cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Journal of Islamic Law El Madani
ISSN : -     EISSN : 28100948     DOI : https://doi.org/10.55438/jile
Core Subject : Social,
Journal of Islamic law El Madani publisher this Yayaysan Marwah Dani Riau. Journal of Islamic law El Madani is accept article Islamic Law and Sharia. Journal of Islamic law El Madani twice published (Juni and December).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2023)" : 5 Documents clear
Penafsiran Surat Al Qadar Dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtma'iy Muhammad Aulia; Kadar M. Yusuf; Afrizal Nur
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.94

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) Untuk mengetahui Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy; 2) Untuk mengetahui relevansi Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy pada masa kini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang didesain dalam bentuk penelitian kepustakaan atau Library research. Objek penelitian ini adalah Al-Qur’an. Sejalan dengan itu, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode tafsir Maudu'i . Sumber primer adalah Al-qur’an dan sumber-skundernya adalah tulisan yang berhubungan dengan penelitian penulis. Sedangkan teknik analis datanya yang digunakan adalah, Pertama, memilih istilah-istilah kunci (key terms) dari vocabulary Al-Qur’an dalam menjelaskan tentang potensi manusia. Kedua, menentukan makna pokok (basic meaning) dan makna nasabi (relational meaning), Ketiga, menyimpulkan dan menyatukan konsep-konsep itu ke dalam satu konsep umum. Adapun hasil penelitian ini yaitu; 1) Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy adalah Pertama, penetapan. Malam al-Qadr adalah malam penetapan Allah atas perjalanan hidup makhluk selama setahun. Kedua, pengaturan. Yakni pada malam turunnya al-Qur’an, Allah Swt mengatur khittah atau strategi bagi Nabi-Nya Muhammad Saw guna mengajak manusia kepada kebijakan. Ketiga, kemuliaan. Bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur’an pada malam yang mulia. Malam tersebut menjadi mulia, karena kemuliaan al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw mendapat kemulian dengan wahyu yang beliau terima. Keempat, sempit. Yakni pada malam turunnya al-Qur’an malaikat begitu banyak yang turun sehingga bumi menjadi penuh sesak bagaikan sempit. 2) Adapun relevansi Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy yaitu dalam bentuk ibadah dan memperbanyak amalan kebaikan seperti, Iktikaf, Perbanyak membaca al-Quran, Menunaikan Shalat malam, Bersedekah, Berdoa, Perbanyak Taubat.
Upaya Penerapan Konsepsi Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Dosen Syariah Lembaga Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Swasta Wahida, Hasanatul; Hengki Januardi
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.95

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi upaya penerapan konsepsi keluarga sakinah dalam keluarga dosen syariah STAI balaiselasa. Focus penelitian ini yaitu bagaimana upaya penerapan konsep keluarga sakinah yang dilakukan oleh dosen syariah STAI Balaiselasa? Selanjutnya, jenis penelitian ini adalah field research(penelitian secara langsung kepada objek atau subjek dilapangan untuk mendapatkan data) Adapun hasil penelitian ini adalah Konsep keluarga menurut Islam secara substansial yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang sakinah (kedamaian), mawaddah (tenteram), warahmah (kasih sayang). Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota kelurga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Selanjutnya, upaya dalam menerapkan keluarga sakinah menurut dosen jurusan syariah STAI Balaiselasa adalah Saling percaya, Komunikasi yang baik, Hak dan kewajiban suami dan istri, Pemeliharaan dan pendidikan anak, Terciptanya hubungan sosial yang harmonis. Meskipun ada beberapa keluarga yang terhalang jarak dan waktu serta fisik untuk dapat bertemu setiap hari, tapi itu tidak menjadi halngan dan hambatan bagi terciptanya rumah tangga yang sakinah dalam keluarga dosen Syariah STAI Balaiselasa
Keluarga Berencana (KB) Dalam Perspektif Maqashid Syariah Mahmudin Hasibuan; Sorat Amal Daulay; Mhd. Romadoni
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.96

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum Islam pada program keluarga berencana, dan untuk mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research). Studi pustaka merupakan sebuah proses mencari berbagai literatur, hasil kajian yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum program Keluarga Berencana (KB) adalah keumuman ayat yang mengisyaratkan boleh mengikuti perogram keluarga berencana (KB), seperti surat al-Baqarah ayat 233, surat Luqman ayat 14, surat an-Nisa ayat 9. Dalam ayat al-Baqarah ayat 233, menjelaskan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh, karena itu diharapkan ibunya tidak hamil lagi sebelum bayinya berumur dua setengah tahun atau dengan kata lain penjarangan kelahiran anak minimal tiga puluh bulan, supaya anak dapat sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi. Hal tersebut mengisyaratkan pentingnya program Keluarga Berencana untuk mewujudkan keinginan-keinginan tersebut. dan dalam surat an-Nisa ayat 9 mengisayaratkan kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Dan dasar hukum lainnya adalah qiyas kepada ‘azl, sebab keduanya merupakan ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kelahiran. Dan ulama yang membolehkan program keluarga berencana ini adalah Imam al-Ghazali, Imam Ramli, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, dengan alasan untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.Program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah adalah (1) hifdzul nasl, karena maslahat kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat. Bahkan proteksi mudarat (dampak buruk) KB harus didahulukan daripada mengambil manfaat dari KB itu sendiri. Dan dengan jumlah keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. (2) Hifdzul nafs, karena maslahat keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. (3) din, karena ada mafsadat penyempitan penghidupan
Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective samsinar; Arisman; Zailani
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.97

Abstract

Wali 'adhal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah baligh dengan pria pilihannya. Jika terjadi wali adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada penetapan oleh Pengadilan Agama yang menyatakan mengenai wali adhal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; a) Bagaimana Implementasi Penetapan Adhal Wali di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Dalam Perspektif Maslahat?; b) Bagaimana Hakikat dan Filosofi Penetapan Wali 'Adhal Menurut Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung?; c) Apa dampak penunjukan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan? Penelitian ini jika dilihat dari lokasi sumber datanya termasuk dalam kategori penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan cara l) reduksi data (data reduction), 2) penyajian data (display data dan 3) penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil penelitian ini adalah; 1) Hakikat dan Filosofi Penunjukan Wali 'Adhal menurut Hakim Pengadilan Agama dalam menentukan wali 'Adhal harus dilihat dari berbagai sudut pendapat para ulama madzhab dan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI; 2) Pelaksanaan Penetapan Wali 'Adhal di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Berperspektif Maslahat yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dengan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu: Pertama, pemanggilan para pihak yaitu pemohon dan wali, Kedua, upaya perdamaian, Ketiga, membaca surat permohonan, Keempat, pemeriksaan sidang, Kelima, membacakan hasil keputusan majelis hakim;3) Dampak pengangkatan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan mempunyai dampak sebagai berikut: Dampak positif (maslahat), yaitu (a), pemohon dapat melangsungkan perkawinan menurut kaidah hukum agama dan hukum negara sebagaimana termuat. di KHI; b) Menghindari perbuatan asusila (zina), dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim; c) Menegaskan kembali dengan jelas hak dan tanggung jawab wali dalam perkawinan serta akibat yang diberikan jika terjadi keengganan; dampak negatif dari pengangkatan wali 'Adhal adalah sebagai berikut: a) hilangnya tanggung jawab wali dalam membesarkan anaknya dalam perkawinan; b) Hilangnya keharmonisan dalam keluarga
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Veriero Siregar, Roberto Carlos
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.99

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Metode penelitian yang diterapkan pada penulisan artikel ini merupakan metode hukum normatif atau yang dikenal dengan penelitian hukum menggunakan kepustakaan. Penulisan artikel ini diterapkan dengan upaya melakukan penelitian dan melakukan pengkajian terhadap berbagai bahan yang digunakan untuk melakukan penelitian maupun data yang sifatnya sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian yang memfokuskan kepada Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan maupun beragam pustaka yang berkaitan dengan hasil pada penelitian ini. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Negara sebagai bagian dari institusi yang terbesar memiliki fungsi yang besar pula dalam mewujudkan tatanan sistem yang dibangunnya agar berjalan maksimal. Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Adapun bentuk negara terbagi bentuk negara pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Negara Konfederasi. Sistem pemerintahan adalah sekelompok organ/alat pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu, yang telah ditentukan sebelumnya. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Sementara Sistem pemerintahan parlementer ialah sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh para menteri ke parlemen. Didalam sistem ini ada hubungan erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau perwakilan rakyat. Adapun sistem pemerintahan parlementer ini, kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat. Asas yang dianut disini adalah “the king can do no wrong”. Maka yang memikul segala pertanggung jawaban adalah kabinet, termasuk juga disini

Page 1 of 1 | Total Record : 5