cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Fenomena Rujuk Talak Ba’in Kubra di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Lestari, Ika
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.39-62

Abstract

This study is conducted based on the research in Medelan-Lenteng Sumenep. The purpose of the research is to determine the reconciliation of ba‟in kubra divorce which is commonly conducted by the community and how the Islamic law views such a controversial practice. The techniques of collecting data are through interview and documentation. The collected data are then analyzed by using descriptive-analysis and deductive method. This research has found that the practice of reconciliation which is practiced in Medelan-Lenteng-Sumenep is a kind of ba‟in kubra divorce. The statement of reconciliation and divorce is cited in the presence of a kyai (a leading figure in Islam) in many times. Although it is cited three times, it cannot be said as a legal divorce since there is no witness. According to Undang-undang No. 1, 1974 article 30 and 39, Undang-undang No. 7, 1989 about Peradilan Agama (the Religious Court), and KHI (Islamic Law Compilation) chapter XVI article 115, divorce which is cited outside of the religious court is invalid. In contrary, the divorce will be valid if it is stated before the religious court hearing. While, based on the Islamic law, reconciliation is merely allowed for woman who is in the waiting period of raj‟i divorce. The ba‟in kubra divorce should not do the reconciliation since it is unlawful. If the couple want to remarriage, then there should be a muhallil. The reconciliation conducted by the community in Medelan has not in accordance with the Islamic law as opposed to the verse of Allah in chapter al-Baqarah: 229 and in KHI, article 1,2, and 167-169 about the reconciliation procedures. [Tulisan ini merupakan laporan penelitian yang dilakukan di desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rujuk talak ba‟in kubra dilakukan masyarakat serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul melalui dua teknik tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menemukan, bahwa praktik rujuk masyarakat Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, adalah rujuk dari talak ba‟in kubra. Rujuk tersebut dilakukan di hadapan seorang kyai saja serta lafal talaknya diucapkan berkali-kali. Walaupun hal itu dilakukan sampai berkali-kali belum bisa dikatakan jatuh talak 3, karena tidak ada saksi. Menurut Undang-undang Nomor 1 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan KHI Bab XVI bagian kesatu pasal 115, tidak sah talak yang dilakukan di luar Pengadilan. Talak baru sah jika dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam, rujuk hanya diperbolehkan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj‟i. Talak ba‟in kubra tidak boleh melakukan rujuk dan hukumnya adalah haram. Jika pasangan suami isteri tersebut ingin bersatu lagi, maka harus ada seorang muhallil. Rujuk yang dilakukan oleh masyarakat Medelan, belum sesuai dengan syariat Islam karena bertentangan dengan firman Allah SWT. yang terdapat di dalam Q.S al-Baqarah ayat 229 dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 163 ayat 1, 2, dan pasal 167-169 tentang tata cara rujuk. Kata kunci: Hukum Islam, Talak, Rujuk.]
Hak dan Kewajiban Anak Tunggu Tubang dalam Sistem Adat Semende Lampung Kurnaesih, Kurnaesih
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.63-82

Abstract

Abstract: This study discusses the right and obligation of tunggu tubang child in customary system in migrants Semende Lampung. Two issues of this research are: first, how is the concept of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? And, second, how is the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? Data are gained by using documentation and interview with some migrants who adhere to Semende tribe in Lampung. The collected data are then analyzed by using descriptive-deductive mindset. The research concludes that, the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung is not in conflict with Islamic law. The eldest daughter authorized the treasure by her parents after marriage not to burden her brothers. The commensurate right of her obligation of taking care of parents is to honor her who has taking care when the boy wanders about. In addition the eldest daughter is also considered to be more diligent and more patient in such obligation. [Penelitian ini membahas tentang hak dan kewajiban anak tunggu tubang dalam sistem Adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Dua persoalan yang menjadi fokus penelitian adalah: Pertama, bagaimana konsep anak Tunggu tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap hak dan kewajiban anak Tunggu tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik dokumenter dan wawancara dengan masyarakat transmigran yang menganut Suku Semende di Propinsi Lampung. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, hak dan kewajiban anak Tunggu tubangdalam sistem adat suku Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung tidak bertentangan dengan hukum Islam. Anak perempuan tertua (Tunggu tubang) yang diberi hak harta oleh orang tua setelah menikah tidak memberatkan saudara-saudaranya yang lain. hak yang didapatkan tersebut setimpal dengan kewajiban mengurus orang tua, kakek dan nenek serta saudara-saudaran yang belum menikah. Pemberian hak harta kepada anak perempuan tertua adalah memuliakan anak perempuan yang sudah menjaga orang tua dan hartanya saat anak lelaki merantau. Anak perempuan tertua juga dianggap lebih tekun, rajin dan penyabar dalam kewajiban tersebut]
Kawin Misyar di Surabaya dalam Perspektif Dramaturgi Erving Goffman Nasiri, Nasiri
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.83-104

Abstract

This is a qualitative research about misyar marriage which is largely conducted by many single women in Surabaya. The main case to focus is the background of misyar marriage conducted by many single women in Surabaya as well as how they play two roles-as a single woman and a bride at the same time. This research is conducted by interviewing several women who are directly involved in this type of marriage. The data extracted from the interview is then analyzed through Erving Goffman‟s dramaturgical theory. This research concludes two important things: first, the existence of misyar marriage provides solution for the busy women when they do not have time to think about marriage. They, in the busyness, can obtain the pleasure of marriage. It is because in this kind of marriage, husband and wife do not have to live in one house, so a wife can do her activity as she could do before and so can a husband. Second, on the perspective of dramaturgical theory, the practice of misyar marriage in Surabaya concludes that the perpetrators of misyar marriage in Surabaya are an average upper middle women either from the economic or educational aspect. They are smart and agile women to play the two roles at once: when at home, she looks like a single woman, but when at the inn or hotel, she is as a bride. When she is in a quiet place or a bed, she is a bride. However, she claims as a single when doing her activities or joining with other single women. [Tulisan ini merupakan laporan penelitian kualitatif tentang kawin misyar yang marak dilakukan wanita-wanita single di kota Surabaya. Persoalan utama yang dikaji adalah mengenai hal-hal yang melatarbelakangi (motif) pemilihan kawin misyar bagi para wanita karier di Kota Surabaya serta bagaimana mereka menjalani dua peran –sebagai wanita single dan bersuami-- dalam waktu bersamaan. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai beberapa wanita yang terlibat langsung dalam jenis perkawinan ini. Data yang digali dari hasil wawancara itu kemudian dilihat melalui teori dramaturgi Erving Goffman. Penelitian ini menyimpulkan dua hal penting, yaitu: pertama, keberadaan model kawin misyar ini memberikan solusi bagai para wanita yang sibuk dan tidak sempat memikirkan perkawinan. Mereka, di tengah-tengah kesibukan, dapat merasakan nikmatnya perkawinan. Sebab dalam perkawinan ini, suami-istri tidak harus tinggal dalam satu rumah, sehingga istri beraktifitas sebagaimana dia sebelum melakukan perkawinan. Begitu juga dengan sang suami. Kedua, praktik kawin misyar di Kota Surabaya dalam perspektif teori dramaturgi, menyimpulkan bahwa para pelaku kawin misyar di kota pahlawan ini adalah rata-rata para wanita menengah ke atas. Baik dalam segi ekonomi maupun dari segi pendidikan. Mereka cerdas dan lincah dalam memerankan dua peran sekaligus: ketika di rumah layaknya seperti wanita single, tetapi ketika di penginapan atau hotel, maka dia wanita bersuami. Ketika dia berada di tempat sepi atau tempat tidur, maka dia bersuami, tetapi ketika dia berktifitas atau bergabung dengan para wanita lajang, maka dia pun mengaku masih lajang.]
Larangan Nikah Kalangan Kiai dengan Masyarakat Biasa Perspektif Hukum Islam Fikri, Mohammad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.105-124

Abstract

This article is a field research in Bragung-Guluk-guluk-Sumenep. The research focuses on a custom about the prohibition of marriage between the family of kyai (a leading figure in Islam) and the ordinary people in Bragung-Guluk-guluk Sumenep. The main purposes of the study are to explain how the ban takes place and how the analysis of Islamic law on the ban. After interviewing the related parties directly to the two cases of marriage between the family of kyai and the ordinary people, writer comes to the conclusion that the prohibition of marriage between both is to get a guarantee of equivalence, to maintain the social status and observance of ordinary people to the family of kyai. The status of marriage between the family of kyai and the ordinary people is legal under the Islamic law because it does not violate what has been regulated by the Islamic law regarding with the term of the implementation of marriage. Although in reality, the marriage between the family of kyai and the ordinary people violates the habit prevailing in the local community. [Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan di Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Penelitian tersebut mengkaji kebiasaan pelarangan pernikahan kalangan keluarga kiai dengan masyarakat biasa yang berlaku di desa Bragung kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelarangan itu berlangsung serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelarangan itu. Setelah mewawancarai pihak-pihak yang terkait langsung dengan dua kasus pernikahan antara keluarga kiai dan masyarakat biasa, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pelarangan nikah antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah untuk mendapatkan jaminan kesepadanan dalam agama dari kalangan kiai dan menjaga status sosial serta untuk menjaga ketaatan dari masyarakat biasa pada kalangan kiai. Pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah sah menurut hukum Islam. Karena tidak melanggar apa yang telah disyari’atkan dalam hal pelaksanaan pernikahan. Meskipun dalam kenyataannya, pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa melanggar kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat.]
Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak Sururi, Fathu
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.125-145

Abstract

This is a field research that aims to answer questions about how the tradition of Mak Di Juk Siang (prohibition of divorce) which has been regularly applied within the tradition of the people in Lampung Pepadun Megou Pak exactly in DWTJaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung and its legal consequences and how the view point of Islamic law against that tradition. Data are collected by using interview and documentation. The data are then analyzed by using descriptive deductive mindset. This tradition forbids the couples in the same tribe to do divorce. This is true for their commitment for the sake of self-esteem which is the local wisdom that animates each of their lives, including in term of prohibition to do divorce. The damage of this role causes legal consequences during the event of divorce. Therefore, the husband prefers to abandon his wife than to resist the destruction of self-esteem. As a preventive measure against the rampant of divorce recently, then this tradition can be justified by Islamic law since it is principally to form an eternal household. Meanwhile, the provisions and the legal consequences that are not in accordance with Islamic law should not be adhered and should be replaced gradually by Islamic law. [Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tradisi Mak Di Juk Siang (larangan cerai) yang berlaku di masyarakat adat Lampung Pepadun Megou Pak tepatnya di Desa DWT Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Lampung beserta akibat hukumnya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Data yang telah dihimpun menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Tradisi ini melarang pasangan suami istri dalam pernikahan sesama suku Lampung untuk bercerai. Hal ini berlaku karena adanya komitmen suku Lampung Pepadun Megou Pak terhadap pi‘il pesenggiri (harga diri) yang merupakan local wisdom yang menjiwai setiap kehidupan mereka, termasuk dalam hal ketidakbolehan untuk bercerai. Rusaknya pi‘il pesenggiri pasangan yang bercerai merupakan akibat hukum yang akan ditimbulkan saat terjadinya peristiwa perceraian. Oleh karena itu, suami lebih memilih untuk menelantarkan istri dari pada harus menahan hancurnya pi‘il pesenggiri jika menceraikan istri. Dalam hal sebagai tindakan preventif terhadap maraknya perceraian, maka tradisi ini dapat dibenarkan oleh syara‘ karena pada prinsipnya syara‘ juga menekankan untuk membentuk rumah tangga yang kekal Adapun, ketentuan dan akibat hukum yang tidak sesuai dengan syara‘ seharusnya tidak ditaati dan diganti dengan hukum Islam secara berangsur-angsur.]
Status Perceraian Lembaga Kedamangan Adat Dayak Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Ilmi, Mifathul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.146-169

Abstract

Divorce in Kedamangan institution is a customary that must be done by the Dayak people. Divorce hearing at the Kedamangan institution is set in Central Kalimantan Provincial Regulation No. 16 of 2008 on Dayak local institution in Central Kalimantan. The local regulation explains that Kedamangan agency may issue a certificate of divorce. This research focuses on divorce status in the Kademangan institution of Pahandut, Palangkaraya. The data are collected through interview and observation and then analyzed with descriptive-inductive mindset. The status of divorce existing in Kedamangan institution cannot be categorized as a raj‟i nor ba‟in divorce since there is no certain regulation of iddah (waiting period for ex-wife to marry), so that reconciliation can be done at any time they want. The law used in Kedamangan institution is the Dayak Customary Law. In Islamic law, such divorce is legitimate because it has met the pillars and conditions of divorce. But the legal consequences of divorce in Kademangan institute is a little bit feared could lead to mafsadah. It is because there is no a clear determination about kind of divorce, reconciliation, and waiting period for a wife. Even, in a formal law, divorce at the Kademangan institutution remains invalid because it is not done in Religious Courts even has been legally regulated on the local regulation. [Perceraian di Lembaga Kedamangan merupakan perceraian adat yang wajib dilakukan oleh masyarakat adat Dayak. Sidang perceraian di Lembaga Kedamangan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah tersebut menjelaskan bahwa lembaga Kedamangan dapat mengeluarkan surat keterangan cerai. Tulisan ini mengkaji status perceraian di lembaga kedamangan adat Dayak Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Status perceraian dari hasil putusan perceraian di Lembaga Kedamangan tidak dapat dikategorikan dalam jenis talak raj‟iy maupun talak bā‟in karena tidak adanya ketentuan „iddah bagi istri sehingga rujuk dapat dilakukan kapan pun. Landasan hukum yang digunakan di Lembaga Kedamangan adalah Undang-Undang Hukum Adat Dayak dari aturan nenek moyang. Menurut hukum Islam perceraian tersebut sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perceraian, akan tetapi akibat hukum dari perceraian di Lembaga Kedamangan sedikit banyak dikhawatirkan dapat menimbulkan ke-maḍarat-an karena tidak adanya ketentuan jenis talak, rujuk, dan „iddah bagi istri. Sedangkan secara hukum formil, perceraian di Lembaga Kedamangan tetap tidak sah karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama sekalipun telah diatur dalam Peraturan Daerah.]
Tradisi Pra Perkawinan Suku Using di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi Nadzifah, Nadzifah
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.170-190

Abstract

This is a field research to answer questions about how the provision of pre-marital tradition performed by Using tribe in Kemiren village and how Islamic legal analysis of the provision of the pre-marital tradition. Data are collected through documentation and interview. The collected data are then analyzed by using qualitative-descriptive method and inductive mindset. The pre-marital tradition that has been conducted by Using tribe is still practiced until today. This tradition consists of three types to propose the girl in accordance with their respective tradition. First, colongan (stealing) is done by carrying the girl out to the residence of the elderly of man. Second, ngeleboni (entering) begins with how a man live at the girl’s home. And third, angkat-angkatan (carrying out) is done based on the mutual agreement between the parents of a boy and a girl. Some of the pre-marriage traditions are not in accordance with Islamic law and should be abandoned. [Tulisan ini merupakan hasil dari sebuah penelitian lapangan (field research) yang bermaksud untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan tradisi pra perkawinan yang dilakukan oleh suku Using yang berada di Desa Kemiren dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap ketentuan tradisi pra perkawinan tersebut. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik dokumenter dan wawancara yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Tradisi pra perkawinan telah dilakukan oleh masyarakat suku Using secara turun temurun dan masih dipraktekkan hingga sekarang. Tradisi ini terdiri dari tiga jenis tradisi peminangan dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda pada masing-masing tradisinya. Colongan dilakukan dengan membawa seorang gadis ke kediaman orang tua lelaki yang mencolongnya, ngeleboni diawali dengan cara seorang lelaki ngeleboni (tinggal) di rumah gadis, sedangkan angkat-angkatan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara orang tua seorang lelaki dan orang tua seorang gadis. Beberapa ketentuan tradisi pra perkawinan suku Using tidak sesuai dengan hukum Islam sehingga harus ditinggalkan, misalnya colongan dan ngeleboni boleh dilakukan dengan gadis yang telah terikat pertunangan dengan lelaki lain dan akibatnya peminangan pertama menjadi putus. Meskipun begitu, pelaksanaan perkawinan yang mereka lakukan setelah tradisi pra perkawinan tersebut tetap sah karena tetap mengikuti hukum Islam.]
“Uang Panaik” dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makasar Ikbal, Moh.
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.191-215

Abstract

[Panaik money is the amount of money that must be given by a groom to the family of a bride for a wedding party. Panaik money aims to appreciate or respect a woman with a pretentious wedding party. Panaik money, in customary marriage, is one of the pre- requirements of marriage. Without it, marriage is nothing. The amount of panaik money is largely determined by the social position and status of a woman in society, such as education, economics of the family, physical perfection, girl or widow, job, work and ancestry. This research is intended to explain the position and legal consequence of panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar on the Islamic law perspective. Data are collected through interview, observation, and documentation. The data are then analyzed by using descriptive-inductive mindset. Panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar is not legally regulated in Islamic law. However, Islamic law only requires the prospective groom to pay dowry to the bride and even then it is recommended for woman to avoid an excessive dowry.][Uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Pemberian uang panaik bertujuan untuk menghargai atau menghormati wanita yang ingin dinikahi dengan menyiapkan pesta pernikahan megah.Uang panaik dalam perkawinan adat merupakan salah satu pra-syarat; tidak ada uang panaik, tidak ada perkawinan. Nilai uang panaik sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial wanita dalam masyarakat, seperti jenjang pendidikan, ekonomi keluarga, kesempurnaan fisik, gadis atau janda, jabatan, pekerjaan dan keturunan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan kedudukan dan akibat hukum uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan tinjauan hukum Islam terhadapuang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi dokumenter. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Pemberian uang panaik dalam perkawinan adat Bugis Makassar di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki-laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan.]
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam Jejen, Jejen
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2016.6.1.216-251

Abstract

This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how is the Islamic legal analysis on the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? The results of the research show that giving dowry to family and relative is a kind of obligation that must be carried out by bride. Karo society assumes dowry is as a reimbursement to a girl, because after marriage, a daughter joins her husband‟s surname. Thus, woman whom is married should be replaced with a nominal. The provision of money or dowry by the Karo people is done in two steps: First, the provision of dowry from groom to bride done at the time of a legal ceremony. Second, the dowry of the groom is then given by bride to relatives who belong to the elements of rakut si telu. It is done in a ritual party. Based on the perspective of Islamic law, such tradition is not a part of Islamic law, because in Islam, dowry is an absolute right of woman and there is no obligation to give dowry to anyone. Moreover, giving dowry to family, in Islamic law, is only the extent of permitted rather than a liability. [Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan untuk menjawab dua permasalahan:Pertama, bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian mahar kepada keluarga atau kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan. Masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan, karena setelah perkawinan, anak perempuan ikut marga suaminya. Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga. Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengan dua tahapan: Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis. Kedua, mahar dari pengantin laki-laki tersebut selanjutnya diberikan oleh pengantin perempuan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu. Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan pada saat pelaksanaan ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral. berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun, karena pemberian mahar kepada keluarga dalam hukum Islam hanya sebatas kebolehan bukan suatu kewajiban.]
The Convergence of Customary Law and Islamic Law: Adoption and Inheritance Rights of Adopted Children in Batak Angkola Nasution, Ulfa Ramadhani
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 14 No. 2 (2024): December
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2024.14.2.261-289

Abstract

This article explores the interplay between customary and Islamic law in the Batak Angkola community, with a focus on child adoption and inheritance distribution. Using Alan Watson’s legal transplantation theory, this study examines how accessibility, habit, and mode (the latest trend) influence the adaptation of these legal practices. Findings reveal that the traditional adoption ceremony, which recognizes adopted children as biological heirs and involves significant costs and time, is becoming obsolete and is gradually abandoned. Consequently, adopted children are no longer regarded as biological heirs, leading to the logical application of compulsory bequest (wasiat wajibah) as a mechanism to grant inheritance rights limited to one-third of the estate. The frequent application of this practice suggests its potential evolution into a living customary law. The adaptation of wasiat wajibah reflects the alignment of customary law with Islamic legal principles, which emphasize justice and procedural ease. This shift underscores society’s preference for efficiency and practicality while preserving adherence to tradition. Thus, the continuous interaction between customary and Islamic legal frameworks fosters legal pluralism, enhances responsiveness to social changes, upholds maṣlaḥah (public welfare), and facilitates the evolution of legal traditions in response to contemporary societal needs.