cover
Contact Name
Dinny Wirawan Pratiwie
Contact Email
yuriska@uwgm.ac.id
Phone
+6282271400197
Journal Mail Official
yuriska@uwgm.ac.id
Editorial Address
Jl. Wahid Hasyim 2 No.28, Sempaja Sel., Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20857616     EISSN : 25410962     DOI : https://doi.org/10.24903/yrs.v17i1.3124
Core Subject : Social,
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and August.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2012): February" : 6 Documents clear
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KENDALA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA SAMARINDA Safitri, Hj. Wahyuni
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.160

Abstract

Pendaftaran tanah secara pasif sangat tergantung dari aktifitas dan kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah sertifikat hak atas tanah. Pendekatan yang dilakukan penulis dalam tulisan ini adalh dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dalam penelitian yang dilakukan tersebut, penulis menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Samarinda, yaitu faktor petugas, lemahnya koordinasi antar instansi, masuknya sejumlah perusahaan swasta, budaya masyarakat lokal, serta lemahnya kesadaran masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis tersebut, diharapkan akan ditemukan solusi terhadap kendala-kendala di atas, sehingga kemudian dapat lahir kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
HAKEKAT PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM Pasaribu, Parlindungan
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.161

Abstract

Advokat adalah salah satu Institusi yang termasuk dalam istilah Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia bersama dengan Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Namun dalam hal ini peran profesi Penegak Hukum dalam membangun keadilan dalam Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat dibutuhkan peranannya yang lebih luas lagi dan lebih dipertegas dalam berbagai ketentua perUndang-Undangan di Indonesia, seperti dalam pembuatan Undang-Undang atau peraturan Daerah baik tingkat Provinsi mauoun tingkat Kabupaten/Kota perlu menyertakan peran Advokat atau masukan dari para Advokat. Karena Advokat dalam melaksanakan tugas Profesinya selalu berhubungan langsung dengan Masyarakat, sehingga banyak mengetahui apa yang menjadi kepentingan Masyarakat tersebut. Selain hal diatas peran Advokat dalam fersi yang lain juga perlu diperluas seperti dalam setiap pendirian Badan usaha, Yayasan, Lembaga Masyarakat, maupun bagi Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu harus memperoleh Penasihat Hukum tetap yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya, atau yang ditunjuk oleh Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu tersebut, karena cara yang demikian akan meminimalisir terjadinya pelanggaran Hukum di Negara kita Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai tersebut. Demi untuk tercapainya Pembangunan Penegakan Hukum di Indonesia yang tentunya juga untuk mewujudkan Masyarakat adil dan makmur bagi segenap Rakyat Indonesia.
-TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA S.H, Yatini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.162

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang penataan bangunan di Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan untuk mendiskripsikan secara detail dari pelaksanaan tata ruang bangunan berlaku secara efektif di Kota Samarinda, juga menjelaskan dampak yang terjadi bagi pembangunan wilayah di Kota Samarinda, akibat dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 dan mengetahui kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam peaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda serta upaya mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan dalam pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Subyek penelitian meliputi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah kota Samarinda, Lembaga Swadaya masyarakat dan Tokoh Masyarakat yang berkompeten dalam masalah yang diteliti. Setelah pengolahan data maka hasil analisa menunjukkan bahwa jumlah bangunan dalam wilayah Kota Samarinda hingga akhir tahun 2010 yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 1824 bangunan, yang menandakan bahwa Pelaksanaan Penataan Bangunan di Kota Samarinda sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda belum berjalan dengan baik. Adapun kendala yang dihadapi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya IMB, kurangnya tenaga teknis, serta kurang terpadunya perangkat pemerintah.
KAJIAN HUKUM TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Mukmin, Abdul
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.163

Abstract

Keberadaan PPAT Sementara sangatlah dibutuhkan, terutama di daerah-daerah terpencil yang jauh dari kota diangkat KepalaDesa/Lurah sebagai PPAT Sementara (Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2006 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan pertimbangan bahwa Kepala Desa/lurah tersebut dianggap mengetahui benar daerah tempat ia menjabat sehingga mempermudah dalam hal kegiatan pembuatan surat keterangan yang menyatakan penguasaan tanah oleh masyarakat. Keberadaan PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota serta juga menghemat biaya, dimana sudah barang tentu biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka harus mengurus akta dengan Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 XVII – PPAT 2008 Tentang Formasi PPAT bahwa formasi PPAT untuk wilayah kota Samarinda adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dan jumlah PPAT di kota Samarinda saat ini adalah sebanyak 43 (empat puluh tiga), ini berarti bahwa keberadaan PPAT untuk saat ini di kota Samarinda belum memenuhi formasi yang ada, dimana masih ada 32 formasi lagi untuk PPAT dan PPAT Sementara.
URGENSI KEBERADAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA) Pratiwie, Dinny Wirawan
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.164

Abstract

Republik Indonesia, batasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kendala yang dihadapi dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian ini terdiri dari data sekunder dan ditunjang dengan data lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data lapangan diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber yaitu Ombudsman Bidang Pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia yang dilakukan secara pasif, aktif, dan mediasi terhadap penyelenggara negara dan pemerintah menjadi peran penting di dalam mewujudkan good governance. Rekomendasi merupakan salah satu bentuk kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kendala yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia antara lain: masih ada resistensi aparatur negara dan benturan kewenangan dengan lembaga negara lain. Selain itu keterbatasan dana dan sumber daya manusia yang berpengaruh pada optimalisasi kerja Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Upaya yang harus ditempuh yaitu dengan mengadakan jaringan kerjasama dan koordinasi dengan beberapa pihak aparatur negara dan lembaga negara lainnya. Melakukan upaya pengembangan perwakilan di daerah dan mengadakan berbagai bentuk sosialisasi tentang Ombudsman Republik Indonesia.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PADA PERKARA BIDANG EKONOMI SYARIAH WILAYAH KALIMANTAN TIMUR (Kajian Pada Pengadilan Agama Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang) Nur, Insan Tajali
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.165

Abstract

ABSTRAK Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiLahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah. Ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama sangat sedikit. Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah memang terbilang minim.Hukum Realitanya (De Facto) perkara bidang sengketa ekonomi Syariah yang masuk di pengadilan Agama pada Kota Samarinda, Bontang dan Balikpapan belum ada hal ini belum optimalnya Subtansi hukum yang dijalankan. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah.Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai.Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding) yang bagi penulis tidak bertentangan dengan Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad (Hadist)

Page 1 of 1 | Total Record : 6