cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Civil Law
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Arjuna Subject : -
Articles 233 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DAN PENYELESAIANNYA (Studi Pada PT. Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja) MARGARETHA YEREMIA CLAUDIA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 4 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.559 KB)

Abstract

Lembaga Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Agar tercapainya tujuan Negara Kesataun Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yakni “.... memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...” maka lembaga perbankan memberikan fasilitas kredit yang bertujuan agar rakyat Indonesia dapat memperbaiki perekonomian, sehingga tercapailah kesejahteraan seperti tujuan kemerdekaan. Tentu saja diperlukan keseimbangan pembangunan hukum agar tujuan kemerdekaan berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga setiap subjek hukum terjamin kepastian hukumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai perjanjian kredit, Bagaimana tindakan debitur yang dikategorikan wanpestasi dalam perjanjian kredit oleh PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja, Bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi debitur pada pelaksanaan perjanjian kredit oleh PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Data primer yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan ke PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja. Atas penelitian yang dilakukan penulis diperoleh bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian kredit terdapat dalam UU Perbankan, Peraturan BI, OJK, dan KUHPerdata. Debitur dapat dikatakan wanprestasi apabila terjadi penunggakan pokok bunga lebih dari 90 hari dan belum ada usaha dari debitur untuk menyelamatkan kredit. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi maka pihak bank memberi peringatan kepada debitur bahwa kreditnya bermasalah dan melakukan penagihan bersama tim yang dibentuk oleh Direksi. Apabila setelah diberikan peringatan, debitur mempunya itikad baik untuk menyelesaikan kreditnya, maka bank akan memberikan upaya penyelematan kredit secara administrasi perkreditan. Apabila debitur tidak menunjukkan adanya itikad baik, bank akan melelang agunan yang menjadi jaminan kredit melalui jalur hukum. Kata Kunci: Debitur, Kredit, Kreditur, Wanprestasi.
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG ANTARA PT.JNE DENGAN CONSIGNER (STUDI PT JNE CABANG MEDAN) M. IBNU KHAIRANSYAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 4 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289 KB)

Abstract

Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang milik Swasta yaitu PT. Jalur Nugraha Ekakurir yang selanjutnya disebut JNE. JNE merupakan perusahaan dalam bidang kurir ekspres dan logistik yang berkantor pusat di Jakarta. Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan jurnal ini adalah Bagaimana pengaturan perjanjian pengiriman barang di Indonesia, Bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara PT.JNE dengan consigner dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pengangkutan barang antara PT.JNE dengan consigner. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum. Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam proses pengiriman barang, PT. JNE menetapkan beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak pengirim. Perjanjian didasarkan kepada aturan umum yang berlaku dalam KUHPdt. Syarat dalam perjanjian pengiriman barang pada perusahaan kurir JNE adalah dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/Connot. Bentuk pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh PT. JNE yaitu dalam hal terjadi keterlambatan sampainya barang kiriman ke tempat tujuan, terjadi kerusakan barang dan terjadi kehilangan barang.Namun, tidak semua tanggung jawab yang dibebankan kepada pengangkut dapat dipertanggungjawabkan oleh PT. JNE, karena akibat dari adanya force majeur. Kata kunci : Perjanjian Pengiriman Barang, Consigner
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Pada PT. Telkom Medan) JOHAN WILLIEM
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 4 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.934 KB)

Abstract

alahan, antara lain masih belum seragam dan jelas batasan tanggung jawab sosial. Sikap oportunis perusahaan terlebih social responsibility mengandung biaya yang cukup besar yang belum tentu memiliki relevansi terhadap pencapaian tujuan yang bersifat economic motive. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) PT. Telkom dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan Corporate Social Responsibility pada PT. Telkom Medan menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Standard Operating Procedure (SOP) PT. Telkom dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) tahap pertama adalah menentukan sasaran (misi) CSR yang akan dibangun dengan mempertimbangkan ethical profile yang dimiliki perusahaan tersebut. Misi CSR ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan perusahaan untuk menentukan tujuan (objektif) dari strategi pemasaran yang diinginkan. Tahap kedua dari  modul di atas adalah melakukan analisis terhadap lingkungan bisnis dimana perusahaan berada untuk memahami dan mengindentifikasi hal-hal apa saja yang sangat sensitif bagi masyarakat. Tahap ketiga adalah membangun core value yang sejalan dengan marketing mix. Core value diartikan sebagai prinsip-prinsip nilai baik (value) yang menuntun perusahaan didalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal (dunia luar). Kewajiban penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu (1) perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dana tau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (2) kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan Corporate Social Responsibility pada PT. Telkom Medan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas CSR PT. Telkom Medan secara umum sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Kata Kunci:  Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas