cover
Contact Name
Abdullah Husen
Contact Email
idarohjamiah@gmail.com
Phone
+6289619699000
Journal Mail Official
idarohjamiah@gmail.com
Editorial Address
Jln.Sarongge - Saung Sarongge No.26, Ciputri, Pacet, Ciputri, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43253
Location
Kab. cianjur,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
ISSN : 28281489     EISSN : 28286154     DOI : https://doi.org/10.61610/ash.v1i2
Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 58 Documents
The role of Islamic law in the history of Indonesian codification Khazin, Moh Musyfiq
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.21

Abstract

Paper ini membahas sejarah dan Kedudukan Hukum Islam Dalam Hukum Konvensional Indonesia, metode yang digunaan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptf, yaitu meganalisis posisi dan peran hukum islam dalam pembangunan hukum indonesia, penelitian ini dispesifikkan dalam konteks pembentukan hukum ahwal al-syakhshiyah, dengan menggunakan pendekatan history- Sosio-Yuridis, yaitu kajian yang akan menjadikan realita mayoritas umat islam sebagai objek hukum, dan syariat islam sebagai sumber hukum disamping dasar pembangunan hukum dengan tiga wawasan Kebangsaan, Nusantara dan Bhinnika Tunggal Ika, sebagai salah satu bentuk usaha adanya hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Paper ini akan menjawab pertanyaan bagaimana peran agama Islam sebagai agama hukum dan terdiri dari asas universal yang mengatur semua hubungan sosial masyarakat, dalam sejarah regulasi hukum konvensional Indonesia?. Kesimpulan dalam penelitian ini sebegai berikut: (1) hukum islam dalam pemerintahan VOC dan Hindia Belanda. pemberlakuan hukum Islam dimulai sejak Islam pertama masuk keindonesia, kemudian hukum Islam diakui oleh VOC, dan diresmikan sebagai Hukum Hindia Belanda, sebelum dirubah dan dikaitan dengan hukum adat dengan mengunakan teori Receptie. 2) Masa setelah kemerdekaan, legislasi hukum Islam diangkat lagi tepatnya dalam dialog Moh. Natsir dengan Sukarno, selanjutnya terjadi kemudian pada perumusan dasar konstitusi Republik Indonesia pada juni sampai Agustus 1945, atau dikenal dengan Piagam Jakarta. Diresmikannya UUD 1945 sebagai asas konstitusi Indonesia telah menolak teori Recptie, dan membuka ruang bagi hukum Islam untuk melanjutkan perjalanannya menuju formalisasi di negara Pancasila. 3) Pada 1959 M, Piagam Jakarta Dan Lahirnya Regulasi Hukum Ahwal-Al-Syakhshiyyah, Piagam Jakarta berpindah menjadi sumber otoritatif hukum nasional yaitu dengan Dekrit Presiden RI, UUD RI Peradilan Agama No.7 tahun 1989, dan selanjutnya beberapa hukum Islam dijadikan sebagai sumber konstitusi nasional terutama dalam konteks dalam UUD RI No 1 tahun 1975 Tentang perkawinan, UUD RI No.14 tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UUD RI No.19 tahun 2008 tentang SBSN, dan UUD RI No 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya sistem peradilan negara Pengadilan agama tidak dapat dianggap memecahkan bangsa dan kehakiman Indonesia. Faktor pertentangan legislasi Hukum Islam tidak lepas dari tiga hal yaitu kepentingan politik, adanya tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu Hukum Islam, Adat dan Barat dan perbedaan pendapat tentang formalisasi Islam.
DISPARITAS PUTUSAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI ANALISIS DI PENGADILAN AGAMA BIMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM) Wahid, Abdul
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.22

Abstract

الملخص في تحقيق طلب توثيق عقد الزواج بعد إجراء العقد أهمية لا تخفى، له دور هام في الحفاظ على الحقوق تجاه الزوجين، ومع ذلك تحقيق هذا الطلب بدون الضوابط الصحيحة يفتح للناس مجالات لإجراء عقد الزواج سراً دون مراعاة لما توعدهم من إضاعة الحقوق ووراء العقد السري طامات ظاهرة، فانطلاقاً من هذا الواقع رأى بعض الباحثين ضرورة وضع شروط لتحقيق طلب التوثيق، فالقاضي في المحكمة الدينية لمدينة بما مثلاً قرر برفض طلب التوثيق محتجّاً بأن الطلب مخالف للدستور الدولي، بين أن القاضي في المحكمة الدينية العالية لمدينة ماتارام قضى بتحقيق الطلب معتمداً على رأي أثبت عدم مخالفة الطلب لأي دستور من الدساتير الدولية، ونظر القاضي إلى أهمية توثيق عقد الزواج. المفتاح: توثيق عقد الزواج، القضاء، الدستور، القانون.
KONSEP RUJUK NIKAH DALAM PERPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI Umam, Khaerul
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.23

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yaitu menelusuri dan menelaah sumber-sumber data yang berasal dari perpustakaan yang berhubungan dengan rujuk nikah. Tipe penelitian yang dilakukan penulis adalah deskriptif analisis dan komparatif dengan menganalisa dari sumber-sumber data, dan menerangkannya kepada pembaca tentang definisi, syarat dan rukun rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi, kemudian membandingkan perbedaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i ialah kembali pada suatu ikatan pernikahan. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi ialah berlangsungnya suatu hak milik. Madzhab Syafi’i mengharuskan adanya Sighât. Sedangkan Madzhab Hanafi yang tidak mengharuskannya karena boleh juga rujuk nikah dengan fi’l. Perbedaan kedua madzhab dijumpai ketika rujuk nikah dilangsungkan dengan dukhûl. Madzhab Hanafi membolehkannya. Sedangkan Madzhab Syafi’i tidak membolehkannya. Apabila terjadi dukhûl maka ada konsekuensi tersendiri, seperti: mahar mitsli, idah dukhûl, dan hukuman ta’zîr. Kata kunci: rujuk nikah, sighât, dukhûl, madzhab syafi’i, madzhab hanafi
Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat ahsin, moh
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.24

Abstract

This article aims to answer questions about: 1) Is there a difference between testamentary law in Islamic law and customary law?, 2) When will the will be carried out in a review of Islamic law and customary law?, 3) Can a will be withdrawn and when will a testamentary gift be deemed invalid ?. The law of origin rather than a sunnah testament, and sometimes it also becomes mandatory, permissible, makruh, unlawful according to the qarinah that affects it. In general, testamentary grants can be withdrawn either according to Islamic law, custom or BW. This is in line with the nature of a testamentary grant which is a final will. So if the bequest is withdrawn by the donor, it is clear that this is not his last wish. In the legal environment of Islamic law, custom, BW) the withdrawal of the inheritance grant can be carried out in two ways: openly (uitdurkkelijk) and secretly (Stilzwijgend) Keywords: Wills, Islamic Law, HKI, Customary Law
مسائل الميراث الحديثة بين تجديد الخطاب الديني وتبديل الشرع الإسلامي Hakim, Abdul
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.25

Abstract

هدف هذا البحث إلى معرفة حقيقة المسائل الحديثة والاجتهادات الجديدة حول قضايا الميراث ومدى موافقتها للقواعد الأصولية في استنباط الأحكام من النصوص الشرعية. وإن من الحقوق التي يحفظها الإسلام حق الورثة. وقد بين القرآن أنصبة كل ورثة حفظا لحقوقهم. ومع ذلك، هناك فئات من الناس غير مقتنعين بطريقة القرآن في تقسيم الميراث، فيريدون اجتهادا جديدا في مسائل الميراث. هذا البحث هو بحث نوعي ومكتبي. والمنهج المستخدم في هذا البحث هو المنهج التاريخي والمقارن. وأما مصادر البيانات في هذا البحث فهي كتب الفقه المعتمدة والقوانين والمجلات العلمية ذات الصلة. توصل هذا البحث إلى أن العلماء والمفكرين اختلفوا في المسائل الحديثة في نظام الميراث، فمنهم من أقروها واعتبروها من التجديد الضروري؛ ليتوافق مع روح الشريعة ويتناسب مع مبادئ العدالة والإنسانية. ومنهم من رفضوها ولم يعتبروها؛ لأنهم يرون أن نظام الميراث لا يقبل أي تغيير ولا تجديد لثبوته بالنصوص الشرعية القطعية. فكان مذهب الطائفة الثانية موافقا لقواعد استنباط الأحكام من مصادر التشريع الإسلامي.
TELAAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022.PN.Sby DALAM MELEGALKAN NIKAH BEDA AGAMA Mawardi Aza, Muhammad Iqbal
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.26

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menelaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/pdt.P/2022.PN.Sby dalam memberikan penetapan permohonan nikah beda agama. Pernikahan beda agama menjadi hal yang selalu diperdebatkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan izin penetapan pernikahan beda agama dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak melarang adanya pernikahan beda agama. Kata Kunci: Nikah Beda Agama, Hukum Pernikahan, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 916/Pdt.P/2022.PN.Sby
HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AHMAD IBN HANBAL DAN YUSUF AL-QARADHAWI Ibnu Muhsinin, fadlin
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.28

Abstract

Penelitian ini menunjuka bahwa, Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa jabatan hakim haruslah laki-laki dan tidak boleh perempuan. Menurutnya tugas seorang hakim harus menghadiri sidang-sidang terbuka yang didalamnya terdapat kaum laki-laki, ia harus memiliki kecerdasan akal yang prima, sedangkan tingkat kecerdasan perempuan berada di bawah kecerdasan kaum laki-laki, dan kehadiran perempuan bersama laki-laki dapat menimbulkan “fitnah” (ganguan). Sedangkan Yusuf al-Qardhawi membolehkan perempuan untuk menduduki jabatan hakim secara mutlak dalam segala perkara, karena tidak terdapat nash yang melarang kekuasaan perempuan diatas kekuasaan kaum laki-laki, sebaliknya yang dilarang ialah kepemimpinan umum kaum perempuan atas kaum laki-laki. Temuan yang diperoleh dari Penelitian ini, sependapat dengan Yusuf al-Qardhawi bahwa larangan buat perempuan untuk menjadi khalifah, pemimpin umum kaum muslim, maka seorang perempuan diperbolehkan menjadi seorang hakim apabila memenuhi syarat dan ahli dibidangnya. Akan tetapi jika memang banyak laki-laki yang mampu untuk menjadi seorang hakim, maka harus diprioritaskan, kecuali jika memang tidak ada atau sedikit yang mampu, perempuan diperbolehkan menjadi hakim dengan alasan al-ḍarūri, walaupun beliau membolekan perempuan menjabat tertinggi dalam kepemimpinan Negara yang tidak melibatkan jabatan kepemimpinan umat Islam. Beliau juga berpengang pada prinsip menutup pintu fitnah. Perempuan boleh mencalonkan untuk majlis parlemen tetapi kewajibannya menjaga adab-adab Islami dalam berpakaian, dan mengadakan pertemuan, tidak bercampur antara laki-laki tampa batas. Kata Kunci: Perspektif, Hakim, Perempuan, Hukum Islam, Ahmad ibn Hanbal, Yusuf al-Qaradawi.
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA PADA FENOMENA QUIET QUITTING PERSPEKTIF HADITS Zamroni, Muchamad; Fatma Tria Arresti; Nasrullah
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.29

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perspektif hadis dan peraturan perundang-undangan tentang hak dan kewajiban pada fenomena Quiet Quitting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan analisis data deskriptif. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa ketentuan hak dan kewajiban pada fenomena Quiet Quitting tidak beretentangan dengan Hadist dan peraturan perundang-undangan. Pekerja memilih untuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban mereka sesuai dengan gaji yang akan diterima dan tidak ada penawaran lembur, tidak keluar dari kewajiban yang tentukan, dan tidak bekerja ekstra. Pekerja tetap bekerja untuk melaksankan kewajiban tapi dengan tingkat kerja keras yang minimun, menghilangkan pola pikir untuk berusaha dipromosikan atau mendapat gaji lebih, memliki waktu lebih untuk teman, keluarga dan impian prbadi dan mencapai work-life balance.
KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH AL-SYATIBI Fimaulidina, Noor Rizqiya
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.30

Abstract

Restorative justice sekarang dapat diterapkan dalam system penyelesaian tindak pidana ringan. Penyelesaian kasus ini dilakukan di luar pengadilan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki kehidupan bermasyarakat dengan kesadaran dan keinsyafan. Restorative justice jelas merupakan pendekatan baru untuk penyelesaian kasus pidana ringan berdasarkan konsep Maslahah Mursalah yang menetapkan hukum baru dengan mengambil mana yang lebih mewujudkan banyak manfaat, menolak kemudharatan, dan menghilangkan kesusahan manusia. Penelitian jenis yuridis normatif ini menyelidiki peraturan perundang-undangan dan teori tentang maslahah mursalah al-Syatibi dan restorative justice. Studi ini menunjukkan bahwa penyidik di tingkat penyidikan selalu menawarkan restorative justice untuk membantu menyelesaikan kasus tanpa proses litigasi dengan tujuan mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, restorative justice sesuai dengan gagasan Maqashid Syariah. Pemerintah didirikan untuk memenuhi maslahah dunia bagi rakyatnya, yang dikenal sebagai maslahah Mursalah al-Syatibi. Maslahah dunia tidak dapat dicapai tanpa maslahah akhirat. Jadi, pemerintahan adalah keuntungan dharuri bagi manusia.
Tradisi Ontalan di Madura: Perspektif Hukum Syafi’i dalam Pernikahan Islam Alwy, Subadar
Al-Inṣāf Vol 3 No 2 (2024): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v3i2.47

Abstract

Ontalan is a tradition deeply rooted in Madurese culture and is carried out in the context of wedding celebrations. The term "ontalan" originates from the Javanese word "oncal," which means to perform the act of throwing, particularly throwing money to the newlyweds as they sit together. As a tradition ingrained in the life and local wisdom of the Blega community, ontalan continues to be upheld as a cultural heritage with crucial social and economic functions. Socially, ontalan serves to strengthen social bonds between families, evolving into a symbol of family unity and an agreement related to the marriage of the prospective couple. Meanwhile, the economic function of ontalan involves contributing to families with intentions and serving as a financial provision for newlyweds embarking on their life together.From the perspective of the Shafi'i school of thought, there is ongoing debate among scholars regarding whether ontalan should be classified as a gift or a debt. Efforts to preserve the ontalan tradition persist, with individuals passing it down to future generations, engaging in development, and making modifications to ensure its continued relevance in line with the changing times.