cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Implikasi Teknologi Ultrasonografi (USG) Terhadap ‘Iddah Perspektif Hukum Islam Hidayah, Iflahatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.276-303

Abstract

This study deals with Islam’s response to contemporary issues, particularly to address the issues of the ultrasound technology. The results of the research are: first, ultrasound is a diagnostic technique for testing the inner structure of the body that involves the formation of two-dimensional shadows with ultrasonic wave. The advantage of the ultrasound technique is that it can detect the presence of the fetus in the womb of a woman at the age of 5-7 weeks of pregnancy. In Islamic jurisprudence discourse, there are some opinions among the Muslim scholars who confirm the wisdom of ‘iddah (the waiting period) for woman that it is more dominant to a biological factor which wants to know the net of the womb. Whereas the ultrasound technique is able to determine or detect the woman’s uterus weather she is pregnant or not without having to wait up to three months or four months and ten days. Second, the ultrasound technique can detect fetus quickly and accurately. It cannot affect the provision of ‘iddah which is mentioned in al-Qur’an since bara’atur rahm is the wisdom of ‘iddah . On the other hands, the wisdom cannot be relied in forming law. In addition, the wisdom of determining ‘iddah is not only seen from one side but there are some things behind the regulation of ‘iddah . They are as a tribute to her husband who had died, giving an opportunity return for a man and a woman, as well as a way of worship in carrying out the command of Allah (ta'abbudi) which is ghair ma'qul alma'na (the law does not absolutely require a logic). [Penelitian ini berkaitan dengan respon Islam terhadap persoalan kontemporer, khususnya untuk menjawab permasalahan seputar tekhnologi USG. Hasil penelitiannya, pertama, USG adalah teknik diagnostik untuk pengujian struktur badan bagian dalam yang melibatkan formasi bayangan dua dimensi dengan gelombang ultrasonik. Kelebihan dari USG adalah dapat mendeteksi adanya janin dalam rahim wanita pada usia kehamilan 5-7 minggu. Dalam wacana fiqh, banyak sekali pendapat ulama' yang mengukuhkan bahwa hikmah'iddah bagi perempuan dominan berkaitan dangan faktor biologis, yaitu ingin mengetahui bersihnya rahim seseorang, sedangkan USG mampu mengetahui atau mendeteksi keadaan rahim wanita apakah hamil atau tidak tanpa perlu menunggu sampai tiga bulan atau empat bulan sepuluh hari. Kedua, USG yang dapat mendeteksi janin secara cepat dan akurat, tidak dapat mempengaruhi ketetapan 'iddah dalam nas Al-Qur'an, karena bara'atur rahm merupakan hikmah 'iddah, dan hikmah tidak bisa dijadikan sandaran dalam pembentukan hukum. Selain itu, karena rahasia hikmah penetapan 'iddah tidak hanya dari satu sisi saja (bersihnya rahim), akan tetapi ada beberapa hal yang melatarbelakangi syari'at 'iddah ini, yaitu sebagai penghormatan kepada suami yang telah meninggal, memberikan peluang ruju' bagi pria dan wanita, serta sebagai suatu ibadah dalam melaksanakan perintah Allah (ta‟abbudi) yang bersifat ghair ma'qul al-ma'na (hukumnya mutlak tidak memerlukan nalar secara akal).]
Metode Ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Mengenai Hukum Aborsi Kholis, Muhammad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.304-330

Abstract

The contemporary technology certainly influences on the response of Islamic law in determining the legal status. This research is in response to the question of technological development in the field of medicine, especially on abortion. The main issue to be discussed in this research is about the methodology of ijtihad (legal reasoning) of the Muhammadiyyah’s tarjih and tajdid institution Nahdhatul Ulama’s (Muslim Scholar Renaissance) bahstul masaail regarding the legal status of abortion. According to Muhammadiyyah’s tarjih and tajdid institution, abortion is absolutely forbidden. Meanwhile, according to Nahdhatul Ulama’s bahstul masaail institution, abortion is also forbidden (unlawful) even though it is resulted from a rape victim. Both of the two institutions view that abortion to the age of four months of pregnancy, namely after the blowing of the spirit of the fetus, is unlawful, except for one thing that required for the safety of the mother. It is because the mother's life is more important than a fetus because it has been early coming into the world. In addition, the protection of soul is an obligatory. The stronger opinion is that if abortion is done after 40 (forty) days, or 42 (forty two) days of gestational age at the beginning of the formation of the fetus, it is unlawful. While abortion whose age has not reached 40 days, then it is permissible and does nothing. [Persoalan mengenai tekhnologi kontemporer berimbas pada respon Hukum Islam terhadap status hukumnya. Penelitian ini juga sebagai respon terhadap persoalan perkembangan tekhnologi di bidang kedokteran, terutama mengenai aborsi. Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang metode ijtihad yang dipakai majelis tarjih dan tajdid muhammadiyah dan lembaga bahstul masail Nahdlatul Ulama mengenai hukum aborsi. Berdasarkan metode ijtihad yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, maka aborsi hukumnya haram secara mutlak. Sedangkan menurut metode ijtihad Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, aborsi hukumnya haram akibat hasil korban pemerkosaan. Untuk masalah hukum aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan yaitu setelah peniupan roh pada janin maka Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah menetapkan hukum yaitu haram, kecuali karena sesuatu hal yang mengharuskannya demi keselamatan ibu, sebab nyawa ibu lebih utama dari pada janin karena telah lebih awal lahir kedunia dan melindungi jiwa itu wajib hukumnya. pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa.]
Menguak Kebenaran Ayat Rada’ah Berdasar Fakta Empiris Suwito, Suwito
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.331-346

Abstract

This article discusses about the relationship between the development of modern science and technology and so many recent studies on the content of the nutrients found in breast milk. Based on the experiment carried out in Canada, there is a number of artificial milk as sold in stores today. But scientists assert that the artificial milk is quite impossible to replace breast milk, because the two kinds of milk have a different content. Another experiment is on one hundred and fifty infants. They were divided into three groups: one group were breastfed for less than two years, the second group of breast-fed for two years, and the last group were breastfed for more than two years. The research proves that the ideal time for mothers to breastfeed their infant is two years. The children who got breast milk in less than two years they will biologically get some troubles. While, those who got breast milk in more than two years, there is accumulation of partial material or substance in the body cells that cannot be thrown out. If the above results are communicated to the verses of al-Qur'an, it can be concluded that al-Qur'an, which was revealed since fourteen centuries ago, is still in line with the modern science and technology. [Artikel ini membahas tentang hubungan antara perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern dan begitu banyak studi terbaru pada isi nutrisi yang ditemukan dalam ASI. Berdasarkan percobaan yang dilakukan di Kanada, ada sejumlah susu buatan sebagai dijual di toko-toko. Tetapi para ilmuwan menegaskan bahwa susu buatan sangat mustahil untuk menggantikan ASI, karena kedua jenis susu memiliki kandungan yang berbeda. Percobaan lain adalah pada seratus lima puluh bayi. Mereka dibagi menjadi tiga kelompok: satu kelompok disusui selama kurang dari dua tahun, kelompok kedua diberi ASI selama dua tahun, dan kelompok terakhir disusui selama lebih dari dua tahun. Hasil penelitian membuktikan bahwa waktu yang ideal bagi ibu untuk menyusui bayi mereka adalah dua tahun. Anak-anak yang mendapat ASI dalam waktu kurang dari dua tahun secara biologis akan mendapatkan beberapa masalah. Sementara, mereka yang mendapat ASI dalam lebih dari dua tahun, terjadi penumpukan bahan parsial atau zat dalam sel-sel tubuh yang tidak dapat dibuang. Jika hasil di atas dikomunikasikan kepada ayat-ayat al-Qur'an, maka dapat disimpulkan bahwa al-Qur'an, yang telah diturunkan sejak empat belas abad yang lalu, masih sejalan dengan ilmu pengetahuan modern dan teknologi.]
Pandangan Pakar Medis RSUD Dr. Soetomo Surabaya Tentang Perkawinan Beda Rhesus Golongan Darah Taufik, Rinna
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.347-372

Abstract

This research is a bibliographical research to uncover the opinion of the medical experts of Dr. Soetomo Hospital about marriage with different type of blood rhesus and the Islamic law analysis on the view of the medical experts of Dr. Soetomo Hospital about marriage with different type of blood rhesus. The research shows the views of the medical experts of Dr. Soetomo Hospital that a marriage with different type of blood rhesus has two versions. The first opinion, marriage with different type of blood rhesus is not permissible since it may contain any risks on fetus. The second opinion, marriage with different type of blood rhesus may cause any risks on fetus, such as kidney failure, brain damage, to death. This study concludes that the provision of Islamic law on the views of the medical experts about the marriage with different type of blood rhesus shall be closed as in accordance with the division of the third sadd al-dhari'ah, it is originally reserved for things that are permissible and is not intended for cases lead to destruction. However, the damage of wasilah can sometime be greater than the kindness. [Penilitian ini adalah penelitian lapangan untuk mengungkap pendapat pakar medis RSUD Dr. Soetomo Surabaya tentang perkawinan beda rhesus golongan darah, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan pakar medis RSUD Dr. Soetomo Surabaya tentang perkawinan beda rhesus golongan darah. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dari beberapa pandangan pakar  medis RSUD Dr. Soetomo Surabaya tentang perkawinan beda rhesus golongan darah ada dua pendapat. Pendapat pertama, perkawinan beda rhesus boleh karena tidak mengandung resiko apapun terhadap janin. Pendapat kedua, perkawinan beda rhesus golongan darah tidak boleh karena banyak mengandung banyak resiko terhadap janin, seperti gagal ginjal, kerusakan otak, hingga meninggal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan hukum Islam terhadap pandangan pakar medis tentang perkawinan beda rhesus golongan darah wajib ditutup karena sesuai dengan pembagian al-dhari'ah yang ke tiga yaitu wasilah yang semula diperuntukkan untuk perkara yang mubah, tidak diperuntukkan untuk perkara yang membawa kepada kerusakan, namun terkadang wasilah tersebut membawa kepada kerusakan, yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya.]
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita Fauziah, Nelli
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.373-408

Abstract

Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights about the analysis of Islamic law against Husein Muhammad's thought on female circumcision in relation to the fulfillment of the couple's biological needs. The result of the study concludes that: First, Husein Muhammad argues that female circumcision is equal to FGM, which circumcision is conducted by taking the clitoris, so it causes women to be frigid. According to him, the phenomenon of the female circumcision has no textual argumentation from both of al-Qur'an and al-Hadith. It, he said, is not the practice of Islam but rather adopted from the Jahiliyyah tradition and has no benefit (maslahah). Secondly, in his legal reasoning process, he uses qiyas (analogy) and maslahah mursalah (the restricted benefit). Third, Muhammad Husein's thought about female circumcision in terms of Islamic law is not correct. Due to the Islamic law, according to the instruction of Prophet Muhammad, female circumcision is done by taking a skin membrane that covers the clitoris, not taking the clitoris. So that women will not lose her biological sexual pleasure during sexual intercourse. By fulfilling the biological needs between husband and wife then it can create a harmonious household, sakinah, mawaddah and rahmah. [Persoalan gender seakan tidak pernah selesai untuk dibahas. Salah satu tokoh gender yang populer adalah Husein Muhammad yang pernah membahas tentang khitan wanita. Penelitian ini akan membahas bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita dalam kaitannya dengan pemenuhan kebuthan biologis suami istri. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Husein Muhammad berpendapat bahwa khitan wanita adalah sama dengan FGM, yakni khitan dilakukan dengan cara mengambil klitoris, sehingga menyebabkan wanita frigid. Husein menilai dasar hukum khitan wanita tidak ada dalam nash baik dari al-Qur'an maupun hadis. Praktik khitan wanita bukan syari'at Islam, melainkan mengadopsi tradisi jahiliyah yang tidak ada unsur maslahah-nya, sehingga hukumnya haram. Kedua, dalam melakukan istinbat hukum, Husein Muhammad menggunakan metode qiyas dan maslahah al-mursalah. Ketiga, Pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita ditinjau dari hukum Islam adalah tidak tepat. Karena dalam syari'at Islam, sesuai petunjuk Rasulullah, khitan wanita dilakukan dengan cara mengambil selaput kulit yang menutupi klitoris, bukan mengambil klitoris. Sehingga wanita tidak akan kehilangan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis antara suami istri ini maka terciptalah sebuah rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah.]
Pandangan Ulama NU Kabupaten Lamongan Terhadap Penggunaan Intra Uterine Device (IUD) dalam Keluarga Berencana Mahbubah, Lathifatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.409-439

Abstract

This study discusses the outlook of the Muslim scholars of NU (Muslim scholar renaissance) of Lamongan in the maqasid al-shari'ah perspective to the use of Intra Uterine Device (IUD) in Family Planning program. The data are obtained through interview with a number of the Muslim scholars of NU of Lamongan. They are then analyzed qualitatively with descriptive technique and deductive mindset. The study concludes that the Intra Uterine Device (IUD) is a contraceptive device used by a woman by inserting it into her uterus. As for the model, there are various forms such as like a spiral, wing, letter "T" and others. The size is quite small. The installation is by entering it in the neck of uterus through canal or genital. They view that if Intra Uterine Device (IUD) results in permanent sterility, it may not be utilized in the Family Planning program. [Penelitian ini membahas tentang pandangan ulama NU Kabupaten Lamongan dalam perspektif maqasid al-shari'ah terhadap penggunaan  Intra Uterine Device (IUD) dalam Keluarga Berencana. Jawaban permasalahan diatas penulis diperoleh melalui wawancara dengan Ulama' NU Kabupaten Lamongan. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya menganalisis data yang bersifat kualitatif, dengan teknik deskriptif, dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Intra Uterine Device (IUD) adalah alat kontrasepsi yang digunakan oleh seorang wanita dengan menggunakan alat yang dimasukkan ke dalam rahimnya. Adapun modelnya terdapat berbagai bentuk diantaranya, ada yang seperti spiral, sayap, huruf "T" dan lain-lain. Ukurannya cukup kecil. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin. Pandangan Ulama' Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa bila IUD mengakibatkan kemandulan permanen maka IUD tidak boleh dipergunakan dalam program KB.]  
Status Iddah Wanita yang Ditalak Setelah Melakukan Histerektomi dalam Perspektif Hukum Islam Nailissa'adah, Nailissa'adah
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.440-463

Abstract

This study deals with Islam’s response to contemporary issues, particularly to address the issues of the ultrasound technology. The results of the research are: first, ultrasound is a diagnostic technique for testing the inner structure of the body that involves the formation of two-dimensional shadows with ultrasonic wave. The advantage of the ultrasound technique is that it can detect the presence of the fetus in the womb of a woman at the age of 5-7 weeks of pregnancy. In Islamic jurisprudence discourse, there are some opinions among the Muslim scholars who confirm the wisdom of ‘iddah (the waiting period) for woman that it is more dominant to a biological factor which wants to know the net of the womb. Whereas the ultrasound technique is able to determine or detect the woman’s uterus weather she is pregnant or not without having to wait up to three months or four months and ten days. Second, the ultrasound technique can detect fetus quickly and accurately. It cannot affect the provision of ‘iddah which is mentioned in al-Qur’an since bara’atur rahm is the wisdom of ‘iddah. On the other hands, the wisdom cannot be relied in forming law. In addition, the wisdom of determining ‘iddah is not only seen from one side but there are some things behind the regulation of ‘iddah. They are as a tribute to her husband who had died, giving an opportunity return for a man and a woman, as well as a way of worship in carrying out the command of Allah (ta'abbudi) which is ghair ma'qul alma'na (the law does not absolutely require a logic). [Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa persoalan mengenai status iddah wanita yang ditalak setelah melakukan histerektomi dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui teknik dokumentasi, dengan cara membaca dan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan histerektomi sebagai penyebab berhentinya menstruasi. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik deskriptif dan pola pikir induktif-deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat tiga macam histerektomi yang menyebabkan berhentinya haid seorang wanita. Pertama, histerektomi total, adalah operasi pengangkatan rahim dan serviks, tanpa ovarium dan tuba fallopi. Kedua, histerektomi subtotal, adalah operasi pengangkatan rahim saja, dan ketiga histerektomi total dan salfingo-ooforektomi bilateral, adalah operasi pengangkatan rahim, serviks, ovarium dan tuba fallopi. Apabila haid seorang wanita berhenti, dan tertalak oleh suaminya, maka berimplikasi terhadap status iddahnya. Dalam analisis hukum Islam, wanita yang tertalak oleh suaminya dan sebelumnya pernah melakukan histerektomi, maka iddahnya selama tiga bulan. Apabila seorang wanita tengah menjalani iddah, kemudian melakukan histerektomi, maka iddahnya berubah dari iddah dengan menggunakan perhitungan quru' menjadi iddah dengan perhitungan bulan selama tiga bulan karena telah menopause.]
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 1989 Tentang Vasektomi Perspektif Metode Instinbat Hukum Islam Mubarok, Zaky
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.464-486

Abstract

This study focuses to answer two main problems. First, how is the decision of NU's (the renaissance of the Muslim scholars) congress in 1989 about vasectomy? Second, how is the methodological analysis of the legal reasoning against the decision of NU's congress in 1989 about vasectomy? This is a qualitative-bibliographical research on the decision of NU's congress in 1989. Then, the source is compiled with descriptive analysis. In this case, the author understands a legal adjustment of vasectomy case from the sociological and medical development today according to the decision of the Nahdlatul Ulama's Conference in 1989. First we need to understand the decision of the Nahdlatul Ulama's Conference which states that regulating the scarcity of the number of mortality through any means can not be allowed if it reaches a limit to switch off the absolute thoroughbred function. Therefore, sterilization might be allowed is the one which can be restored the ability to reproduce and not to damage or remove parts of the functioning body. The second is the distinction of medicines that prevent permanently and those that prevent temporarily. If the medicine can prevent pregnancy permanently, it is absolutely forbidden. In making decision, NU tends to use the qauly method. It is taking textually from the book to determine the validity of vasectomy. [Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Rumusan masalah yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keputusan hasil muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1989 tentang vasektomi? 2) Bagaimana analisis metode instinbat hukum terhadap keputusan muktamar Nahdlatul Ulama 1989 tentang vasektomi? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis berupa kajian kepustakaan (library research) dari sumber buku yaitu hasil keputusan Muktamar Nahdatul Ulama tahun 1989. Kemudian sumber tersebut disusun dengan deskriptis analisis untuk menemukan hasil sebuah analisis baru dari penjelasan sumber yang ada. Dalam kasus ini penulis memahami adanya penyesuaian hukum tentang kasus vasektomi dari sisi sosiologis dan perkembangan medis  di zaman sekarang menurut keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama pada tahun 1989. Pertama perlu kita pahami mengenai keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mengatur kelangkaan jumlah kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan jika mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya, sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Kedua pembedaan obat seperti obat yang mencegah secara total dan obat yang mencegah sementara waktu, haram apabila obat yang mencegah secara total tidak akan kembali hamil, mubah hukumnya sama dengan 'azl(apabila mengeluarkan sperma diluar vagina). Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nahdlatul Ulama menggunakan metode qauly yakni mengambil hukum secara langsung dari kitab, untuk menentukan keabsahan tindakan vasektomi.]
Makna Perkawinan dalam Bingkai Maqasid al-Syari’ah Bahri, Syaiful
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2015): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.2.487-503

Abstract

In human life, the position of marriage is very fundamental. The meaning of marriage, in history, can differ from one era to another era. This paper attempts to examine the meaning of marriage in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In discussing this issue, the author used Maqashid al-Syari’ah theory as the main frame to review the meaning of marriage contained in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. By doing a study of literature, this study concluded that the meaning of marriage contained in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan is in conformity with the principle of Maqashid al-Syari’ah that exists in Islamic Law, to realize the kindness and refuse ugliness. In addition, the definition of marriage as defined in the Act is closer to the definition formulated in the Qur’an. [Perkawinan menempati posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Makna perkawinan, dalam lintasan sejarah, dapat berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji makna perkawinan yang terkandung dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam membahas masalah ini, penulis menggunakan teori Maqashid al-Syari’ah sebagai bingkai utama dalam melihat makna perkawinan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 tersebut. Dengan melakukan studi kepustakaan, kajian ini menghasilkan kesimpulan bahwa makna perkawinan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah sesuai dengan prinsip Maqashid al-Syari’ah yang ada dalam hukum Islam, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Selain itu, definisi perkawinan yang dirumuskan dalam undang-undang lebih mendekati definisi perkawinan yang dirumuskan dalam Al-Qur’an.]
Metode Penetapan Kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 Perspektif Hukum Islam Vidura, Vina
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2016.6.2.337-372

Abstract

the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determination in the guideline. Method of collecting data is done by the engineering study of documents and interviews. The data are collected through the descriptive method and deductive mindset. At first glance, the kafa’ah determination in this guideline is not in line with Islamic law, but most of the Muslim scholars allow it since the work is also considered in kafa’ah criteria. The determination of kafa’ah in this guideline is on the reason of maslahah, namely being more selective in choosing a partner, maintaining the honor and dignity of a good husband in the family and neighborhood unity of the military, avoiding strife in the household as well as making the vision and mission in the line of duty. In Islamic kafa’ah concept, the assignment of job as a kafa’ah criteria, according to majority the Muslim scholars, is allowed. It is because in addition to religion, the work also needs to be considered as a kafa’ah criteria for the purpose of benefit, namely the creation of sakinah, mawaddah and rahmah family. Based on the above conclusion, it is expected that Army members really need to be selective in choosing a husband/wife by harmonizing with the vision and mission in order to maintain harmony. [Penelitian ini membahas tentang apa yang melatarbelakangi adanya metode penetapan kafa’ahdalam Juklak Nomor 1/II/1986 dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ahdalam juklak nomor 1/II/1986 tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan wawancara. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Jika dilihat sekilas, metode penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa‘ah. Penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa‘ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.]

Page 7 of 23 | Total Record : 226