cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Dispensasi Nikah Bagi Anak di Bawah Umur Tanpa Persetujuan Wali Perspektif Yuridis Nur, Nafahatin
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.18-49

Abstract

Issue of underage marriage comes into discussion and requires a very deep study, especially by judges who will provide the fairest decision. This research is a field research questions what the basic consideration of the judge granting a dispensation of marriage filed by minors without the consent of the guardian, in ruling No. 0067/Pdt.P/2012/PA.Pas and how the juridical analysis about it. The result of the research concludes that the judge granted dispensation of marriage without permission of her guardian. The reason are that the marriage is a very urgent to be done because the bride has already been pregnant 6 months. In order not to cause greater damage, the judge granted the request. In relation with the status of applicant, who is still minor, also follows the emergency consideration. Therefore, the applicant was declared to be the subject of law. While the decision does not comply with the provision of Article 7 paragraph (2) Law No. 1 1974 and PMA no. 3 of 1975 concerning with the permissibility of proposing dispensation of marriage to Religious Court that has been designated by parent. And the condition of applicant is not legal competent, this will lead to a formal letter of request becomes disabled due to an error in persona and defect letter. [Persoalan pernikahan di bawah umur menjadi pembahasan tersendiri yang membutuhkan kajian yang sangat mendalam, terutama oleh para hakim yang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang mempertanyakan apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak di bawah umur tanpa izin dari wali, dalam putusan No. 0067/Pdt.P/2012/PA.Pas dan bagaimana analisis yuridisnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah tanpa persetujuan wali karena majelis hakim menilai perkawinan tersebut sudah sangat mendesak untuk dilakukan karena calon istri tengah hamil 6 bulan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengenai status pemohon yang masih di bawah umur juga mengikuti pertimbangan darurat tersebut oleh karena itu pemohon dinyatakan sah menjadi subyek hukum. Sedangkan putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat(2) undang undang no. 1 tahun 1974 dan PMA no. 3 tahun 1975 tentang kebolehan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama yang telah ditunjuk orang tua. Dan pemohon masih belum cakap hukum, hal ini akan menimbulkan surat permohonan menjadi cacat formal karena error in persona dan akibat lebih lanjut dari surat permohonan yang cacat formal adalah harus dinyatakan tidak dapat diterima.]
Integrasi Fiqh dan Usul Fiqh dalam Kasus Batas Umur Pernikahan Rohman, Holilur
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.50-80

Abstract

The universal and integral understanding of the Islamic law need an integrative effort between jurisprudence (fiqh) and legal maxim (usul fiqh) in an applicable form. Both have a close relationship in building the foundation and overall material of jurisprudence. Theoretically, legal maxim is an Islamic legal reasoning method that would later raise the jurisprudential material. Therefore, to understand and respond the social problem of Islamic law, the integration between jurisprudence and legal maxim is absolutely needed. The only partial understanding of Islamic law by simply studying its product as written in some classical books of fiqh will certainly make it uprooted from its own historical aspect. While implementing Islamic law merely rooted from its methodology cannot comprehensively catch the chain of Islamic legal thought. It is, therefore, a necessary to integrate between fiqh and usul fiqh to have an integral understanding of Islamic law. This study focuses to realize such effort with a specific discussion on the case of marriage age limit under the maslahah mursalah perspective. The result of the integration of fiqh and usul fiqh is that the minimum age of conducting marital contract based on Islamic law in Indonesia is sixteen years old for woman and nineteen years old for man. [Memahami hukum Islam secara universal integral memerlukan upaya integrasi antara fiqh dan ushul fiqh dalam bentuk aplikatif. Keduanya memiliki korelasi erat dalam membangun aturan formil dan materil hukum Islam. Secara teoritis, ushul fiqh merupakan metode penalaran hukum Islam yang kemudian akan melahirkan fiqh. Oleh karena itu, untuk memahami dan menanggapi masalah sosial hukum Islam, integrasi antara ushul fiqh dan fiqh mutlak diperlukan. Mempelajari hukum Islam dengan hanya bermodal pemahaman fiqh seperti yang ditulis dalam beberapa buku klasik fiqh tentu akan membuatnya tercerabut dari aspek historis sendiri. Sementara menerapkan hukum Islam hanya berakar dari metodologinya tidak dapat secara komprehensif menangkap rantai pemikiran hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengintegrasikan antara fiqh dan ushul fiqh agar memiliki pemahaman integral dari hukum Islam. Penelitian ini berfokus untuk mewujudkan upaya tersebut dengan pembahasan khusus pada kasus batas usia perkawinan di bawah perspektif maslahah mursalah. Hasil integrasi fiqh dan ushul fiqh yang dilakukan menghasilakan kesimpulan bahwa usia minimal melakukan perkawinan berdasarkan hukum Islam di Indonesia adalah enam belas tahun untuk perempuan dan Sembilan belas tahun laki-laki.]
Komparasi Konsep Wali Nikah Menurut Shafi’iyyah Dan Hanafiyyah Susilo, Edi
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.81-103

Abstract

Marriage is a strong bond that is described in al-Qur’an as mithaqan ghalizan, an extraordinary bond (solemn pact). Therefore, to reach the validity of marital contract, there are some requirements to fulfill. Among the Muslim scholars of the Islamic thoughts, they all agree to the requirements of the validity of marital contract required but one. It is about a guardian of marriage for woman. Among Syafi’iyyah Islamic thought, a guardian of marriage for woman is an absolute requirement that must be met for the sake of a validity of marriage. While Hanafiyyah Islamic thought, they consider that a guardian of marriage is only recommended and is not the condition to be met. This difference of opinion, of course, cannot be separated from the legal sources they use, the legal reasoning methodology, and their understanding of which. Based on a further elaboration, there are some similarities and differences between Syafi’iyyah and Hanafiyyah scholars’ point of view as are going to be discussed in this article. [Pernikahan adalah ikatan yang kuat yang dijelaskan dalam al Qur'an sebagai ghalizan mithaqan, ikatan yang luar biasa. Oleh karena itu, untuk mencapai validitas kontrak perkawinan, ada beberapa persyaratan untuk memenuhi. Di antara para ulama Muslim dari pemikiran Islam, mereka semua setuju dengan persyaratan keabsahan kontrak perkawinan, yaitu wali nikah bagi seorang wanita. Di antara pendapat Syafi'iyyah, wali nikah bagi wanita merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi validitas perkawinan. Sementara menurut Hanafiah, mereka menganggap bahwa wali nikah hanya direkomendasikan dan tidak yang harus dipenuhi. Perbedaan pendapat ini, tentu saja tidak dapat dipisahkan dari sumber-sumber hukum yang mereka gunakan, metodologi pertimbangan hukum, dan pemahaman mereka yang. Berdasarkan penjabaran lebih lanjut, ada beberapa kesamaan dan perbedaan antara titik Syafi'iyyah dan Hanafiyah 'pandang sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini.]
Konsep Keluarga dalam Fikih Muhtarom, Ali
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.104-122

Abstract

Family is the smallest part of the social structure whose existence is so important, so that the role of the family in shaping a social construction cannot be denied. In relation to this case, Islam recommends holding a family based on its regulations though Islam does not clearly explain about the desired actual concept of family. On the other hands, Jurisprudence (fiqh) is the product of the Muslim scholars. It is, therefore, still debatable either an extended family or nuclear family. Actually, jurisprudence does not clearly define the concept of the family. This is because jurisprudence is more likely a personal and local photograph. Jurisprudence which uses an atomistic approach is not thoroughly. But we know that the term of family in fiqh is referred to a group of people as a result of a marital contract between man and woman who pledged themselves as husband and wife. [Keluarga merupakan bagian terkecil dari struktur sosial yang keberadaannya sangat penting, sehingga peran keluarga dalam membentuk konstruksi sosial tidak bisa dipungkiri. Sehubungan dengan hal ini, Islam menganjurkan agar pembentukan keluarga berdasarkan peraturan yang jelas meskipun Islam tidak menerangkan secara jelas tentang konsep yang sebenarnya yang diinginkan tentang keluarga. Di sisi lain, Fikih (fiqh) adalah produk dari para ulama. Oleh karena itu, masih bisa diperdebatkan mengenai konsep baik keluarga besar atau keluarga inti. Sebenarnya, fiqh tidak secara jelas mendefinisikan konsep keluarga. Hal ini karena fiqh lebih membahas pada pengalaman pribadi dan bersifat lokalistik. Fiqh yang menggunakan pendekatan atomistik tidaklah menyeluruh. Akan tetapi kita tahu bahwa istilah keluarga di fiqh disebut sebagai sekelompok orang sebagai akibat dari kontrak perkawinan antara pria dan wanita yang berjanji sebagai suami dan istri.]
Metode Istinbath Hazairin Tentang Hukum Waris Saoki, Saoki
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.123-147

Abstract

This study focuses to answer the two fundamental questions. First, how is the legal reasoning method used by Hazarin in classifying heirs? and how is the contribution of Hazarin in the Islamic law renewal in Indonesia? This study uses a legal reasoning approach of Islamic law. Through this approach, it can be seen the methodology of legal reasoning used by Hazairin. The study concludes that the legal reasoning method which is used by Hazarin in classifying heirs: first, there is a tendency to use the principles of the legal maxim. They are the bayani and ta'lili method; second, the contributionn of Hazairin's methodology of the legal reasoning in grouping heirs to the Islamic law is his attempt to uplift the grandson from the lineage of women as heirs who are entitled to participate in the division of inheritance through the institution of substitute heirs. It is according to some Muslim scholars is called zawu al-arham and they do not distinguish about the shape brother. [Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana metode penalaran hukum yang digunakan oleh Hazarin dalam mengklasifikasikan ahli waris? dan bagaimana kontribusi Hazarin dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan pertimbangan hukum dari hukum Islam. Melalui pendekatan ini, dapat dilihat metodologi penalaran hukum yang digunakan oleh Hazairin. Studi ini menyimpulkan bahwa metode penalaran hukum yang digunakan oleh Hazarin dalam mengklasifikasikan ahli waris: pertama, ada kecenderungan untuk menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh. Ada penggunaan metode bayani dan metode ta'lili; kedua, kontribusi Hazairin dalam metodologi penalaran hukum, yaitu pengelompokan ahli waris dalam hukum Islam dengan upaya untuk mengangkat cucu dari garis keturunan perempuan sebagai ahli waris yang berhak untuk berpartisipasi dalam pembagian waris melalui lembaga ahli waris pengganti. Hal ini menurut sebagian ulama disebut sebagai zawu al-arham dan mereka tidak membedakan antara jenis saudara.]
Pandangan Ahli Medis Tentang Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UUNo. 1 Tahun 1974 Kholilah, Tsamrotun
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.148-185

Abstract

Early marriage in Islamic discourse is not a significant problem. It, however, becomes a problem when is associated with the positive law in Indonesia. This study discusses the views of the medical experts and the Islamic law analysis against the age of marriage according to article 7 paragraph 1 and 2 of Law No. 1 year 1974. The law states that marriage is allowed if a woman has already been 16 years old and a man has already been 19 years. Whereas in Law No. 23 of 2003 (on the protection of child) states that child is when he or she is still 18 years old and below. On the other hands, the medical science states that the ideal age to perform marriage is if a woman has already been 20 years old and a man has already been 25 years old. This illustrates that the government indirectly legalizes the practice of underage marriage. According to the analysis of Islamic law, marital age in the article is not too problematic because the benchmark of marital age is puberty. However, in order to form a family with full of sakinah (happiness), mawaddah (love), and rahmah (mercy), this does not ensure the establishment the purpose of marriage, because in the medical science point of view, such marriages will not guarantee the reproductive health, especially for woman. [Pernikahan dini dalam diskursus Islam tidak menjadi persoalan berarti. Akan tetapi menjadi persoalan ketika dibenturkan tetnang hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang pandangan ahli medis terhadap usia perkawinan menurut pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974 dan menganalisis secara Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan ahli Medis tentang usia perkawinan menurut Pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974. Dalam pasal 7 ayat 1 & 2 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan diperbolehkan jika usia perempuan sudah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah ketika ia masih usia 18 tahun ke bawah. Dan dalam ilmu Kesehatan menyebutkan bahwa usia yang ideal untuk melakukan perkawinan jika perempuan sudah berusia 20 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan adanya praktik perkawinan anak. Menurut Analisis Hukum Islam ketentuan usia perkawinan dalam pasal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan karena dalam Islam menggunakan tolak ukur baligh. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, hal ini tidak menjamin terbentuknya tujuan perkawinan, karena dalam ilmu kesehatan perkawinan tersebut tidak menjamin akan kesehatan reproduksi terutama bagi pihak wanita.]
Penafsiran Surat Al-Baqarah (2): 241 Terhadap Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Makinudin, Makinudin
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.186-205

Abstract

Indonesia sets a legal obligation of the ex-government employee husband, who had divorced his wife, in article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, so that the ex-husband does not facilitate divorce, especially the legal obligation to give up some of his salary for a living of the ex-wife until she gets marriage. This will certainly have a positive impact, especially for the ex-wife who has children and need lot of cost for their schooling. If the husband does not care about the fate of the children who regularly follow their mother, they will of course be displaced. Al-Qur'an, chapter al-Baqarah: 241 has a close relationship to article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, namely: (1) the obligation of the ex-government employee husband to give cost for the ex-wife's and the children's living; (2) the reason of the acceptable and valid benefit (maslahah). This benefit is classified as a secondary benefit (hajiyyah) namely keeping the soul, heredity, and honor, as intended to eliminate the difficulties and objections that are borne by the former wife of the ex-government employee husband. [Indonesia menetapkan kewajiban hukum dari mantan suami (PNS) yang telah menceraikan istrinya, yaitu dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, bahwa mantan suami tidak mempermudah perceraian, terutama kewajiban hukum untuk memberikan beberapa dari gajinya untuk hidup mantan istri sampai dia menikah lagi. Hal ini tentu akan berdampak positif, terutama untuk mantan istri yang memiliki anak-anak dan perlu banyak biaya untuk sekolah mereka. Jika suami tidak peduli tentang nasib anak-anak yang menurut aturan mengikuti ibu mereka, mereka tentu saja akan mengungsi. Al-Qur'an, surat al-Baqarah: 241 memiliki hubungan dekat dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, yaitu: (1) kewajiban suami karyawan ex-pemerintah untuk memberikan biaya untuk mantan istrinya dan hidup anak-anak; (2) alasan manfaat diterima dan valid (maslahah). Manfaat ini diklasifikasikan sebagai manfaat sekunder (hajiyyah) yaitu menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan, sebagaimana dimaksud untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang ditanggung oleh mantan istri dari suami (PNS).]
Pendewasaan Usia Perkawinan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Muhammad, Muhammad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.206-225

Abstract

Implementation of maturity age of marriage in BAPEMAS (Social Service Institution) and KB (Family Planning) in Surabaya is done by delaying the age of marriage from the provision of the marriage Law No. 1 of 1974 and Islamic Law Compilation (KHI) which has allowed the implementation of marriage at 16 years for woman and 19 years for man to 20 years for woman and 25 years for man. The reasons for the need to postpone or maturity age of marriage is that each pair has had a good maturity of the physical, psychological, social and economic readiness before entering marriage that aims for the creation of marital stability so that the failure of a marriage can be avoided. Although the UUP No. 1 of 1974 and KHI have set the term of age that are allowed to perform marriage, but the view of the implication that may result from marriage conducted under the age of 20 years, so that the mature age of marriage is necessary to realize the happy and prosperous family. Muslim jurists specify a limit age of maturity is a legal benchmark with certain signs of puberty in male and female. However, in order to form a sakinah, mawaddah, and rahmah family, the provision of a limit age for the reason of maslahah as well as preventive measure from all sorts of negative effect of marriage which is also the interpretation of sadd al-dzari’ah. [Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di BAPEMAS dan KB Kota Surabaya adalah dengan menunda usia perkawinan dari ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang telah mengizinkan pelaksanaan perkawinan pada usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Alasan perlunya dilakukan penundaan atau pendewasaan usia perkawinan ialah agar setiap pasangan telah memiliki kematangan baik dari kesiapan fisik, psikis, sosial dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan perkawinan yang bertujuan agar terciptanya stabilitas perkawinan sehingga kegagalan perkawinan dapat dihindari. Meskipun UUP Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI telah menetapkan ketentuan umur yang dibolehkan untuk melaksanakan perkawinan, namun melihat dari adanya implikasi yang kemungkinan ditimbulkan dari perkawinan dilaksanakan di bawah usia 20 tahun, maka pendewasaan usia perkawinan memang perlu dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Para ahli hukum Islam menentukan batasan usia baligh yang menjadi tolak ukur bolehnya melaksanakan perkawinan adalah dengan batasan usia yang berbeda disertai tanda-tanda baligh tertentu pada laki-laki dan perempuan. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, ketentuan batasan usia sangat diperlukan karena mengandung maslahah, sekaligus sebagai tindakan preventif segala macam dampak negatif perkawinan yang juga merupakan interpretasi dari sadd al-dzari’ah..]
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri dalam Perkara Poligini Aisyah, Siti
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.226-246

Abstract

Polygamy is a kind of marriage with two or more wives at the same time. Islam does not come to prohibit polygamy but sets it as mentioned in al-Qur’an, chapter al-Nisa’: 3. Indonesia has made a rule of polygamy in article 4, paragraph 2 and article 5, paragraph 1 of Undang-Undang No. 1 year 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 year 1975 and Intruksi Presiden of Republic of Indonesia No. 1 year 1991. A husband who wants to do polygamy should be under the permission of the Islamic court by the purposes to avoid the illegal polygamy, to protect the rights of the wife and child, and to establish a legal enforcement against polygamy. This research uses inductive mindset accompanied by a normative juridical and a case approach. The husband’s reasons of conducting polygamy are vary. Such reasons can be classified into two, namely the reasons contained in Undang-Undang and those are not. In this case, the consideration used by a judge is either a cumulative or alternative requirement. If the applicant cannot prove an alternative reason, a judge is going to decide based on article 3, paragraph 2 of Undang-Undang No. 1 year 1974, namely “The court may grant permission to a husband to have a marital contract with more than one wives if it is desired by the parties concerned”. Likewise, it is by considering a benefit. [Abstrak: Poligami adalah jenis pernikahan dengan dua istri atau lebih pada waktu yang sama. Islam tidak datang untuk melarang poligami, tetapi mengaturnya sebagaimana disebutkan dalam al-Quran pada surat al-Nisa ': 3. Indonesia telah membuat aturan poligami dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991. Seorang suami yang ingin melakukan poligami harus di bawah izin dari pengadilan Islam dengan tujuan untuk menghindari poligami ilegal, untuk melindungi hak-hak istri dan anak, dan untuk membangun penegakan hukum terhadap poligami. Penelitian ini menggunakan pola pikir induktif disertai dengan yuridis normatif dan pendekatan kasus. alasan suami dari melakukan poligami yang bervariasi. alasan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu alasan yang terkandung dalam undang-undang dan yang tidak terkandung dalam undang-undang. Dalam hal ini, pertimbangan yang digunakan oleh hakim adalah baik persyaratan kumulatif atau alternatif. Jika pemohon tidak dapat membuktikan alasan alternatif, hakim akan memutuskan berdasarkan pasal 3, ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk memiliki kontrak perkawinan dengan lebih dari satu istri jika diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian juga, hal itu berkaitan dengan mempertimbangkan manfaat.]
Implementasi Hukum Waris Islam dan Hindu di Kecamatan Krembung Sidoarjo Ulya, Zakiyatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.247-275

Abstract

Islamic law and Hindu law have set up various issues regarding inheritance. But in fact, not all of the rules are regularly followed by both of Muslim and Hindu communities, especially those in district Krembung, region Sidoarjo. In the case of inheritance practice, both of these communities prefer to use customary law than religious law. Starting from this issue, this research focuses to answer the two fundamental questions, namely: (1) how the implementation of the law of inheritance in Muslim and Hindu communities in district Krembung, region Sidoarjo is, and; (2) what the similarities and differences in the implementation of the laws are. This is a field research which uses a descriptive-comparative method. The results of the research show that although the Muslim communities in district Krembung, region Sidoarjo do not implement Islamic inheritance law, but the practice of distributing inheritance on the basis of a mutual agreement is in line with the spirit of Islamic law itself, it is al-sulhu. As for the Hindu communities in district Krembung, region Sidoarjo, although they do not likely practice Hindu inheritance law, they have implemented the spirit of which in the form of a local tradition. [Hukum Islam dan hukum Hindu telah menjelaskan berbagai aturan mengenai warisan. Namun pada kenyataannya, tidak semua aturan secara teratur diikuti oleh kedua Muslim dan Hindu masyarakat, terutama di Krembung, Sidoarjo. Dalam kasus praktek warisan, kedua komunitas ini memilih untuk menggunakan hukum adat dari pada hukum agama. Penelitian ini berfokus untuk menjawab dua pertanyaan mendasar, yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan hukum waris di masyarakat Muslim dan Hindu di Krembung, Sidoarjo adalah, dan; (2) apa persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun komunitas Muslim di Krembung, Sidoarjo tidak menerapkan hukum waris Islam, namun praktek mendistribusikan warisan atas dasar kesepakatan bersama ini sejalan dengan semangat hukum Islam itu sendiri, yaitu al-sulhu. Adapun masyarakat Hindu di Kabupaten Krembung, Sidoarjo, meskipun mereka tidak mengikuti praktik hukum waris Hindu, mereka telah menerapkan semangat yang berupa tradisi lokal.]

Page 6 of 23 | Total Record : 226