cover
Contact Name
Hamdan Arief Hanif
Contact Email
sahaja@darunnajah.ac.id
Phone
+6289601201900
Journal Mail Official
sahaja@darunnajah.ac.id
Editorial Address
Jln. Ciledug Raya No. 01, RT.1/RW.3, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12250
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Sahaja : Journal Sharia and Humanities
Published by Universitas Darunnajah
ISSN : 29647096     EISSN : 28299396     DOI : https://doi.org/10.61159/sahaja.v3i1.174
Sahaja specifications in the discourse of Sharia and Humanities. Sahaja invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related. That aims to encourage and promote the study of the sharia and humanities from a wide range of scholarly perspectives. The journal focuses on Sharia and Humanities. It covers the studies of Sharia and Humanities accros different areas in the world (The Middle East, The West, Archipelago and other areas), Methodology of Sharia and Humanities. This journal warmly welcomes to any contributions from scholars of the related disciplines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities" : 5 Documents clear
AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH: Teori dan Implementasi Suhaimi, Suhaimi; Rezi, Muhamad; Rahman Hakim, Maman
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.13

Abstract

Dikalangan ahli hukum Islam banyak yang konsen terhadap maqasid syariah dari lintas mazhab, seperti Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam dari mazhab Syafi’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dari mazhab Hambali, Abu Ishaq Al-Syâthibi dari mazhab Maliki dan lain-lain yang telah menulis karangan-karangan mengenai teori hukum Islam dan tujuannya, seperti prinsip kemaslahatan dan mengenai sebab-musabab yang didasarkan kepada syari’at. Maqasid syariah adalah masalah kemaslahatan hidup dunia. Artikel ini menjelaskan posisi dan peran maqasid al syariah itu sendiri dalam merekonsiderasi pemberlakuan hukum islam bagi masyarakat muslim dan mengungkapkan tata kerja maqasid syariah yakni dijadikan sebagai pendekatan penentuan hukum dan dijadikan dasar pemberlakuan dan terwujudnya kemaslahatan pada muslim. Makalah ini disusun dengan menerapkan metode penelitian library research. Sumber utama penelitian ini adalah berbagai literatur Maqashid Syariah dalam bentuk kitab rujukan asli. Maqasid syariah mencerminkan perkembangan cukup besar dari eksistensinya sebagai konsep menuju eksistensti sebagai metode pendekatan. Sebagai konsep maqasid syariah di pahami sebagai nilai yang pasti terkandung dalam setiap ketentuan syariah. Nilai nilai yang berkembang mulai dari konsep klasik yang terbatas pada lima nilai utama, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dan pada konsep modern selain lima nilai tersebut pada akhirnya masuk pada nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia dan lai-lain.
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO Indah Listyorini; Arief Hanif, Hamdan
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.90

Abstract

Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan. Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus. Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.
PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA TEMBA LAE KEC. PAJO KAB. DOMPU-NTB) Ramadhan, Taufiq; Ahmad, Midun
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.91

Abstract

ABSTRAK Pernikahan di bawah umur sering menjadi polemik dan kontroversial dalam masyarakat umumnya dikarenakan masih ada asumsi bahwa pernikahan di bawah umur itu dibolehkan agama, serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw, seperti halnya Rasulullah Saw dengan Siti Aisyah ra. Dalam kaitannya dengan praktek pelaksanannnya di Indonesia sendiri, sudah banyak terjadi hal semacam ini termasuk di Desa Temba Lae Kec. Pajo Kab. Dompu Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian di analisis dengan tahapan reduksi, display dan verifikasi selanjutnya di tarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pernikahan di Dompu dikenal dengan dua istilah yaitu nikah taho dan nikah iha. Nikah taho adalah pernikahan yang disepakati oleh kedua keluarga, sedangkan nikah iha adalah pernikahan yang tidak disetujui oleh kedua belah pihak terutama dari keluarga wanita. Adapun faktor penyebab pernikahan di bawah umur di Desa Temba Lae ialah, faktor hamil pranikah, faktor kekhawatiran orang tua, faktor ekonomi, dan faktor rendahnya tingkat pendidikan. 2) Kemudian akibat pernikahan di bawah umur yaitu, yang pertama kesehatan ibu dan calon bayi. Pada dasarnya pernikahan di bawah umur berakibat negatif terhadap kesehatan ibu dan calon bayi, namun pada kenyataannya di lapangan hal tersebut tidak sesuai, sejauh ini baik ibu serta bayi yang dilahirkan oleh pasangan pernikahan di bawah umur masih aman dan baik-baik saja. Yang kedua keharmonisan rumah tangga, selama ini pasangan pelaku pernikahan di bawah umur di Desa Temba Lae masih menjalankan rumah tangga mereka dalam keadaan langgeng dan harmonis. Yang ketiga perceraian, memang pernikahan di bawah umur rentan terhadap percekcokan dan perselisihan antara kedua pasangannya namun sejauh ini frekuensi perceraian yang terjadi akibat pernikahan di bawah umur masih sangat sedikit.
KEBEBASAN PERS MENGEMUKAKAN PENDAPAT AKIBAT DARI TRANSISI POLITIK HUKUM DI INDONESIA Ryana Ananda, Nadilla
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.94

Abstract

Transisi politik hukum di Indonesia menjadi Demokrasi tidak hanya berdampak terhadap hak berpendapat bagi masyarakat Indonesia, namun juga berdampak terhadap Pers terhadap kebebasan berpendapat, dianggap mutlak terhadap suatu kebebasan. Dimana perlu adanya komitmen dalam membangun tradisi kebebasan, tradisi diantara semua warga yang diwujudkan dalam aturan serta penegakan hukum yang tegas, bahwa setiap orang bebas berbicara dan menyalurkan pendapatnya. Kebebasan tersebut merujuk kepada kemampuan media massa/pers untuk melakukan penyiaran berita dengan sebebasnya (dengan memperhatikan sesuatu yang diterapkan dengan norma tanpa melanggar norma tersebut) tanpa adanya rasa takut terhadap pengenaan sanksi kepada media massa. Adapun media massa/pers dapat melakukan penyiaran berita bergantung dengan berita yang dimuatnya, media massa dapat melakukan pemilihan untuk meyiarkan sebuah konten berita yang dianggap sebagai sesuatu yang baik-baik tanpa adanya unsur norma yang dilanggar. Sebuah media massa/pers harus memperhatikan ke-objektivitas dalam menyampaikan berita, agar berita tersebut memiliki unsur kualitas yang baik.
HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM KAJIAN TEORI (Politik Hukum Keluarga Islam terhadap Ahli Waris Beda Agama) Munawar, Sofyan; Ghofur, Nilman
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.95

Abstract

Hukum Kewarisan Islam merupakan salah satu tema besar yang bisa dianalisa dari berbagai macam kajian teori. Salah satu teori yang bisa digunakan untuk mengupasnya adalah teori politik hukum. Cakupan politik itu sendiri tidak hanya menjadi lingkup seluruh individu, akan tetapi juga termasuk kepada masyarakat yang berbeda agama. Berbicara tentang politik, tentunya akan menimbulkan permasalahan yang menjadi isu agama. Politik hukum sendiri biasanya diterapkan pada berbagai macam kebijakan hukum misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keadilan dan kemanfaatan, keseimbangan antara kepastian hukum, penguasaan sumber daya alam oleh negara serta pengganti hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional. Tentunya politik hukum juga dapat digunakan untuk membaca fenomena hukum kewarisan islam. Penelitian ini menggunakan metode library research. Hal ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan dari persoalan-persoalan politik hukum keluarga Islam secara luas. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah politik hukum terhadap ahli waris beda agama merupakan kebijakan resmi dalam ajaran agama islam berkaitan dengan ahli waris yang beda agama. Disepakati tidak akan mendapatkan warisan. Hal ini memiliki tujuan untuk kesatuan keluarga yang menganut dasar Islam. Yaitu pembentukan keluarga yang berdasar kepada alquran dan hadist yang memiliki visi,misi serta tujuan hidup yang sama. Adapun larangan saling mewarisi bagi non muslim atau orang yang berbeda agama dan keyakinan juga berlaku pada kondisi berbeda kewarganegaraan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5