Articles
58 Documents
Mama Gentur Poros Keilmuan Fiqh Ulama Cianjur
Akhlis Himam, S.Pd., M.Hum
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.6
K.H Ahmad Syatibi atau yang akrab dipanggil dengan Mama Gentur lahir pada pertengahan kurun ke 13 H. Mama Gentur adalah sosok yang sangat penting yang menjadi poros dan referensi utama dalam keilmuan Agama khususnya di bidang ilmu Fiqh bagi para ajengan di tanah Sunda khususnya di Tanah Cianjur. Hampir mayoritas Ulama Cianjur memiliki sanad keilmuan kepada mama Gentur. Mama Gentur termasuk maha guru dari para ajengan sunda paruh abad 20-an. Selama dipondok pesantren menimba ilmu, Mama Gentur memiliki kecerasan yang luar biasa, baru 40 hari di pesantren Mama Gentur berhasil menghafalkan Nazom yaqulu-kailani-amriti-alfiyah- samarqondy dan jauhar maknun. Diceritakan saat mamak kesulitan memahami kitab biasanya mamak menghadiahi sang muallif alfatihah dan makanan, dengan itu kemudian pengetahuan dan pemahaman mamak akan terbuka, begitulah bagaimana mamak mengenyam pendidikan di pesantren Bojong.
Kedudukan Sunnah Dalam Hukum Islam
M. Musyfiq Khozin, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.7
Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.
Reformasi Hukum Keluarga Di Suriah
Hakim, Abdul
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.8
Setiap negara memiliki konstitusi dan sistem hukum masing-masing dalam mengatur negara dan penduduknya. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah mulai melakukan pembenahan terhadap sistem hukum negaranya masing-masing, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak lepas dari sorotan perubahan ini adalah hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, pengasuhan anak, pewarisan dan lain-lain. Penelitian dalam artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah website resmi pemerintah Suriah yang memuat pasal-pasal hukum keluarga Suriah. Sumber lainnya adalah buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang hukum keluarga di Suriah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar atau landasan hukum keluarga di Suriah. Penelitian dalam artikel ini menemukan bahwa Secara garis besar, hukum keluarga di Suriah mengikuti mazhab Hanafi yang merupakan mazhab resmi di Suriah. Untuk menyempurnakan dan mengubahnya ke arah yang lebih sempurna, hukum keluarga di Suriah amandemen pada tahun 1975. Amandemen tersebut berisi 20 poin antara lain: poligami, mahar, pemeliharaan selama masa iddah, perceraian, hak asuh anak.
Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22Puu-Xv2017 Tentang Batasan Usia Perkawinan Dalam Perspektif Teori Maslahah Muhammad Saʻîd Ramaḏân Al-Bȗṯî Dan Kesetaraan Gender Dalam Islam
Syifa', Machrus Ali
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.9
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan ?, 2) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori maslaẖah Muẖammad Saʻîd Ramaḏân al-Bûṯî ?, 3) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam ?. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan batas minimal usia menikah pada putusan No 22/PUU-XV/2017 didasarkan pada: a) Terkait tindak diskriminasi; b) Aspek kesehatan; c) Aspek pendidikan; d) Terkait eksploitasi anak; e) Ketentuan minimal usia perkawinan di berbagai Negara; f) Tuntutan kebijakan terkait usia perkawinan. Kedua, ditinjau dari teori maslaẖah al-Bûṯî, maka putusan MK tentang penyamarataan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bukan merupakan suatu kemaslahatan, karena tidak memenuhi lima kriteria sesuatu dapat disebut maslaẖah. Ketiga, ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK juga tidak sesuai dengan teori tersebut, karena arti kesetaraan dalam Islam tidak harus sama rata akan tetapi lebih kepada pemenuhan hak-hak sesuai kadar kebutuhanya. Kata Kunci: Putusan MK, Pertimbangan Hukum Hakim, Maslaẖah, Gender.
Waqaf Sajadah Untuk Dijadikan Masjid (Studi Analisis Literatur Fikih Syafi’i)
Adib, Ahmad Hidhir;
Vina, Vina Wardatus Sakinah
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.11
Endowing something is a noble deed, so this deed is highly recommended to be done. But keep in mind that if you have endowed something, then the ownership of the item, automatically transferred. The ownership of the goods that he endowed, then the authority of ownership passed to Allah SWT. So that the waqif can no longer monopolize the benefits of mauquf bih. This article will discuss the endowment of goods to be used as a mosque, in the sense that the goods will be a mosque. That is, if in general what is endowed to be a mosque is a piece of land, then this article will reveal the fact that it is possible to endow the pray rug. The urgency of knowing this qadiyyah is to get the reward of I’tikaf, which with us having a mosque in the form of a prayer rug, then the law of the mosque will apply to the prayer rug as if it could be made a place for I’tikaf. Of course this will make it easier for us to worship, because it can be entertained by doing other activities. But should also continue to come to the mosque, this concept is only a solution.
Konsep Mu’āsyarạh bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19
Muhammad, Farkhan
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.12
Mu’āsyarah bil ma’rūf merupakan hubungan dan relasi baik yang dibangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. menurut Wahbah Az- Zuhaili mu’āsyarah bil ma’rūf yang dimaksud pada konteks surat An-Nisa’ ayat 19 adalah memperindah ucapan, memperbaiki kelakuan dan perbuatan, dan adil dalam segala hal terutama nafkah dan bergilir jika suami memiliki lebih dari satu istri. Khitᾱb atau objek pada ayat tersebut ditujukan kepada semua orang yang memiliki hubungan keakraban atau pergaulan dengan perempuan, akan tetapi mayoritas ahli tafsir (mufassirīn) berpendapat bahwa yang dikehendaki dari ayat ini adalah para suami. Secara urut, ayat ini pertama kali menegaskan larangan akan hal-hal yang merugikan dan membahayakan wanita. Kemudian dilanjutkan dengan perintah akan berumah tangga dan berperilaku baik (mu’āsyarah bil ma’rūf) khususnya terhadap istri. Hal ini merupakan korelasi yang memberikan kita pemahaman bahwa al-Qur’an memberikan solusi akan setiap sisi kehidupan kita terutama dalam berumah tangga, karena dengan mengimplementasi mu’āsyarah bil ma’rūf secara benar, setiap hal yang dapat merugikan atau membahayakan wanita akan hilang, dan akan tampak makna sakinah, mawaddah wa rahmah yang sebenarnya.
POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Amrin19, Amrin19
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v2i1.14
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.
POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Amrin, Amrin
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.15
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.
HADIS TENTANG MEMBUNUH ORANG MURTAD DALAM PERSFEKTIF FIKIH DAN MAKNA HADIS
pahrudin, ade
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.16
The issue of the death penalty for apostates has received special attention from the western world of thought. Westerners regard it as ambiguous in accordance with Human Rights (HAM) in embracing their religion according to their own will. According to Fuqāhā, basically, there are two kinds of riddah; Riddah Mughāllaḍah is apostasy which is accompanied by acts of being hostile to Islam and influencing other Muslims to become apostates. While riddah mukhaffafah is simply apostasy without being accompanied by actions that depict hostility towards Islam. Although both forms of apostasy can be sentenced to death, in practice there are differences. This study aims to uncover and analyze the hadith that punishes the execution of apostates. This hadith invites debate because it seems contrary to the religious principles ordered by the Qur'an. The text of the Qur'an frees anyone to choose a religion, but there are a number of hadiths that say the execution of people who migrated from Islam.
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA (Respon terhadap Politik Hukum Islam di Indonesia)
Amrin, Amrin
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v2i1.17
This article aims to examine the relationship between religion and the state in responding to the politics of Islamic law in Indonesia. The research method uses descriptive qualitative research with literature studies aimed at examining primary data, namely laws, similar regulations, journals, books, and other sources related to research problems. The research approach is social legal research. The technique of data collection with literature study with data analysis with qualitative descriptive methods. The results of the study show that Indonesia is not a religious state but religion is one of the most important elements, so that the relationship between religion and the state has implications for the positivization of Islamic law into national law as a form of state manifestation as a unit that cannot be separated from religious life which is symbiotic- integralistic, by giving birth to a product of Islamic law as a national law until it remains valid. so as to provide harmony, peace, in the life of religion, nation and state is achieved and remains sustainable.