cover
Contact Name
Abdullah Husen
Contact Email
idarohjamiah@gmail.com
Phone
+6289619699000
Journal Mail Official
idarohjamiah@gmail.com
Editorial Address
Jln.Sarongge - Saung Sarongge No.26, Ciputri, Pacet, Ciputri, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43253
Location
Kab. cianjur,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
ISSN : 28281489     EISSN : 28286154     DOI : https://doi.org/10.61610/ash.v1i2
Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 58 Documents
POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Amrin Amrin
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i2.15

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.
HADIS TENTANG MEMBUNUH ORANG MURTAD DALAM PERSFEKTIF FIKIH DAN MAKNA HADIS ade pahrudin
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i2.16

Abstract

The issue of the death penalty for apostates has received special attention from the western world of thought. Westerners regard it as ambiguous in accordance with Human Rights (HAM) in embracing their religion according to their own will. According to Fuqāhā, basically, there are two kinds of riddah; Riddah Mughāllaḍah is apostasy which is accompanied by acts of being hostile to Islam and influencing other Muslims to become apostates. While riddah mukhaffafah is simply apostasy without being accompanied by actions that depict hostility towards Islam. Although both forms of apostasy can be sentenced to death, in practice there are differences. This study aims to uncover and analyze the hadith that punishes the execution of apostates. This hadith invites debate because it seems contrary to the religious principles ordered by the Qur'an. The text of the Qur'an frees anyone to choose a religion, but there are a number of hadiths that say the execution of people who migrated from Islam.
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA (Respon terhadap Politik Hukum Islam di Indonesia) Amrin Amrin
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.17

Abstract

This article aims to examine the relationship between religion and the state in responding to the politics of Islamic law in Indonesia. The research method uses descriptive qualitative research with literature studies aimed at examining primary data, namely laws, similar regulations, journals, books, and other sources related to research problems. The research approach is social legal research. The technique of data collection with literature study with data analysis with qualitative descriptive methods. The results of the study show that Indonesia is not a religious state but religion is one of the most important elements, so that the relationship between religion and the state has implications for the positivization of Islamic law into national law as a form of state manifestation as a unit that cannot be separated from religious life which is symbiotic- integralistic, by giving birth to a product of Islamic law as a national law until it remains valid. so as to provide harmony, peace, in the life of religion, nation and state is achieved and remains sustainable.
The role of Islamic law in the history of Indonesian codification Moh Musyfiq Khazin
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.21

Abstract

Paper ini membahas sejarah dan Kedudukan Hukum Islam Dalam Hukum Konvensional Indonesia, metode yang digunaan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptf, yaitu meganalisis posisi dan peran hukum islam dalam pembangunan hukum indonesia, penelitian ini dispesifikkan dalam konteks pembentukan hukum ahwal al-syakhshiyah, dengan menggunakan pendekatan history- Sosio-Yuridis, yaitu kajian yang akan menjadikan realita mayoritas umat islam sebagai objek hukum, dan syariat islam sebagai sumber hukum disamping dasar pembangunan hukum dengan tiga wawasan Kebangsaan, Nusantara dan Bhinnika Tunggal Ika, sebagai salah satu bentuk usaha adanya hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Paper ini akan menjawab pertanyaan bagaimana peran agama Islam sebagai agama hukum dan terdiri dari asas universal yang mengatur semua hubungan sosial masyarakat, dalam sejarah regulasi hukum konvensional Indonesia?. Kesimpulan dalam penelitian ini sebegai berikut: (1) hukum islam dalam pemerintahan VOC dan Hindia Belanda. pemberlakuan hukum Islam dimulai sejak Islam pertama masuk keindonesia, kemudian hukum Islam diakui oleh VOC, dan diresmikan sebagai Hukum Hindia Belanda, sebelum dirubah dan dikaitan dengan hukum adat dengan mengunakan teori Receptie. 2) Masa setelah kemerdekaan, legislasi hukum Islam diangkat lagi tepatnya dalam dialog Moh. Natsir dengan Sukarno, selanjutnya terjadi kemudian pada perumusan dasar konstitusi Republik Indonesia pada juni sampai Agustus 1945, atau dikenal dengan Piagam Jakarta. Diresmikannya UUD 1945 sebagai asas konstitusi Indonesia telah menolak teori Recptie, dan membuka ruang bagi hukum Islam untuk melanjutkan perjalanannya menuju formalisasi di negara Pancasila. 3) Pada 1959 M, Piagam Jakarta Dan Lahirnya Regulasi Hukum Ahwal-Al-Syakhshiyyah, Piagam Jakarta berpindah menjadi sumber otoritatif hukum nasional yaitu dengan Dekrit Presiden RI, UUD RI Peradilan Agama No.7 tahun 1989, dan selanjutnya beberapa hukum Islam dijadikan sebagai sumber konstitusi nasional terutama dalam konteks dalam UUD RI No 1 tahun 1975 Tentang perkawinan, UUD RI No.14 tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UUD RI No.19 tahun 2008 tentang SBSN, dan UUD RI No 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya sistem peradilan negara Pengadilan agama tidak dapat dianggap memecahkan bangsa dan kehakiman Indonesia. Faktor pertentangan legislasi Hukum Islam tidak lepas dari tiga hal yaitu kepentingan politik, adanya tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu Hukum Islam, Adat dan Barat dan perbedaan pendapat tentang formalisasi Islam.
DISPARITAS PUTUSAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI ANALISIS DI PENGADILAN AGAMA BIMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM) Abdul Wahid
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.22

Abstract

الملخص في تحقيق طلب توثيق عقد الزواج بعد إجراء العقد أهمية لا تخفى، له دور هام في الحفاظ على الحقوق تجاه الزوجين، ومع ذلك تحقيق هذا الطلب بدون الضوابط الصحيحة يفتح للناس مجالات لإجراء عقد الزواج سراً دون مراعاة لما توعدهم من إضاعة الحقوق ووراء العقد السري طامات ظاهرة، فانطلاقاً من هذا الواقع رأى بعض الباحثين ضرورة وضع شروط لتحقيق طلب التوثيق، فالقاضي في المحكمة الدينية لمدينة بما مثلاً قرر برفض طلب التوثيق محتجّاً بأن الطلب مخالف للدستور الدولي، بين أن القاضي في المحكمة الدينية العالية لمدينة ماتارام قضى بتحقيق الطلب معتمداً على رأي أثبت عدم مخالفة الطلب لأي دستور من الدساتير الدولية، ونظر القاضي إلى أهمية توثيق عقد الزواج. المفتاح: توثيق عقد الزواج، القضاء، الدستور، القانون.
KONSEP RUJUK NIKAH DALAM PERPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI Khaerul Umam
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.23

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yaitu menelusuri dan menelaah sumber-sumber data yang berasal dari perpustakaan yang berhubungan dengan rujuk nikah. Tipe penelitian yang dilakukan penulis adalah deskriptif analisis dan komparatif dengan menganalisa dari sumber-sumber data, dan menerangkannya kepada pembaca tentang definisi, syarat dan rukun rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi, kemudian membandingkan perbedaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i ialah kembali pada suatu ikatan pernikahan. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi ialah berlangsungnya suatu hak milik. Madzhab Syafi’i mengharuskan adanya Sighât. Sedangkan Madzhab Hanafi yang tidak mengharuskannya karena boleh juga rujuk nikah dengan fi’l. Perbedaan kedua madzhab dijumpai ketika rujuk nikah dilangsungkan dengan dukhûl. Madzhab Hanafi membolehkannya. Sedangkan Madzhab Syafi’i tidak membolehkannya. Apabila terjadi dukhûl maka ada konsekuensi tersendiri, seperti: mahar mitsli, idah dukhûl, dan hukuman ta’zîr. Kata kunci: rujuk nikah, sighât, dukhûl, madzhab syafi’i, madzhab hanafi
Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat moh ahsin
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i1.24

Abstract

This article aims to answer questions about: 1) Is there a difference between testamentary law in Islamic law and customary law?, 2) When will the will be carried out in a review of Islamic law and customary law?, 3) Can a will be withdrawn and when will a testamentary gift be deemed invalid ?. The law of origin rather than a sunnah testament, and sometimes it also becomes mandatory, permissible, makruh, unlawful according to the qarinah that affects it. In general, testamentary grants can be withdrawn either according to Islamic law, custom or BW. This is in line with the nature of a testamentary grant which is a final will. So if the bequest is withdrawn by the donor, it is clear that this is not his last wish. In the legal environment of Islamic law, custom, BW) the withdrawal of the inheritance grant can be carried out in two ways: openly (uitdurkkelijk) and secretly (Stilzwijgend) Keywords: Wills, Islamic Law, HKI, Customary Law
مسائل الميراث الحديثة بين تجديد الخطاب الديني وتبديل الشرع الإسلامي Abdul Hakim
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.25

Abstract

هدف هذا البحث إلى معرفة حقيقة المسائل الحديثة والاجتهادات الجديدة حول قضايا الميراث ومدى موافقتها للقواعد الأصولية في استنباط الأحكام من النصوص الشرعية. وإن من الحقوق التي يحفظها الإسلام حق الورثة. وقد بين القرآن أنصبة كل ورثة حفظا لحقوقهم. ومع ذلك، هناك فئات من الناس غير مقتنعين بطريقة القرآن في تقسيم الميراث، فيريدون اجتهادا جديدا في مسائل الميراث. هذا البحث هو بحث نوعي ومكتبي. والمنهج المستخدم في هذا البحث هو المنهج التاريخي والمقارن. وأما مصادر البيانات في هذا البحث فهي كتب الفقه المعتمدة والقوانين والمجلات العلمية ذات الصلة. توصل هذا البحث إلى أن العلماء والمفكرين اختلفوا في المسائل الحديثة في نظام الميراث، فمنهم من أقروها واعتبروها من التجديد الضروري؛ ليتوافق مع روح الشريعة ويتناسب مع مبادئ العدالة والإنسانية. ومنهم من رفضوها ولم يعتبروها؛ لأنهم يرون أن نظام الميراث لا يقبل أي تغيير ولا تجديد لثبوته بالنصوص الشرعية القطعية. فكان مذهب الطائفة الثانية موافقا لقواعد استنباط الأحكام من مصادر التشريع الإسلامي.
TELAAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022.PN.Sby DALAM MELEGALKAN NIKAH BEDA AGAMA Muhammad Iqbal Mawardi Aza
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.26

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menelaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/pdt.P/2022.PN.Sby dalam memberikan penetapan permohonan nikah beda agama. Pernikahan beda agama menjadi hal yang selalu diperdebatkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan izin penetapan pernikahan beda agama dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak melarang adanya pernikahan beda agama. Kata Kunci: Nikah Beda Agama, Hukum Pernikahan, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 916/Pdt.P/2022.PN.Sby
HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AHMAD IBN HANBAL DAN YUSUF AL-QARADHAWI fadlin Ibnu Muhsinin
Al-Inṣāf Vol 2 No 2 (2023): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v2i2.28

Abstract

Penelitian ini menunjuka bahwa, Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa jabatan hakim haruslah laki-laki dan tidak boleh perempuan. Menurutnya tugas seorang hakim harus menghadiri sidang-sidang terbuka yang didalamnya terdapat kaum laki-laki, ia harus memiliki kecerdasan akal yang prima, sedangkan tingkat kecerdasan perempuan berada di bawah kecerdasan kaum laki-laki, dan kehadiran perempuan bersama laki-laki dapat menimbulkan “fitnah” (ganguan). Sedangkan Yusuf al-Qardhawi membolehkan perempuan untuk menduduki jabatan hakim secara mutlak dalam segala perkara, karena tidak terdapat nash yang melarang kekuasaan perempuan diatas kekuasaan kaum laki-laki, sebaliknya yang dilarang ialah kepemimpinan umum kaum perempuan atas kaum laki-laki. Temuan yang diperoleh dari Penelitian ini, sependapat dengan Yusuf al-Qardhawi bahwa larangan buat perempuan untuk menjadi khalifah, pemimpin umum kaum muslim, maka seorang perempuan diperbolehkan menjadi seorang hakim apabila memenuhi syarat dan ahli dibidangnya. Akan tetapi jika memang banyak laki-laki yang mampu untuk menjadi seorang hakim, maka harus diprioritaskan, kecuali jika memang tidak ada atau sedikit yang mampu, perempuan diperbolehkan menjadi hakim dengan alasan al-ḍarūri, walaupun beliau membolekan perempuan menjabat tertinggi dalam kepemimpinan Negara yang tidak melibatkan jabatan kepemimpinan umat Islam. Beliau juga berpengang pada prinsip menutup pintu fitnah. Perempuan boleh mencalonkan untuk majlis parlemen tetapi kewajibannya menjaga adab-adab Islami dalam berpakaian, dan mengadakan pertemuan, tidak bercampur antara laki-laki tampa batas. Kata Kunci: Perspektif, Hakim, Perempuan, Hukum Islam, Ahmad ibn Hanbal, Yusuf al-Qaradawi.