cover
Contact Name
Ahmad Ulil Albab Al Umar
Contact Email
ahmadulil.asfebi@gmail.com
Phone
+6282211345348
Journal Mail Official
journalnusantara130@gmail.com
Editorial Address
Slendro rt 02/01,gesi,sragen
Location
Kab. sragen,
Jawa tengah
INDONESIA
Ulil Albab
Published by CV ULIL ALBAB CORP
ISSN : -     EISSN : 28100581     DOI : 10.56799
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, Seni, Pertanian, Peternakan, Ilmu Komputer, ilmu humaniora dan bidang ilmu lainnya. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin terbit setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 48 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 11: Oktober 2023" : 48 Documents clear
Implementasi Wakalah dan Wakalah Bil Ujrah di Lembaga Keuangan Syariah Haryono Hadi Kuswanto; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2411

Abstract

Penelitian ini membahas tentang implementasi wakalah dan wakalah bil ujrah di lembaga keungan syariah dalam fiqih muamalah kontemporer. Artikel ini mengkaji konsep-konsep wakalah dan wakalah bil ujrah dengan realitas aplikasi pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif secara analisis, dengan metode studi kepustakaan (Library Reserch). Sebagai kajian teks yang di gunakan sebagai data primer adalah jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan wakalah dan implementasi pada lembaga keuangan syariah dalam fiqih muamalah kontemprer. Dan data sekunder yang diperoleh biasanya dari kamus, ensiklopedia dan review jurnal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah akad wakalah pada aplikasi bank syariah terdapat pelayanan jasa yang berbentuk sebagai berikut: Transfer, Collection (Inkaso), Penitipan, Letter of Kredit (L/C), Wali Amanat, Anjak Piutang (Factoring), dan Paymen. Dalam penerapan akad wakalah di lembaga keuangan syariah menjalankan sistem operasional dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi resiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan sehingga akan meminimalkan kegiatan spekulatif dan tidak produktif.
Hukum Ar-Rahn Dalam Islam Irfan Syuhudi; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2412

Abstract

All areas of human life have been regulated by the establishment of perfect laws by the Most Perfect Allah through His messenger Prophet Muhammad according to human nature for the good of life in the world and safety in the hereafter. The religion of Islam is not only a spiritual need, but also a way of life, namely the way or way of human life in the world. One example of Islamic law that has been perfectly established in human life is Ar-Rahn, which is a collateral item that is retained with a function as a pawn due to debt and credit which aims to provide peace and harmony between the debtor and the debtor. There are 2 forms of pawnshop institutions in Indonesia, namely sharia pawnshops and conventional pawnshops with many brands and names of these institutions. And the original law of pawnshop (Ar-Rahn) in Islam is permissible, but in many cases of practice there are things that change the law to haram. Meanwhile, the permissibility of Rahn or Pawnshop is one proof of Allah's mercy and compassion as a solution of convenience for some of His servants who feel their economy or life needs are unstable and in dire need. This makes it interesting to see further how the correct practice of pawnshop (Ar-Rahn) according to the guidance of the Prophet as a benchmark or guide in practicing it today.
Konsep Dasar Gharar Siti Sofiah Rahmawati; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2416

Abstract

Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk mengidentifikasi, menghindari, atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, yaitu dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan merekonstruksi dari berbagai sumber seperti buku, arsip, majalah, dokumen-dokumen, jurnal, dokumentasi, surat-surat kabar dan lain-lain yang berkaitan dengan pemikiran Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. Dasar hukum gharar adalah haram. Dalam tulisan ini mencakup pengertian, hukum, dan macam-macam gharar. Diharapkan dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar.
Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah Aip Nuralim; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2417

Abstract

Mudharabah merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemilik dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan antara beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dibagi secara proporsional berdasarkan akad. Dasar hukum Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah terdapat dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Produk hukum yang mengatur keduanya adalah undang-undang, Peraturan Perbankan Indonesia dan Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad sponsorship mudharabah dan musyarakah, perlu diketahui dan memperbaharui syarat dan ketentuan kedua akad sponsorship tersebut. Keuangan Mudharabah dibagi menjadi dua bagian, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, sedangkan keuangan musyarakah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-'uqud. Syirkah al-amlak secara khusus mencakup syirkah al-ijbar dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-'uqud meliputi empat macam, yaitu syirkah al-'inan, syirkah al-mufawadah, syirkah abdan, dan syirkah al-wujuh. Implementasi Mudharabah dan Musyarakah pada perbankan syariah telah dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan syariah.
Ijarah dan IMBT (Al-Ijarah al- Muntahiyah Bi al-Tamlik) dan Implementasinya Apdil Abdilah; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2418

Abstract

Dari beragam produk dalam perbankan syariah, terdapat akad yang digunakan sebagai landasan dasar atas produk-produk yang ada. Pada aspek penyaluran dana, dalam perbankan syariah terdapat beberapa bentuk akad yang digunakan antara lain: pembiayaan atas dasar akad mudharabah(bagi hasil), pembiayaan atas dasar akad musyarakah (bagi hasil), pembiayaan atas dasar akad murabahah(jualbeli), pembiayaan atas dasar akad salam (jual-beli pesanan), pembiayaan atas dasar akad istisna’(jualbeli pesanan), pembiayaan atas dasar akad qordh (pinjaman qordhulhasan),pembiayaan atas dasar akad multijasa pembiayaan atas dasar akad ijarah(sewa-menyewa) dan ijarah muntahia bi tamlik (sewa-beli). Pada saat perbankan konvensional tidak dapat melakukan perkreditan dengan jenis leasing karena terhalang rugulasi, perbankan syariah dapat melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah muntahia bi tamlik. Sistem pembiayaan ijarah muntahia bi tamlik (IMBT) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa denganjual-beli. Pola pembiayaan jenis ini dalam sistem keuangan konvensional hampir serupa dengan sistem leasing. Ijarah (sewa-menyewa) adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Musyarakah Mutanaqishah Akmalul Muslimin Katili; Ahmadi Rojali
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif serta data dikumpulkan melalui dokumentasi. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber tentang ketentuan fatwa syariah, standar syariah, peraturan undang-undang, standar operasional, dan paktik perbankan syariah. Penelitian ini juga, digunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dan Tabarru’ juga implementasi Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Syariah. Musyarakah yang juga disebut sebagai syirkah, adalah usaha yang menggabungkan modal dan keuntungan. Musyarakah mutanaqishah, yaitu kerja sama antara dua atau lebih orang untuk memiliki suatu aset atau barang, juga disebut sebagai partnership yang menurun. Hak kepemilikan salah satu pihak dalam situasi ini akan berkurang, sementara hak pihak lain akan meningkat. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran hak kepemilikan yang lain. Jenis kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak. Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u-tabarru'an, yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang berderma disebut mutabarri atau dermawan. Tabarru', menurut ulama, adalah perjanjian yang dibuat secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup untuk memiliki harta orang lain tanpa meminta ganti rugi. Dalam arti yang lebih luas, "tabarru’" berarti melakukan kebajikan tanpa syarat. Dalam praktik bank syariah, akad musyarakah mutanaqishah terlihat dalam kerja sama bank syariah dengan nasabah untuk membeli atau membeli suatu barang, dengan aset menjadi milik bersama. Dalam MMQ, nasabah membeli sebagian properti bank secara berkala, sehingga pada akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal.
Jual Beli dan Fiqih Media Sosial dalam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer Muhammad Khalil Dova; Ahmadih Rojalih
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2420

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli yang terjadi pada media sosial dalam perspektif fiqih muamalah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library research) yang membahas terkait permasalahan jual beli pada media sosial. Namun penulis juga menggunakan pendekatan hukum Islam dalam menemukan hokum jual beli pada media sosial. Adapun permasalahan yang muncul pada penelitian ini terdapat pada transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial atau yang kerap disebut dengan online. Walaupun bertransaksi jual beli dengan cara online ini mudah, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi online ini juga memiliki kekurangannya. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah Perkembangan transaksi jual beli kontemporer, tidak lagi semata mengandalkan jual beli dengan tatap muka. Transaksi jual beli kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi telah memunculkan bentuk penjualan lainnya yaitu jual beli online. Jual beli online juga disebut dengan E-Commerce, dan bentuk-bentuk dari jual beli kontemporer seperti online, rekening bersama (REKBER), E-Commerce dan ATM.
Gagasan Penting untuk Mengetahui Apa itu Transaksi Gharar M. Miftahur Rahmat Isnaini; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2423

Abstract

There is a system of uncertainty known as Gharar in muamalah, or buying and selling. A thorough understanding of the several types of gharar is necessary to recognize, prevent, or mitigate its effects in transactions. Gharar can arise in a variety of ways and circumstances. Specifically, theories from various literatures related to this research were understood and studied as part of the qualitative research process. To collect data, various sources were sought and reconstructed, including books, newspapers, magazines, archives, journals, notes, and other materials related to the idea of Gharar. All buying and selling activities that involve risk, betting, or gambling are considered gharar. It is expected to avoid transactions that contain gharar.