Jurnal Siber Multi Disiplin
Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) adalah jurnal multidisiplin ilmiah yang diterbitkan oleh Siber Nusantara Research dan di payungi Oleh Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER). Perbitan jurnal ini 4 kali dalam setahun yaitu April, Juli, Oktober, dan Januari. Ruang lingkup dan fokus terkait dengan penelitian dengan pendekatan Multidisipliner, yang meliputi: Ilmu Manajemen, Manajemen SDM, Manajemen Pemasaran & Manajemen Keungan, Ilmu Ekonomi, dan Akuntansi, Ilmu Komputer, Teknologi Informasi Teknik Informatika & Manajemen Informatika, Perdagangan, Manajemen Perhotelan, Pariwisata, Perjalanan, Seni & Budaya, Manjemen Pendidikan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Islam & Pendidikan Olahraga, Ilmu Politik, Ilmu Hukum & Ilmu Sosial, Administrasi public & Administrai Pemerintahan, Ilmu Olah Raga, Sejarah & Humaniora, Sosiologi, Psikologi, Ilmu Kesehatan, Kedoteran & Kebidanan, Media & Komunikasi, Ilmu Lingkungan, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Pertanian, Perbankan, Manajemen proyek, Manajemen Portofolio, Analisis Keamanan, Kewiraswastaan & Manajemen Retail, Manajemen Tranportasi, Logistik & Expesdidi, Medis, Kesehatan, Kedokteran, Bilogi, Fisika, Kimia, Agoronomi & Pertambangan, dan Teknik Mesin, Teknik Industi & Teknik Perkapalan.
Articles
243 Documents
Trauma Keturunan: Sistematika Review Peran Keluarga
Diana Zumrotus Sa’adah;
Eva Susanty;
Titin Nursipah
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Siber Multi Disiplin (Oktober - Desember 2025)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jsmd.v3i3.551
Trauma keturunan atau intergenerational trauma merupakan bentuk transmisi dampak psikologis dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya akibat pengalaman traumatis yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran keluarga dalam memengaruhi dan memitigasi dampak trauma keturunan melalui pendekatan literature review dengan metode kualitatif deskriptif. Hasil kajian dari berbagai literatur lima tahun terakhir menunjukkan bahwa pola pengasuhan, komunikasi emosional, dan dukungan psikososial dalam keluarga menjadi faktor utama yang menentukan keberlanjutan atau pemutusan siklus trauma antar generasi. Keluarga dengan pola hubungan yang hangat dan terbuka mampu menurunkan risiko gangguan emosional pada anak, sedangkan keluarga yang disfungsional berpotensi memperkuat efek trauma. Intervensi berbasis keluarga, konseling psikologis, dan dukungan komunitas terbukti efektif dalam mengurangi dampak negatif trauma keturunan serta meningkatkan kesejahteraan psikologis anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara emosional.
Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Verifikasi Data Debitur dan Objek Jaminan pada Pendaftaran Fidusia Elektronik
Risma Aulia Pertiwi;
Aminah
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Oktober - Desember 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jsmd.v4i3.1226
Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik memberikan kemudahan dalam pelayanan hukum, tetapi menuntut Notaris untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data debitur dan objek jaminan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam verifikasi data serta tanggung jawab Notaris terhadap ketidaksesuaian data dalam pendaftaran fidusia elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris wajib memastikan kesesuaian identitas debitur dan kebenaran data objek jaminan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta sebelum melakukan pendaftaran secara elektronik. Kelalaian dalam verifikasi dapat menimbulkan tanggung jawab Notaris sesuai dengan bentuk dan akibat kesalahannya. Digitalisasi tidak menghapus kewajiban kehati-hatian Notaris, tetapi justru menuntut verifikasi data yang lebih cermat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan para pihak.
Relevansi Tradisi Manjau Maju dalam Hukum Islam pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin (Studi Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran)
M Risqi Siswanto;
Zuhraini;
Muhammad Haidir Syah Putra
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Oktober - Desember 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jsmd.v4i3.1234
Tradisi Manjau Maju merupakan bagian dari perkawinan adat Lampung Saibatin yang berfungsi memperkenalkan pasangan yang telah menikah, terutama pengantin perempuan, kepada kerabat dan lingkungan pengantin laki-laki. Penelitian terdahulu lebih banyak membahas Manjau Maju sebagai kearifan lokal, nilai pendidikan, atau praktik budaya-linguistik, sedangkan kajian empiris mengenai relevansinya dengan hukum Islam di Desa Kubu Batu masih terbatas. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan Manjau Maju dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian menggunakan metode lapangan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan sosio-legal. Data primer berasal dari wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, serta didukung literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manjau Maju dilaksanakan setelah perkawinan sah, tidak menjadi syarat sah perkawinan, dan dapat diselenggarakan secara sederhana atau lebih besar sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Nilai utamanya meliputi pengakuan sosial, pencegahan fitnah, silaturahmi, gotong royong, penghormatan tamu, dan tanggung jawab kolektif. Dalam perspektif ‘urf, karakter tersebut menempatkan Manjau Maju sebagai adat yang dapat diterima sepanjang bersifat sukarela, tidak memberatkan, dan bebas dari praktik yang dilarang syariat. Kebaruan penelitian terletak pada pemaknaan Manjau Maju sebagai mekanisme legitimasi sosial pasca-akad yang komplementer dan berbasis kemampuan, bukan penentu keabsahan perkawinan.