cover
Contact Name
Abdullah Husen
Contact Email
idarohjamiah@gmail.com
Phone
+6289619699000
Journal Mail Official
idarohjamiah@gmail.com
Editorial Address
Jln.Sarongge - Saung Sarongge No.26, Ciputri, Pacet, Ciputri, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43253
Location
Kab. cianjur,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
ISSN : 28281489     EISSN : 28286154     DOI : https://doi.org/10.61610/ash.v1i2
Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 58 Documents
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA PADA FENOMENA QUIET QUITTING PERSPEKTIF HADITS Muchamad Zamroni; Fatma Tria Arresti; Nasrullah
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.29

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perspektif hadis dan peraturan perundang-undangan tentang hak dan kewajiban pada fenomena Quiet Quitting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan analisis data deskriptif. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa ketentuan hak dan kewajiban pada fenomena Quiet Quitting tidak beretentangan dengan Hadist dan peraturan perundang-undangan. Pekerja memilih untuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban mereka sesuai dengan gaji yang akan diterima dan tidak ada penawaran lembur, tidak keluar dari kewajiban yang tentukan, dan tidak bekerja ekstra. Pekerja tetap bekerja untuk melaksankan kewajiban tapi dengan tingkat kerja keras yang minimun, menghilangkan pola pikir untuk berusaha dipromosikan atau mendapat gaji lebih, memliki waktu lebih untuk teman, keluarga dan impian prbadi dan mencapai work-life balance.
KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH AL-SYATIBI Noor Rizqiya Fimaulidina
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.30

Abstract

Restorative justice sekarang dapat diterapkan dalam system penyelesaian tindak pidana ringan. Penyelesaian kasus ini dilakukan di luar pengadilan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki kehidupan bermasyarakat dengan kesadaran dan keinsyafan. Restorative justice jelas merupakan pendekatan baru untuk penyelesaian kasus pidana ringan berdasarkan konsep Maslahah Mursalah yang menetapkan hukum baru dengan mengambil mana yang lebih mewujudkan banyak manfaat, menolak kemudharatan, dan menghilangkan kesusahan manusia. Penelitian jenis yuridis normatif ini menyelidiki peraturan perundang-undangan dan teori tentang maslahah mursalah al-Syatibi dan restorative justice. Studi ini menunjukkan bahwa penyidik di tingkat penyidikan selalu menawarkan restorative justice untuk membantu menyelesaikan kasus tanpa proses litigasi dengan tujuan mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, restorative justice sesuai dengan gagasan Maqashid Syariah. Pemerintah didirikan untuk memenuhi maslahah dunia bagi rakyatnya, yang dikenal sebagai maslahah Mursalah al-Syatibi. Maslahah dunia tidak dapat dicapai tanpa maslahah akhirat. Jadi, pemerintahan adalah keuntungan dharuri bagi manusia.
Tradisi Ontalan di Madura: Perspektif Hukum Syafi’i dalam Pernikahan Islam Subadar Alwy
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.47

Abstract

Ontalan is a tradition deeply rooted in Madurese culture and is carried out in the context of wedding celebrations. The term "ontalan" originates from the Javanese word "oncal," which means to perform the act of throwing, particularly throwing money to the newlyweds as they sit together. As a tradition ingrained in the life and local wisdom of the Blega community, ontalan continues to be upheld as a cultural heritage with crucial social and economic functions. Socially, ontalan serves to strengthen social bonds between families, evolving into a symbol of family unity and an agreement related to the marriage of the prospective couple. Meanwhile, the economic function of ontalan involves contributing to families with intentions and serving as a financial provision for newlyweds embarking on their life together.From the perspective of the Shafi'i school of thought, there is ongoing debate among scholars regarding whether ontalan should be classified as a gift or a debt. Efforts to preserve the ontalan tradition persist, with individuals passing it down to future generations, engaging in development, and making modifications to ensure its continued relevance in line with the changing times.
KAJIAN DAN TELAAH KRITIS TAFSIR DAN HADITS TENTANG PERCERAIAN moh ahsin
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.48

Abstract

Divorce is defined as the dissolution of the marital bond between husband and wife by using the word "talak" or its equivalent. In Indonesia, divorce is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and KHI. In the Qur'an divorce is explained in detail in Surah al-Thalaq. The method used in this research is normative juridical Surat al-Thalaq in general can be classified into several discussions: First, in verse 1 Allah SWT commands husbands who want to divorce their wives to divorce them during a period of chastity and have not been divorced. Allah SWT also calls for calculating the iddah period that his wife must undergo. Then the prohibition for husbands not to expel their wives during the iddah period from their homes or allow them to leave unless there is a clear violation of the law. Secondly, in verse 2, if the wife is nearing the end of the 'iddah period, then reconcile or divorce her in a good way. Then there is an order that in divorce and reconciliation, two witnesses should be present so that there is no dispute in the future.
Konsep Wasiat Wajibah dalam Warisan dan Problematikanya Abdul Hakim
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.49

Abstract

Conflicts among family members over inheritance issues are still common today. Many heirs feel dissatisfied with the share they receive from the testator's estate. To resolve these conflicts, several concepts of inheritance distribution have emerged, one of which is the mandatory testament. This article aims to understand the nature and legality of the application of mandatory testament in inheritance matters. The research in this article is qualitative research with a literature study method and uses a comparative approach. The research data sources include Laws, muktabar fiqh books, and relevant scientific journals. Compulsory probate was first regulated in Egyptian Law in 1946, then followed by other Arab countries. The scholars differed in their opinions on the issue of compulsory probate, some rejecting and some accepting. Scholars who reject the concept of compulsory bequest argue that the verse on the obligation of bequest has been abrogated (mansūkh) by the verse on inheritance. In contrast, scholars who accept the concept of compulsory bequest argue that the verse on inheritance only abrogates the will to parents and all heirs, but it still applies to grandchildren and relatives who do not get inheritance due to obstruction.
Kasus Waris di Kota Malang: Tinjauan Hukum Waris Islam dan KHI dalam Pembagian Harta Warisan Noor Rizqiya Fimaulidina
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.50

Abstract

Kota Malang sebagai wilayah yang dapat dikatakan cukup berkembangsecara modern tentunya terjadi perkembangan dan perubahan perubahandalam nilai-nilai dan norma sosial dalam masyarakat, selain itu seiringperkembangan globalisasi, migrasi, dan kemajuan teknologi danpengetahuan menjadi dinamika dalam pola piker masyarakat termasukdalam sistematika materi dan keuangan. Dalam hal kasus waris menjadimenarik untuk dikaji, dimana terdapat banyak pedoman dalam pembagianharta waris baik dari segi hukum asal keIslaman maupun secara hukumyang telah dirumuskan dan diatur oleh negara yaitu KHI. Penelitian inimenggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatifdeskriptif berdasarkan sumber data primer yakni wawancara dansekunder berupa literatur pendukung yang berkaitan teori danpermasalahan yang dikaji. Yang mana penyelesaian waris yang terjadi dikota Malang jika ditinjau menurut pembagian hukum Islam sebagaimanadalam Qs An-Nisa ayat 11, dalam hal ini sudah tidak lagi dijadikan rujukanoleh anggota masyarakat dalam membagi harta warisan, hal inimenandakan pemahaman masyarakat dalam mengimplementasikanpembagian waris secara otomatis mengarah pada kesadaran sosial.Sementara menurut tinjauan KHI pembagian waris telah sesuai dan tidakadanya pertentangan yang menimbulkan permasalahan, yakni ketikaseseorang memberikan sedikit lebih banyak pembagian warisan kepadaahli waris yang lainnya yang dianggap kurang mampu dan lebihmembutuhkan, merupakan salah satu jalan bersedekah sebagaimanadalam Surah An-Nisa Ayat 8.
Disparitas Putusan Hakim dalam Penetapan Rujuk Bil Fi’li Pasca Cerai Talak Zaki Saiful Alam
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.51

Abstract

This article analyzes the difference in decisions between religious court panels in divorce cases. The Bandung Religious High Court rejected the Bogor Religious Court's divorce verdict, then the Supreme Court rejected the Bandung Religious High Court's verdict. The Bogor Religious Court decided that divorce is the last alternative so that each party does not further violate legal and religious norms. One of the reasons for the Bandung High Court's rejection was the existence of rujuk bil fi'li (rujuk by action), namely intercourse. The applicant reapplied for divorce to the cassation level by bringing evidence so that it was granted by the Supreme Court and gave the applicant permission to impose the pledge of divorce with decision number 394 K/Ag/2015. This article uses a case study approach with descriptive analytical research methods, then analyzes the data using the perspective of Law No. 1 Th. 1974 on marriage, Qawaid Fiqhiyyah and Jeremy Bentham's Utilitarianism theory. This study argues that the Supreme Court's decision is correct, because it is in accordance with Law No. 1 of 1974 concerning marriage, Qawaid Fiqhiyyah and the Compilation of Islamic Law. The Supreme Court used the opinion of the Syafi'iyah school of thought which states that rujuk bil fi'li is not allowed and having intercourse during the 'iddah period is prohibited. KHI has regulated rujuk and does not accommodate the opinion of the fiqh experts who justify rujuk bil fi'li.
Analisis Pengaruh Al-Qowaid Al-Ushuliyah Dan Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Fiqh (Kasus Zakat Profesi) Bagus Haziratul Qodsiyah, S.Pd.I
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i1.3

Abstract

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari suatu profesi tertentu, baik itu berupa gaji atau pendapatan tetap, maupun honorarium atau pendapatan tidak tetap dari profesionalitas, bila telah mencapai satu nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, dan wiraswasta. Pro dan kontra akan zakat ini bukan menjadi hal yang arahsia lagi, kelompok yang sepakat dengan adanya zakat profesi lebih memandang pembaruan hukum perzakatan, dengan dalil adanya kemaslahatan dalam pembaharuan zakat tersebut, yaitu penyamarataan zakat bagi yang memiliki pendapatan tetap namun tidak memiliki aset yang terkait dengan zakat yang sudah ditetapkan. Adapun yang tidak sepakat (kontra) lebih memilih untuk tidak merubah apapun dari permasalahan zakat, hal ini dikarenakan zakat bukan lah sekedar muamalah, tansaksi yang hubungannnya antara manusia saja, melainkan erat kaitannya dengan makna ‘Ubūdiyyah. Maka daripada itu zakat profesi bukanlah zakat shar’’iyyah yang ditetapkan oleh agama Islam dikarenakan tidak adanya dalil sharīf yang memerintahkan jenis zakat ini.
Epistemologi Konsep Maṣlaḥah Al-ṭūfī Sebagai Dasar Rekontruksi Hukum Islam M. Rofiqi Hidayatullah, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i1.4

Abstract

Dalam pergulatan wacana keagamaan kontemporer, konsep maṣlaḥah al-Ṭūfī mampu menyita perhatian sejumlah sarjana muslim. Hal ini disebabkan karena konsep tersebut dinilai mampu menjawab berbagai problematika kekinian yang sedang tumpah dan dilematis. Sebuah gagasan yang mencerminkan kelenturan dan keramahan Islam dalam berdialog dengan realita. Sebuah gagasan yang kelak dapat menjadi jembatan untuk melakukan rekonstruksi hukum Islam (Islamic law). Maṣlaḥah, menurut al-Ṭūfī, selain merupakan sumber hukum yang otoritatif, ia juga memiliki prioritas di atas sumber hukum Islam yang lain, bahkan ia dapat mengalahkan ijmā‛. Hal ini dia dasarkan pada asumsinya bahwa, pertama, pengingkar ijmā‛ masih menggunakan maṣlaḥah sebagai sumber hukum. Ini berarti bahwa maṣlaḥah otoritasnya telah disepakati, sedangkan Ijmā‛ masih diperselisihkan. Kedua, naṣ-naṣ syariah mengandung banyak perselisihan dan kontradiksi. Ia dapat memicu perselisihan yang dikecam dalam syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan ­uṣūliyyah, artinya pendekatan yang lebih mengakomodir teori-teori uṣūl al-fiqh, terlebih yang berkaitan dengan maṣlaḥah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep maṣlaḥah al-Ṭūfī memiliki beberapa kelemahan secara epistemologis. Hal ini akan nampak secara jelas bila mengkaji kembali kerangka-kerangka epistemologis yang dibangun al-Ṭūfī dalam kitab komentarnya (syarḥ) atas hadits Arba‛īn yang ditulis Imam Nawawī. Konsep tersebut, selain memiliki pondasi yang rapuh, juga ditemukan banyak kontradiksi-kontradiksi epistemologis di dalamnya. Dalam kajian uṣūl al-fiqh, satu kontradiksi saja cukup untuk meruntuhkan suatu teori atau konsep. Bagaimana bila kontradisi-kontradiksi tersebut tidak sedikit? Dan bagaimana pula bila konsep itu ternyata memang sudah rapuh dari awal? Hal ini setidaknya cukup untuk menggugat upaya-upaya sarjana muslim kontemporer dalam melakukan rekonstruksi hukum Islam dengan menjembatani teori ini.
Studi Komparasi Antara Madzhab Syâfi‛i Dan Madzhab Hanbali Tentang Hukum Syarat Yang Diajukan Dalam Akad Nikah Sakhowi, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i1.5

Abstract

Mengajukan syarat dalam akad nikah diperbolehkan oleh syariat. Hal tersebut berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama) yang ditopang dengan dalil-dalil al-Qur’an dan. Namun dalam pengklasifikasian syarat mana yang sah dan mana yang batal terdapat perbedaan antara Madzhab. Secara umum perbedaan tersebut dapat dipetakan antara Madzhab Hanbali dan tiga Madzhab lainnya, Syâfi‛i, Hanafi dan Mâliki. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan pengklasifikasian syarat tersebut antara Madzhab Hanbali dan Syâfi‛i, kemudian menjelaskan faktor timbulnya perbedaan di antara keduanya. Penelitian menggunakan metode penelitian pustaka dengan tipe penelitian deskriptif analisis dan komparatif, menganalisa sumber-sumber data, dan menerangkan definisi syarat, macam-macam syarat secara umum menurut usuliyyin, pembagian syarat yang ada dalam akad nikah menurut Madzhab Hanbali dan Madzhab Shafi‛i beserta dalil-dalil dan asas masing-masing Madzhab, kemudian membandingkan perbedaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat yang sah menurut Madzhab Syâfi‛i adalah syarat yang tidak merusak tujuan pernikahan, dan syarat tersebut tidak bertentangan dengan hak yang menjadi konsekuensi dari akad nikah. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali syarat yang sah adalah syarat yang tidak merusak tujuan pernikahan dan syarat tersebut harus berupa syarat yang memberikan manfaat dan maslahat untuk salah satu pihak. Titik permasalahannya adalah pada setiap syarat yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan yang dihasilkan oleh sahnya akad nikah yang kemudian menjadi hak suami-istri, namun syarat tersebut tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang ada dalam pernikahan, dan di dalam syarat-syarat tersebut terdapat manfaat bagi salah satu dari mereka berdua.