagi hasil. Berdasarkan temuan lapangan, kerjasama 'maro' memiliki kesamaan prinsip dengan musaqah, yaitu adanya pembagian hasil yang adil dan saling menguntungkan. Namun, meskipun kedua konsep ini memiliki kesamaan dalam tujuan sosial dan ekonomi, terdapat perbedaan dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem hukum positif Indonesia. Praktik musaqah tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, meskipun prinsipnya dapat diintegrasikan dalam kerangka hukum agraria Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedua sistem hukum untuk mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan dan adil, serta memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan pertanian yang lebih inklusif di Indonesia.