cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Kebijakan Polsek Tandes Surabaya Bagi Keharmonisan Rumah Tangga Tahanan Perspektif Maslahah Mursalah Putra, Mirza Aziz Didik
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 7 No. 2 (2017): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2017.7.2.437-463

Abstract

This is a field research that aims to find out the policies of the district police of Tandes, Surabaya for the harmony of household prisoners and the analysis of maslahah mursalah on those policies. The result of the research concludes that the policies of the district police of Tandes, Surabaya allow prisoners to meet their families on terms that have been agreed by prisoners and police officers of Tandes, Surabaya. It is an effort to develop cases that are being experienced by prisoners as well as stabilizing emotional condition of the prisoners who have already married. Such policies are in line with maqasid al-shariah and maslahah mursalah concept. All that can be seen from the fulfillment of the five basic guarantees of life (salvation of religion, soul, mind, descendant, and possession) and fulfilled the conditions that exist in maslahah mursalah. It’s just that the government’s attention to the rights and obligations of prisoners who have already married is felt to be lack. Therefore, the government should pay more attention to the rights of the people in making policy. For the people, they should pay attention to the fate of their families who become prisoners, not to be ostracized because it is not impossible they want to be better than ever. [Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Polsek Tandes Surabaya bagi keharmonisan rumah tangga tahanan? dan bagaimana analisis maslahah mursalah atas kebijakan Polsek Tandes Surabaya tersebut? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kebijakan Polsek Tandes Surabaya membolehkan tahanan bertemu dengan keluarganya dengan syarat yang telah disepakati oleh tahanan dan petugas Polsek Tandes Surabaya merupakan upaya pengembangan kasus yang sedang dialami tahanan serta menstabilkan emosional tahanan yang sudah berkeluarga. Adapun bentuk kebijakan Polsek Tandes Surabaya tersebut telah sejalan dengan maqashidus syari’ah dan konsep maslahah mursalah. Semua itu dapat dilihat dari terpenuhinya lima jaminan dasar kehidupan (keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) serta terpenuhi syarat-syarat yang ada dalam maslahah mursalah. Hanya saja perhatian pemerintah akan hak dan kewajiban tahanan yang sudah berkeluarga dirasakan masih kurang, sebab di satu sisi tahanan yang berkeluarga mempunyai kewajiban yang tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, pemerintah sepatutnya lebih memperhatikan hak masyarakat dalam membuat sebuah kebijakan dan bagi masyarakat, hendaknya memperhatikan nasib keluarganya yang menjadi tahanan, jangan sampai dikucilkan karena bukan tidak mungkin mereka ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya.]
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keterkaitan Antara Sundrang dan Mahar dalam Perkawinan Masyarakat Desa Sase’el Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Alifi, Noer Fauziyatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 7 No. 1 (2017): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2017.7.1.51-75

Abstract

Sundrang is a tradition of the Sase’el’s Villagers that was done before carrying out a marriage. If a sundrang is not implemented, or if a bargain finds no intersection between the two parties, then the marriage can be canceled and failed. Therefore, this paper intends to examine what the tradition of sundrang is like and how the Islamic law perspective of the sundrang tradition in term of its association with the payment of the dowry. Sundrang tradition is a give of the man to the woman in the form of money whose amount has been determined by the woman's parents before a marriage agreement. This tradition has been done by the villagers of Sase'el, Sapeken, Sumenep, hereditary to today. Sundrang tradition has a linkage and affect to the dowry of a woman. Over the time, sundrang brings unfavorable impact on society. The sundrang tradition is basically permissible in Islam eventhough there are some controversial things, for example, the determination of the dowry is considered incriminating the man and complicates the marriage. Furthermore, the high of the dowry and sundrang can bring negative effects such as the act of elopment and unwed pregnancy. [Sundrang merupakan budaya masyarakat Desa Sase‟el yang dilakukan ketika akan terjadi atau akan melaksanakan pernikahan. Jika sundrang tidak dilaksanakan, atau jika terjadi tawar-menawar kemudian tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka pernikahan bisa batal dan gagal karena permasalahan sundrang. Karena itulah, tulisan ini bermaksud mengkaji seperti apa tradisi sundrang tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi sundrang dalam hal keterkaitannya dengan pembayaran mahar. Tradisi sundrang merupakan pemberian pihak laki-laki terhadap pihak perempuan berupa uang yang jumlahnya telah ditentukan oleh orang tua si perempuan sebelum akad nikah. Adat ini telah dilakukan oleh masyarakat desa Sase’el kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep secara turun-temurun dan masih berlaku hingga saat ini. Tradisi sundrang memiliki keterkaitan dan berpengaruh terhadap mahar seorang perempuan. Besarnya mahar ditentukan oleh sundrang yang telah diberikan. Dengan adanya ketentuan tersebut dan seiring perkembangan waktu, sundrang membawa dampak yang kurang baik di masyarakat. Tradisi sundrang pada dasarnya diperbolehkan dalam agama Islam. Namun, dalam pelaksanaan sundrang, terdapat beberapa hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam, contohnya penentuan mahar yang dinilai memberatkan pihak laki-laki dan mempersulit pernikahan. Tingginya mahar dan sundrang dapat mendatangkan dampak negatif, seperti tindakan kawin lari dan hamil di luar nikah.]
Batas Hak Suami dalam Memperlakukan Istri Saat Nusyuz dan Sanksi Pidananya Saoki, Saoki
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.251-274

Abstract

This study wants to answer two problems: first, the limit where the husband’s rights treat his nuzuz wife; and second, the provision of criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. This research uses the normative research approach. Hopefully, through this approach it can be seen the limit of the husband’s rights in threatening his nuzuz wife and the criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. The result of the research concludes that Islam gives the boundary to the husband’s rights toward his nuzuz wife: first, the persuasive right and physical sanction through the media of mentoring. The next step is through ‘bed separation’ and then physical sanction in the way of beating that does not hurt and injure; second, the right not to give the maintenance; and third is a divorce right. The husband’s action in implementing his rights that exceeds the limit of physical sanctions such as physical violence to hurt, injure, and harm, or psychological violence such as intimidation that causes severe trauma, according to KUHP and Undang-Undang no. 24 tahun 2004, can be subject to criminal sanction. [Studi ini ingin menjawab dua permasalahan. Pertama, Sampai di mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz. Kedua, bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan (teori) normatif research. Diharapkan melalui pendekatan ini dapat diketahui batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz dan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Islam memberi batasan hak suami pada istri yang sedang nusyuz; pertama, hak persuasif dan sanksi fisik melalui tahapan pemberian nasehat, lalu tahap berikutnya melalui pisah ranjang, lalu kemudian sanksi fisik melalui cara memukul yang tidak sampai menyakiti bahkan mencederai atau melukai, yang bersifat mendidik dan memberi pelajaran. Kedua, hak tidak memberi nafkah, dan ketiga hak talak. Tindakan suami dalam menggunakan hak sanksi fisik yang melebihi batas seperti adanya kekerasan fisik yang menyakiti, melukai atau mencederai, atau kekerasan psikis seperti intimidasi yang menimbulkan trauma berat, menurut KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, tindakan suami tersebut dapat dikenai sanksi pidana.]
‘Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir Susilo, Edi
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.275-297

Abstract

The concept of ‘iddah and ihdad in Islamic jurisprudence that has been running so far requires women to shy away from the social interaction and the avoidance of activities that may attract the attention of men, such as preening, ornate, and so on. They are regarded to mediate the appearance of the prohibited wedding on the waiting period („iddah). It is very collide with the present fact about the career women which demand them to work hard, always look attractive, and keep the interaction with the opposite sex. These factors encourage them to have an outdoor activity to support their financial result and career. The clash between the concept of fiqh and the current condition of the career women becomes the object of the discussion. Consideration that can change the legal status of ‘iddah and ihdad when collides with the issue of career women is a consideration hajah and darurah. In addition, the legal settlement of the career women can be said to be more applicable, effective, and humane. This paper will examine about ‘iddah and ihdad for the career women through the lens of maqasid al-shari’ah so the concept of Islamic jurisprudence can still be applied in contemporary era without negating the rights of the individual and social. [Konsep ‘iddah dan ihdad dalam fiqh yang telah dijalankan selama ini, mengharuskan wanita untuk menghindar dari interaksi sosial serta menghindar dari aktifitas yang dapat menarik perhatian laki-laki, semisal bersolek, berhias, dan sebagainya karena dianggap dapat menjadi perantara munculnya pernikahan pada masa ’iddah yang hukumnya dilarang. Hal ini sangat berbenturan dengan fakta kekinian tentang wanita karir yang menuntut wanita bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mengharuskan wanita ini untuk selalu berpenampilan menarik serta menjaga interaksi dengan siapapun termasuk lawan jenis sehingga tertuntut untuk selalu beraktifitas keluar rumah, hal ini ditujukan untuk menunjang hasil finansial dan karirnya. Dua fakta mengenai benturan konsep fiqh dengan kondisi kekinian yang dalam hal ini adalah wanita karir, menjadi objek pembahasan yang menarik untuk kemudian dicarikan solusinya. Pertimbangan yang dapat merubah hukum ‘iddah dan ihdad ketika berbenturan dengan masalah wanita karir adalah pertimbangan hajat dan d}arurat mengingat efektifitas hajat dan d}arurat sehingga penyelesaian hukum „iddah dan ihdad bagi wanita karir dapat dikatakan lebih aplikatif, efektif dan humanis untuk era kekinian dengan pertimbangan hajat dan darurat. Tulisan ini akan mengkaji tentang ‘iddah dan Ihdad Bagi Wanita Karir melalui kacamata maqasid ash-Shari’ah sehingga konsep fiqh masih dapat diaplikasikan di era kekinian tanpa meniadakan hak-hak individu dan sosial.]
Makna Kedewasaan dalam Perkawinan Gufron, Muhammad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.319-336

Abstract

In a marriage, the bridegroom’s maturity is one of the considerations of many parties especially for the state official. Maturity should be owned by each spouse since it is deemed necessary to determine the happiness of the family. However, in term of law itself provides many different provisions concerning with the minimum age of consent, it has no mutual understanding about the agreed boundary between one law and another. Because of that, this paper further examines the meaning of maturity according to law and custom. The study is carried out to find the meaning of maturity in a marriage that is expected to contribute to the policy makers of law. Because of that, the author uses a juridical, philosophical, and sociological perspective in viewing the meaning of maturity in a marriage. Legally, a person can perform the marriage if his/her age has already reached the limit prescribed by law. In sociological sense, the bridegroom is supposed to understand the social responsibility. It can surely lead the family to the goodness and responsibility to community at large in maintaining peace through household. While the philosophical aspect of maturity hopes that the bridegroom is quite ready to face the challenge. In addition, it is expected that the emerging wisdom of the maturity can help to illuminate and make everything in their life as a lesson for the next action [Dalam suatu perkawinan, kedewasaan para mempelai menjadi salah satu pertimbangan banyak pihak, terutama penyelenggara negara. Kedewasaan pasangan dipandang perlu dimiliki setiap pasangan yang hendak menikah karena nantinya akan menentukan kebahagiaan rumah tangga. Namun, dari sisi undang-undang sendiri, banyak memberikan ketentuan yang berbeda-beda tentang batas usia dewasa, tidak ada kesepakatan batasan antara undang-undang yang satu dengan yang lain. Untuk itu, tulisan ini mengkaji lebih jauh makna kedewasaan itu dengan melihat makna kedewasaan menurut undang-undang dan adat masyarakat. Telaah ini dilakukan untuk menemukan makna kedewasaan dalam perkawinan sehingga diharapkan dapat memberi sumbangan kepada pembuat kebijakan perundang-undangan. Karena itu, penulis menggunakan perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam melihat makna kedewasaan dalam perkawinan. Secara yuridis, Seseorang dapat melaksanakan perkawinan apabila usianya telah mencapai batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan. Kedewasaan dalam arti sosiologis menghendaki agar mempelai paham seutuhnya tanggung jawab sosial. Tentunya dapat membimbing keluarga pada kebaikan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat secara luas dalam memelihara ketentraman melalui rumah tangga. Sedangkan kedewasaan dalam aspek filosofis mengharapkan agar para mempelai menjadi pribadi yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup dalam rumah tangga, baik yang bersifat semu maupun nyata. Selain itu, diharapkan pula kebijaksanaan yang muncul dari kedewasaan tersebut dapat membantu menerangi dan menjadikan segala hal dalam hidup sebagai pelajaran bagi setiap tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.]
Penetapan Pengadilan Agama Bojonegoro Tentang Penolakan Permohonan Wali Adhal Karena Pengingkaran Anak Asyari, Moh. Mursyid
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.474-501

Abstract

This study is a juridical analysis to the determination of Bojonegoro Islamic Court petition concerning with the rejection of an adhol guardian caused by a child guardian denial. The judge’s legal consideration of the determination of PA Bojonegoro No. 64/Pdt.P/2014/PA.Bjn regarding with the rejection of the application of an adhol guardian due to a child guardian denial is to be the main topic of the research. The data are obtained through documentation and interview. They are the documentations in the form of the decision of the Islamic Court of Bojonegoro itself and those from judge. Furthermore, the data are analyzed using descriptive method and deductive mindset, which put forward the theory or the arguments of a general nature about the status of guardian and carer of child and setting process of adhol guardian in positive law. It is then drawn conclusions concerning with the establishment of the adhol guardian request. This study concludes that judge rejected the adhol guardian because of the denial of child is still lacking a legal basis, so that a legal certainty in this matter has not reached a minimum threshold of proof. [Penelitian ini merupakan analisis yuridis terhadap penetapan Pengadilan Agama Bojonegoro perihal penolakan permohonan wali adhol karena pengingkaran anak. Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penetapan PA Bojonegoro No. 64/Pdt.P/2014/PA.Bjn perihal penolakan permohonan wali adhol karena pengingkaran anak menjadi bahasan utama penelitian. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi dan interview. Dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Bojonegoro dan data hasil wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang wali nikah dan kedudukan anak serta proses penetapan wali adhol dalam hukum positif. Kemudian ditarik kesimpulan mengenai penetapan permohonan wali adhol tersebut. penelitian ini menyimpulkan, bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan penetapan menolak permohonan wali adhol karena pengingkaran anak ini masih kurang dasar hukumnya, sehingga kepastian hukum dalam perkara ini belum mencapai batas minimal pembuktian.]
Pembagian Waris Harta Pusaka Rendah Tidak Bergerak dalam Masyarakat Minangkabau Kanagarian Kurai Husni, Alfi
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.298-318

Abstract

This study examines the practice of lower division of inheritance for the immovable goods within the inheritance system of Minangkabau, Kanagarian. It is then analyzed with the inheritance system in Islam. Data are obtained by interview and documentation. Interview is conducted to public figures, customs, and religion in Kanagarian Kurai. The collected data are then analyzed with descriptive-deductive mindset. The research finds that the practice of lower division of inheritance for the immovable goods within the inheritance system of Minangkabau- Kanagarian is still strongly influenced by the old custom that only prioritizes the female line. This influence can be seen from the implementation of the inheritance of immovable property such as land or house that are only given to girl. The boy does not take his part because of his embarrassment to the people around who consider that he has not right to take the estate and for the reason to avoid family dispute. In addition, the inheritance system in Kanagarian Kurai, the division of the estate that often delay leads to the mixing of the estate with the other property divisions of inheritance. The practice of lower division of inheritance for the immovable goods within the inheritance system of Minangkabau-Kanagarian is not in accordance with the provision of the Islamic inheritance system which clearly specifies each heir.Penelitian ini mengkaji praktik pembagian harta pusaka rendah tidak bergerak dalam kewarisan Minangkabau di Kanagarian Kurai. [Pelaksanaan pembagian harta pusaka rendah tidak bergerak di kanagarian Kurai ini kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan ketentuan waris dalam Islam. Data diperoleh dengan metode wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada tokoh masyarakat, adat dan agama di kanagarian Kurai. Setelah terkumpul, data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa, pelaksanaan pembagian harta pusaka rendah tidak bergerak di Kanagarian Kurai masih sangat dipengaruhi adat lama yang mewariskan harta hanya pada jalur perempuan saja. Pengaruh ini dapat dilihat dari pelaksanaan warisan harta tidak bergerak seperti tanah atau rumah yang hanya diberikan kepada anak perempuan. Anak laki-laki tidak mengambil bagian mereka karena malu kepada masyarakat sekitar yang menganggap tidak patut mengambil harta warisan dan karena untuk menghindari perselisihan keluarga. Selain itu, dalam kewarisan di Kanagarian Kurai, pembagian harta waris yang ditunda-tunda sering menyebabkan tercampurnya harta warisan dengan harta lainnya. Pelaksanaan pembagian harta pusaka rendah tidak bergerak di Kanagarian Kurai ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kewarisan Islam yang secara jelas menentukan bagian masing-masing ahli waris secara pasti dan bersifat ijbāri.]
Pendapat Hakim PA Bangkalan dan PA Sidoarjo Mengenai Status Anak Luar Kawin Candrawati, Siti Dalilah
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.373-397

Abstract

This paper is the result of a field research on the opinion of the judges of PA (Religious Church) Bangkalan and Sidoarjo against the MK’s decision No. 46/PUU-VIII/2010. The MK’s decision is important from the point of view of judge as the law enforcement because it invites a lot of debate in the community. In this research, the author collects data using interview and documentation technique. The collected data is then analyzed by using descriptive-verification technique to describe the opinion of the judges of the MK’s decision No. 46/PUU-VIII/2010. The finding of the study is that the judges of PA interpret the child outside of marital contract includes: a child born by a woman who is not tied to marriage with a man who impregnates her, a child resulted from a sirri marriage, a child born from the infidelity of either within the marital period or not, a child resulted from a living together (samen liven), a child as a result of being raped by a man or more, a child who legally denied by his father, a child as a result of a wrong sexual intercourse, a child born out of a fasid marriage, and a child born from a surrogate mother. The judges of PA also have different opinion about the MK’s decision No. 46/PUU-VIII/2010 on the legal status of a child born outside of a marital contract. There are four kinds of view: the MK’s decision is legally flawed, the MK’s decision needs a new setting, the MK’s decision has a limited effect on a materially child’s civil right, the MK’s decision has the absolute force as the first and the last constitutional court decision. Therefore, it has a legal implication for the child to his mother and father based on science and technology and/or other evidence justified by law as to have a blood relationship between a child and his biological father. [Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang melihat pendapat hakim PA Bangkalan dan Sidoarjo terhadap putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan MK tersebut, penting dilihat dari sudut pandang hakim sebagai pelaksana hukum karena mengundang banyak polemik di kalangan masyarakat. Untuk itu, penulis mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-verifikatif untuk menggambarkan pendapat hakim tentang putusan MK No. 46/PUU VIII/2010. Dengan metode tersebut, penelitian ini menemukan, bahwa para hakim PA menginterpretasikan anak luar perkawinan meliputi: anak lahir dari perempuan yang tidak terikat perkawinan dengan laki-laki yang menghamili, anak hasil perkawinan sirri, anak lahir dari perselingkuhan baik perempuan terikat perkawinan atau tidak, anak hasil hidup bersama (samen liven), anak lahir akibat diperkosa oleh seorang laki-laki atau lebih, anak lahir yang diingkari (dili’an) ayahnya, anak lahir akibat hubungan seks salah orang/ salah sangka, anak lahir akibat perkawinan yang fa>sid/ batal, dan dimungkinkan anak lahir dari ibu pengganti (surrogate mother). Para hakim PA juga memiliki pendapat yang berbeda mengenai putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur status hukum anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Ada empat macam pandangan: putusan MK cacat yuridis, putusan MK perlu pengaturan baru, putusan MK berlaku terbatas pada hak perdata anak yang bersifat materiil, putusan MK mutlak berlaku karena merupakan putusan perkara konstitusi tingkat pertama dan terakhir, karenanya berimplikasi pada hubungan perdata anak selain dengan ibunya juga dengan ayahnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan/atau bukti lain yang dibenarkan oleh hukum memiliki hubungan darah antara anak dengan ayah biologisnya.]
Penolakan Ithbat Nikah Siri Bagi Suami Yang Sudah Beristri Roqib, Mohammad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.2.422-448

Abstract

This study reviews the judge’s legal consideration basis in rejecting the confirmation of unregistered marriage (isbat nikah) for a husband who had married in the Religion Court’s decision of Nganjuk No: 1339/Pdt.G/2013/PA.Ngj and how the analysis of Islamic law against the denial of the confirmation of unregistered marriage for a husband who had married in the Religious Court’s decision of Nganjuk. The data of the research are obtained through documentation and interview. The data are then analyzed by descriptive-deductive mindset. This study concludes that the consideration and the legal basis used by the judge in the case of the confirmation of unregistered marriage is Article 4, paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 About Marriage jo. Article 52 paragraph 1 Islamic Law Compilation. In Article 5, paragraph 1 (a) of Law No. 1 of 1974 jo. Article 58, paragraph 1 (a) Islamic Law Compilation states that one of the requirements of conducting polygamy is the condition must be approved by wife. The judge rejected the request of the confirmation of unregistered marriage because in this case, according to the judge, is classified as polygamy. Judge just looks at the judicial aspect without considering the principles of maqasid al-shari’ah. In this case, the very important to note is the civil right and welfare of children which is one of the main constituents of hifzd al-nasl (protection of children) that should be maintained. In consideration of hifzd al-nasl, the petition of the confirmation of unregistered marriage should have been granted. [Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak ithbat nikah siri bagi suami yang sudah beristri dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk nomor: 1339/Pdt.G/2013/ PA.Ngj dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penolakan ithbat nikah siri bagi suami yang sudah beristri dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk tersebut. Data penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif menggunakan pola pikir deduktif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara ithbat nikah adalah pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 52 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal 5 ayat 1 (a) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo. Pasal 58 ayat 1 (a) Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu syarat berpoligami harus ada persetujuan dari istri. Hakim menolak permohonan ithbat nikah karena pada kasus ini menurut majelis hakim ergolong perkara poligami. Hakim hanya melihat dari aspek yuridis tanpa mempertimbangkan maqasid al-shari’ah. Dalam kasus ini yang sangat penting untuk diperhatikan adalah hak-hak keperdataan dan kesejahteraan anak yang merupakan salah satu unsur pokok hifzu al-nasli yang harus terpelihara. Dengan pertimbangan tersebut permohonan ithbat nikah ini seharusnya dikabulkan.]
Basuluh Suku Banjar dalam Sengketa Waris Hayati, Siti Muna
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.1-38

Abstract

This paper intends to question about how to answer the the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute and how the analysis of Islamic law and the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute. Data are collected by interview and documentation then analyzed by qualitative method and descriptive verification technique with deductive-inductive mindset. The implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute is based on the existing law of Sultan Adam. Basuluh is conducted by contacting the main figure of the village. These figures will give his personal solution to implement it peacefully. In general, the division is done in two ways, namely faraid islah and islah. The result of basuluh has no legal force, but if broken, it will be sanctioned customarily. In Islamic point of view, basuluh of Banjar tribe has already been in accordance with the principles of maqaṣid al syariī'ah. On the perspective of PERMA No. 1 of 2008, it does not reveal any significant differences between the two overall but the legal basis that governs them. So that, the mediation done by PERMA No. 1 of 2008 is specifically regulated in detail. On the other hands, the mediation in court has more disadvantage than that of basuluh even though the deed of peace has a legal force and has a limit time. So that, no party can stall. However, basuluh, in this case, is more effective than mediation in court. [Tulisan ini bermaksud menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris serta bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris. Data yang dihimpun menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan metode kualitatif menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif-induktif. Pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris berdasarkan pada undang undang Sultan Adam yang masih ditaati. Basuluh dilakukan dengan menghubungi tokoh yang dipandang sebagai tetuha kampung. Tokoh ini akan memberikan pandangannya agar penyelesaian dilaksanakan secara damai. Pada umumnya pembagian dilakukan dengan dua macam cara, yaitu Farā‟iḍ Iṣlaḥ dan Iṣlāḥ. Hasil dari kesepakatan basuluh ini tidak memiliki kekuatan hukum, namun jika dilanggar akan diberi sanksi adat. Ditinjau dari hukum Islam, Basuluh suku Banjar dalam sengketa waris Tahun 2008 tidak ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara keduanya secara keseluruhan. Yang menjadi perbedaan hanya dasar hukum yang mengatur keduanya sehingga mediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 diatur secara rinci sedangkan pelaksanaan basuluh hanya sekedar berdasarkan yang sering dilakukan masyarakat Banjar. Selain itu mediasi di pengadilan memiliki kelemahan kurang efektif dibandingkan basuluh namun akta perdamaiannya memiliki kekuatan hukum serta memiliki batasan waktu sehingga tidak ada pihak yang dapat mengulur ulur waktu. Sedangkan basuluh lebih efektif dibandingkan dengan mediasi di pengadilan namun hasil kesepakatannya tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki batasan waktu pelaksanaan.]