cover
Contact Name
AL-RASYAD
Contact Email
alrasyadalrasyad@gmail.com
Phone
+6281939444991
Journal Mail Official
fathurrazak1989@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alrasyad/about/editorialTeam
Location
Kab. lombok timur,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
AL-RASYAD Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah
ISSN : -     EISSN : 28298357     DOI : https://doi.org/10.37216/alrasyad
Core Subject : Social,
Al-Rasyad: Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah (e-issn: 2829-8357) is a peer-reviewed scientific publication that focuses on disseminating research results in the fields of Economic Law, Business Ethics, Economics and Social Media, Islamic Law, Fiqh Muamalah, and Sharia Economics. This journal is published by the Faculty of Sharia Economics Law Study Program, Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Al-rasyad: Jurnal Hukum dan Etika Ekonomi Syariah by Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International and indexed by Base, and Road. Al-Rasyad published regularly twice a year (June and december). The editorial team invites experts and practitioners in the fields mentioned above to participate in sending the latest research results to be published in this journal
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Tradisi Pembagian Harta Warisan di Desa Rembitan Kecamatan Pujut dalam Perspektif Fiqih Mawaris M Agus Yusron
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2314

Abstract

Abstrak; Pembagian harta warisan di desa Rembitan, menunjukkan perbedaan antara sitem fiqih mawaris dan tradisi adat Sasak Tradisional. Meskipun mayoritas penduduk desa tersebut beragama Islam, sistem pembagian warisan yang diterapkan lebih mengutamakan tradisi adat Sasak Tradisional, yang memiliki karakteristik berbeda dengan ketentuan fiqih mawaris. Dalam Tradisi adat di desa Rembitan, perempuan tidak mendapatkan warisan berupa tanah dan rumah, melainkan hanya perabotan rumah tangga, perhiasan dan kain tenun. Sementara itu dalam fiqih mawaris, pembagian harta warisan diatur secara jelas dan adil, memberikan hak waris yangag setara antara laki-laki dan perempuan, meskipun dengan porsi yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan pandangan antara tradisi adat dengan fiqih mawaris dalam menentukan siapa yang berhak menerima warisn dan seberapa besar bagian yang diterima, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat perbedaan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perbedaan antara fiqih mawaris dan tradisi adat seringkali memunculkan konflik dalam keluarga, peran adat dalam pembagian warisan tetap sangat kuat di desa tersebut, dengan Masyarakat yang masih mempertahankan tradisi warisan tersebut sebgai bagian dari identitas budaya penelitian ini juga menyarankan perlunya dialog antara kedua sistem hukum tersebut untuk mencapai solusi yang adil dan menghindari perselisihan antar anggota keluarga.
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Dispensasi Nikah di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Selong Lombok Timur) satria wijaya
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2396

Abstract

Abstrak; Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyetujui atau menolak permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama selong, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah pada pentingnya penerapan hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya di Indonesia, terutama dalam melindungi anak dari praktik pernikahan dini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah cenderung disetujui, dengan berbagai pertimbangan yang mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim meliputi kondisi sosial, ekonomi, situasi keluarga, serta nilai-nilai kemaslahatan (maslahah) yang menjadi dasar dalam hukum Islam. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan, yang seringkali dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan di Pengadilan Agama Selong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dalam konteks pernikahan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia.
Analisis Praktek Penetapan Harga Makanan di Tempat Wisata Tanjung Menangis Dengan Harga Pasar dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah muhammad ihsan
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2407

Abstract

Abstrak; Penelitian ini mengkaji tentang praktek penetapan harga di wisata pantai Tanjung Menangis dengan pasaran. Dimana harga di tempat di wisata lebih tinggi dari harga pasaran yang berlaku. Di pantai Tanjung Menangis terdapat perbedaan harga kepada wisatawan yang dari luar.harga focus yang di kaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana bentuk penetapan harga makanan di tempat wisata Tanjung Menangis? (2) Bagaimana perspektif hokum ekonomi syari’ah terhadap penetapan harga makanan di tempat wisata Tanjung Menangis? Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian studi kasus dan pendekatan empiris. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan metode analisis data yang di gunakan adalah reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan (adanya penetapan harga yang berbeda kepada pengunjung atau wisatawan. penetapan harga berdasarkan atas kemauan dari masing-masing pedagang. Setiap pedagang mengambil keuntungan yang berbeda-beda. Dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran ada sebagian pembeli yang merasa terpaksa membelinya. (2) dalam prinsip muamalah jual beli harus di dasari atas ridha sama ridha, tidak ada yang merasa terpaksa dan jual beli harus terbuka atau transparan dengan harga, tidak membeda-bedakan pengunjung.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pembulatan Harga pada Transaksi Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) fathurrazak
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2409

Abstract

Abstrak; Penelitian ini dilatar belakangi oleh konsumen yang mengalami pembulatan harga ketika melakukan pengisian BBM full tank. Ketika harga yang tertera di layar monitor berjumlah Rp.12.750, maka pihak SPBU dalam hal ini operator akan membulatkannya menjadi Rp.13.000. Pihak operator tidak mengembalikan uang sisa kepada konsumen sebagaimana semestinya. Pembulatan harga oleh operator tersebut dilakukan tanpa adanya lafadz ijab dan qabul yang menunjukk kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi, khususnya pihak konsumen. Dan ini dialami oleh beberapa konsumen. Jumlahnya memang tidak besar, tetapi tindakan ini tentu saja membuat konsumen merasa tidak nyaman dan menguntungkan salah satu pihak saja. Padahal di dalam Islam, transaksi yang dilakukan harus memenuhi unsur kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembulatan harga BBM yang dilakukan oleh SPBU Pancor dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek pembulatan harga pada transaksi jual beli BBM di SPBU Pancor. Berdasarkan hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa praktek pembulatan harga yang dilakukan oleh operator termasuk ke dalam jual beli mu’athah, karena tidak ada kata-kata yang diucapkan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Pembulatan harga yang terjadi di SPBU Pancor, ketika konsumen melakukan pembelian BBM full tank. Pembulatan terjadi karena tidak tersedianya uang dengan nominal kecil sebagai kembalian dari uang sisa pembayaran. Menurut hukum Islam terdapat perbedaan pendapat terkait dengan pembulatan harga tersebut. Pertama, akad tidak sah dilakukan dengan perbuatan atau al-mu’athah karena ia tidak kuat untuk menunjukan terjadinya proses akad, karena ridha adalah hal yang abstrak, tidak ada yang mengindikasikannya kecuali lafaz. Sementara perbuatan,ia boleh jadi mengandung kemungkinana selain yang dimaksudkan dari akad sehingga efeknya akad tidak terjadi. Syarat terjadinya akad adalah dilakukan dengan lafaz ijab dan qabul, atau sesuatu yang bisa menggantikan posisinya jika diperlukan seperti isyarat yang bisa dipahami atau tulisan.Kedua, hukum transaksi tersebut adalah sah apabila sudah menjadi adat kebiasaan yang menunjukan kepada kerelaan, dan perbuatan tersebut menggambarkan kesempurnaan kehendak dan keinginan masing-masing pihak.
Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Sertifikasi Tanah Hijri Syamsuri
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2411

Abstract

Abstrak; Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak bagi pemegang hak atas tanah yang berguna untuk membuktikan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah harus melalui suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Untuk mendapatkan data fisik atas bidang tanah dilakukan pengukuran dengan cara musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan, hal ini untuk menghindari terjadinya satu bidang tanah memiliki satu atau lebih tanda bukti hak. Adapun pengertian sertifikat tumpang tindih (Overlapping) adalah sertifikatsertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama, apabila terjadi sertifikat tumpang tindih maka salah satu harus dibatalkan. Terkait dengan Penyelesaian Sengketa Akibat Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah yang tumpang tindih (Overlapping) maka permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih (Overlapping) serta Hal-hal apa saja yang menyebabkan timbulnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih (Overlapping). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dan penelitian kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian Permasalahan yang dapat timbul atas tanah disebabkan karena adanya tumpang tindih penggunaan-penggunaan hak atas sebidang tanah yang bersertifikat maupun yang belum beralas hak sertifikat. Keadaan sangat memprihatinkan karena tanah hanya dilindungi surat keterangan tanah yang berupa surat pernyataan menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat, sedangkan surat keterangan itu belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegangnya, melainkan hanya salah satu syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah. Surat keterangan tanah adalah surat pernyataan menggarap tanah dalam bentuk formulir diperoleh dari kelurahan dan diisi sendiri oleh penggarap setempat. Tumpang tindih hak atas tanah tersebut akan menimbulkan konflik antara surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah, memerlukan penyelesaian demi kepastian hukum baik dengan upaya litigasi maupun non litigasi. Konsep penguasaan hak atas tanah dalam penulisan ini menguraikan, konsep penguasaan hak atas tanah menurut hukum adat, konsep penguasaan hak atas tanah menurut Agrarischwet (S.1870-55), konsep penguasaan hak atas tanah menurut UUPA (UU No. 5 tahun 1960), selanjutnya pemanfaatan/penggunaan hak atas tanah serta kekuatan pembuktian hak atas tanah berupa surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Page 4 of 4 | Total Record : 35